21 Agustus 2008

KPI Peringatkan Tayangan Kartun - Stasiun Televisi Janjikan Perbaikan

wallcoo.net - Kartun �Naruto�

[JAKARTA] Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur empat tayangan bermasalah di televisi. Tayangan dalam bentuk film animasi (kartun), sinetron, maupun variety show di televisi mengandung unsur kekerasan dan mistis. Pengelola televisi diminta mengubah atau memindahkan jam tayang program.

Tiga dari empat tayangan bermasalah yang telah melanggar peraturan itu merupakan film kartun yang ditayangkan stasiun Indosiar, seperti Naruto, Detective Conan, dan Bleach. Global TV yang juga menayangkan Naruto ikut mendapat teguran. Sementara RCTI, mendapat teguran akibat pelanggaran etika di sinetron sinetron remaja Cerita SMA.

Ketika dikonfirmasi SP, Rabuu (20/8), Kepala Bidang Humas Indosiar, Gufron Sakaril menerima peringatan KPI sebagai hal yang positif. Pihak Indosiar sangat berterima kasih telah diingatkan KPI karena beberapa tayangan Indosiar dianggap tidak sesuai etika siaran untuk anak.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan KPI untuk menyelesaikan ini, dan akan terus melakukan perbaikan dalam bidang program tayangan, agar dapat sama- sama saling mengingatkan," ucap Gufron kepada SP.

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Perusahaan Global TV, Imelda Triana. Sebelumnya pihak KPI memang sudah memanggil Global TV untuk mengklarifikasi mengenai tayangan Naruto. KPI menyarankan agar pihak Global TV mendaftarkan seluruh episode program Naruto ke Lembaga Sensor Film (LSF) serta menyantumkan klasifikasi acara pada program tersebut, dan kemudian mendapatkan surat lulus sensor.

Dikatakan, untuk menjaga kualitas siaran yang sesuai dengan khalayak pemirsa dan ketentuan P3 & SPS yang dikeluarkan oleh KPI, Global TV telah melakukan hal-hal yang diperlukan termasuk melakukan proses internal pada setiap program sebelum ditayangkan kecuali untuk program yang bersifat siaran langsung.

Sebelumnya, Ketua Bidang Pemantauan Langsung Komisi Penyiaran Indonesia Pusat, Arief Rahman menegur beberapa stasiun televisi nasional atas penayangan program-program yang dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang No 32/2002 tentang penyiaran. Berdasarkan pantauan atas 316 program acara itu, diperoleh 11 mata acara atau episode yang paling tinggi frekuensi potensi pelanggarannya berdasarkan standar KPI.

"Tema film banyak yang tidak sesuai untuk anak kecil di Indonesia karena ditayangkan pada jam-jam anak menonton TV, yaitu pukul tiga hingga enam sore. kemudian, acara tersebut mengandung kekerasan eksplisit berlebihan," ujarnya. [YRS/U-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/08/21/index.html

Tidak ada komentar: