01 Agustus 2008

Rapat Bidang Kelembagaan dan Perizinan Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

kpigoid-17/07/2008 ;; Sore ini, meskipun berjalan alot, rapat bidang kelembagaan dan perizinan KPI menghasilkan beberapa rekomendasi internal dan eksternal. Rekomendasi ini rencananya akan dibawa ke rapat pleno KPI yang akan dilangsungkan nanti malam, Kamis (17/7).

Adapun hasil rekomendasi rapat yang dipimpin oleh anggota KPI Pusat bidang kelembangaan, Mochamad Riyanto dan Sutisno Sinansari ecip yakni untuk rekomendasi internal:

  1. Rakornas KPI pada tahun 2009 akan diselenggarakan di Jakarta.
  2. Rakornas memberikan mandat kepada tim kecil untuk menyempurnakan dan menyelaraskan materi.
  3. Draft peraturan yang dibahas dalam Rakornas harus segera disahkan dan ditetapkan untuk diberlakukan.
  4. KPI diharapkan segera membentuk "Kode Etik Penyiaran".
  5. KPI perlu membuat pedoman persyaratan administratif rekrutmen keanggotaan KPI.
  6. KPI segera membentuk "Desk Pengawasan Penyiaran Kampanye Pemilu".
  7. KPI perlu menganggarkan biaya advokasi dan biaya proses ajudikasi.

Sedangkan rekomendasi eksternal yang dihasilkan dalam rapat bidang kelembagaan yakni:

  1. Lembaga Penyiaran taat pada Peraturan tentang Penyiaran Kampanye Pemilu.
  2. Lembaga Penyiaran mengedepankan aspek pendidikan politik untuk literasi demokrasi.
  3. Lembaga Penyiaran taat dan tunduk pada Peraturan KPI.
  4. Lembaga Penyiaran yang menyiarkan program khusus debat kandidat yang menjangkau daerah, mesti bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran setempat.

Rapat bidang kelembagaan KPI ini, berakhir lebih awal dari yang diperkirakan. Saat ini, rapat-rapat bidang isi siaran dan perizinan masih terus berjalan melakukan pembahasan ke dua bidang tersebut.

Sementara itu, dalam rapat bidang perizinan yang dipimpin oleh anggota KPI Pusat, Amar Ahmad, menghasilkan tujuh rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat pleno Rakornas KPI nanti malam. Adapun isi rekomendasi tersebut yakni :
  1. KPI menyatakan bahwa TV kabel adalah aset lokal yang memerlukan pengkajian lebih mendalam dari Pemerintah terkait aspek regulasinya agar tercipta prinsip keadilan.
  2. KPI mendesak kepada Pemerintah agar Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) tersebut dilaksanakan secara konsekuen pada 28 Desember 2009. Untuk mendukung itu, maka KPI memasukkan salah satu pasal dalam P3 dan SPS tentang adanya kewajiban tv swasta untuk memasukkan siaran local minimal 10 %.
  3. KPI mendesak Pemerintah untuk menunda penerbitan Permen Tentang Tata Cara Pengurusan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), sebelum Pemerintah memproses permohonan izin yang sudah dilakukan KPI di masa sebelumnya.
  4. KPI meminta Pemerintah untuk membahas kembali bersama KPI rancangan Permen Tata Cara Pengurusan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebelum diterbitkan.
  5. KPI mendesak Pemerintah untuk melakukan FRB. Apabila terjadi seleksi, maka alokasi frekuensi diprioritaskan bagi para pemohon yang sudah lebih dahulu mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari KPI.
  6. KPI akan menerbitkan peraturan tentang Standard Operational Procedure Permohonan Izin Penyelenggaraan Perizinan Jasa Penyiaran.
  7. KPI mendesak Pemerintah untuk melakukan kajian komprehensif tentang system penyiaran digital agar dapat diimplementasikan.
Pada rapat pleno Rakornas yang akan berlangsung nanti malam, rencananya akan dibacakan semua rekomendasi hasil rapay tiga bidang di KPI. Dalam rapat pleno nanti malam, sekaligus juga sebagai acara penutupan Rakornas KPI 2008. Red

Tidak ada komentar: