"(MoU) Ini adalah yang keduakalinya, setelah pada kampanye Pemilu 2004 lalu KPI juga bekerjasama dengan KPU dalam bentuk peraturan bersama. Kami berharap ini akan mendorong kesuksesan Pemilu serta adanya siaran kampanye yang sesuai aturan," ucap Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja.
MoU ini, menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari, dilakukan karena proses kampanye pemilu yang dilakukan melalui media massa bersinggungan dengan tiga UU sekaligus, yaitu UU Pemilu, UU Penyiaran, dan UU Pers. "Karena itu, MoU ini menghubungkan semua komponen terkait yang diatur oleh ketiga UU itu, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye," jelas Hafiz.
Menurut jadwal KPU, kampanye pemilu akan mulai berlangsung selama sembilan bulan, dari 8 Juli 2008 sampai 1 April 2009. "Mulai 8 Juli semua bentuk kampanye sudah bisa dilakukan, kecuali bentuk Rapat Umum yang baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang,"terang Hafiz.
Senada dengan Hafiz, wakil Dewan Pers Leo Batubara menerangkan bahwa MoU ini menegaskan pembedaan kewenangan sekaligus area kerjasama antara KPU, KPI, dan Dewan Pers. Pembagiannya, jelas Leo, Dewan Pers bertugas mengawasi media cetak, KPI mengawasi media elektronik (TV dan Radio), dan KPU mengawasi peserta Pemilu. "Jadi, jangan salah mengadu!" ujar Leo.
Leo juga berharap, lewat MoU, ini dapat mengubah tradisi kampanye yang selama ini sering ditandai oleh pengerahan massa. "Agar kampanye mendatang lebih menggunakan media massa, tidak lagi pengerahan massa," tambahnya.
Harapan senada juga diutarakan Hafiz. "Semoga kampanye dapat berlangsung lancar, sejuk, menyenangkan, dan tidak menyeramkan," harap Ketua KPU ini. Red
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar