KPI juga mengingatkan bahwa hal ini juga mesti perhatikan meskipun bukan pada bulan Ramadhan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan oleh stasiun televisi adalah:
- Tidak menayangkan program yang berisi kekerasan, baik verbal maupun fisik termasuk penggunaan kata-kata yang cenderung merendahkan\menghina martabat manusia, makian, serta menghina agama dan Tuhan.
- Tidak menayangkan program yang bermuatan seks, vulgar dan mesum.
- Tidak menayangkan program infotainment yang mengandung unsur pergunjingan (Ghibah) seperti, membicarakan persoalan rumah tangga dan kejelekan orang lain tanpa bukti-bukti.
- Tidak menyiarkan program yang berisi penyebaran ajaran sekte, kelompok atau praktek agama yang secara resmi dinyatakan dilarang.
- Tidak menayangkan iklan, program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, klenik, praktek spiritual magis, mistik dan kontak dengan roh.
- Tidak menayangkan film atau sinetron yang kesimpulannya berisi menghalalkan apa yang dilarang agama seperti, kumpul kebo, hubungan sejenis, hubungan seks di luar nikah, minum-minuman keras dan lain-lain.
- Melakukan sensor internal terhadap film-film asing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar