Tampilkan postingan dengan label PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN. Tampilkan semua postingan

29 Juni 2008

Wartawan Jadi Tim Sukses Diperdebatkan

Bandarlampung (ANTARA News) - Para wartawan, akademisi, penulis, aktivis LSM, dan kalangan partai politik di Lampung mendebatkan "Wartawan Menjadi Tim Sukses (TS)" yang ditengarai kini marak dilakukan menjelang pemilu gubernur (pilgub) Lampung tahun 2008.

Dalam diskusi jurnalisme yang digelar di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, di Bandarlampung, Sabtu, bekerjasama dengan Bengkel Jurnalisme, baik kalangan praktisi media dan akademisi maupun LSM di Lampung menyadari akan peran dan fungsi wartawan serta media massa yang sangat strategis itu.

Namun lembaga media massa, organisasi profesi media serta para wartawan diharapkan tetap berpihak pada kebenaran dan kepentingan masyarakat secara luas.

Karena itu, saat wartawan (jurnalis) ikut terlibat menjadi "TS" salah satu calon kepala daerah atau menjadi fungsionaris partai politik (parpol), sikap independen dan profesional yang harus selalu melekat pada profesi wartawan, akan menjadi terabaikan.

"Tidak mungkin wartawan menjadi profesional dan independen, kalau yang bersangkutan menjadi "TS" salah satu kandidat kepala daerah," kata Ketua AJI Lampung, Juwendra Asdiansyah pula.

Tapi dia menyatakan, keterlibatan wartawan atau lembaga media massa untuk menjadi "TS" atau mendukung calon maupun parpol tertentu merupakan sebuah pilihan.

"Konsekuensinya, karena tidak sejalan lagi dengan kode etik sebagai wartawan, sebaiknya wartawan yang bersangkutan beralih profesi atau berhenti sebagai wartawan agar tidak terjadi konflik kepentingan dan masalah karenanya," kata Juwendra pula.

Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) wartawan Indonesia yang disepakati oleh 29 organisasi wartawan, termasuk AJI, PWI, ATVSI, KWRI, dan IJTI diatur 11 pasal ketentuan kode etik yang harus dijalankan para wartawan.

Diantara etika itu, adalah wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk (tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain).

Wartawan juga tidak dibenarkan membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul, serta tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap, tidak menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi, menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Namun begitu, menurut pengamat politik, Suwarno Utomo, keberadaan wartawan yang strategis serta hak individualnya memungkinkan dapat menjadi "TS", sepanjang mengikuti aturan main dan mekanisme yang berlaku agar tetap dapat menjaga independensi dan sikap profesionalnya.

Dia menyarankan, saat wartawan masuk ke ranah politik itu, sebaiknya memilih untuk cuti sebagai wartawan atau sekalian berhenti saja.

Tapi sejumlah aktivis LSM dan praktisi media mengingatkan, daya tarik wartawan dan media massa terlibat dukung mendukung calon kepala daerah tertentu karena alasan ekonomis, bukan alasan politik dan ideologi semata.

"Kalau kebanyakan wartawan dalam kondisi kurang sejahtera, dengan mudah akan gampang tergiring menjadi "TS" atau pendukung calon tertentu seperti itu," kata Oki Hajiansyah, aktivis yang juga penulis itu pula.

Akademisi dari FISIP Universitas Bandarlampung (UBL), Drs Jauhari M Zailani MSc juga mengingatkan, kondisi umumnya media massa di Indonesia termasuk Lampung, mengalami krisis akibat terpaan kepentingan kapital (modal) di dalamnya sehingga kerap menjadi tidak berdaya memperjuangkan idealismenya.

"Tapi bukan hanya media massa dan para wartawan yang menjadi tidak berdaya, umumnya kekuatan civil society pun cenderung kalah dengan kekuatan kapital itu," ujar mantan Dekan FISIP UBL itu pula.

Akibatnya, kepentingan publik yang seharusnya diemban oleh wartawan dan media massa menjadi diabaikan, sehingga kepentingan "titipan" itulah yang lebih kentara diperjuangkan.(*)
http://www.antara.co.id/arc/2008/6/28/wartawan-jadi-tim-sukses-diperdebatkan/

12 Juni 2008

Undang KPI, MNC Diskusikan Implementasi P3 dan SPS

kpi.go.id 12/6/08 - KPI Pusat memenuhi undangan audiensi dengan MNC untuk mendiskusikan berbagai masalah dan perbaikan kualitas isi siaran televisi. Pada pertemuan yang digelar kemarin (11/6), di komplek studio RCTI, Kebon Jeruk, Jakarta ini, diskusi difokuskan pada penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang menjadi standar pengawasan KPI terhadap isi siaran televisi. "Ini merupakan kesempatan baik bagi kami untuk berdialog dan mendapatkan gambaran yang lebih jelas dalam hal aturan tayangan program televisi", papar Program Director RCTI Sutanto Hartono.

Dalam paparannya, KPI Pusat yang diwakili oleh Yazirwan Uyun, Mochamad Riyanto, dan Selamun Yoanes Bosco secara berkesinambungan memberikan gambaran isi dan implementasi P3 dan SPS, kegiatan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan KPI, serta tindaklanjut pelanggaran isi siaran. P3 dan SPS adalah acuan bagi lembaga penyiaran dalam memproduksi dan menyiarkan isi siaran televisi.

Memancing diskusi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Yazirwan Uyun menunjukkan contoh-contoh cuplikan tayangan hasil pemantauan KPI Pusat yang dinilai melanggar P3 dan SPS. "Berdasarkan hasil temuan KPI dalam pengumuman tayangan bermasalah yang dilanjutkan dengan surat teguran beberapa waktu lalu, KPI akan mengawasi tayangan tersebut lebih ketat untuk melihat apakah ada perbaikan atau tidak," jelas mantan Direktur Utama TVRI yang akrab dipanggil Iwan Uyun ini.

Iwan Uyun juga menyampaikan aktivitas pemantauan rutin KPI Pusat saat ini terhadap isi siaran yang didukung oleh tim ahli dengan kompetensi beragam seperti bidang pendidikan maupun bidang anak. "KPI saat ini fokus memantau empat jam untuk setiap stasiun televisi yang tersebar dalam berbagai program seperti sinetron dan variety show. Selain itu juga ada kajian isi siaran berdasarkan isu-isu tertentu seperti tayangan anak, kekerasan, pornografi, maupun mistik dan religi yang timnya dikoordinir masing-masing komisioner," terangnya.

Anggota KPI Pusat Selamun Yoanes Bosco yang mengawal kajian anak menyampaikan pentingnya pihak televisi untuk lebih hati-hati dalam memproduksi program khususnya dengan mempertimbangkan dampak yang mungkin ditimbulkan dari sebuah tayangan jika ditonton oleh anak-anak. Don mengaku, KPI banyak menerima complain dari para orang tua maupun guru yang mengeluhkan perilaku anak-anak yang menurut mereka disebabkan atau mencontoh tayangan yang ada di televisi.

"Pernah seorang guru mengeluh. Waktu itu si guru bertanya kepada muridnya kenapa Pattimura ditangkap, si murid sontak menjawab dengan lelucon kalau Pattimura ditangkap karena takdir," sampai Don Bosco. "Tentu, harus ada penelitian untuk membuktikan dugaan ini, apakah memang berpengaruh langsung atau tidak. Namun, asumsi kita di KPI, mereka awalnya mendapatkannya di televisi," tambah Koordinator Bidang Perizinan KPI Pusat yang akrab dipanggil Don Bosco ini.

Lebih lanjut, Don Bosco menambahkan tayangan televisi yang saat ini banyak mendapat kritik adalah tayangan anak yang banyak mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun verbal, unsur mistik, pornografi, unsur perilaku negatif seperti berpacaran di usia dini. Hal ini perlu mendapat perhatian khusus disebabkan anak-anak sangat rawan meniru tayangan tersebut. Don Bosco meminta agar stasiun TV melakukan Internal Quality Control yang lebih teliti untuk menghindari tayangan yang dapat memicu keresahan masyarakat.

Dalam hal penegakan aturan dan memperkuat pelibatan masyarakat, anggota KPI Pusat Mochamad Riyanto menerangkan kerjasama-kerjasama yang sudah dilakukan KPI untuk mendorong peningkatan kualitas isi siaran televisi seperti membuat Nota Kesepahaman dengan Polri, LSF, MUI, serta PBNU. "Kerjasama dimaksudkan agar ada kejelasan wadah bagi pengaduan dari masyarakat serta kejelasan jalur koordinasi jika terjadi pelanggaran isi siaran," jelas Riyanto.

Menurut Riyanto, kerjasama ini bisa dipahami sebagai upaya melindungi semua pihak, baik masyarakat maupun lembaga penyiaran. "Kasus pidana penyiaran terkait isi siaran itu sifatnya bukan delik aduan sehingga sebenarnya polisi bisa bertindak tanpa harus menunggu ada tidaknya pengaduan masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus punya wadah saluran aspirasi yang baik. Nah, MoU didesain untuk mengkerangkai agar setiap masalah isi siaran dapat dikelola dengan baik melalui KPI," tutur anggota Bidang Kelembagaan KPI Pusat ini.--