Tampilkan postingan dengan label KPID. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPID. Tampilkan semua postingan

05 Juli 2008

KPID Kalbar Prihatin Atas Penayangan Film Porno Di Salah Satu TV Kabel Di Ketapang

kpigoid 03/07/2008 - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Yasmin Umar, menyatakan sangat menyesalkan dengan adanya TV Kabel atau lembaga penyiaran berlanggganan di Kota Ketapang yang pada malam tertentu menayangkan film porno (Blue Film). Informasi tersebut didapatkan oleh Yasmin ketika berdialog dengan para peserta Roadshow KPID Kalbar, di Kabupaten Ketapang, beberapa waktu lalu.

Dalam jumpa pers di salah satu rumah makan di Ketapang, Yasmin mengungkapkan sangat menyesalkan tindakan atas penayangan film porno di salah satu TV Kabel Berlangganan tersebut. "Kita sangat kaget ketika salah satu peserta dialog menyatakan bahwa ada salah satu TV Kabel yang menyiarkan siaran film dewasa. Hal ini jelas sudah masuk pada ranah kriminal dan katanya film tersebut ditayangkan setiap malam minggu," katanya.

Adanya temuan ini, menurut Yasmin, merupakan tugas dan kewajiban institusi kepolisian untuk menyelidikinya. Pasalnya, adanya penayangan film porno ini dapat merusak moral masyarakat Ketapang apalagi jika film ini disaksikan oleh anak-anak atau remaja. Diakui dia bahwa mungkin saja hal ini trik dalam persaingan TV kabel, tetapi ini sangat keterlaluan karena sudah pada tataran pornografi.

"Keberadaan TV Kabel berlangganan di Ketapang saat ini lumayan ramai, jadi mungkin saja ada semacam persaingan tetapi hal jelas sekali melanggar hukum. Untuk itu, institusi kepolisian segera bergerak untuk menindak secara hukum pemilik TV Kabel ini," tandas Yasmin.--

Jimbarwana TV Disegel

kpi.go.id 2/7/08 - Tim Gabungan Penertiban Penggunaan Frekuensi yang beranggotakan Balai Monitor Denpasar, KPID Bali, Polda Bali, Denpom/Udayana, dan Kejati Bali, Selasa (1/7) menyegel Jimbarwana TV.

Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Balmon) Kelas II Denpasar, Bali Slamet Wibowo membenarkan penyegelan tersebut. Tindakan itu dilakukan setelah penyelenggaranya tidak mematuhi peringatan dari kantor yang dipimpinnya. "Kami sudah layangkan peringatan dua kali. Karena tak digubris, sesuai aturan, kami melakukan penyegelan," ujar Slamet.

Selain kantor Jimbarwana TV di Jembrana, Tim Gabungan dari Balmon Kelas II Denpasar juga mendatangi pemancar Jimbarwana TV yang ada di Bukit Ungasan. "Kami sebagian ada di Bukit, dan beberapa staf saya ada di Jembrana," ungkap Slamet seraya menjelaskan, sebelum peringatan pertama dan kedua, stasiun TV yang berkantor di Negara itu ditolak proses perizinannya karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Menurut Slamet, setelah penyegelan ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi yang berada di seputar kantor Jimbarwana TV. Ia mengingatkan, bila dalam pemeriksaan nanti diketahui ada pelanggaran fundamental, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini. "Kami akan dalami dulu, antara lain melalui keterangan saksi-saksi. Yang penting Jimbarwana TV tidak boleh mengudara," tandas Slamet.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali juga sudah menolak melanjutkan proses perizinan Jimbarwana TV. Menurut Ketua KPID Bali Komang Suarsana, penolakan itu disebabkan Jimbarwana TV tidak memenuhi persyaratan yang ada. Komang menegaskan, KPID Bali menghormati dan mendukung langkah tegas yang diambil tim gabungan sebagai upaya penegakan hukum di dunia penyiaran. Komang menyambut baik adanya tindakan penertiban terhadap Jimbarwana TV ini.

Untuk memastikan tidak akan bersiaran lagi, radio link milik Jimbarwana TV yang dipergunakan untuk siaran disita oleh tim sebagai barang bukti. Hal tersebut dilakukan sampai pihak televisi milik Pemkab Jembrana tersebut bisa menyelesaikan izin frekuensi dan penyiaran.

Penanggung Jawab Jimbarwana TV yang juga Kepala Dinas Inyahud Kabupaten Jembrana Dewa Putu Tilem yang dihubungi melalui HP-nya menyatakan tetap menaati aturan, kalau memang tidak boleh siaran pihaknya menghormati hal tersebut. (Bali Post)

23 Juni 2008

KPID Bali Tandatangani MoU dengan Media Watch Universitas Dwijendra

kpi.go.id 23/06/08 - Sebagai langkah nyata dalam memberi kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi isi siaran lembaga penyiaran – baik radio maupun televisi, KPID Bali menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan salah satu media watch perguruan tinggi di Bali.

Penandatanganan MoU, Minggu (22/6) dilakukan oleh Ketua KPID Bali Komang Suarsana dengan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dwijendra, Denpasar, Ida Ayu Ratna Wesnawati. Acara penandatanganan disaksikan Wakil Ketua KPID IB Radendra Suastama, anggota KPID IGA Alit Suryawati, dan I Nyoman Mardika, Ketua Yayasan Dwijendra Ida Bagus Gede Wiyana, dan ratusan sivitas akademika universitas swasta bernafaskan Hindu dan budaya Bali itu.

Bentuk dan lingkup kerjasama meliputi penyelenggaraan seminar, simposium, lokakarya, diskusi publik, diskusi terbatas, dan sebagainya dengan tujuan mengkaji berbagai persoalan dengan penyiaran dan komunikasi, serta meningkatkan tingkat media literacy (melek media) masyarakat.

"Kami juga berterimakasih, karena media watch secara langsung menindaklanjuti MoU ini dengan pemantauan isi siaran radio maupun televisi terkait Pilgub Bali 2008. Di luar pilgub pun, kami harapkan mahasiswa dan keluarga besar Fikom Dwijendra berperan aktif," kata Ketua KPID Komang Suarsana. (KPID Bali)

Masa Kampanye Pilgub, LP di Bali Diminta Taati Aturan Main

kpi.go.id 23/6/08 - Lembaga Penyiaran di Bali diminta menaati aturan main dalam konteks penyiaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2008. Hal itu ditegaskan KPID Bali dalam acara Dialog Publik Peran Media dalam Mewujudkan Pilgub Bali yang Adil, Damai, dan Demokratis di Hotel Puri Ayu, Denpasar, Kamis (19/6) lalu. Aturan main yang dimaksud, menurut Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) KPID, KPUD, dan Panwas Pilgub.

Dialog publik yang dipandu Wakil Ketua KPID Bali, IB Radendra Suastama dan dihadiri anggota KPID I Gde Nyoman Suryawan, I Nyoman Mardika, dan IGA Alit Suryawati itu mendapat respons positif kalangan lembaga penyiaran, termasuk tim kampanye dari pasangan cagub.

Tampil sebagai pembicara Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, Kabid Humas Panwas Pilgub Bali Nyoman Djuana, Kabid Hukum KPUD Lanang S.Perbawa, dan Dekan Fikom Universitas Dwijendra Denpasar, Ida Ayu Ratna Wesnawati.

KPID pada dialog itu menyosialisasikan regulasi penyiaran, terutama berbagai aturan yang pada pokoknya memberi batasan-batasan yang jelas mengenai apa dan bagaimana radio serta televisi bisa berperan dalam sosialisasi pemilu dan pilkada. Aturan-aturan tersebut tertulis dalam Keputusan KPI No.02 dan 03 /2007 mengenai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS). KPID Bali masih menambah lagi ketentuan tersebut melalui SKB KPID, KPUD, dan Panwas Pilgub.

Inti pemikiran dari regulasi tersebut adalah bahwa radio dan televisi idealnya bersifat independen terhadap semua partai politik dalam pemilu dan para kandidat dalam Pilgub Bali 2008. Independen juga berarti tidak menjadi corong bagi kepentingan kelompok politik tertentu, dan memberikan kesempatan yang sama bagi mereka bila mau beriklan di media penyiaran.

Salah satu pasal yang ada di dalam P3-SPS, misalnya, menyatakan bahwa media penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup untuk peliputan Pilgub Bali 2008. Waktu peliputan dilakukan dengan azas adil dan proporsional terhadap para peserta Pilgub Bali 2008. Selain dilarang menjadi partisan, lembaga penyiaran juga harus tetap bersifat independen. (KPID Bali)

20 Juni 2008

KPID NTB dan NTT Sambangi KPI Pusat

kpi.go.id 19/06/2008 - Sejumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke KPI Pusat, Kamis (19/6). Dalam kunjungan ini dibicarakan beberapa hal mengenai proses perizinan di daerah, isi siaran dan kelembagaan KPID di masing-masing provinsi.

Salah satu anggota KPID dari NTT melaporkan bahwa sampai saat ini sudah ada 29 lembaga penyiaran dari NTT yang sudah melakukan proses permohonan perizinan penyiaran di KPID.
 
Diceritakan juga oleh KPI NTT bahwa mereka mengalami kesulitan dengan format baru permohonan perzinan yang dibuat Depkominfo. Pasalnya, format tersebut sangat berbeda dengan format yang disetujui pada Rakornas KPI di Surabaya tempo lalu.

KPID NTT juga mengharapkan kepada KPI Pusat agar diadakan semacam pelatihan mengenai persoalan teknis penyiaran untuk membantu mereka melakukan pengecekan teknik dari lembaga penyiaran pada saat verifikasi faktual.

Dibidang isi siaran, terkait dengan proses pemilihan kepala daerah di provinsinya, KPID NTT menyatakan bahwa tidak banyak mengalami masalah. Mereka juga mengungkapkan mengenai kesulitan anggaran untuk melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran di daerahnya karena faktor geografis wilayahnya.
 
Adapun persoalan kelembagaan, KPID NTT menyatakan bahwa keberadaan sebuah sekretariat di KPID NTT tentunya akan sangat membantu pekerjaan. Mereka berharap dengan adanya Permendagri soal organisasi sekretariat KPID akan dapat mewujudkan terbentuknya sekretariat KPID NTT yang baik.

Sementara itu, dari KPID NTB menyampaikan mengenai persoalan akan diadakan pemilihan gubernur (Pilgub) di provinsi mereka dalam waktu dekat ini. Oleh karena itu, mereka meminta beberapa masukan mengenai aturan-aturan yang telah dibuat oleh KPI Pusat bersama-sama dengan KPU mengenai Pilkada.

Mengenai beberapa persoalan yang diutarakan oleh ke dua KPID tersebut, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan terkait persoalan perlu tidaknya diadakan semacam pelatihan mengenai teknik penyiaran akan dibicarakan pada rakornas nanti. Meskipun demikian, dirinya setuju jika pengetahuan mengenai teknik penyiaran sepatutnya dimiliki oleh setiap anggota KPI meski sebenarnya hal itu merupakan wewenang instansi terkait.

Adapun anggota KPI Pusat lainnya, Muhammad Izzul Muslimin menjelaskan, nantinya kewenangan proses perizinan yang ada di KPI hanya terkait dengan program siaran atau konten. Kemungkinan, persoalan verifikasi faktual yang sifatnya teknis akan menjadi wewenang pemerintah atau dinas terkait. Namun, kata Izzul, hal itu belum dapat ditentukan karena belum ditetapkan oleh menteri.

Menjawab persoalan Pilkada, anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, Mochamad Riyanto menuturkan, sudah ada beberapa contoh MoU antara KPI Pusat dengan KPUD mengenai pilkada. Riyanto juga menceritakan bahwa saat ini KPI Pusat sudah membuat draft masukan kepada KPU terkait penyiaran pemilu.

"Intinya kita memberikan kelonggaran kepada industri tapi dengan pengawalan dari KPI supaya tidak bertentangan dengan aturan P3 dan SPS," ungkap Riyanto

KPID Kalbar Diminta Imbangi Penyiaran Perbatasan

kpi.go.id 18/06/2008 - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimatan Barat diminta untuk ikut berperan dalam mengimbangi penyiaran dari daerah luar kepada masyarakat di kawasan perbatasan. "Masalahnya selama ini lembaga penyiaran kita jangkauannya terbatas. Umumnya belum mampu menjangkau seluruh daerah perbatasan," ujar Bupati Sambas, H Burhanuddin A Rasyid, saat menghadiri acara Road Show yang digelar KPID Kalbar, beberapa waktu lalu, di Sambas.

Karenanya, ungkap Bupati, KPID diharapkan ikut meningkatkan kualitas lembaga penyiaran yang sudah ada dan membantu hadirnya sejumlah lembaga penyiaran di Kabupaten Sambas. Hadirnya lembaga penyiaran itu dapat menjadi pilihan bagi masyarkat Indonesia yang tinggal di perbatasan. Sehingga hal ini bisa menjadi perimbangan informasi yang diperoleh, tukasnya.

Mengingat pentingnya lembaga penyiaran, Bupati juga mengimbau kepada jajarannya di Pemkab Sambas agar memanfaatkan sarana komunikasi dan informasi yang ada di Kabupaten Sambas. Misalnya untuk penyuluhan pertanian, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Menyambangi sejumlah daerah seperti ini merupakan salah satu agenda KPID Kalbar. Mereka yang hadir diantaranya Ketua KPID Yasmin Umar, Wakil Ketua Sy M Herry, Divisi Pengembangan SDM dan Kemitraan Budi Susanto , Divisi Organisasi dan Kelembagaan Sumarsono. Sebelum ke Sambas, KPID sudah bertandang ke Kubu Raya, Kota Pontianak, dan Melawi.

Ketua KPID Kalbar Drs Yasmin Umar, mengatakan harapan yang disampaikan Bupati tersebut juga merupakan bagian dari program lembaga yang dipimpinnya. Karena itu, tukas Yasmin, semua elemen hendaknya ikut berperan dalam memberi apresiasi terhadap lembaga penyiaran yang ada di lingkungannya. "Termasuklah mengoreksi isi siaran juga menjadi tugas masyarakat," ungkapnya.

17 Juni 2008

Agenda Awal KPID Sulut: Inventarisir Lembaga Penyiaran

Usai membentuk struktur organisasi yang baru, KPID Sulawesi Utara (Sulut) yang baru dilantik oleh Gubernur beberapa waktu lalu, langsung membuat beberapa agenda. Salah satu dari agenda itu dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat adalah mereka akan menginventarisir semua lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Sulut.

Menurut anggota KPID Sulut bidang Perizinan, Franny Sengkey, pada salah satu media lokal di Sulut, lembaga penyiaran yang ada di Sulut jumlahnya lebih dari 70 lembaga penyiaran. Jumlah tersebut, di dominasi oleh lembaga penyiaran radio.

Adapun tujuan menginventarisir lembaga penyiaran ini, Sengkey menjelaskan, sebagai upaya untuk pemetaan klasifikasi lembaga penyiaran dan mendeteksi legalitas perizinan. Ditambahkannya, pihak KPID akan bertindak normatif dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Sejak dilantik awal bulan lalu, diakui oleh Sengkey, pihaknya sudah didatangi sejumlah komunitas penyiaran. Intinya, komunitas penyiaran tersebut meminta penjelasan soal mekanisme dan tata cara perizinan pendirian lembaga penyiaran. "Sudah banyak yang menanyakan mekanisme tersebut dan kita siap untuk menindaklanjuti," tegasnya. Red kpi.go.id 17/06/2008