Tampilkan postingan dengan label STANDAR PROGRAM SIARAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label STANDAR PROGRAM SIARAN. Tampilkan semua postingan

03 September 2008

Kontroversi Tayangan Televisi - Tokoh Kebanci-bancian Menghilang

Dok TPI - Tayangan �Tanya Aku Aja� dibawakan oleh Ivan Gunawan.

[JAKARTA] Dampak peringatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap sejumlah stasiun televisi yang menayangkan tokoh kebanci-bancian mulai terasa. Sejumlah program dihentikan mendadak, artis banci menghilang dan sebagian tokoh tetap tampil dengan gaya normal..

Dari hasil pantauan SP hingga Rabu (3/9) pagi, memasuki Ramadan, peran kebanci-bancian itu menghilang. Pelawak Tessy dan Olga Saputra pada acara Saatnya Kita Sahur di Trans TV, terlihat mengenakan kostum biasa layaknya seperti laki-laki, tidak mengenakan pakaian perempuan maupun berperan sebagai banci. Begitu juga dengan Ruben Onsu saat membawakan acara Kiss di Indosiar, tidak tampil dengan gaya kebanci-banciannya.

Menurut Manajer Hubungan Masyarakat Indosiar Gufroni Sakaril, mengatakan pihak Indosiar menghargai hasil keputusan KPI, atas kepeduliannya terhadap program acara yang ditayangkan.

"Saat ini, belum ada rencana untuk mengangkat tokoh atau peran banci. Trendnya bisa berbeda-beda. Ada program baru nantinya dan format acara akan diganti serta dibuat lebih menarik lagi. Sekarang program sinetron lebih banyak dan ke depan akan melihat apa yang diingini masyarakat. Reality show punya peluang tersendiri, kmungkinan akan kembali ke format awal, yaitu lebih serius dalam acara," jelas Gufron di Jakarta, Rabu (3/9).

Senada dengan itu, Manajer Humas Trans TV, Hadiansyah Lubis menjelaskan secara bertahap akan menghilangkan unsur kebanci-bancian, karena memerlukan waktu untuk melakukan perubahan. Trans TV juga akan memperbaiki apa yang dianggap kurang maupun tidak boleh oleh KPI. Acara Extravaganza tujuan awalnya adalah murni untuk menghibur masyarakat, tidak ada niat untuk merusak tatanan nilai moral.

"Saat ini sudah ada perubahan pada acara Extravaganza. Dari sisi kostum biasa yang paling banyak disorot, sudah kami ganti dengan pakaian yang layak. Formatnya akan sama, yaitu reality show komedi. Begitu juga dengan naskah (skript) maupun adegan komedi yang pantas untuk ditonton. Hal ini menjadi tantangan bagi kami untuk menghasilkan program acara yang berkualitas tanpa ada unsur kebanci-bancian," ungkapnya.

Namun, di sisi lain, bagi pemain yang memang terlahir dengan gaya kebanci-bancian, pihak Trans TV tidak bisa mencegah hal itu, seperti komedian Aming. Hadiansyah mengungkapkan, hanya kostumnya saja yang bisa dicegah, tetapi gaya bancinya tidak bisa dihilangkan. Pihaknya tetap merespons secara positif teguran dari KPI dan menerima aturan yang berlaku, walaupun ada pro- kontra.

Terkait dengan itu, Koordinator Pemantauan Langsung KPI Pusat, Yazirwan Uyun menuturkan teguran yang diberikan kepada stasiun televisi bertujuan baik. Baru tahap pertama yang diberikan untuk mengingatkan program acara-acara yang menampilkan unsur kebanci-bancian.

"Bila sudah tiga kali tayangan tersebut ditegur dengan menggunakan judul yang sama, tetap tidak perubahan yang berarti, maka sanksinya adalah penghentian sementara," tandasnya.

Tayangan dengan model kebanci-bancian dianggap melanggar peraturan KPI Nomor 03 UU No 32/2002. Hal itu dinilai tidak sejalan dengan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2007.

Bila dilihat sisi psikologis, adegan dari tayangan kebanci-bancian di televisi, dapat ditiru dan mempengaruhi anak-anak yang tidak mengetahui maknanya. Perilaku tersebut dapat menjadi trendsetter. Sementara dari sudut pandang pendidikan, kelainan identitas seksual (gender identity disorder), yang merupakan suatu penyakit yang secara klinis harus ditolong atau diobati.

Berdasarkan pantauan KPI, stasiun televisi yang banyak menayangkan reality show dengan sosok kebanci-bancian dan dinilai terlalu mengeksploitasi sosok tersebut, adalah Indosiar, Trans TV, Trans 7, dan TPI. [HDS/U-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/03/index.html

25 Agustus 2008

Rivalitas TV Jakarta v TV Lokal dalam Pilkada (Opini Surochiem Abdus Salam)

Rivalitas televisi Jakarta yang bersiaran nasional dengan TV lokal yang bersiaran terbatas dalam siaran pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung makin manifes dan berpotensi menjadi polemik berkepanjangan.

Kendati data pasti mengenai jumlah pilkada hingga kini masih simpang siur, catatan beberapa lembaga pemantau pemilu seperti Cetro dan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebutkan angka 343 penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Data Kompas (2008) menyebutkan bahwa hingga kini sudah berlangsung 323 pilkada.

Atas dasar data itu, jika dirata-rata, setidaknya dalam setiap hari ada penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Momentum tersebut tentu potensial, strategis, dan mengiurkan dari sisi bisnis bagi lembaga penyiaran guna meningkatkan rating serta meraup keuntungan dari pendapatan iklan.

Selain pilkada, pada tahun depan ada momentum nasional, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden/wakil presiden, yang memberi peluang kampanye berlangsung sepanjang tahun.

Gawe politik itu, bagi lembaga penyiaran, juga menjadi ajang positioning untuk mengukuhkan diri sekaligus menunjukkan dominasi stasiun TV dalam penyiaran pilkada di Indonesia.

Fenomena kompetisi tersebut sudah bisa kita rasakan saat ini. Setidaknya, hingga saat ini telah ada 2 (dua) TV Jakarta yang telah menahbiskan diri sebagai TV saluran pemilu langsung, yaitu TV One dan Metro TV. TV One muncul dengan branding TV Pemilu dan Metro TV dengan branding The Election Channel.

Dalam penyiaran pilkada di Indonesia, kedua TV Jakarta tersebut bergantian mendominasi perolehan hak siaran debat kandidat yang digelar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), baik pilkada kabupaten/kota maupun pilkada provinsi di seluruh Indonesia.

Fenomena dominasi TV Jakarta itu mendapat respons keras dari TV lokal di beberapa daerah. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) melalui Sekjen Imawan Mashuri dari JTV menuding dengan tegas penyelenggara pilkada tidak menghargai keberadaan TV lokal, bahkan cenderung meremehkan media lokal.

Tarik-ulur fenomena tersebut menjadi ajang diskusi menarik guna memahami jeritan TV lokal dan kaitannya dengan potret regulasi penyiaran di daerah. Berbagai alasan pembenar terungkap ke permukaan atas pemilihan TV Jakarta dalam perolehan hak siar pilkada yang diberikan KPUD. Namun, argumentasi ekonomi politik tetap sarat mewarnai rivalitas antara TV Jakarta dengan TV lokal.

Asimetris, Hegemoni Kapitalistis

Jika dilihat per teori, sebenarnya regulasi penyiaran Indonesia tidak menganut aliran liberalisme pasar murni, tapi lebih dekat dengan teori tanggung jawab sosial. Teori tersebut memunculkan konsep diversity of content dan diversity of ownership yang dalam beberapa hal memberikan perlindungan terhadap potensi lokal dan pembatasan kepemilikan.

Salah satu implementasinya adalah dalam bentuk berjaringan antara TV nasional dan TV lokal. Dalam format penyiaran itu, sebenarnya tidak akan terjadi head to head antara TV Jakarta yang bersiaran nasional dan TV lokal yang bersiaran terbatas.

Namun, kebijakan TV berjaringan hingga saat ini masih tarik-ulur dan belum bisa diterapkan di lapangan, sehingga mekanisme pasar tetap berlaku dan terjadi hegemoni kapitalistis dalam siaran pilkada.

TV Jakarta dan TV lokal pada galibnya berada dalam posisi asimetris. Jika kita mencoba membandingkan TV Jakarta yang memiliki daya pancar (coverage area) lebih luas, yakni nasional, dengan TV lokal yang hanya diberi daya pancar dalam satu service wilayah layanan yang meliputi tidak lebih dari 4-5 kabupaten, posisi itu jelas tidak adil dan tidak seimbang.

Dalam berbagai aspek, TV Jakarta akan lebih unggul dan selalu di atas TV lokal. Kemampuan TV Jakarta dalam meraup iklan juga menjadi senjata andalan untuk melakukan bargaining dengan KPU/D di seluruh Indonesia.

Alasan ekonomis itu menjadi dasar pembenar paling logis dalam persaingan mendapatkan hak siar pilkada. Di satu sisi, TV nasional bersedia menggratiskan biaya produksi, sedangkan TV lokal hingga kini masih berkutat pada problem biaya produksi tinggi dan iklan yang masih minim.

TV Jakarta dengan kemampuan meraup iklan rata-rata 30 juta per spot pada jam tayang utama (prime time) tentu akan lebih mudah menutup biaya produksi ketimbang TV lokal yang hanya mampu mencapai 400 ribu per spot. Alhasil, berlakulah hukum dagang pasar tradisional bahwa siapa kuat, ia yang menang. Siapa mampu memberi dan lebih menguntungkan, ia yang akan dipilih.

Dalam situasi seperti itu, alih-alih TV lokal akan bersaing dalam merebut hak siaran pilkada dengan TV Jakarta yang memiliki kelebihan coverage area nasional. TV lokal dengan keterbatasannya, tampaknya, hanya akan menjadi pelengkap dan mengais sisa-sisa iklan dari siaran pilkada yang tidak lagi dikehendaki TV Jakarta. TV lokal dalam hegemoni kapitalistis seperti itu akan selalu menjadi penonton di daerah sendiri.

Monopoli TV Jakarta

Rivalitas yang berujung pada pemberian dan pembagian jatah siaran debat pemilihan kepala daerah di Indonesia yang dimonopoli TV Jakarta dalam jangka panjang akan menciptakan tatanan penyiaran yang tidak adil di daerah. Dominasi TV Jakarta juga akan menjadi preseden negatif bagi perkembangan TV lokal.

Harus diakui, beberapa TV lokal saat ini dengan keterbatasan coverage dan lokalitasnya terbukti mampu bersaing dengan TV Jakarta. Bali TV dan JTV dalam beberapa kali riset AC Nielsen (2008) ternyata bisa menempus empat besar di antara jajaran TV Jakarta. Namun, ironisnya, kemampuan dan potensi TV lokal tersebut belum diperhitungkan dalam persaingan mendapatkan hak siar debat pilkada.

Seiring dengan semangat otonomi dan desentralisasi, TV lokal dengan kekuatan lokalnya semestinya harus dihargai dan diberi kesempatan untuk melakukan siaran pilkada di daerah sendiri.

Bagaimanapun, ia adalah tuan rumah dan sebenarnya TV lokal memiliki kedekatan (proximity) dengan masyarakatnya. Selain sebagai bentuk pengakuan terhadap potensi lokal, hal itu menjadi bagian dari melindungi TV lokal yang selama ini turut menunjang program pemerintah dalam menyukseskan otonomi daerah.

* Surochiem Abdus Salam, anggota KPID Jawa Timur. Tulisan ini adalah pandangan pribadi.
http://www.jawapos.com/ [ Jum'at, 22 Agustus 2008 ]

19 Agustus 2008

Empat Judul Tayangan Dinilai Bermasalah

Jakarta, Kompas - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menilai empat judul tayangan TV, yaitu Bleach, Cerita SMA, Detective Conan, dan Naruto, bermasalah karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Dari pemantauan tersebut kami menyimpulkan lembaga penyiaran belum melindungi anak- anak dan remaja," kata Ketua Tim Panelis Pemantau Siaran TV Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Arief Rahman di Jakarta, Selasa (19/8).

Empat tayangan itu adalah hasil pengamatan 14-29 Juni 2008. Tim panelis menilai 84 judul tayangan, terdiri atas 316 episode dan disiarkan sembilan stasiun TV (Indosiar, SCTV, TPI, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV, dan Trans 7). Delapan belas judul di antaranya berupa sinetron, 19 judul variety show, dan 47 judul program anak.

Pemantauan difokuskan pada tayangan anak dan remaja dengan titik berat perlindungan terhadap anak dan remaja. Tayangan dinilai melanggar apabila mengandung unsur kekerasan (fisik, psikologis, sosial) baik verbal maupun nonverbal, tidak melindungi kepentingan anak-anak dan remaja, tidak ada/tidak menampilkan klasifikasi penggolongan tayangan (berdasarkan usia penonton), serta tidak sesuai norma kesopanan dan kesusilaan.

Memuat kekerasan

Salah seorang anggota Tim Panelis Pemantau Siaran, Nina Armando, mengatakan, banyak film animasi memuat materi yang tidak sesuai untuk anak. Misalnya, muatan kekerasan yang eksplisit dan berlebihan serta mengandung tema-tema yang tidak sesuai dengan dunia anak dan ada adegan yang melibatkan anak dalam setting yang tidak pantas.

Tayangan Bleach di Indosiar yang diputar tiap hari Minggu pukul 11.00-11.30 dinilai tidak tepat untuk anak-anak karena menampilkan cerita tentang dunia mistis dan kekerasan sebagai tema utama, sangat ekspresif dan menunjukkan orang bertarung dengan tangan kosong maupun senjata.

Cerita SMA yang ditayangkan setiap hari pukul 19.00-20.00 di RCTI dinilai tidak memerhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Ada adegan yang menampilkan alat kelamin pemeran anak laki-laki.

"Memang dia adalah anak- anak dan lucu, tapi dari adegan itu kita bisa menilai bahwa tidak ada perlindungan bagi si anak yang bermain sinetron dan sekaligus tidak ada perlindungan bagi anak-anak yang menontonnya," kata Arief Rahman.

Detective Conan yang ditayangkan di Indosiar setiap Minggu pukul 08.30-09.00 menampilkan tema cerita yang tidak tepat bagi anak dan pemeran yang hampir seluruhnya orang dewasa. Begitu pula Naruto di Indosiar dan Global TV yang menampilkan kekerasan fisik dan mistis.

"Orangtua harus lebih sadar bahwa tayangan kartun atau animasi tidak semuanya cocok untuk anak-anak. Banyak adegan kekerasan di film-film kartun, seperti di dalam Tom and Jerry. Itu memang membuat kita tertawa, tapi itu, kan, kekerasan kalau kucing dibanting-banting sampai gepeng, dicekik. Anak-anak mudah sekali meniru. Itu harus kita waspadai," kata Arief Rahman.

Lebih berhati-hati

Menanggapi penilaian dari KPI tersebut, Manajer Hubungan Masyarakat Indosiar Gufron menyatakan, sebenarnya secara keseluruhan tayangan tersebut memiliki cerita yang bagus.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa jika memang adegan kekerasan dipandang tidak layak tayang atau ditonton oleh anak- anak, Indosiar akan lebih selektif dalam mengedit. "Ke depan, kami akan lebih hati-hati." (LOK)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/20/00520646/empat.judul.tayangan.dinilai.bermasalah

22 Juli 2008

Selamatkan Anak Kita!

TAJUK RENCANA - Rabu, 23 Juli 2008 ::Data anak usia SD-SMP (7-15 tahun) mengisi waktu 30-35 jam seminggu untuk menonton televisi bukan tidak mungkin kita anggap sebagai hal biasa.

Ah, lebih baik di rumah daripada keluyuran. Padahal, itu kenyataan yang serius menyangkut masa depan anak. Kita pantas khawatir, bukan soal waktu yang terbuang percuma, tetapi apa yang ditonton. Isi tontonan televisi—hampir semua stasiun televisi—berisi sinetron dan lagu dangdut, yang memang memperoleh rating tinggi, yang menarik minat pengiklan, yang menyedot 60 persen lebih belanja iklan nasional. Alih-alih isi dan cerita-cerita sinetron mendidik.

Menurut Yayasan Pengembangan Media Anak, pekan lalu, sepanjang tahun 2006-2007 adegan kekerasan dan seks sangat dominan, di antaranya 41,05 persen menyangkut kekerasan, seperti mengancam, memaki, melecehkan, membentak, dan melotot-lotot.

Pembentukan kepribadian amat tergantung dari apa yang dilihat, dibaca, dan didengar. Saat menonton televisi ketiga kegiatan itu berjalan sekaligus. Wali kelas mereka adalah pemain sinetron, penyanyi, dan presenter. Kurikulumnya sinetron dengan silabus utama kekerasan.

Televisi menjadi buku bergambar. Karena umumnya anak-anak menonton pada jam-jam orangtua tidak ada di rumah atau ketika tontonan "kurang mendidik" itu ditayangkan pada jam-jam utama (prime-time), kode BO (bimbingan orangtua) di pojok kanan atas layar televisi luput dari perhatian.

Kita prihatin atas asupan gizi lewat televisi sebagai bagian dari pembentukan pengetahuan dan karakter anak. Selama Januari-Juni 2008 dilaporkan (Kompas, 22/7), sebanyak 21.872 anak menjadi korban kekerasan fisik dan psikis di lingkungan sosial mereka.

Kondisi sosial yang memprihatinkan diperparah oleh meningkatnya jumlah pekerja anak seiring dengan semakin sulitnya kondisi ekonomi dan banyaknya anak putus sekolah. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, tahun ini diperkirakan berjumlah 6,3 juta. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang jelas-jelas melarang mempekerjakan anak di bawah usia 15 tahun, hanya menjadi pasal-pasal di atas kertas. Begitu juga UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain faktor televisi, kebiasaan menonton dan keterpurukan ekonomi, kondisi anak kita diperparah oleh meningkatnya jumlah perokok usia anak.

Kongres Anak Indonesia VII di Caringin 2008 kita dengarkan sebagai jeritan mereka.

Peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli kita jadikan kapstok sebuah gerakan aksi yang konkret, terencana, konsisten berkesinambungan.

Tanggung jawab seharusnya dibebankan kepada kita, orangtua, yang menjadi pendidik pertama.

Tanggung jawab sosial perusahaan, meskipun berpamrih, tidak ada salahnya disisihkan sebagian untuk anak-anak Indonesia.

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/23/01561656/tajuk.rencana

16 Juli 2008

Tiga Tayangan Bermasalah Dievaluasi

Surat teguran kepada Trans TV atas tiga program yang dinilai bermasalah oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI telah disikapi dengan evaluasi dan mendatangi KPI untuk menyamakan persepsi. Sebagai tayangan unggulan, Trans TV tak ada niat untuk menayangkan hal yang seronok. Namun, karena komedi, bisa saja spontan muncul hal-hal yang di luar skenario. Yang pasti, keinginan kedua belak pihak sudah disepakati.

Demikian dikatakan Manajer Humas Trans TV A Hadiansyah Lubis, Rabu (16/7), tentang teguran terhadap tiga program yang dinilai bermasalah KPI, yang diekspose pekan lalu.

Seperti dilaporkan KPI, pemantauan sepanjang Mei 2008, ditemukan empat tayangan bermasalah. Satu di antaranya adalah Extravaganza, mendapat teguran terakhir.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Yazirwan Uyun mengatakan, tiga tayangan lain yang bermasalah adalah Ngelenong Nyok (Trans TV), One Piece (Global TV), dan Suami-suami Takut Istri (Trans TV). "KPI Pusat melakukan pemantauan terhadap 285 tayangan anak (episode) dari 92 judul pada sembilan stasiun televisi," ujarnya.

Uyun menjelaskan, suatu tayangan dinilai bermasalah apabila mengandung unsur kekerasan (fisik dan psikologis), baik dalam bentuk tindakan verbal maupun nonverbal, pelecehan terhadap kelompok masyarakat dan individual, tidak melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan perempuan, serta tidak sesuai dengan norma kesopanan.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Karni Ilyas mengatakan, pihaknya sangat mendukung penilaian yang dilakukan KPI terhadap isi tayangan televisi-televisi. Namun, KPI sebaliknya juga diingatkan untuk hati-hati menilai suatu tayangan dan iklan.

Menurut Karni, sebagai lembaga independen, KPI mestinya mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi, tak hanya sebatas teguran. (NAL)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/17/01054432/tiga.tayangan.bermasalah.dievaluasi

10 Juli 2008

KPI dan MUI Minta Stasiun TV Siapkan Tayangan Ramadhan Secara Hati-hati

kpi.go.id 8/07/2008 - Terkait akan datangnya bulan suci Ramadhan 1429, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, LSF dan Majelis Ulama Indonesia meminta stasiun TV untuk berhati-hati dalam mempersiapkan tayangan Ramadhannya. Hal itu tertuang dalam siaran pers KPI Pusat, Selasa (8/08).

KPI juga mengingatkan bahwa hal ini juga mesti perhatikan meskipun bukan pada bulan Ramadhan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh stasiun televisi adalah:

  • Tidak menayangkan program yang berisi kekerasan, baik verbal maupun fisik termasuk penggunaan kata-kata yang cenderung merendahkan\menghina martabat manusia, makian, serta menghina agama dan Tuhan.
  • Tidak menayangkan program yang bermuatan seks, vulgar dan mesum.
  • Tidak menayangkan program infotainment yang mengandung unsur pergunjingan (Ghibah) seperti, membicarakan persoalan rumah tangga dan kejelekan orang lain tanpa bukti-bukti.
  • Tidak menyiarkan program yang berisi penyebaran ajaran sekte, kelompok atau praktek agama yang secara resmi dinyatakan dilarang.
  • Tidak menayangkan iklan, program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, klenik, praktek spiritual magis, mistik dan kontak dengan roh.
  • Tidak menayangkan film atau sinetron yang kesimpulannya berisi menghalalkan apa yang dilarang agama seperti, kumpul kebo, hubungan sejenis, hubungan seks di luar nikah, minum-minuman keras dan lain-lain.
  • Melakukan sensor internal terhadap film-film asing.
Dalam kesempatan tersebut, secara khusus, KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran menghormati nilai-nilai tersebut dengan tidak menyajikan program-program yang mengandung muatan yang bertentangan dengan semangat penyucian diri. Red

Lembaga Penyiaran Akan Dihimbau Menghormati Ramadhan

kpi.go.id 7/7/08 - Menyambut bulan Ramadhan, KPI Pusat berencana mengeluarkan surat edaran kepada semua lembaga penyiaran untuk menjaga isi siarannya dari muatan yang dapat mengganggu kekhusyukan ibadah umat Islam. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja menyambut usulan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Sensor Film (LSF) dalam Diskusi Publik "Yang Boleh dan Yang Tidak: Program Televisi Bulan Ramadhan", hari ini (7/7), di Jakarta Media Center, Jakarta Pusat.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, Said Budairy, dalam presentasinya menyampaikan banyakya keluhan yang disampaikan masyarakat melalui lembaganya. "Mereka ingin inderanya terpelihara dari perkataan-perkataan dan tayangan yang jorok/porno, inderanya terpeliharan dari tayangan kekerasan, maupun nuraninya terpelihara dari gangguan-gangguan dialog sinetron atau film televisi yang kesimpulannya menghalalkan apa yang dilarang agama," terang Said.

Menurut catatan LSF, pada Ramadhan pada tahun lalu masih banyak ditemui program acara atau isi siaran bermuatan negatif, seperti kandungan mistik, erotik (seks/porno), dan kekerasan. LSF juga mencatat beberapa program acara yang positif, namun menurut Djamalul Abidin Ass, Wakil Ketua Komisi Evaluasi Sosialisasi LSF, jumlahnya tidak banyak. Selain itu, LSF juga kembali menyorot penayangan film-film yang awalnya diperuntukkan untuk bioskop ke televisi. "Kategori untuk bioskop berbeda karena sejak awal diandaikan penontonnya terbatas," jelas Djamalalul.

Bentuk surat edaran tampaknya akan dipilih oleh KPI ketimbang harus mengeluarkan aturan khusus bulan Ramadhan ke dalam Peraturan KPI No. 03/2007 tentang Standar Program Siaran (SPS). Namun, Sasa tidak menampik kemungkinan ke depan revisi SPS akan memuat ketentuan khusus seperti itu. "Ini dapat menjadi pertimbangan, karena menurut kami, SPS yang dipakai saat ini masih perlu disempurnakan.

Menanggapi rencana ini, Corporate Secretary Media Nusantara Citra (MNC) Gilang Iskandar berharap KPI berhati-hati jika berniat mengatur siaran televisi selama Ramadhan, khususnya agar tidak ada kesan bersikap eksklusif terhadap salah satu pihak (umat Islam) karena nanti bisa saja ditiru oleh umat lainnya. "Saya berharap KPI tidak perlu bersusah payah mengatur ini dalam SPS. Bagaimana nanti jika umat Hindu meminta diatur khusus saat hari raya Nyepi?" saran Gilang. Prinsipnya, tambah Gilang, yang terpenting adalah menjaga pluralisme dalam masyarakat.

Infotainmen

Selain bentuk film, perdebatan soal "jenis kelamin" infotainmen kembali dipersoalkan, apakah masuk sebagai ranah pers atau tidak. MUI, LSF, serta sebagian peserta diskusi mengeluhkan buruknya materi tayangan infotainmen. Dalam perspektif agama, menurut Said maupun Djamalul, tayangan ini jelas termasuk ghibah (menggunjingkan orang lain meski sifatnya fakta) yang dilarang oleh ajaran Islam. Dalam perspektif lain, Kukuh Sanyoto dari Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) melihat bahwa tayangan infotainmen yang ada sering tidak memberikan informasi yang memiliki perikehidupan publik.

"Jika dalam Islam ada ajaran yang mengharamkan memakan binatang yang hidup di dua alam, kami ingin tahu di mana sebenarnya tempat infotainmen ini," tanya Said sambil memberi perupamaan.

Menjawab ini, Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara menyatakan bahwa sepanjang apa yang disampaikan bersifat fakta, masih diperkenankan. "Seperti pada kasus Mayangsari, ternyata kemudian ada pelanggaran UU Perkawinan," kata Leo. Hanya saja, tambah anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi, dalam kasus penyiaran memang perlu dipertimbangkan apakah informasi yang disiarkan itu mengandung kepentingan publik luas mengingat lembaga penyiaran bersiaran dengan menggunakan frekuensi sebagai barang milik publik. "Jangan hanya untuk sensasi yang tidak ada nilai kepentingan publiknya. Sekarang ini sebenarnya banyak hal yang sebenarnya tidak perlu disiarkan," ujar Alamudi.Red

05 Juli 2008

Ulama dan Santri Tuntut TV Lokal Di Cirebon Tutup

kpigoid 04/07/2008 - Sekitar lima ribu orang yang terdiri dari para ulama dan santri di wilayah III Cirebon, melakukan unjuk rasa di Balai Kota Cirebon. Mereka menuntut Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon menutup stasiun televisi lokal yakni PT Cirebon Televisi Indonesia.

Menurut koordinator aksi KH Muslim, penutupan itu harus dilakukan karena mereka menganggap pendirian stasiun televisi tersebut meresahkan dan mengusik ketenteraman umat Islam karena tidak sesuai dengan kultur dan budaya masyarakat.

"Kami menuntut kepada pemerintah kota Cirebon agar segera menutup mencabut dan membongkar semua kegiatan yang dilakukan PT CTV," ujar KH Muslim di sela-sela aksi, Kamis (3/7).

Pihak pendemo bahkan mengancam jika televisi di Kecamatan Argasunya, kota Cirebon itu tetap didirikan maka mereka akan membongkar sendiri bangunan televisi tersebut.

"Dalam waktu 7 x 24 jam jika tidak ditutup, kami akan membongkar sendiri bangunan yang ditempati PT CTV," tegasnya.

Sementara itu, massa yang melakukan aksi memenuhi Jalan Siliwangi. Akibatnya, lalu lintas dari Jalan Kartini dialihkan ke jalan Wahidin dan Tanda Barat. Sementara lalulintas dari arah Jalan Kerucut dialihkan ke Jalan Samadikun. Aksi berjalan tertib, dan hanya dijaga puluhan aparat kepolisian. Sumber terkait/Red

KPID Kalbar Prihatin Atas Penayangan Film Porno Di Salah Satu TV Kabel Di Ketapang

kpigoid 03/07/2008 - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Yasmin Umar, menyatakan sangat menyesalkan dengan adanya TV Kabel atau lembaga penyiaran berlanggganan di Kota Ketapang yang pada malam tertentu menayangkan film porno (Blue Film). Informasi tersebut didapatkan oleh Yasmin ketika berdialog dengan para peserta Roadshow KPID Kalbar, di Kabupaten Ketapang, beberapa waktu lalu.

Dalam jumpa pers di salah satu rumah makan di Ketapang, Yasmin mengungkapkan sangat menyesalkan tindakan atas penayangan film porno di salah satu TV Kabel Berlangganan tersebut. "Kita sangat kaget ketika salah satu peserta dialog menyatakan bahwa ada salah satu TV Kabel yang menyiarkan siaran film dewasa. Hal ini jelas sudah masuk pada ranah kriminal dan katanya film tersebut ditayangkan setiap malam minggu," katanya.

Adanya temuan ini, menurut Yasmin, merupakan tugas dan kewajiban institusi kepolisian untuk menyelidikinya. Pasalnya, adanya penayangan film porno ini dapat merusak moral masyarakat Ketapang apalagi jika film ini disaksikan oleh anak-anak atau remaja. Diakui dia bahwa mungkin saja hal ini trik dalam persaingan TV kabel, tetapi ini sangat keterlaluan karena sudah pada tataran pornografi.

"Keberadaan TV Kabel berlangganan di Ketapang saat ini lumayan ramai, jadi mungkin saja ada semacam persaingan tetapi hal jelas sekali melanggar hukum. Untuk itu, institusi kepolisian segera bergerak untuk menindak secara hukum pemilik TV Kabel ini," tandas Yasmin.--

02 Juli 2008

KPI dan KPU Tandatangani MoU Pengawasan Kampanye di Media Penyiaran

kpi.go.id 1/7/08 - Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum, hari ini (1/7), menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan melalui media penyiaran radio dan televisi. Saat bersamaan, MoU serupa juga dilakukan antara KPU dan Dewan Pers.


"(MoU) Ini adalah yang keduakalinya, setelah pada kampanye Pemilu 2004 lalu KPI juga bekerjasama dengan KPU dalam bentuk peraturan bersama. Kami berharap ini akan mendorong kesuksesan Pemilu serta adanya siaran kampanye yang sesuai aturan," ucap Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja.

MoU ini, menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari, dilakukan karena proses kampanye pemilu yang dilakukan melalui media massa bersinggungan dengan tiga UU sekaligus, yaitu UU Pemilu, UU Penyiaran, dan UU Pers. "Karena itu, MoU ini menghubungkan semua komponen terkait yang diatur oleh ketiga UU itu, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye," jelas Hafiz.

Menurut jadwal KPU, kampanye pemilu akan mulai berlangsung selama sembilan bulan, dari 8 Juli 2008 sampai 1 April 2009. "Mulai 8 Juli semua bentuk kampanye sudah bisa dilakukan, kecuali bentuk Rapat Umum yang baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang,"terang Hafiz.

Senada dengan Hafiz, wakil Dewan Pers Leo Batubara menerangkan bahwa MoU ini menegaskan pembedaan kewenangan sekaligus area kerjasama antara KPU, KPI, dan Dewan Pers. Pembagiannya, jelas Leo, Dewan Pers bertugas mengawasi media cetak, KPI mengawasi media elektronik (TV dan Radio), dan KPU mengawasi peserta Pemilu. "Jadi, jangan salah mengadu!" ujar Leo.

Leo juga berharap, lewat MoU, ini dapat mengubah tradisi kampanye yang selama ini sering ditandai oleh pengerahan massa. "Agar kampanye mendatang lebih menggunakan media massa, tidak lagi pengerahan massa," tambahnya.

Harapan senada juga diutarakan Hafiz. "Semoga kampanye dapat berlangsung lancar, sejuk, menyenangkan, dan tidak menyeramkan," harap Ketua KPU ini. Red

29 Juni 2008

Wartawan Jadi Tim Sukses Diperdebatkan

Bandarlampung (ANTARA News) - Para wartawan, akademisi, penulis, aktivis LSM, dan kalangan partai politik di Lampung mendebatkan "Wartawan Menjadi Tim Sukses (TS)" yang ditengarai kini marak dilakukan menjelang pemilu gubernur (pilgub) Lampung tahun 2008.

Dalam diskusi jurnalisme yang digelar di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, di Bandarlampung, Sabtu, bekerjasama dengan Bengkel Jurnalisme, baik kalangan praktisi media dan akademisi maupun LSM di Lampung menyadari akan peran dan fungsi wartawan serta media massa yang sangat strategis itu.

Namun lembaga media massa, organisasi profesi media serta para wartawan diharapkan tetap berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat secara luas.

Karena itu, saat wartawan (jurnalis) ikut terlibat menjadi "TS" salah satu calon kepala daerah atau menjadi fungsionaris partai politik (parpol), sikap independen dan profesional yang harus selalu melekat pada profesi wartawan, akan menjadi terabaikan.

"Tidak mungkin wartawan menjadi profesional dan independen, kalau yang bersangkutan menjadi "TS" salah satu kandidat kepala daerah," kata Ketua AJI Lampung, Juwendra Asdiansyah pula.

Tapi dia menyatakan, keterlibatan wartawan atau lembaga media massa untuk menjadi "TS" atau mendukung calon maupun parpol tertentu merupakan sebuah pilihan.

"Konsekuensinya, karena tidak sejalan lagi dengan kode etik sebagai wartawan, sebaiknya wartawan yang bersangkutan beralih profesi atau berhenti sebagai wartawan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan masalah karenanya," kata Juwendra pula.

Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wartawan Indonesia yang disepakati oleh 29 organisasi wartawan, termasuk AJI, PWI, ATVSI, KWRI, dan IJTI diatur 11 pasal ketentuan kode etik yang harus dijalankan para wartawan.

Diantara etika itu, adalah wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain).

Wartawan juga tidak dibenarkan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Namun begitu, menurut pengamat politik, Suwarno Utomo, keberadaan wartawan yang strategis serta hak individualnya memungkinkan dapat menjadi "TS", sepanjang mengikuti aturan main dan mekanisme yang berlaku agar tetap dapat menjaga independensi dan sikap profesionalnya.

Dia menyarankan, saat wartawan masuk ke ranah politik itu, sebaiknya memilih untuk cuti sebagai wartawan atau sekalian berhenti saja.

Tapi sejumlah aktivis LSM dan praktisi media mengingatkan, daya tarik wartawan dan media massa terlibat dukung mendukung calon kepala daerah tertentu karena alasan ekonomis, bukan alasan politik dan ideologi semata.

"Kalau kebanyakan wartawan dalam kondisi kurang sejahtera, dengan mudah akan gampang tergiring menjadi "TS" atau pendukung calon tertentu seperti itu," kata Oki Hajiansyah, aktivis yang juga penulis itu pula.

Akademisi dari FISIP Universitas Bandarlampung (UBL), Drs Jauhari M Zailani MSc juga mengingatkan, kondisi umumnya media massa di Indonesia termasuk Lampung, mengalami krisis akibat terpaan kepentingan kapital (modal) di dalamnya sehingga kerap menjadi tidak berdaya memperjuangkan idealismenya.

"Tapi bukan hanya media massa dan para wartawan yang menjadi tidak berdaya, umumnya kekuatan civil society pun cenderung kalah dengan kekuatan kapital itu," ujar mantan Dekan FISIP UBL itu pula.

Akibatnya, kepentingan publik yang seharusnya diemban oleh wartawan dan media massa menjadi diabaikan, sehingga kepentingan "titipan" itulah yang lebih kentara diperjuangkan.(*)
http://www.antara.co.id/arc/2008/6/28/wartawan-jadi-tim-sukses-diperdebatkan/

12 Juni 2008

Undang KPI, MNC Diskusikan Implementasi P3 dan SPS

kpi.go.id 12/6/08 - KPI Pusat memenuhi undangan audiensi dengan MNC untuk mendiskusikan berbagai masalah dan perbaikan kualitas isi siaran televisi. Pada pertemuan yang digelar kemarin (11/6), di komplek studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta ini, diskusi difokuskan pada penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang menjadi standar pengawasan KPI terhadap isi siaran televisi. "Ini merupakan kesempatan baik bagi kami untuk berdialog dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas dalam hal aturan tayangan program televisi", papar Program Director RCTI Sutanto Hartono.

Dalam paparannya, KPI Pusat yang diwakili oleh Yazirwan Uyun, Mochamad Riyanto, dan Selamun Yoanes Bosco secara berkesinambungan memberikan gambaran isi dan implementasi P3 dan SPS, kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan KPI, serta tindaklanjut pelanggaran isi siaran. P3 dan SPS adalah acuan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan isi siaran televisi.

Memancing diskusi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Yazirwan Uyun menunjukkan contoh-contoh cuplikan tayangan hasil pemantauan KPI Pusat yang dinilai melanggar P3 dan SPS. "Berdasarkan hasil temuan KPI dalam pengumuman tayangan bermasalah yang dilanjutkan dengan surat teguran beberapa waktu lalu, KPI akan mengawasi tayangan tersebut lebih ketat untuk melihat apakah ada perbaikan atau tidak," jelas mantan Direktur Utama TVRI yang akrab dipanggil Iwan Uyun ini.

Iwan Uyun juga menyampaikan aktivitas pemantauan rutin KPI Pusat saat ini terhadap isi siaran yang didukung oleh tim ahli dengan kompetensi beragam seperti bidang pendidikan maupun bidang anak. "KPI saat ini fokus memantau empat jam untuk setiap stasiun televisi yang tersebar dalam berbagai program seperti sinetron dan variety show. Selain itu juga ada kajian isi siaran berdasarkan isu-isu tertentu seperti tayangan anak, kekerasan, pornografi, maupun mistik dan religi yang timnya dikoordinir masing-masing komisioner," terangnya.

Anggota KPI Pusat Selamun Yoanes Bosco yang mengawal kajian anak menyampaikan pentingnya pihak televisi untuk lebih hati-hati dalam memproduksi program khususnya dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan dari sebuah tayangan jika ditonton oleh anak-anak. Don mengaku, KPI banyak menerima complain dari para orang tua maupun guru yang mengeluhkan perilaku anak-anak yang menurut mereka disebabkan atau mencontoh tayangan yang ada di televisi.

"Pernah seorang guru mengeluh. Waktu itu si guru bertanya kepada muridnya kenapa Pattimura ditangkap, si murid sontak menjawab dengan lelucon kalau Pattimura ditangkap karena takdir," sampai Don Bosco. "Tentu, harus ada penelitian untuk membuktikan dugaan ini, apakah memang berpengaruh langsung atau tidak. Namun, asumsi kita di KPI, mereka awalnya mendapatkannya di televisi," tambah Koordinator Bidang Perizinan KPI Pusat yang akrab dipanggil Don Bosco ini.

Lebih lanjut, Don Bosco menambahkan tayangan televisi yang saat ini banyak mendapat kritik adalah tayangan anak yang banyak mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun verbal, unsur mistik, pornografi, unsur perilaku negatif seperti berpacaran di usia dini. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus disebabkan anak-anak sangat rawan meniru tayangan tersebut. Don Bosco meminta agar stasiun TV melakukan Internal Quality Control yang lebih teliti untuk menghindari tayangan yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Dalam hal penegakan aturan dan memperkuat pelibatan masyarakat, anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto menerangkan kerjasama-kerjasama yang sudah dilakukan KPI untuk mendorong peningkatan kualitas isi siaran televisi seperti membuat Nota Kesepahaman dengan Polri, LSF, MUI, serta PBNU. "Kerjasama dimaksudkan agar ada kejelasan wadah bagi pengaduan dari masyarakat serta kejelasan jalur koordinasi jika terjadi pelanggaran isi siaran," jelas Riyanto.

Menurut Riyanto, kerjasama ini bisa dipahami sebagai upaya melindungi semua pihak, baik masyarakat maupun lembaga penyiaran. "Kasus pidana penyiaran terkait isi siaran itu sifatnya bukan delik aduan sehingga sebenarnya polisi bisa bertindak tanpa harus menunggu ada tidaknya pengaduan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus punya wadah saluran aspirasi yang baik. Nah, MoU didesain untuk mengkerangkai agar setiap masalah isi siaran dapat dikelola dengan baik melalui KPI," tutur anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.--