Tampilkan postingan dengan label TV LOKAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TV LOKAL. Tampilkan semua postingan

05 Juli 2008

Ulama dan Santri Tuntut TV Lokal Di Cirebon Tutup

kpigoid 04/07/2008 - Sekitar lima ribu orang yang terdiri dari para ulama dan santri di wilayah III Cirebon, melakukan unjuk rasa di Balai Kota Cirebon. Mereka menuntut Pemerintah kota (Pemkot) Cirebon menutup stasiun televisi lokal yakni PT Cirebon Televisi Indonesia.

Menurut koordinator aksi KH Muslim, penutupan itu harus dilakukan karena mereka menganggap pendirian stasiun televisi tersebut meresahkan dan mengusik ketenteraman umat Islam karena tidak sesuai dengan kultur dan budaya masyarakat.

"Kami menuntut kepada pemerintah kota Cirebon agar segera menutup mencabut dan membongkar semua kegiatan yang dilakukan PT CTV," ujar KH Muslim di sela-sela aksi, Kamis (3/7).

Pihak pendemo bahkan mengancam jika televisi di Kecamatan Argasunya, kota Cirebon itu tetap didirikan maka mereka akan membongkar sendiri bangunan televisi tersebut.

"Dalam waktu 7 x 24 jam jika tidak ditutup, kami akan membongkar sendiri bangunan yang ditempati PT CTV," tegasnya.

Sementara itu, massa yang melakukan aksi memenuhi Jalan Siliwangi. Akibatnya, lalu lintas dari Jalan Kartini dialihkan ke jalan Wahidin dan Tanda Barat. Sementara lalulintas dari arah Jalan Kerucut dialihkan ke Jalan Samadikun. Aksi berjalan tertib, dan hanya dijaga puluhan aparat kepolisian. Sumber terkait/Red

27 Juni 2008

16 TV Lokal "Bentrok Udara" di Surabaya

kpi.go.id 27/06/2006 - Sebanyak 16 televisi (TV) lokal "bentrok udara" di Surabaya, akibat tumpukan frekuensi tersebut kenyamanan masyarakat dalam menikmati TV terganggu.

"Tumpukan frekuensi itu terjadi, karena 16 TV lokal itu berebut tiga kanal TV yang masih tersedia," kata Ketua Bidang Kelembagaan dan Sosialisasi KPID Jatim, Surochiem As di Surabaya, pekan lalu.

Menurut alumnus FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu, rencana induk (masterplan) frekuensi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2003 menyebutkan, jumlah kanal TV di Surabaya ada 14.

"Padahal, 11 dari 14 kanal telah dipakai TV nasional yang mengantongi Izin Stasiun TV, sehingga hanya tersisa tiga kanal yang menjadi rebutan TV lokal," katanya mengungkapkan.

Peneliti lokal "The Ridep Institute" asal Lamongan itu mengemukakan, tiga kanal yang tersisa itulah yang diperebutkan 16 TV lokal, sehingga TV lokal pun bersiaran secara bertumpukan (interferens).

"Gara-gara banyak TV lokal yang interferens itu, masyarakat Surabaya memprotes KPID, karena siaran tidak bisa dinikmati dengan baik. Gambarnya menjadi kabur dan tidak terang. Mereka minta KPID untuk menyelesaikan secepatnya," katanya.

Sebagai regulator di daerah, katanya, KPID Jatim telah melakukan komunikasi dengan lembaga penyiaran yang siaran secara bertabrakan, dan hasilnya akan dibawa ke "desk bersama" dengan Balmon (Balai Monitoring) untuk mencari solusi.

"Sambil menunggu hasil rapat desk bersama, kami minta semua lembaga penyiaran untuk patuh hukum dan mengedepankan kepentingan publik. Bahkan gambar yang muncul juga sulit dinikmati," katanya menegaskan.

Selain itu, KPID Jatim juga mengimbau kepada lembaga penyiaran TV yang tidak melakukan proses perizinan untuk turun (off), karena bisa dipidanakan, yakni SUN TV.

"Kami juga berharap pemerintah melakukan revisi masterplan, sehingga memungkinkan untuk penambahan kanal TV atau segera merealisasikan program digitalisasi," katanya.

Di Jatim saat ini, TV Lokal yang sudah mengudara/memancar (ujicoba) berjumlah 12 TV, sehingga hal itu berarti ada sembilan TV yang memancar tidak sesuai kanal master plan.

Dari jumlah itu, tiga TV Lokal yang sesuai masterplan adalah kanal 58 (TV anak spacetoon), kanal 60 (JTV), dan kanal 62 (SBO).

Selebihnya atau sembilan TV lokal menggunakan co-channel (kanal 36, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 62, dan 38) yakni Surabaya TV, TV Edukasi, BBS TV, Arek TV, MH TV, MN TV, PAS TV, Delta TV, dan SUN TV.

"Yang interferens adalah antara Surabaya TV dan TV Edukasi, TV Arek dan Pas TV, serta SBO dan MH TV, sedangkan TV yang sudah on-air tapi belum memproses perizinan adalah SUN TV (kanal 42)," katanya.