Tampilkan postingan dengan label KPI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPI. Tampilkan semua postingan

19 September 2008

Ditegur KPI, PD Sebut Iklan SBY di TV Bukan Kampanye

detikNews, Jumat, 19/09/2008, Novia Chandra Dewi -

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai iklan SBY bersama Partai Demokrat (PD) di televisi telah melanggar UU No 10/2008 tentang Pemilu. Teguran pun muncul. Tapi pihak PD tetap yakin mereka telah sesuai aturan.

"Itu bukan iklan kampanye. Iklan tersebut hanya di pasang dalam rangka memperingati hari ulang tahun Partai Demokrat," ujar Wasekjen PD Ahmad Mubarok saat di hubungi lewat telepon, Jumat (19/9/2008).

Lebih lanjut, menurut Mubarok kalau iklan kampanye, itu telah ada gambar tayangan yang lain. Bukan yang selama ini beredar. "Itu untuk menyambut pemilu 2009," tambahnya.

saat ditanyai mengenai komentarnya atas rencana tindaklanjut Bawaslu, Mubarok mengatakan bahwa pihaknya akan mematuhi segala ketentuan yang ada.

"Kalau memang melanggar maka kita akan rubah, kita akan ikuti saja aturannya," imbuhnya dengan santai. Masih terlalu dini, biasalah pelanggaran itu di awal-awal. Ini kan bukan kriminal," kata Mubarok.

Saat ditanyai apakah PD telah menerima surat teguran dari bawaslu, Mubarok mengaku belum menerimanya.

"Masalah durasi itu kan hanya interpretasi saja. lagi pula kami hanya akan memasang iklan tersebut beberapa hari saja selama memperingati HUT PD saja," jelasnya.

Teguran yang dilakukan KPI terkait iklan PAN dan PD di RCTI dan SCTV yang dianggap melebihi waktu 5 menit sehari.

Di SCTV misalnya, pada hari Minggu 17 Agustus 2008 PAN beriklan selama 7 menit dalam sehari, sedangkan PD beriklan selama 6 menit. Pada hari yang sama di RCTI, PAN beriklan selama 8 menit sehari, sedangkan PD 6 menit. Iklan PAN meliputi iklan Soetrisno Bachir dan Amien Rais digabung jadi satu, sedangkan iklan PD adalah iklan SBY bersama PD.(ndr/gah)

PAN: Teguran KPI Salah Alamat

detikNews, Jumat, 19/09/2008, Chazizah Gusnita -

Jakarta - KPI menegur iklan PAN dan Partai Demokrat yang ditayangkan di RCTI dan SCTV. Namun menurut Sekjen PAN Zulkifli Hasan teguran KPI itu salah alamat. Kurang teliti dan kurang hati-hati.

"Menurut PAN, keputusan KPI sangat tidak teliti. PAN sama sekali tidak ada iklan di TV selama bulan Agustus," ujar Zulkifli kepada detikcom, Jumat (19/9/2008).

Zulkifli mengatakan, iklan yang ditayang di televisi adalah iklan Amien Rais soal kebangsaan. Iklan itu juga tidak membawa nama partai sama sekali, apalagi tidak tercantum logo PAN.

"Kalau dikatakan capres dan cawapres, UU nya saja belum ada," katanya.

Menurut Zulkifli, sikap KPI tersebut sangat merugikan nama partai. Karena itu, PAN akan kirim surat keberatan ke KPI. Surat itu akan ditembuskan  ke Komisi I DPR, KPU, Bawaslu dan instansi lainnya.

"Keberatan. Kami akan pelajari dulu apa perlu digugat atau tidak," tegasnya.(gus/iy)

18 September 2008

RCTI dan SCTV Dapat Teguran KPI

Kamis, 18 September 2008 | 23:53 WIB

Dua televisi swasta nasional RCTI dan SCTV mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia. Teguran ini terkait penyiaran iklan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional yang melanggar ketentuan durasi penyiaran kampanye pemilu 2009, di kedua stasiun televisi itu.

"Ketentuan yang ada hanya memperbolehkan iklan partai itu selama lima menit per hari," ujar anggota KPI Izzul Muslimin di Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Pasal 95 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2008, membatasi durasi iklan partai politik maksimal 10x30 detik/5x60 detik/ 5 menit. Menurut Izzul, hasil pemantauan KPI pada tanggal 17 Agustus 2008 di SCTV, iklan Partai Demokrat (Soesilo Bambang Yudhoyono bersama Partai Demokrat) ditayangkan enam kali dengan jumlah waktu enam menit.

Selain itu, iklan Soetrisno Bachir dan Amien Rais ditayangkan di SCTV sebanyak tujuh kali dengan durasi tujuh menit. Sedangkan di RCTI, menurut Izzul, juga pada tanggal 17 Agustus,iklan Partai Amanat Nasional ditayangkan delapan kali dengan jumlah durasi delapan menit.

Selain itu, iklan Partai Demokrat (Soesilo Bambang Yudhoyono bersama Partai Demokrat) ditayangkan enam kali dengan durasi enam menit. "Pelanggaran durasi ini, membuat KPI menegur SCTV dan RCTI. Ini hasil pemantauan periode Agustus-September 2008. Kedepan, KPI akan lebih waspada lagi menangani dan memantau iklan kampanye partai di televisi," ujarnya. MAM

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/09/18/2353216/rcti.dan.sctv.dapat.teguran.kpi

17 September 2008

Jangan Bonsai KPI

Jakarta, Kompas - Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI harus diberdayakan agar hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan atau siaran bermutu dan tidak melanggar norma universal bisa terwujud. Apalagi ruh Undang-Undang Penyiaran ada semangat demokrasi informasi yang dirumuskan sebagai keberagaman pemilik dan isi.

Hal ini disampaikan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf, di Jakarta, Senin (15/9), seusai rapat kerja Komisi I DPR dengan Menteri Komunikasi dan Informatika. "Sayangnya politik anggaran pemerintah telah membonsaikan peran KPI," ujarnya.

Persoalan keragaman isi, menurut Al Muzzammil Yusuf, sulit dipantau oleh KPI. Pasalnya, KPI kekurangan dana untuk memantau langsung isi tayangan atau siaran televisi dan radio.

"Saya mendesak pemerintah, melalui Departemen Komunikasi dan Informatika, untuk melakukan evaluasi anggaran secara kritis agar menghasilkan politik anggaran yang proporsional," ujarnya.

Anggota KPI, Izzul Muslimin, mengakui, anggaran KPI yang disediakan memang sebagian besar baru untuk anggaran rutin sehingga banyak program yang disiapkan tidak bisa dijalankan.

"Dua pertiga anggaran yang ada habis untuk biaya rutin dan pegawai, sisanya baru untuk program," ujarnya.

Saat ini program pengawasan media yang melibatkan masyarakat tidak bisa berjalan. (MAM)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/17/0019469/jangan.bonsai.kpi

09 September 2008

Preview Berita Web KPI Pusat

BERITA UTAMA
Selasa, 9 September 2008
Postel Desak SKDI Percepat FRB

Sample ImageDirektorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjend Postel) meminta kepada Dirjen SKDI supaya mempercepat pelaksanaan Forum Rapat Bersama (FRB) dan penerbitan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Hal itu terungkap dalam surat Ditjend Postel kepada Dirjen SKDI yang ditembuskan kepada Ketua KPI Pusat, pekan lalu.

Selasa, 9 September 2008
KPI Pusat Sampaikan Penghargaan Pada Trans TV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan penghargaan kepada Trans TV yang telah melakukan perbaikan terhadap program siaran hiburan sejak dikeluarkannya surat himbauan KPI mengenai tayangan dengan model kebanci-bancian beberapa waktu lalu. Hal itu tertuang dalam surat penghargaan KPI Pusat kepada Dirut Trans TV, pekan lalu.

Selasa, 9 September 2008
RCTI Sesalkan Adegan Close Up Kelamin Anak-Anak Di Cerita SMA
RCTI menyatakan menyesalkan terjadinya adegan visual secara close up alat kelamin pemeran anak laki-laki pada tayangan salah satu episode program sinteron Cerita SMA. Hal itu diungkapkan dalam surat tanggapan RCTI kepada KPI Pusat, pekan ini.

Selasa, 9 September 2008
Astro Tolak Berikan Kompensasi
PT Direct Vision (operator televisi berbayar Astro) menolak memberikan kompensasi kepada pelanggan terkait dengan hilangnya tayangan Liga Inggris. Mereka beranggapan muncul dan hilangnya program merupakan hal yang biasa dalam industri televisi.

27 Agustus 2008

Preview / Lead Berita KPI Pusat

Rabu, 27 Agustus 2008
Aturan Baru Menkominfo Soal TV Lokal, Terobosan Hukum Radikal
Sample ImageMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh, mengeluarkan terobosan hukum baru untuk mengatasi menjamurnya televisi swasta di daerah-daerah. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim menyebut langkah Menkominfo itu sebagai terobosan hukum yang radikal.

Rabu, 27 Agustus 2008
TV Lokal Di Bali Tunggu Keputusan Depkominfo
Semua TV lokal yang beroperasi di Bali hanya mengantongi rekomendasi kelayakan dari KPI Bali. TV lokal ini tengah menanti keputusan Depkominfo.

Rabu, 27 Agustus 2008
DPRD Menjamin Obyektif Uji Kepatutan dan Kelayakan KPID Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menjamin uji kepatutan dan kelayakan (fit and propertest) terhadap 21 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut berlangsung obyektif. Menjelang pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, calon anggota KPID mulai bergerilya melakukan lobi kepada anggota Komisi A.

Rabu, 27 Agustus 2008
Kanal TV di Kediri Sudah Habis
Persaingan antar stasiun televisi lokal untuk memperebutkan frekuensi di Kediri Jawa Timur terbilang ketat. Enam kanal frekuensi yang dialokasikan ternyata sudah habis.

Rabu, 27 Agustus 2008
TV Delta Milik Pemkab Sidoarjo Tak Dapat Rekom KPID
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang tergiur dengan gemulai televisi lokal ternyata tak cukup siap. Meski telah mendirikan TV Delta dan sudah mengudara, ternyata gagal dalam proses pengurusan izin di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim.

Selasa, 26 Agustus 2008
Menkominfo Minta Hentikan Penerbitan RK Penyiaran Televisi Yang Tidak Sesuai MP
Sample ImageMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Muhammad Nuh mengharapkan kepada KPI dan KPID untuk tidak lagi menerbitkan rekomendasi kelayakan (RK) yang mencantumkan kanal yang tidak sesuai dengan master plan. Hal itu diungkapkan oleh Menkominfo dalam suratnya yang ditujukan kepada ketua KPI dan semua ketua KPID se-Indonesia.

Selasa, 26 Agustus 2008
KPI Pusat Sampaikan Peringatan Terakhir Pada Empat Mata
Sample ImageKomisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) Pusat memberikan teguran untuk yang terakhir pada program tayangan Empat Mata di Trans 7. Teguran ini diberikan KPI Pusat karena program-program tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Hal itu tertuang dalam surat teguran KPI Pusat ke Trans 7, Senin (25/8).

Selasa, 26 Agustus 2008
Himbauan KPI Pusat Tentang "Indonesia Raya"
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menghimbau seluruh stasiun televisi agar tidak menggunakan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada iklan maupun pada program acara dengan cara yang tidak semestinya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI no. 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Hal itu disampaikan oleh KPI Pusat dalam surat himbauan yang disampaikan kepada semua pimpinan televisi, Senin (25/8).

Selasa, 26 Agustus 2008
TV Lokal Belum Berizin Tak Boleh Cari Iklan
Menjamurnya televisi lokal di Jawa Timur mendapat sorotan tajam. Apalagi stasiun televisi lokal yang belum mengantongi Izin Penyelanggaraan Penyiaran (IPP) sudah melakukan aktivitas bisnis, seperti mencari iklan.

Selasa, 26 Agustus 2008
Menjamurnya Teve Lokal Tak Berizin Bukti Pemerintah Lemah
Televisi lokal yang tidak memiliki izin dinilai sebagai kesalahan dari pemerintah yang tidak tegas menegakkan regulasi. Akibatnya stasiun televisi swasta lokal yang melanggar aturan makin menjamur dan bisa siaran.

Jumat, 22 Agustus 2008
KPI Kritisi Tayangan Kebanci-bancian
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kritisi terhadap tayangan kebanci-bancian di televisi. Adegan seorang laki-laki meniru perilaku perempuan dikhawatirkan menimbulkan pengaruh negatif  pada anak-anak. Sosok yang sekali waktu tampil cantik dan pada tayangan lain tampil gagah bisa menimbulkan kerancuan pikiran anak.

Senin, 25 Agustus 2008
Penertiban TV Lokal Diminta Tidak Tebang Pilih
Rencana penertiban atas keberadaan stasiun TV lokal oleh pemerintah pada Bulan Oktober mendatang, mendapat berbagai tanggapan dari pengusaha TV lokal di Kediri. Rata-rata minta agar Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) maupun Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) lebih bijaksana dalam melakukan penertiban.

Jumat, 22 Agustus 2008
7 Televisi Lokal Berebut 'Kue' di Surabaya
Kota Surabaya bisa dianggap sebagai pasar yang empuk bagi para pengusaha televisi lokal. Buktinya, meski kanal frekwensi yang tersisa hanya 3 namun yang memperebutkan ada 7 stasiun televisi.

Jumat, 22 Agustus 2008
TV Lokal di Surabaya Diimbau 'Tidak Nakal'
Sample ImageKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau agar semua lembaga penyiaran swasta seperti stasiun televisi lokal mematuhi aturan yang ada. Salah satunya, adalah 1 badan hukum berbentuk PT hanya berhak memiliki 1 kanal atau frekwensi dalam provinsi yng sama.

Kamis, 21 Agustus 2008
KPI Tegur Tiga Program Acara Indosiar
Sample ImageSelain Global TV dan RCTI, KPI Pusat juga melayangkan surat tegurannya kepada stasiun televisi Indosiar. Tidak tanggung-tanggung, KPI Pusat langsung memberikan teguran terhadap tiga program acara Indosiar yang dinilai KPI melanggar aturan yang ada di UU Penyiaran dan P3 dan SPS KPI. Ke tiga program acara tersebut yakni Bleach, Naruto dan Detective Conan.

Kamis, 21 Agustus 2008
Cinta SMA RCTI Ditegur KPI
KPI Pusat meminta RCTI melakukan perbaikan pada isi tayangan sinetron Cinta SMA. Selain itu, KPI Pusat juga meminta RCTI menampilkan klasifikasi atau kategori tayangan pada acara tersebut. Jika RCTI tidak segera melakukan perbaikan tersebut, KPI Pusat akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan dan tahapan yang ada dalam UU Penyiaran dan P3 dan SPS.

Kamis, 21 Agustus 2008
Depkominfo & KPI Didesak Putuskan Izin Televisi Lokal
Televisi lokal Surabaya, Arek TV menuntut kepada Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera menyelenggarakan Forum Rapat Bersama (FRB).

Kamis, 21 Agustus 2008
KPI Pusat Tegur Global TV

Sample Image

KPI Pusat memberikan surat teguran kepada Global TV untuk segera melakukan perbaikan terhadap isi program tayangan film kartun Naruto. Naruto dinilai KPI telah melanggar aturan yang ada dalam UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran serta P3 dan SPS.


Rabu, 20 Agustus 2008
Komnas Anak Desak KPI Tegur 9 Stasiun TV
Sample ImageKomisi Nasional (Komnas) Anak mendesak agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur sembilan stasiun televisi yang telah terbukti menyiarkan tayangan bermasalah untuk anak.

Rabu, 20 Agustus 2008
Aora-TV Beli Hak Siar Liga Inggris 20 Juta US Dollar
Sample ImageBerapa harga hak siar Liga Inggris musim 2008-2009 untuk penayangannya di Indonesia? Lumayan mahal. Sekitar USD 20 Juta atau Rp 184 miliar (kurs 1 USD Rp 9.200). "Tepatnya di kisaran USD 18-20 juta," ujar Ongky P Soemarno. Ongky adalah Direktur Utama Aora-TV, di bawah panji perusahaan PT Karyamegah Adijaya.

Selasa, 19 Agustus 2008
KPI Umumkan Empat Tayangan Bermasalah
KPI Pusat menetapkan empat acara televisi yang dianggap paling bermasalah selama masa pemantauan periode III (14-29 Juni 2008). Ke empat acara tersebut yakni Bleach di Indosiar, sinetron Cerita SMA di RCTI, film kartun Detective Conan di Indosiar serta film kartun Naruto yang juga ditayangkan Indosiar dan Global. Hal itu diungkapkan oleh anggota KPI Pusat yang juga koordinator pemantauan langsung, Yazirwan Uyun, Selasa (19/8) di KPI Pusat.

Selasa, 19 Agustus 2008
36 Calon Anggota KPID Sumut Lulus Psikotest
Sebanyak 36 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) dinyatakan lolos tes psikologi dan selanjutnya harus mengikuti tes wawancana yang akan dilangsungkan awal Agustus 2008 lalu.

Selasa, 19 Agustus 2008
KPID Kalbar Desak Pusat Segera Gelar FRB
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalbar mengharapkan Departemen Komunikasi dan Informatika mempercepat proses forum rapat bersama (FRB) lembaga penyiaran yang sudah melalui tahap Pra-FRB.

Selasa, 19 Agustus 2008
Liga Inggris Di Aora TV
Sempat simpang siur dan dibuat khawatir akan kehilangan salah satu tontonan sepakbola bermutu, Liga Inggris alias Premiership dipastikan bisa dinikmati lewat televisi berbayar Aora TV. Mekipun demikian, masih bisakah ke televisi lokal?

Jumat, 15 Agustus 2008
KPI Pusat Segera Umumkan Hasil Pemantauan Periode III
KPI Pusat segera mengumumkan hasil analisa pemantauan televisi yang bersiaran secara nasional periode III untuk masa penayangan dari tanggal 14 Juni sampai dengan 29 Juni 2008. Pengumuman hasil pemantauan ini akan dilakukan di kantor KPI Pusat pada Selasa (19/8) minggu depan pukul 10 pagi .

Jumat, 15 Agustus 2008
KPID Kalbar Minta Depkominfo Jadwalkan FRB
KPID Kalimantan Barat (Kalbar) meminta pemerintah cq Depkominfo untuk segera menjadwalkan waktu forum rapat bersama (FRB) lembaga-lembaga penyiaran di Kalbar. Hal itu disampaikan oleh KPID Kalbar dalam surat permohonan yang ditujukan ke Menkominfo beberapa waktu lalu.

Jumat, 15 Agustus 2008
Mahkamah Konstitusi Luncurkan MK TV dan MK Radio
Bertepatan dengan hari ulang tahun Mahkamah Konstitusi (MK) ke lima, Rabu (13/8) lalu, Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, melakukan peresmian program MK TV dan MK Radio. MK TV dan MK Radio merupakan program televisi dan radio yang memuat berbagai aktivitas MK baik persidangan, perkembangan pemeriksaan perkara, maupun aktivitas MK lainnya.

Kamis, 14 Agustus 2008
KPID Sulsel Mengharapkan FRB Dipercepat
KPID Sulawesi Selatan (Sulsel) mengharapkan agar segera dilakukan proses Forum Rapat Bersama (FRB) antara Pemerintah dengan KPI dalam waktu dekat. Mereka juga mengharapkan agar proses FRB tersebut dilakukan langsung di Makkasar. Hal itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPID Sulsel, Aswar Hasan, minggu lalu.

Kamis, 14 Agustus 2008
Dua LP Jakarta Kembali Di Faktual
KPI Pusat secara marathon kembali melakukan proses verifikasi faktual dua lembaga penyiaran yang baru melakukan permohonan izin untuk penyiaran televisi di Jakarta, Rabu (13/8). Adapun lembaga penyiaran yang difaktual oleh tim perizinan KPI Pusat yakni PT Gada Visual Televisi dan PT Media Komunikasi Televisi.

Rabu, 13 Agustus 2008
Calon Anggota KPID Sumut Harus Punya Integritas Moral
Komisi A DPRD Sumut dan Tim Ad Hoc penjaringan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diminta memilih dan menetapkan calon komisioner yang memiliki integritas moral dilandasi kehidupan religius. "Keberadaan komisioner KPID yang bermoral sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam tugas pengawasan," kata Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, Syaiful Anwar Lubis ketika beraudiensi di Komisi A DPRD Sumut, Minggu lalu

Rabu, 13 Agustus 2008
Liga Inggris di Aora TV?
Sample ImageSelang satu hari setelah salah satu komunitas pecinta sepak bola Liga Inggris melakukan unjuk rasa di KPI Pusat, Hari ini, di detik com, mucul rumor kalau siaran pertandingan Liga Inggris akan disiarkan di sebuah TV berlangganan baru yakni Aora TV. Meskipun demikian, kepastiannya masih tanda tanya. Adapun dibawah ini isi berita Detik Com.

Selasa, 12 Agustus 2008
Publik Tuntut Liga Inggris Dapat Ditayangkan Di TV Free To Air
Ratusan pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Komunitas Pencinta Bola (KPB) mendatangi kantor KPI Pusat di jalan Gajah Mada, Selasa (12/8). Dalam orasinya yang dijaga ketat aparat kepolisian setempat, mereka menuntut agar siaran langsung Liga Inggris atau English Premier League (EPL) dapat ditayangkan kembali di televisi free to air.

Selasa, 12 Agustus 2008
Delapan Radio di Bali Jalani Verifikasi Faktual
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali gencar melaksanakan proses perizinan lembaga penyiaran. Dalam kurun waktu satu minggu, mulai Selasa (29/7) hingga Rabu (6/8) lalu, sebanyak delapan lembaga penyiaran swasta (LPS) dan lembaga penyiaran publik (LPP) lokal radio menjalani verifikasi faktual.

Selasa, 12 Agustus 2008
60 Persen Radio dan TV di Jateng Belum Berizin
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyebutkan 60 persen lembaga penyiaran radio dan televisi di provinsi ini belum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

Selasa, 12 Agustus 2008
KPI Pusat Faktual Suara Metro dan Telkom Vision
Tim perizinan KPI Pusat, Senin (11/8) kembali melakukan proses verifikasi faktual dua lembaga penyiaran yang bersiaran di Jakarta. Dua lembaga penyiaran tersebut yakni PT Radio Suara Metro (Suara Metro) dan PT Indonusa Telemedia (Telkom Vision). Ke dua lembaga penyiaran ini sudah melakukan siaran ke masyarakat.

Jumat, 8 Agustus 2008
KPID NTB Kumpulkan Semua Radio
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB berencana mengumpulkan seluruh radio negeri, swasta dan komunitas yang ada di NTB. Mereka akan diberikan penjelasan mengenai mekanisme perizinan radio. Pasalanya, dari sekitar 200 radio swasta dan swasta yang beroperasi, hanya puluhan radio saja yang sudah memiliki izin penyiaran.

Jumat, 8 Agustus 2008
KPI Pusat Faktual TV Komunitas Al Washilah
Tim perizinan KPI Pusat kembali melakukan proses verifikasi faktual lembaga penyiaran di wilayah Jakarta, Jumat (8/8). Adapun lembaga penyiaran yang faktual tersebut yakni sebuah televisi komunitas dengan nama Perkumpulan Santri dan Alumni Pondok Pesantren Al Washilah atau Al Washilah TV.

Kamis, 7 Agustus 2008
KPI Pusat Faktual Dua LP Jakarta
Tim perizinan KPI Pusat kembali melakukan verifikasi faktual dua lembaga penyiaran di Jakarta. Adapun lembaga penyiaran tersebut yakni PT Digital Media Asia yang merupakan lembaga penyiaran berlangganan (LPB) dan televisi komunitas Pal Merah.

Rabu, 6 Agustus 2008
28 LP Jawa Tengah Lalui Pra-FRB
28 lembaga penyiaran yang melakukan proses permohonan izin di KPID Jawa Tengah (Jateng), berhasil melalui proses pengecekan administratif atau Pra-FRB yang diadakan oleh Depkominfo bersama-sama KPI di Hotel Megamendung, Cipayung, Bogor, Selasa (5/8) sampai Rabu (6/8). Ke 28 lembaga penyiaran tersebut terdiri dari 25 lembaga penyiaran radio swasta, satu radio publik lokal dan dua televisi.

Rabu, 6 Agustus 2008
17 LP Asal Lampung Lalui Pra-FRB
17 lembaga penyiaran yang ada di wilayah Provinsi Lampung, berhasil melalui proses pengecekan administratif atau Pra-FRB yang diadakan oleh Depkominfo bersama-sama KPI di Hotel Megamendung, Cipayung, Bogor, Selasa (5/8) sampai Rabu (6/8). Ke 17 lembaga penyiaran tersebut terdiri dari dua lembaga penyiaran radio swasta, delapan radio komunitas, satu radio publik lokal dan enam televisi.

Selasa, 5 Agustus 2008
PWI Jaya Rencanakan Anugerah Jurnalistik MH Thamrin untuk Radio dan Televisi
Setelah sukses menyelenggarakan anugerah jurnalistik MH. Thamrin untuk media cetak, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jakarta Raya (Jaya) berniat memperluas penghargaan tersebut untuk karya jurnalistik di radio dan televisi. Saat berkunjung ke KPI siang tadi (5/8), PWI Jaya berniat meminta bantuan KPI dalam penyediaan bahan mentah rekaman acara-acara TV yang dapat diterima siarannya oleh masyarakat Jakarta.

Selasa, 5 Agustus 2008
Ramai-ramai Menjual Kasus Ryan di Televisi
Kompas, 3 Agustus 2008 menulis : Pemberitaan kasus pembunuhan berantai dengan tersangka Very Idam Henyansyah (30) alias Ryan telah melebar ke mana-mana, hingga menelanjangi sisi gelap kehidupan pribadi orangtuanya. Pengamat menilai, media gagal bersikap proporsional untuk kasus Ryan.

Senin, 4 Agustus 2008
Perkuat Kerjasama, KPID Jateng Temui Kapolda
KPID Jateng, Kamis (31/7), menemui Kapolda Jateng Irjenpol Sunarno membahas koordinasi penegakan hukum di bidang penyiaran. Ketua KPID Jateng Amirudin melihat hal ini sudah mendesak mengingat sampai kini pelanggaran hukum penyiaran di daerahnya masih banyak terjadi. Koordinasi dengan Polda diperlukan karena dalam UU Penyiaran 2002 juga memuat sejumlah pasal pidana, yang penegakannya menjadi otoritas kepolisian.

Senin, 4 Agustus 2008
Citra TV Peroleh IPP Tetap
Sample ImagePemerintah cq Depkominfo melalui KPI telah mengeluarkan dan memberikan izin tetap penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada lembaga penyiaran berlangganan (LPB) PT Karyamegah Adijaya atau Citra TV. Hal itu terungkap dalam surat keputusan menteri Kominfo No.198/Kep/M.Kominfo/7/2008 yang ditembuskan kepada KPI pada 31 Juli 2008.

Jumat, 1 Agustus 2008
Kelembagaan Disahkan, KPID Bali Diperkuat Sekretariat
KPID Bali memasuki babak baru. Mengacu pada Permendagri No.19 Tahun 2008, kelembagaan Sekretariat KPID Bali telah disahkan di DPRD Bali pada Juli 2008 ini. Dalam Perda No.2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah provinsi Bali yang disahkan pada 8 Juli 2008 lalu, dinyatakan Sekretariat KPID Bali merupakan "lembaga lain" dalam organisasi perangkat daerah.

Jumat, 1 Agustus 2008
Radio Pemkot Bodong, KPID Bingung
Status Radio Pemerintah Kota Denpasar (RKPD) membuat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali pengeng alias pusing. Pasalnya, sesuai UU No 32 Tahun 2002 tentang penyiaran RPKD tidak boleh dimasukkan dalam kategori Lembaga Penyiaran Publik (LPP) lokal. Ini lantaran di Denpasar sudah ada RRI.

Jumat, 1 Agustus 2008
Sambut Ramadhan, LSF Himbau Program TV Supaya Menyesuaikan
Lembaga Sensor Film (LSF) menghimbau seluruh stasiun televisi agar memperhatikan program acara seperti sinetron, reality show, talk show, entertainment dan acara lainnya yang akan disiarkan disesuaikan dengan suasana bulan suci Ramadhan. Ini merupakan bentuk penghormatan bagi umat Islam yang sedang melaksanakan ibadahnya. Hal itu terungkap dalam surat himbauan LSF yang ditujukan kepada seluruh direktur program televisi, beberapa waktu.

Jumat, 1 Agustus 2008
Balmon Siapkan Penertiban Frekwensi Radio dan Televisi Di Surabaya
Sample ImageBalai Monitoring (Balmon) Frekwensi Radio Surabaya berencana melakukan operasi penertiban terhadap stasiun-stasiun televisi dan radio yang mengabaikan aturan serta mengakibatkan interferensi sehingga merugikan masyarakat.

21 Agustus 2008

KPI Peringatkan Tayangan Kartun - Stasiun Televisi Janjikan Perbaikan

wallcoo.net - Kartun �Naruto�

[JAKARTA] Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur empat tayangan bermasalah di televisi. Tayangan dalam bentuk film animasi (kartun), sinetron, maupun variety show di televisi mengandung unsur kekerasan dan mistis. Pengelola televisi diminta mengubah atau memindahkan jam tayang program.

Tiga dari empat tayangan bermasalah yang telah melanggar peraturan itu merupakan film kartun yang ditayangkan stasiun Indosiar, seperti Naruto, Detective Conan, dan Bleach. Global TV yang juga menayangkan Naruto ikut mendapat teguran. Sementara RCTI, mendapat teguran akibat pelanggaran etika di sinetron sinetron remaja Cerita SMA.

Ketika dikonfirmasi SP, Rabuu (20/8), Kepala Bidang Humas Indosiar, Gufron Sakaril menerima peringatan KPI sebagai hal yang positif. Pihak Indosiar sangat berterima kasih telah diingatkan KPI karena beberapa tayangan Indosiar dianggap tidak sesuai etika siaran untuk anak.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPI untuk menyelesaikan ini, dan akan terus melakukan perbaikan dalam bidang program tayangan, agar dapat sama- sama saling mengingatkan," ucap Gufron kepada SP.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Perusahaan Global TV, Imelda Triana. Sebelumnya pihak KPI memang sudah memanggil Global TV untuk mengklarifikasi mengenai tayangan Naruto. KPI menyarankan agar pihak Global TV mendaftarkan seluruh episode program Naruto ke Lembaga Sensor Film (LSF) serta menyantumkan klasifikasi acara pada program tersebut, dan kemudian mendapatkan surat lulus sensor.

Dikatakan, untuk menjaga kualitas siaran yang sesuai dengan khalayak pemirsa dan ketentuan P3 & SPS yang dikeluarkan oleh KPI, Global TV telah melakukan hal-hal yang diperlukan termasuk melakukan proses internal pada setiap program sebelum ditayangkan kecuali untuk program yang bersifat siaran langsung.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pemantauan Langsung Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Arief Rahman menegur beberapa stasiun televisi nasional atas penayangan program-program yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang No 32/2002 tentang penyiaran. Berdasarkan pantauan atas 316 program acara itu, diperoleh 11 mata acara atau episode yang paling tinggi frekuensi potensi pelanggarannya berdasarkan standar KPI.

"Tema film banyak yang tidak sesuai untuk anak kecil di Indonesia karena ditayangkan pada jam-jam anak menonton TV, yaitu pukul tiga hingga enam sore. kemudian, acara tersebut mengandung kekerasan eksplisit berlebihan," ujarnya. [YRS/U-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/08/21/index.html

19 Agustus 2008

Empat Judul Tayangan Dinilai Bermasalah

Jakarta, Kompas - Komisi Penyiaran Indonesia Pusat menilai empat judul tayangan TV, yaitu Bleach, Cerita SMA, Detective Conan, dan Naruto, bermasalah karena melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002.

"Dari pemantauan tersebut kami menyimpulkan lembaga penyiaran belum melindungi anak- anak dan remaja," kata Ketua Tim Panelis Pemantau Siaran TV Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Arief Rahman di Jakarta, Selasa (19/8).

Empat tayangan itu adalah hasil pengamatan 14-29 Juni 2008. Tim panelis menilai 84 judul tayangan, terdiri atas 316 episode dan disiarkan sembilan stasiun TV (Indosiar, SCTV, TPI, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV, dan Trans 7). Delapan belas judul di antaranya berupa sinetron, 19 judul variety show, dan 47 judul program anak.

Pemantauan difokuskan pada tayangan anak dan remaja dengan titik berat perlindungan terhadap anak dan remaja. Tayangan dinilai melanggar apabila mengandung unsur kekerasan (fisik, psikologis, sosial) baik verbal maupun nonverbal, tidak melindungi kepentingan anak-anak dan remaja, tidak ada/tidak menampilkan klasifikasi penggolongan tayangan (berdasarkan usia penonton), serta tidak sesuai norma kesopanan dan kesusilaan.

Memuat kekerasan

Salah seorang anggota Tim Panelis Pemantau Siaran, Nina Armando, mengatakan, banyak film animasi memuat materi yang tidak sesuai untuk anak. Misalnya, muatan kekerasan yang eksplisit dan berlebihan serta mengandung tema-tema yang tidak sesuai dengan dunia anak dan ada adegan yang melibatkan anak dalam setting yang tidak pantas.

Tayangan Bleach di Indosiar yang diputar tiap hari Minggu pukul 11.00-11.30 dinilai tidak tepat untuk anak-anak karena menampilkan cerita tentang dunia mistis dan kekerasan sebagai tema utama, sangat ekspresif dan menunjukkan orang bertarung dengan tangan kosong maupun senjata.

Cerita SMA yang ditayangkan setiap hari pukul 19.00-20.00 di RCTI dinilai tidak memerhatikan norma kesopanan dan kesusilaan. Ada adegan yang menampilkan alat kelamin pemeran anak laki-laki.

"Memang dia adalah anak- anak dan lucu, tapi dari adegan itu kita bisa menilai bahwa tidak ada perlindungan bagi si anak yang bermain sinetron dan sekaligus tidak ada perlindungan bagi anak-anak yang menontonnya," kata Arief Rahman.

Detective Conan yang ditayangkan di Indosiar setiap Minggu pukul 08.30-09.00 menampilkan tema cerita yang tidak tepat bagi anak dan pemeran yang hampir seluruhnya orang dewasa. Begitu pula Naruto di Indosiar dan Global TV yang menampilkan kekerasan fisik dan mistis.

"Orangtua harus lebih sadar bahwa tayangan kartun atau animasi tidak semuanya cocok untuk anak-anak. Banyak adegan kekerasan di film-film kartun, seperti di dalam Tom and Jerry. Itu memang membuat kita tertawa, tapi itu, kan, kekerasan kalau kucing dibanting-banting sampai gepeng, dicekik. Anak-anak mudah sekali meniru. Itu harus kita waspadai," kata Arief Rahman.

Lebih berhati-hati

Menanggapi penilaian dari KPI tersebut, Manajer Hubungan Masyarakat Indosiar Gufron menyatakan, sebenarnya secara keseluruhan tayangan tersebut memiliki cerita yang bagus.

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa jika memang adegan kekerasan dipandang tidak layak tayang atau ditonton oleh anak- anak, Indosiar akan lebih selektif dalam mengedit. "Ke depan, kami akan lebih hati-hati." (LOK)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/20/00520646/empat.judul.tayangan.dinilai.bermasalah

01 Agustus 2008

Rakornas KPI 2008 Putuskan untuk Gabungkan Standar Siaran Iklan ke P3SPS

Siaran Pers

Rakornas KPI 2008 Putuskan untuk Gabungkan Standar Siaran Iklan

ke dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran

Nomor: 22/KPI/SP/07/08

Salah satu butir rekomendasi yang dihasilkan oleh bidang isi siaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Rakornas kali ini adalah memutuskan untuk memasukkan draft pedoman iklan ke dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Ini dilakukan agar industri dan masyarakat tidak kebingungan dengan banyaknya aturan yang mengatur isi siaran baik TV maupun radio.

Namun, sebelum digabungkan ke dalam P3 dan SPS, draft pedoman iklan akan dibahas oleh tim perumus yang terdiri dari perwakilan anggota KPI Daerah Maluku, Jateng, DIY, Jatim, Lampung, Bali, Sulsel, NTT, Kalsel, Sultra, Sumsel, Banten, Gorontalo, Kalbar, Sulbar, NTB dan Jabar.

Draft pedoman iklan ini pada dasarnya mengadopsi Etika Pariwara Indonesia (EPI) yang disusun oleh Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI). Namun, tim perumus akan mengatur beberapa ketentuan mengenai iklan yang belum diatur dalam EPI. Beberapa ketentuan yang belum diatur dalam EPI di antaranya adalah :

  1. Iklan terselubung yang sering muncul dalam program talkshow, variety show, pertandingan olah raga, infotainment, baik yang dibawakan oleh pembawa acara maupun yang ditampilkan di layar.
  2. Iklan yang ditayangkan lebih dari 30 detik.
  3. Persentase tampilan program yang tidak seimbang dengan tampilan iklan, dari segi durasi dan layout/tampilan pada layar (2/3 maksimal).
  4. Iklan dalam bentuk running text.
  5. Tayangan promo program.
  6. Iklan politik.

Menurut rencana, masa kerja tim perumus ini adalah dua bulan sejak dikeluarkannya rekomendasi pada 17 Juli 2008 hingga September 2008.

Selanjutnya, KPI akan mengintensifkan koordinasi dengan LSF untuk meningkatkan pengawasan terhadap isi siaran pascaditandatanganinya Nota Kesepahaman antara KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF). Lebih lanjut, Rakornas bidang Isi Siaran juga sepakat merekomendasikan untuk segera membuat kesepakatan bersama antara KPI dan PPPI.

Terkait bidang Perizinan, secara khusus KPI menganggap TV kabel yang dikelola masyarakat di daerah-daerah yang marak berkembang di sejumlah daerah sebagai aset lokal dan memerlukan pengkajian lebih mendalam dari Pemerintah terkait aspek regulasinya agar tercipta prinsip keadilan.

Sedangkan mengenai pelaksanaan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ), KPI mendesak kepada Pemerintah agar Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) tersebut dilaksanakan secara konsekuen pada 28 Desember 2009. Untuk mendukung itu, maka KPI akan memasukkan salah satu pasal dalam P3 dan SPS tentang adanya kewajiban TV swasta untuk memasukkan siaran lokal minimal 10 %.

Untuk bidang kelembagaan, Rakornas 2008 kali ini dalam kaitannya dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu 2009 yang telah dimulai sejak 12 Juli 2008, merekomendasikan KPI untuk segera membentuk "Desk Pengawasan Penyiaran Kampanye Pemilu" bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Rangkaian acara Rakornas KPI 2008 diikuti oleh 244 peserta yang terdiri dari KPI Pusat dan 27 KPI daerah serta telah sukses dilaksanakan dan ditutup pada 17 Juli 2008 malam sejak dimulai pada Selasa, 15 Juli 2008.

Batam, 18 Juli 2008
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

Rapat Bidang Kelembagaan dan Perizinan Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

kpigoid-17/07/2008 ;; Sore ini, meskipun berjalan alot, rapat bidang kelembagaan dan perizinan KPI menghasilkan beberapa rekomendasi internal dan eksternal. Rekomendasi ini rencananya akan dibawa ke rapat pleno KPI yang akan dilangsungkan nanti malam, Kamis (17/7).

Adapun hasil rekomendasi rapat yang dipimpin oleh anggota KPI Pusat bidang kelembangaan, Mochamad Riyanto dan Sutisno Sinansari ecip yakni untuk rekomendasi internal:

  1. Rakornas KPI pada tahun 2009 akan diselenggarakan di Jakarta.
  2. Rakornas memberikan mandat kepada tim kecil untuk menyempurnakan dan menyelaraskan materi.
  3. Draft peraturan yang dibahas dalam Rakornas harus segera disahkan dan ditetapkan untuk diberlakukan.
  4. KPI diharapkan segera membentuk "Kode Etik Penyiaran".
  5. KPI perlu membuat pedoman persyaratan administratif rekrutmen keanggotaan KPI.
  6. KPI segera membentuk "Desk Pengawasan Penyiaran Kampanye Pemilu".
  7. KPI perlu menganggarkan biaya advokasi dan biaya proses ajudikasi.

Sedangkan rekomendasi eksternal yang dihasilkan dalam rapat bidang kelembagaan yakni:

  1. Lembaga Penyiaran taat pada Peraturan tentang Penyiaran Kampanye Pemilu.
  2. Lembaga Penyiaran mengedepankan aspek pendidikan politik untuk literasi demokrasi.
  3. Lembaga Penyiaran taat dan tunduk pada Peraturan KPI.
  4. Lembaga Penyiaran yang menyiarkan program khusus debat kandidat yang menjangkau daerah, mesti bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran setempat.

Rapat bidang kelembagaan KPI ini, berakhir lebih awal dari yang diperkirakan. Saat ini, rapat-rapat bidang isi siaran dan perizinan masih terus berjalan melakukan pembahasan ke dua bidang tersebut.

Sementara itu, dalam rapat bidang perizinan yang dipimpin oleh anggota KPI Pusat, Amar Ahmad, menghasilkan tujuh rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat pleno Rakornas KPI nanti malam. Adapun isi rekomendasi tersebut yakni :
  1. KPI menyatakan bahwa TV kabel adalah aset lokal yang memerlukan pengkajian lebih mendalam dari Pemerintah terkait aspek regulasinya agar tercipta prinsip keadilan.
  2. KPI mendesak kepada Pemerintah agar Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) tersebut dilaksanakan secara konsekuen pada 28 Desember 2009. Untuk mendukung itu, maka KPI memasukkan salah satu pasal dalam P3 dan SPS tentang adanya kewajiban tv swasta untuk memasukkan siaran local minimal 10 %.
  3. KPI mendesak Pemerintah untuk menunda penerbitan Permen Tentang Tata Cara Pengurusan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sebelum Pemerintah memproses permohonan izin yang sudah dilakukan KPI di masa sebelumnya.
  4. KPI meminta Pemerintah untuk membahas kembali bersama KPI rancangan Permen Tata Cara Pengurusan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum diterbitkan.
  5. KPI mendesak Pemerintah untuk melakukan FRB. Apabila terjadi seleksi, maka alokasi frekuensi diprioritaskan bagi para pemohon yang sudah lebih dahulu mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari KPI.
  6. KPI akan menerbitkan peraturan tentang Standard Operational Procedure Permohonan Izin Penyelenggaraan Perizinan Jasa Penyiaran.
  7. KPI mendesak Pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif tentang system penyiaran digital agar dapat diimplementasikan.
Pada rapat pleno Rakornas yang akan berlangsung nanti malam, rencananya akan dibacakan semua rekomendasi hasil rapay tiga bidang di KPI. Dalam rapat pleno nanti malam, sekaligus juga sebagai acara penutupan Rakornas KPI 2008. Red

KPI Bentuk Desk Penyiaran Pemilu 2009

kpigoid-25/07/2008 :: Anggota KPI Pusat, Muhammad Izzul Muslimin mengatakan, KPI sudah membentuk desk penyiaran untuk pemilihan umum (Pemilu) 2009. Rencananya, desk penyiaran pemilu ini bertugas melakukan pemantauan atau pengawasan khusus siaran-siaran kampanye pemilu yang ada di televisi dan radio. Hal tersebut diungkapkan oleh Izzul disela-sela pertemuan KPI dengan Banwaslu di kantor KPI Pusat, Jumat (25/7).

"Kami akan melakukan pemantauan program-program kampanye yang terdapat dalam pemberitaan, talk show dan juga siaran iklan kampanye yang ada di lembaga penyiaran," kata Izzul yang juga merangkap PIC program ini.

Untuk program pengawasan penyiaran pemilu ini, Izzul menjelaskan, KPI secara khusus sudah mempersiapkannya. KPI akan membentuk kelompok kerja yang nanti akan bertugas melakukan pengawasan, mengevaluasi, menerima pengaduan pelanggaran dari publik, membentuk tim monitoring dan mengkaji isi tayangan dan mengkaji pengaduan tersebut.

"Nantinya hasil dari kajian tersebut akan dibawa ke rapat desk pemilu untuk menentukkan tayangan tersebut melanggar atau tidak. Jika terjadi pelanggaran, rapat tersebut akan menentukan bentuk sanksi seperti teguran tertulis, penghentian sementara program, dan pengurangan durasi, sebelum diberikan kepada lembaga penyiaran bersangkutan," tutur Izzul melengkapi.

Desk penyiaran pemilu ini juga dibentuk disemua KPID yang sudah terbentuk. Adapun anggaran yang digunakan untuk kegiatan ini, untuk KPI Pusat diambil dari APBN dan untuk KPID diambil dari APBD.

Adapun kelompok kerja desk penyiaran pemilu KPI Pusat yakni sebagai PIC, Muhammad Izzul Muslimin, sedangkan anggotanya antara lain, Mochamad Riyanto, Sutisno Sinansari ecip dan Fetty Fajriati. Selain itu, akan dibantu oleh asisten ahli dan staf sekretariat. Red

16 Juli 2008

Tiga Tayangan Bermasalah Dievaluasi

Surat teguran kepada Trans TV atas tiga program yang dinilai bermasalah oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI telah disikapi dengan evaluasi dan mendatangi KPI untuk menyamakan persepsi. Sebagai tayangan unggulan, Trans TV tak ada niat untuk menayangkan hal yang seronok. Namun, karena komedi, bisa saja spontan muncul hal-hal yang di luar skenario. Yang pasti, keinginan kedua belak pihak sudah disepakati.

Demikian dikatakan Manajer Humas Trans TV A Hadiansyah Lubis, Rabu (16/7), tentang teguran terhadap tiga program yang dinilai bermasalah KPI, yang diekspose pekan lalu.

Seperti dilaporkan KPI, pemantauan sepanjang Mei 2008, ditemukan empat tayangan bermasalah. Satu di antaranya adalah Extravaganza, mendapat teguran terakhir.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat Yazirwan Uyun mengatakan, tiga tayangan lain yang bermasalah adalah Ngelenong Nyok (Trans TV), One Piece (Global TV), dan Suami-suami Takut Istri (Trans TV). "KPI Pusat melakukan pemantauan terhadap 285 tayangan anak (episode) dari 92 judul pada sembilan stasiun televisi," ujarnya.

Uyun menjelaskan, suatu tayangan dinilai bermasalah apabila mengandung unsur kekerasan (fisik dan psikologis), baik dalam bentuk tindakan verbal maupun nonverbal, pelecehan terhadap kelompok masyarakat dan individual, tidak melindungi kepentingan anak-anak, remaja dan perempuan, serta tidak sesuai dengan norma kesopanan.

Dihubungi secara terpisah, Ketua Asosiasi Televisi Swasta Indonesia Karni Ilyas mengatakan, pihaknya sangat mendukung penilaian yang dilakukan KPI terhadap isi tayangan televisi-televisi. Namun, KPI sebaliknya juga diingatkan untuk hati-hati menilai suatu tayangan dan iklan.

Menurut Karni, sebagai lembaga independen, KPI mestinya mempunyai kekuatan untuk memberikan sanksi, tak hanya sebatas teguran. (NAL)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/07/17/01054432/tiga.tayangan.bermasalah.dievaluasi

14 Juli 2008

KPI Dukung Penuh Hari Tanpa TV

kpigoid - Senin, 14 Juli 2008 :: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendukung gerakan "Hari Tanpa TV" atau mematikan pesawat televisi selama satu hari penuh pada hari Minggu, 20 Juli 2008. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati, dalam jumpa pers yang diadakan oleh Koalisi Nasional Hari Tanpa TV di kantor KPAI, Senin (14/07).

Menurut Fetty, gerakan mematikan televisi selama satu hari penuh tentunya membuat para orang tua berinisiatif mencari alternatif hiburan yang baik dan berkualitas selain menonton televisi kepada anak-anaknya. "Adanya hiburan atau kegiatan lain membuat anak-anak berkesempatan memperoleh hal-hal yang kualitasnya lebih baik dari pada hanya menonton televisi terus menerus," katanya.

Saat ini, banyak program tayangan televisi yang kurang berpihak pada anak-anak meskipun tontonan tersebut untuk mereka. Padahal, kata Fetty, tayangan anak-anak haruslah berpihak kepada mereka bukan sebaliknya. "Anak-anak sering kali menjadi sasaran pesan yang tidak pantas dari pihak industri untuk mereka dan dengan adanya gerakan hari tanpa televisi ini diharapkan mampu memberikan pencerahan kepada pihak industri untuk lebih berpihak kepada publik khususnya anak-anak," tegasnya.

Sementara itu, Nina Armando dari Koalisi Nasional Hari Tanpa TV, mengutarakan bahwa hari tanpa TV tidak dimaksudkan untuk memusuhi TV melainkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menggunakan TV dengan bijak bagi anak-anak. Kegiatan ini juga untuk mengurangi ketergantungan anak pada TV.

Selain itu, lanjut Nina, kegiatan atau gerakan ini merupakan pernyataan keprihatinan masyarakat terhadap isi acara TV yang tidak sehat dan tidak aman untuk anak. Gerakan atau kegiatan ini juga merupakan bentuk pernyataan sikap masyarakat yang selama ini dianggap selalu menerima saja apa pun yang ditayangkan oleh stasiun TV. "Ini merupakan pesan bagi pihak industri untuk dapat mengembangkan tayangan TV-nya jadi lebih baik dan berkualitas," kata dia.

Nina juga menjabarkan penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Media Anak (YPMA) pada 2006 menunjukkan bahwa jumlah jam menonton pada anak-anak usia sekolah dasar berkisar 30-35 jam seminggu. Bahkan jumlah tersebut bertambah 10 jam untuk bermain video game. Jumlah tersebut terbilang besar untuk hiburan yang kurang sehat bagi anak dan remaja. Padahal, waktu menonton TV bagi anak-anak yang dianjurkan hanya 2 jam setiap harinya.

Dukungan untuk kegiatan ini juga mengalir dari anggota Komisi I DPR RI, Dedy Djamaluddin. Menurut Dedy yang ikut dalam acara tersebut, gerakan mematikan televisi ini mestinya diadakan tidak hanya sekali, minimal enam kali setahun. Jika kuantitasnya meningkat, masyarakat lambat laun akan sadar dan gerakan seperti ini akan lebih merata ke seluruh tanah air. "Kami mendukung penuh kegiatan hari tanpa televisi ini," tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua KPAI, Masnah Sari mengharapkan kaum industri pertelevisian di tanah air untuk memberikan yang baik dan berkualitas bagi anak-anak. Dirinya menegaskan, semua tayangan yang tidak mendidik yang ditayangkan merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak pada anak-anak guna mendapatkan informasi atau tontonan yang baik. "Teramat banyak hak-hak anak yang dilanggar oleh pihak televisi seperti hak untuk tidur, bermain dan yang lainnya," jelasnya.

Menurut Masnah, selain acara-acara sinetron, film-film atau acara lainnya yang tidak baik buat anak, tayangan infotainment juga ditengarai menjadi salah satu acara yang tidak mendidik bagi anak-anak. "Anak-anak kita sekarang ini banyak mendapatkan ancaman yang membuat kualitas hidup mereka menurun," tegasnya. Red

10 Juli 2008

Akibat Ditegur, Kru Extravaganza Sambangi KPI

Kamis, 10 Juli 2008 - Sebagaimana pernah dijanjikan oleh Direktur Utama Trans TV, Ishadi SK, di beberapa media, rombongan kru "Extravaganza" dan "Ngelenong Nyok" mendatangi KPI Pusat siang tadi. Ishadi mengaku, kedatangan rombongan Trans TV ini untuk menyamakan persepsi antara KPI dengan rombongan personil pembuat program "Extravaganza" dan "Ngelenong Nyok". Menurutnya, hal ini penting karena supaya tidak lagi terjadi pelanggaran dalam program-program ini. "Masalah utama kami adalah sistem, bahan tayangan kadang baru datang sekitar 1 atau 2 jam sebelum tayang, ditambah lagi termasuk ada hal-hal yang beyond control seperti kru, ucapan artis dan lain sebagainya", jelas Ishadi, menanggapi teguran KPI terhadap program Extravaganza, Nglenong Nyok dan Suami-suami Takut Istri. Selain itu, setelah membaca rincian deskripsi pelanggaran yang diberikan KPI Pusat, Ishadi mengakui memang ada lelucon-lelucon dalam Extravaganza yang memang tidak pantas. Namun, dia juga menyatakan ada banyak deskripsi pelanggaran yang masih dapat diperdebatkan, misalnya soal adegan banci, "adegan banci-banci adalah suatu hal yang biasa terjadi, di Indonesia banyak terdapat banci", tandas Ishadi. Sedangkan mengenai adegan ciuman, dia mengatakan bahwa hal itu bukan sesuatu yang disengaja.
 

Menerima kedatangan rombongan Trans TV dan TV 7, Anggota KPI Pusat yang juga Koordinator pemantauan langsung, Yazirwan Uyun menjelaskan prosedur pemantauan yang dilakukan KPI Pusat. Mantan Direktur Utama TVRI ini menjelaskan bahwa hasil pemantauan langsung yang diterima dari analis akan diolah dahulu oleh koordinator yaitu Bobby Guntarto (Yayasan Pengembangan Media Anak) dan Razaini Taher (Mantan Praktisi Media) sebelum dibawa ke forum Panel untuk diperiksa kebenarannya. Setelah diperiksa kebenarannya oleh Tim Panel yang terdiri dari Prof. Dr. Arief Rahman (Ketua), Dedy Nur Hidayat Ph.D (wakil ketua),  dengan para anggota, Dr. Seto Mulyadi dan Dra. Nina Armando M.Si, hasil rekomendasi ini dibawa ke Pleno KPI Pusat untuk diputuskan secara resmi sebagai keputusan KPI Pusat. Selain menjelaskan prosedur, pria yang akrab dipanggil Iwan Uyun ini juga tidak menampik kemungkinan ada tayangan yang lebih buruk dari Extravaganza. "karena segala keterbatasan seperti alat, SDM dan lain sebagainya, kita hanya mampu memantau 3 sampai 4 jam sehari", kata Iwan Uyun. Dia juga menjelaskan bahwa untuk periode berikutnya KPI Pusat akan lebih fokus pada program sinetron.

Mengemuka dalam forum, walaupun diakui bahwa adegan banci memang berlebihan, namun Extravaganza adalah acara komedi, maka tidak mungkin seluruh banyolan dibatasi sampai rinci. para kru juga menyampaikan bahwa kalau dilihat sepotong-sepotong maka tayangan ini bisa memiliki makna parsial, untuk itu, semua harus dilihat secara utuh. Salah satu Kru Trans 7 menyatakan bahwa Extravaganza adalah acara komedi dampaknya tidak terlalu buruk bagi anak, berbeda dengan sinetron yang tayang hampir setiap hari dan membawa cerita anak-anak pacaran dan lain sebagainya sehingga berdampak sangat buruk bagi anak-anak.

Menanggapi persoalan ini, Anggota KPI Pusat, Don Bosco Selamun menyatakan penonton TV itu memang tidak harus melihat keseluruhan acara karena sangat mudah mengganti channel. Maka, ketika ada yang buruk tayang di awal cerita, walaupun di akhir cerita ada maksud baiknya, namun yang ditangkap oleh penonton adalah yang buruk itu. Jadi, memang TV harus berhati-hati dalam cara penyampaian pada program. Anggota KPI Pusat lainnya, S. Sinansari ecip menyatakan bahwa sistem kejar tayang ini yang perlu diperbaiki. ecip juga menjelaskan bahwa dengan dialog ini perlu disampaikan bahwa KPI tidak ingin menghancurkan industri lembaga penyiaran, namun lembaga penyiaran juga diminta untuk memperhatikan ketentuan mengenai isi siaran yang dibuat oleh KPI Pusat dan 27 KPI Daerah.

Wakil Ketua KPI Pusat, Fetty Fajriati menambahkan dan meminta kepada forum untuk berusaha memahami perspektif orang lain sebelum mengambil keputusan (mengenai tayangan-red). "KPI juga sudah melakukan teguran ke TV lain yang juga melecehkan fisik kaum minoritas dan mempertontonkan seksualitas", kata Fetty. Secara khusus, Fetty meminta memperhatikan permintaan MUI dan lembaga keagamaan lain yang meminta lembaga penyiaran mengurangi tayangan banci, "kami pun mendapat masukan yang sama dari masyarakat", tambah Fetty

Mengakhiri diskusi yang dihadiri oleh Anjasmara dari Rumah Produksi yang membuat sinetron komedi Suami-suami Takut Istri serta hampir 30 orang kru Trans TV dan Trans 7, Iwan Uyun menyatakan bahwa tujuan KPI bukan untuk menghambat kreativitas, namun ada rambu-rambu yang harus ditaati dalam bersiaran di Indonesia. "Jangan sampai hal ini menghambat kreasi, teruskan berkreasi, namun, perhatikan juga rambu-rambu yang ada", kata Iwan sambil membagi-bagikan buku UU No.32 tentang Penyiaran. Selain Fetty, ecip, Iwan Uyun, Don Bosco, acara ini juga dihadiri oleh Anggota KPI Pusat lainnya, Amar Ahmad.

Keluhkan Berita I Gosip

Selain itu, Don mengeluhkan tayangan I Gosip (Trans 7) yang tayang pada 15 Mei 2008 pukul 07.00 WIB. Don mengungkapkan bahwa dalam pemberitaan di I Gosip, baik sengaja maupun tidak telah terjadi misleading. Dalam narasi pemberitaan I Gosip ini, disebutkan bahwa KPI telah mencekal artis Ruben yang merupakan pembawa acara Super Seleb Show (salah satu acara bermasalah yang diumumkan pada periode pertama). Padahal, KPI sama sekali tidak pernah mencekal artis, "yang kita persoalkan adalah materi tayangannya dan bukan artisnya", tandas Don. Menyikapi persoalan ini, Ishadi menjelaskan bahwa tidak ada tendensi dari pihaknya untuk melawan KPI. Untuk itu, dia berjanji akan menyampaikan ke pihak rumah produksi yang membuat program I Gosip agar lebih berhati-hati.

08 Juli 2008

KPI Menegur Keras "Trans TV" - "Extravaganza" Ditinjau Ulang

Hasil pemantauan langsung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menetapkan empat tayangan bermasalah. Satu di antaranya, Trans TV yang sebelumnya sudah pernah mendapat teguran karena tayangan Extravaganza. Hal itu terkait dengan Undang-Undang No 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan menjadi teguran terakhir. KPI akan meminta tayangan Extravaganza dihentikan, apabila pihak Trans TV tidak segera memperbaiki tayangan tersebut.

Menurut Anggota Tim Analis KPI, Nina Armando, setelah dilakukan preliminary analysis, diperoleh 10 mata acara atau episode yang paling tinggi frekuensi potensi pelanggarannya berdasarkan Standar Program Siaran 2007 yang ditetapkan KPI.

Hasil analisis dilakukan eksplorasi terhadap 4 mata acara.

"Ketiga tayangan lain yang mendapat teguran, yaitu Suami-suami Takut Istri, Ngelenong Nyok (Trans TV), dan One Piece (Global TV). Jenis tayangan yang dipantau KPI meliputi sinetron komedi, variety show, dan tayangan anak berjumlah 285 tayangan (episode) dari 92 judul dari 9 stasiun TV, yaitu Indosiar, SCTV, TPI, RCTI, Global TV, ANTV, TVRI, Trans TV, dan Trans 7. Program-program yang dievaluasi ini adalah program yang tayang pada 1-13 Mei 2008," kata Nana saat mengumumkan hasil pemantauan ke-2 di Gedung KPI, Jakarta, Senin (7/7).

Suatu tayangan dinilai bermasalah apabila mengandung unsur kekerasan (fisik dan psikologis) baik dalam bentuk tindakan verbal maupun non-verbal, pelecehan terhadap kelompok masyarakat maupun individual, tidak melindungi kepentingan anak-anak, remaja, dan perempuan, serta tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan dan kesusilaan.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPI, Fetty Fajriati Misbach, mengatakan banyak acara tidak mencantumkan klasifikasi acara, yaitu penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton. Seharusnya ada penggolongan A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), SU (Semua Umur) dan BO (Bimbingan Orang tua).

"Pada film kartun biasanya untuk anak-anak ditulis A, tetapi sebenarnya film tersebut bila dilihat isinya merupakan film dewasa. Acara tersebut menampilkan muatan dewasa yang vulgar atau menyiratkan seks dan kekerasan secara ekspresif," papar Fetty.

Penetapan ini didasarkan atas hasil evaluasi tim panelis yang diketuai oleh Arief Rahman, wakil ketua Dedy Nur Hidayat, dan anggota Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto, dan Razaini Taher serta dibantu oleh 11 orang analis setelah melalui forum rapat dengan komisioner KPI Pusat.

Di lain pihak, Manajer Humas Trans TV, Hadiansyah Lubis akan menyesuaikan dan memperbaiki tayangan sampai memenuhi tuntutan KPI. Dengan adanya masukan dari KPI, pihak Trans TV meninjau kembali setiap tayangannya.

"Kami akan mengikuti aturan yang ada. Sebenarnya dari internal sudah mempunyai kebijakan sendiri dan nantinya akan dilihat perkembangan selanjutnya. Acara komedi Extravaganza sifatnya spontan, dan nantinya akan diberi batasan-batasan agar tidak keluar dari script. Acara Extravaganza tidak akan dipindahkan jadwal tayangnya, karena merupakan prime time," tangkas Hadiansyah saat dihubungi SP.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Yazirwan Uyun, mengungkapkan langkah-langkah yang dilakukan bila ada masalah dengan tayangan, yaitu teguran pertama, teguran kedua, penghentian sementara, penghentian, dan terakhir lapor ke pihak kepolisian. [HDS/U-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/08/index.html

02 Juli 2008

KPI dan KPU Tandatangani MoU Pengawasan Kampanye di Media Penyiaran

kpi.go.id 1/7/08 - Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum, hari ini (1/7), menandatangani Nota Kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan melalui media penyiaran radio dan televisi. Saat bersamaan, MoU serupa juga dilakukan antara KPU dan Dewan Pers.


"(MoU) Ini adalah yang keduakalinya, setelah pada kampanye Pemilu 2004 lalu KPI juga bekerjasama dengan KPU dalam bentuk peraturan bersama. Kami berharap ini akan mendorong kesuksesan Pemilu serta adanya siaran kampanye yang sesuai aturan," ucap Ketua KPI Pusat Sasa Djuarsa Sendjaja.

MoU ini, menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari, dilakukan karena proses kampanye pemilu yang dilakukan melalui media massa bersinggungan dengan tiga UU sekaligus, yaitu UU Pemilu, UU Penyiaran, dan UU Pers. "Karena itu, MoU ini menghubungkan semua komponen terkait yang diatur oleh ketiga UU itu, termasuk pemberian sanksi terhadap pelanggaran kampanye," jelas Hafiz.

Menurut jadwal KPU, kampanye pemilu akan mulai berlangsung selama sembilan bulan, dari 8 Juli 2008 sampai 1 April 2009. "Mulai 8 Juli semua bentuk kampanye sudah bisa dilakukan, kecuali bentuk Rapat Umum yang baru bisa dilakukan pada 21 hari sebelum masa tenang,"terang Hafiz.

Senada dengan Hafiz, wakil Dewan Pers Leo Batubara menerangkan bahwa MoU ini menegaskan pembedaan kewenangan sekaligus area kerjasama antara KPU, KPI, dan Dewan Pers. Pembagiannya, jelas Leo, Dewan Pers bertugas mengawasi media cetak, KPI mengawasi media elektronik (TV dan Radio), dan KPU mengawasi peserta Pemilu. "Jadi, jangan salah mengadu!" ujar Leo.

Leo juga berharap, lewat MoU, ini dapat mengubah tradisi kampanye yang selama ini sering ditandai oleh pengerahan massa. "Agar kampanye mendatang lebih menggunakan media massa, tidak lagi pengerahan massa," tambahnya.

Harapan senada juga diutarakan Hafiz. "Semoga kampanye dapat berlangsung lancar, sejuk, menyenangkan, dan tidak menyeramkan," harap Ketua KPU ini. Red

23 Juni 2008

KPI, MUI, NU, Muhammadiyah, LSF Mulai Bahas Tayangan Ramadhan

kpi.go.id 23/06/2008 - Meskipun bulan Ramadhan masih beberapa bulan ke depan, KPI Pusat bersama-sama dengan MUI, NU, Muhammadiyah dan LSF mulai berancang-ancang membahas persoalan-persoalan seputar konten di bulan suci umat Islam tersebut. Hal itu dikemukan dalam pertemuan KPI Pusat dengan ke empat elemen di kantor KPI Pusat, Senin (23/6).

Dalam pertemuan awal ini, KPI Pusat baru meminta masukan dari semua wakil elemen mengenai hal itu. Di awali dengan perwakilan NU, Zastrouw mengusulkan agar KPI meminta pihak TV untuk menjelaskan mengenai program-program yang disiapkan oleh mereka pada bulan tersebut sebelum program tersebut tayang.

Zastrouw juga mengharapkan agar tayangan-tayangan yang ditampilkan pada Ramadhan nanti bisa meningkatkan solidaritas sosial dan empati masyarakat. Selain itu, dia juga menginginkan pihak TV mampu memberikan tayangan-tayangan cultural religius islami yang ada disetiap daerah.

LSF yang diwakili oleh Zaenal memberikan perhatian kepada iklan-iklan yang ditayangkan pada bulan Ramadhan khususnya penayangan iklan-iklan seks. Dirinya juga memandang perlu untuk mengawasi pemberitaan pada acara-acara infotainment di bulan tersebut.

Sementara itu, dari Muhammadiyah, mengharapkan kepada pihak TV supaya memberikan porsi tayangan seperti dakwah diperbanyak. Pihak TV, lanjutnya, diharapkan dapat menyodorkan acara-acara yang penuh edukasi agama dalam satu bulan tersebut. Muhammadiyah juga menekankan agar tayangan-tayangan bersifat hiburan memperhatikan penampilan para penghiburnya. Selain itu, katanya, iklan-iklan yang bersiar harus sesuai dengan tema Ramadhannya.

Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja menyatakan, jika standar pelanggaran sudah dibuat dan disepakati, pihaknya bersama-sama dengan elemen-elemen terkait akan melakukan sosialisasi pada pihak TV tentang aturan main pada bulan Ramadhan. Sosialisasi tersebut akan ditujukan hingga rumah-rumah produksi pembuat program atau konten.

Dalam kesempatan itu, selain melakukan teguran terhadap tayangan yang bermasalah pada bulan puasa nanti, Sasa juga merencanakan akan memberikan semacam apresiasi pada program tayangan khusus Ramadhan yang paling baik. Hadir pula dalam pertemuan ini, anggota KPI Pusat lainnya, Amar Ahmad. Red

13 Juni 2008

66 LP Yogya dan Banten Lalui Pra-FRB

kpi.go.id 13/06/2008 - 66 lembaga penyiaran asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Banten, berhasil melalui proses pengecekan administratif atau Pra-FRB yang diadakan oleh Depkominfo bersama-sama KPI di Hotel Megamendung, Cipayung, Bogor, Kamis (12/6) sampai Jumat (13/6). Ke 66 lembaga penyiaran tersebut terdiri dari enam lembaga penyiaran asal Yogya dan 60 asal Banten.

Adapun mengenai rencana FRB ke 66 lembaga penyiaran ini akan dilaksanakan setelah berkas kekurangan masing-masing lembaga penyiaran dilengkapi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima surat pemberitahuan dari Depkominfo.

Pada saat berlangsungnya forum tersebut, anggota KPID Banten, Harris Withardja, mengusulkan agar ada kebijakan yang lebih operasional menyangkut penggunaan frekuensi di Provinsi Banten. Dasar-dasarnya, menurut dia, adalah aspek kewilayahan. "Misalnya, untuk Tangerang dan Serang, ke dua daerah ini harus diberi kesempatan untuk menumbuhkan lembaga penyiaran dengan tidak terkendala pada peta teknik yang dituangkan dlam KM 76 tahun 2003," jelasnya.

Harris juga menuangkan beberapa opsi atau solusi kepada pemerintah misalnya frekuensi yang diperuntukan bagi Banten yang di dalam KM 76 dijatahkan untuk Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Malimping dan Kota Cilegon itu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk wilayah Banten termasuk Tengerang dan Serang.

Selain itu, anggota KPID Banten bidang perizinan ini juga memberikan mengusulkan, khususnya untuk lembaga penyiaran publik lokal agar alokasi reserve kanal untuk mereka cukup disediakan satu kanal dari dua kanal yang disediakan. "Untuk wilayah kota Serang, Tangerang, kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang kanal yang disediakan untuk LPP cukup satu kanal saja," harap Harris.

Menurut Harris, sebaiknya usulan dan solusi ini dijadikan catatan untuk dibawa ke forum rapat bersama nanti. Usulan dan opsi ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dari pemerintah.

Hadir dalam forum sebelum FRB ini anggota KPI Pusat, Amar Ahmad dan Bimo Nugroho Sekundatmo dan juga perwakilan KPID DIY dan Banten. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Ditjen Postel serta SKDI Depkominfo.

13 Lembaga Penyiaran Jateng Bersepakat Tidak Menjual Izin

kpi.go.id 13/6/08 - Sebanyak 13 lembaga penyiaran di Jawa Tengah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan dan persetujuan untuk tidak menjual atau memindahtangankan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPPP) kepada pihak lain. Pernyataan itu ditandatangani di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Semarang Senin (9/6) dan Selasa (10/6).

Koordinator Bidang Perizinan KPID Jateng Hari Wiryawan, Rabu (11/6) mengatakan, penandatanganan itu dilakukan menjelang diterbitkanya IPPP oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh. Penandatanganan kesanggupan tidak menjual izin memang merupakan prosedur standar. Namun Hari Wiryawan tidak menampik adanya gejala yang kurang sehat. Selama ini, ada kabar santer bahwa sejumlah pialang dari Jakarta sudah ke Jawa Tengah untuk membeli izin yang bakal turun. "Kita juga mendengar itu, karena itu kita antisipasi," katanya.

Menurut Hari, Undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 melarang jual beli atau pemindahtanganan izin. Dengan demikian bila ada jual beli izin akan batal demi hukum. "KPID bisa menggugat balik secara hukum kepada lembaga penyiaran yang telah menerima izin, bila ternyata izinya dijual," kata anggota KPID Jateng yang periode sebelumnya menangani bidang Hukum dan Sanksi.

Di samping penandatanganan kesanggupan itu, KPID Jateng juga menegaskan sekali lagi bahwa proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tidak dipungut biaya. "Belakangan ini ada telepon gelap yang mengatasnamakan KPID untuk meminta sejumlah uang kepada lembaga penyiaran yang sedang memproses izin. Alhamdulillah itu bisa dicegah, sehingga tidak ada korban penipuan," katanya.

Ke-13 Lembaga Penyiaran yang menandatangani adalah 2 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yaitu Wijaya Kusuma (Batang) dan Yobel (Pemalang); 7 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio yaitu Gama FM (Tegal), Radio Suara Purbowangi (Kebumen), Suara Purwokerto (Purwokerto), Unima FM (Magelang), Solo Radio dan Meta FM (Solo), Karsyma FM (Boyolali), dan 4 LPS Jasa Penyiaran TV yaitu TATV dan MGTV (Solo), TVKU dan TV Borobudur (Semarang). (wir-KPID Jateng)