Tampilkan postingan dengan label IZIN SIARAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IZIN SIARAN. Tampilkan semua postingan

19 September 2008

Salah Beritakan Presiden, Izin Siaran TV Dicabut 2 Hari

detikNews, Sabtu, 20/09/2008 - Nograhany Widhi K
Abuja - Gara-gara salah memberitakan tentang kondisi presiden, izin siaran televisi lokal Nigeria dicabut selama 2 hari. Stasiun TV itu menyatakan Presiden Nigeria Umaru Yar'Adua akan mundur setelah mengumumkan perombakan kabinet.

Tindakan itu dilakukan Komisi Penyiaran Nasional Nigeria terhadap Channels Television, salah satu stasiun TV lokal. Channels pada Selasa 16 Oktober 2008 lalu menyiarkan bahwa presiden akan mundur setelah melakukan reshuffle kabinet, seperti dilansir dari Reuters, Sabtu (19/9/2008).

Alasan mundurnya presiden, menurut siaran Channels, karena kondisi kesehatan yang tidak baik. Dalam siarannya, Channels mengatakan mengutip berita itu dari kantor berita resmi Nigeria, News Agency of Nigeria (NAN).

Namun, NAN membantah mengeluarkan berita dengan alur seperti yang disiarkan Channels. Juru bicara kepresidenan pun membantah berita itu, sama sekali presiden tidak bermaksud mengundurkan diri.

Akhirnya, polisi menahan 3 jurnalis senior yang berhubungan dengan berita itu. Setelah meminta maaf dan memperbaiki isi berita, 3 jurnalis senior itu dibebaskan pada Jumat 19 September 2008.

"Komisi Penyiaran Nasional juga bekerja sama dengan agen keamanan untuk memastikan, bahwa semua jurnalis yang ditahan karena terkait berita yang salah itu, dibebaskan," kata Direktur Jenderal Komisi Penyiaran Nasional Nigeria Yomi Bolarinwa.

Kondisi kesehatan Yar'Adua memang menjadi spekulasi di media massa Nigeria, politisi, oposisi dan masyarakat pada umumnya. Presiden Nigeria berusia 57 tahun itu ketahuan menderita penyakit ginjal kronis ketika menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, bulan Agustus 2008 lalu.

Pejabat resmi senior Nigeria dan sumber medis di Arab Saudi mengatakan Yar'Adua menerima perawatan medis di tengah ibadah hajinya.(nwk/nwk)

18 September 2008

Dualisme Pengurusan Izin Penyiaran Dijamin Tak Terjadi Lagi

Salah satu yang akan diterapkan dalam waktu dekat berkait dengan reformasi perizinan di Depkominfo adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam pengurusan izin, sehingga pemohon cukup datang kesatu loket atau tempat, kemudian informasi atau dokumennnya yang bergerak bukan orangnya.

Demikian diungkapkan Menkominfo Mohammad Nuh dalam Rapat Kerja dengan Komisi I di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (15/9) siang. "Diharapkan melalui cara ini, pemohon cukup sekali berhubungan dengan petugas, setelah itu informasi atau dokumennya yang nanti bergerak dari satu tempat ke tempat lain, dan kemudian kembali ke tempat semula setelah semua proses selesai. Kami mencoba untuk meminimalkan pemohon berurusan atau berhubungan dengan petugas," katanya.

Bersamaan dengan rencana itu, ungkap mantan Rektor ITS ini, pihaknya juga kini telah menyiapka seperangkat peraturan menteri berkait dengan pengurusan perizinan. Salah satu yang dijelaskan Nuh, kepada anggota dewan adalah pengurusan izin bidang penyiaran yang telah ditandatangani pada 4 September lalu bernomor No. 28/P/M.KOMINFO/9/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran, yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kominfo No. 08 tahun 2007.

"Melalui Permen ini, dualisme pengaturan di bidang penyiaran tidak akan terjadi lagi. Sebelumnya, baik Pemerintah maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menentukkan persyaratan berbeda. Permen yang disusun bersama antara Pemerintah dan KPI, akan menjadi landasan bagi kegiatan KPI dan atau Pemerintah, sehingga merupakan satu kesatuan tindakan dalam rangka proses perizinan penyelenggaraan penyiaran atau azas unifikasi," katanya menjelaskan.

Dalam Permen yang baru ini, Nuh juga menjelaskan tentang azas keterbukaan dan kepastian berusaha, sehingga transparansi dari frekuensi yang tersedia dalam peraturan itu wajib dilakukan oleh Pemerintah dengan cara mengumumkan peluang usaha untuk melakukan kegiatan dalam penyelenggaraan penyiaran. "Ini dilakukan untuk memberikan jaminan kepastian dalam berusaha di bidang penyiaran bagi masyarakat yang berminat. Diharapkan hal ini dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan terjadinya spekulasi dalam memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP)," katanya.

Diungkapkannya, selain azas unifikasi, keterbukaan dan kepastian berusaha, Permen yang baru ditandatangani awal bulan ini juga menganut azas pengawasan dan azas keadilan. "Pada azas pengawasan, kini lebih tegas lagi diatur mengenai peranan pemerintah dan KPI untuk menerapkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU Penyiaran, antara lain menyangkut Pemusatan Kepemilikan, Kepemilikan Silang dan Pengalihan IPP," katanya.

Bentuk ketentuannya, kata Nuh menjelaskan, antara lain dengan mewajibkan kepada pemilik izin prinsip penyelenggaraan penyiaran untuk tidak mengubah dokumen yang telah diajukan, terkecuali atas seizin menteri; dan dalam rangka pemberian izin tersebut, menteri dapat membentuk tim evaluasi untuk menilai perubahan yang dilakukan terhadap dokumen yang diajukan. "Ketentuan baru ini akan melakukan penelitian yang cermat pada saat dilakukan evaluasi uji coba siaran sebagai proses terakhir sebelum diterbitkannya IIPP, antara lain terhadap kecukupan modal.

Terhadap azas keadilan, Nuh menambahkan, Permen yang dibuatnya itu juga mengatur tentang metoda seleksi yang tidak lagi didasarkan kepada nilai materi, melainkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan frekuensi sebagai kegiatan berusahanya (demokratisasi penyiaran), sebagaimana prinsip utama dari UU Penyiaran, sehingga diharapkan tidak hanya pemilik modal saja yang dapat menikmati frekuensi sebagai kegiatan usahanya. (kem)

http://www.depkominfo.go.id/

15 September 2008

"Aora TV" Diadukan ke Polda Metro

[JAKARTA] Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan PT Karya Megah Adijaya (KMA), penyelenggara televisi berbayar Aora TV, ke Polda Metro Jaya dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait aksi pemindahtanganan hak izin penyiaran yang telah dikantongi perusahaan itu kepada pihak ketiga.

"Aora TV telah mengabaikan aturan, yakni izin prinsip penyiaran dilarang untuk dialihkan ke pihak ketiga," kata Sekjen MAKI Amir Hussein, Senin (15/9), di Jakarta.

Ketika dihubungi SP, pagi tadi, dia menyatakan sudah menyiapkan sejumlah dokumen berisikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aora TV. "Kami pastikan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Senin siang," ujarnya.

Mencermati kasus tersebut, Komisi I DPR berencana memanggil kembali direksi PT KMA, menyusul ketidakhadiran mereka dalam rapat dengar pendapat pada Kamis lalu. "Kami pasti panggil kembali meski tanggalnya belum ditentukan," kata anggota Komisi I DPR Joko Susilo, kemarin.

Amir mengungkapkan, selama ini pihak Aora TV selalu berdalih tidak mengalihkan izin prinsip karena masih berada dalam naungan perseoran terbatas (PT) yang sama. "Padahal, ketentuan yang berlaku menyebutkan pengalihan saham pun tidak boleh," jelasnya.

MAKI juga mensinyalir penerbitan izin prinsip Aora TV berbau kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Aora TV yang belum berusia setahun tiba-tiba mendapatkan izin tetap penyelenggaraan penyiaran (IPP). Padahal, televisi berbayar lain yang sudah bertahun-tahun mengudara hingga kini belum memperoleh IPP.

PT KMA mendapatkan izin prinsip penyiaran pada 3 September 2007 untuk menyelenggarakan siaran televisi berbayar dengan merek dagang Citra TV. Tanpa investasi apa pun, pada 29 November 2007, perusahaan itu mengumumkan secara terbuka mengenai perubahan kepemilikan saham dari Hamzah Irawan (99,8 %) kepada PT Arono Indonesia (95 %) milik Rini Soemarno. Perubahan itu terealisasi pada 7 Januari 2008. Selanjutnya, PT Arono mengubah nama udara Citra TV menjadi Aora TV.

Sebelumnya, aktivis MPPI Hinca IP Panjaitan menilai, langkah pengalihan hak izin penyiaran oleh PT KMA itu dapat dipidanakan. Sebab, pemindahtanganan hak izin itu bertentangan dengan SK Menkominfo No 407/KEP/M.KOMINFO/9/2007. [Ant/G-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/15/index.html

14 September 2008

TV Aora dan Kisruh Dunia Penyiaran (Opini Djoko Susilo)

Pagi ini Komisi I DPR akan menyelenggarakan rapat kerja dengan Menteri Kominfo Muhammad Nuh. Salah satu agendanya membahas TV berlangganan Aora yang dimiliki mantan Menteri Perdagangan Rini Suwandi dkk.

Minggu lalu komisi I juga sudah mengadakan rapat dengar pendapat dengan MPPI (Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia) , IMLPC (Indonesian Media Law and Press Center), serta melaksanakan rapat kerja dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Agendanya sama: membahas izin TV Aora.

Mengapa Komisi I DPR menaruh perhatian besar pada masalah perizinan TV Aora itu? Sebab utamanya ialah diduga terjadi praktik percaloan dan kolusi dalam proses penerbitan izin tersebut. Padahal, pasal 34 UU No 32/2002 tentang Penyiaran sangat tegas melarang jual beli dan pemindahan hak penguasaan atas izin penyiaran.

Selain itu, izin penyiaran hanya boleh diberikan kepada perusahaan yang bergerak hanya di bidang penyiaran. Dengan kata lain, perusahaan media penyiaran tidak boleh bergerak di luar bidang penyiaran.

Dua kesalahan TV Aora adalah, pertama, izinnya diduga diperoleh dari perusahaan lain dengan cara membeli sahamnya dan, kedua, perusahaan PT Karya Megah yang mengelola TV Aora dalam akte notarisnya ternyata bergerak di bidang usaha perdagangan umum, bukan penyiaran.

Izin tetap penyiaran Aora juga diperoleh dalam tempo superkilat, hanya beberapa hari. Jadi, wajar jika ada dugaan terjadi kolusi antara pemilik TV Aora dengan pihak yang berwenang.

Dalam rapat dengan MPPI dan IMLPC pekan lalu, Komisi I DPR sebenarnya mengundang pihak TV Aora. Sayang, seperti surat yang disampaikan Gaby Matuloh -corporate secretary perusahaan tersebut-, alasan ketidakhadiran direksi TV Aora adalah "sedang bepergian ke luar kota".

Tentu alasan tersebut mengecewakan komisi I sehingga ada rencana akan kembali dikirimkan undangan. Tetapi, kali ini akan dicantumkan ketentuan UU No 22/2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Anggota DPR RI/DPD dan DPRD khususnya pasal 30 ayat 4. Isinya setiap orang yang menolak panggilan DPR untuk memberikan keterangan tanpa alasan yang bisa diterima akan bisa disandera badan selama 15 hari.

Tak Perlu Khawatir

Mestinya, direksi Karya Megah tidak perlu khawatir untuk memberikan keterangan di DPR. Mereka cukup menjelaskan bagaimana sampai mendapatkan izin melalui perusahaan lain, padahal dengan permodalan, SDM, dan infrastruktur yang dimilikinya, PT Karya Megah mestinya bisa minta izin siaran berlangganan secara langsung.

Lagi pula, mengingat pasar TV berlangganan masih sangat besar, DPR tentu akan memberikan dukungan. Ini mengingat penetrasi pasar TV berlangganan masih sekitar satu persen dari rumah tangga pemilik TV di Indonesia yang mencapai hampir 30 juta tersebut. Jika dibandingkan dengan Filipina yang market share- nya sudah mencapai sepuluh persen, jelas potensi pasar Indonesia masih sangat menjanjikan.

Menurut dugaan saya, TV Aora jadi bermasalah karena manajemen PT Karya Megah tidak mau repot-repot mengurus izin langsung ke KPI dan Depkominfo. Mereka mau jalan pintas meskipun sebagai sebuah perusahaan yang bermodal cukup, TV Aora berhak mendapatkan izin siaran.

Mentalitas main potong kompas dalam perizinan yang dilakukan manajemen TV Aora yang demikian inilah, yang patut disesalkan. Kalau izin TV Aora diurus dengan benar, tidak muncul kekisruhan seperti sekarang.

Oleh sebab itu, wajar kesimpulan dan rekomendasi komisi I dalam rapat kerjanya dengan KPI Kamis lalu (11/9) memutuskan untuk meminta izin siaran TV Aora dicabut atau dibatalkan.

Memang, ketika saya dan anggota pansus RUU Penyiaran bekerja keras menyelesaikan UU Penyiaran pada 2002, salah satu misi utama kami ialah memberantas percaloan perizinan.

Berkali-kali waktu itu saya mencecar Dirjen Postel yang berwenang mengatur teknis siaran dan frekuensi untuk memastikan posedur yang kita gariskan benar dan tidak menimbulkan KKN.

Persoalan itu menjadi penting karena pada zaman Orde Baru sudah menjadi rahasia umum bahwa sejumlah pejabat atau orang yang punya koneksi dengan pejabat menggunakan posisinya untuk mendapatkan izin, lalu dijual lagi ke pihak lain.

Praktik percaloan izin itu memang sangat marak di zaman tersebut sehingga tekad saya hanya satu: membuat izin siaran hanya diberikan kepada orang yang mampu menggunakannya.

Dengan kata lain, jika seseorang atau satu badan hukum mengajukan izin siaran, jika sudah memperoleh dan tidak mampu memanfaatkannya, harus dikembalikan ke negara. Sebab, penyiaran membutuhkan frekuensi yang merupakan ranah public (public domain).

Tidak tegas

Nyatanya sekarang ini, lantaran tidak tegasnya KPI dan Depkominfo, khususnya Ditjen SKDI, kekacauan dan percaloan di bidang penyiaran masih merajalela.

Hutan belantara penyiaran semakin liar karena tidak ada kemauan politik dari pejabat yang diberi amanah untuk menegakkan aturan. Dengan berbagai dalih, anggota KPI membela diri bahwa mereka sudah maksimal melaksanakan tugasnya.

Meski demikian, anggota komisi I dalam raker dengan KPI tidak bisa menutupi rasa kecewanya karena sampai sekarang pun belum ada tindakan konkret memberantas percaloan di dunia penyiaran.

Demikian pula Depkominfo. Jika mereka mau sungguh-sungguh memberantas percaloan, sangat mudah mengeluarkan peraturan yang mencegah terjadinya percaloan tersebut. Misalnya, dibuat aturan menteri yang melarang pengalihan saham perusahaan penerima izin siaran dalam waktu tertentu. Selain itu, saham yang dijual tidak boleh lebih dari 40 persen sehingga bisa dicegah terjadinya pengalihan hak izin siaran seperti yang dimaksudkan dalam UU Penyiaran.-- Djoko Susilo , anggota Komisi I DPR

http://www.jawapos.com/
Senin, 15 September 2008

12 September 2008

DPR: Cabut Izin "Aora TV" - Tersangka Kasus Siaran Ilegal Astro Ditahan

Sp/Charles Ulag - Theo L Sambuaga

[JAKARTA] Kalangan DPR mendesak pemerintah segera mencabut izin penyiaran PT Karyamegah Adijaya (PTKMA)/Citra TV/Aora TV karena diduga memperjualbelikan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran. DPR menilai tindakan itu melanggar UU Penyiaran.

Manajemen Aora TV juga dianggap melecehkan DPR karena tidak mau hadir dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi I DPR, Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI), dan Indonesia Media Law and Policy Centre (IMLPC). Padahal, rapat tersebut membahas tentang dugaan adanya KKN dalam pemberian izin prinsip penyiaran PT KMA yang telah menyita perhatian publik.

"Saya menyayangkan ketidakhadiran manajemen PT Karyamegah dalam forum ini. Itu sama saja melecehkan parlemen, apalagi alasan ketidakhadiran mereka sangat tidak masuk akal," kata anggota Komisi I DPR Deddy Jamaludin di Jakarta, Kamis (11/9). Menurut dia, pemerintah harus bersikap tegas terhadap PT KMA dengan mencabut izin penyiaran Aora TV karena telah melanggar UU Penyiaran.

Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga juga menyesalkan ketidakhadiran pihak manajemen PT KMA, apalagi alasannya karena direksi sedang tugas ke luar kota. "Memangnya pihak manajemen hanya satu orang. Kalau mereka tidak bisa hadir kan bisa diwakili. Kami menjadwalkan untuk memanggil manajemen PT KMA kembali guna menjelaskan persoalan yang ada," kata dia.

Hal senada diungkapkan Komisi I DPR Djoko Susilo. ""Ini namanya contempt of parliament. Kami akan memakai UU No 2/2003 pasal 30 untuk memanggil secara paksa. Apalagi alasan surat direksi PT KMA atas ketidakhadiran tersebut sangat sumir, hanya menyebutkan bahwa manajemen sedang melakukan perjalanan ke luar kota. Kami harus tahu penjelasan spesifik perjalanan dinas seperti apa, atau jangan-jangan hanya pelesiran saja," katanya sambil menunjukkan surat PT KMA.

Melanggar Peraturan

Dalam rapat dengar pendapat itu, IMLPC menjelaskan, PT KMA telah melanggar UU Penyiaran karena diduga melakukan jual beli izin prinsip penyiaran. Hal itu dibuktikan dengan adanya perubahan kepemilikan saham PT KMA ketika baru saja menerima izin prinsip. "Tindakan ini juga bertentangan dengan Keputusan Menteri No 21/2007 dengan sanksi pencabutan izin," kata Direktur Eksekutif IMLPC Hinca Panjaitan.

Hal senada diungkapkan Ketua MPPI Amir Efendi. "Kami berharap DPR dapat memberi tekanan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya secara bersama-sama untuk menegakkan demokratisasi penyiaran dan peraturan perundangan.

Amir Efendi Siregar juga melaporkan kepada Komisi I DPR tentang sejumlah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran yang dibiarkan berlangsung dan disetujui oleh negara (Depkominfo). Hal ini menyangkut persoalan jual beli/perpindahan tangan/penguasaan kepemilikan PT KMA/Citra TV/Aora TV. MPPI, kata dia, mendukung langkah IMLPC untuk menggugat pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam kasus PT KMA di Pengadilan Jakarta Pusat. "Kami berharap DPR dapat memberikan tekanan kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk mencabut izin penyiaran yang jelas-jelas melanggar aturan, termasuk PT KMA. Ini demi demokratisasi penyiaran dan tegaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Hinca, IMLPC menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemberian izin penyiaran PT KMA yang mendapatkan izin prinsip penyiaran pada 3 September 2007. Pada 29 November 2007, kurang dari tiga bulan setelah izin prinsip diberikan, tanpa realisasi investasi apa pun, KMA mengumumkan secara terbuka mengenai perubahan kepemilikan saham dari Hamzah Irawan (99,8%) kepada PT Arono Indonesia (95%) milik Rini Soemarno. Perubahan itu terealisasi pada 7 Januari 2008.

Perubahan itu melanggar Keputusan Menteri No 21/2001 dan Keputusan Menkominfo/9/2007 yang menyebutkan izin prinsip dilarang dipindahtangankan. Terkait seriusnya kasus tersebut, Djoko Susilo menegaskan, Komisi I akan memanggil kembali PT KMA, IMPLC, MPPI minggu depan. Apabila PT KMA tidak menghadiri pertemuan kedua, kata dia, Komisi I DPR bisa menggunakan kewenangannya, yakni mengadukan para petinggi Aora TV kepada Mabes Polri dan meminta untuk "menahan" para petinggi tersebut selama maksimum 15 hari.

Djoko Susilo menambahkan, Komisi I DPR menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan akan dugaan penyalahgunaan wewenang Menkominfo tentang pemberian izin operasi Aora TV. Dugaan ini muncul dikarenakan proses pemberian izin operasi yang sangat cepat, sedangkan para operator TV berbayar lainnya yang sudah beroperasi sejak lama harus menunggu, bahkan sampai saat ini masih ada yang belum memperoleh izin.

Ditemui usai rapat dengar pendapat, Deddy menilai ada inkonsistensi pemerintah dalam pemberian izin penyiaran.

"Kasus ini harus mendapat perhatian publik, termasuk menggugat Menkominfo yang telah memberikan izin. Apalagi ada dugaan izin penyiaran seringkali dijadikan ladang bisnis yang diperjualbelikan dengan harga antara Rp 500 juta hingga Rp 1 triliun," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, Komisi I DPR akan meminta pertanggungjawaban Menkominfo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR yang rencananya akan dilakukan pada Senin (15/11). "Kita akan meminta menteri terkait menjelaskan kasus ini secara terbuka kepada dewan," tegas dia.

Menurut dia, kasus ini harus dilaporkan ke KPK karena ada dugaan kuat KKN terkait proses pemberian izin pada PTKMA yang hanya butuh waktu dua hari, padahal normalnya butuh waktu satu tahun. "Patut diduga ada kolusi antara Aora TV dengan oknum di SKDI dan KPI karena sangat mustahil bila tidak ada upaya tidak sehat dapat menerimanya sangat cepat," ujarnya.

Ditangkap

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan, telah menahan tersangka kasus siaran ilegal Astro Malaysia di Indonesia. "Kami memang telah menahan beberapa orang sebagai tersangka. Tim penyidik Polda sedang memeriksa tersangka tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ketut Untung Yoga Ana, saat dikonfirmasi tentang kasus siaran ilegal PT Astro Malaysia.

Sebelumnya, tim dari Polda Metro Jaya menemukan hasil tayangan siaran langsung Astro Malaysia ke pelanggan Astro yang ada di kompleks ruko Pasar Modern Sarua, Perumahan Vila Dago, Ciputat, Tangerang, Sabtu (6/9). Ketika itu, sejumlah teknisi yang dipekerjakan dealer Astro Malaysia baru saja selesai memasang dekoder dan parabola. Pelanggan itu juga menunjukkan bukti transfer berlangganan siaran televisi dari Astro. Dan Senin (8/9) lalu, pelanggan dan teknisi itu diperiksa di Polda Metro Jaya.

Terkait kasus siaran ilegal Astro Malaysia, Dirjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (SKDI) Depkominfo Freddy Tulung mengatakan, pemerintah belum mengambil sikap. "Sampai saat ini kami terus mencermati perkembangan berita sampai adanya temuan baru dan terbukti secara hukum," ujar Freddy. [G-5/Y-4/L-8]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/12/index.html

04 September 2008

Menutup TV Lokal, Langkah yang Panik (Opini Oleh I Wayan Sadwika Salain)

Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mengeluarkan surat edaran yang isinya akan melakukan penertiban atau ''penutupan" terhadap sejumlah TV lokal yang tidak mempunyai izin. Sekilas, surat edaran tersebut adalah niat baik pemerintah untuk menegakkan hukum penyiaran.

Namun, jika kita lihat secara komprehensif, terutama menyimak apa yang terjadi pada dunia penyiaran kita lima tahun terakhir ini, langkah tersebut bisa dipahami sebagai manifestasi rasa frustrasi atas kegagalan pemerintah menegakkan hukum di bidang penyiaran.

Mengapa? Banyaknya stasiun TV lokal yang tidak berizin dan mengudara saat ini tidak bisa dilihat dari sudut pandang hukum positif semata. Ia harus dilihat sebagai produk sistemik penyiaran yang jauh dari ketegori sukses. Kegagalan sistemik tersebut dipicu kegagalan pemerintah -dan juga masyarakat tentunya- untuk meletakkan pijakan hukum di bidang penyiaran secara adil dan berwibawa. Setidaknya, ada tiga tesis kegagalan hukum penyiaran yang kita alami saat ini.

Pertama, ketidakpastian hukum. ''Perebutan kekuasaan" antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Depkominfo atas hak perizinan lembaga siaran menyebabkan ''kevakuman kekuasaan" di bidang penyiaran. Konsekuensi atas kevakuman kekuasaan tersebut ialah ketidakpastian kewenangan perizinan stasiun TV baru.

Celakanya, kevakuman tersebut terjadi dalam kurun yang cukup lama (secara realitas, sejak disahkannya UU No 32/2002 hingga keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review pada medio 2007).

Sebagaimana tertera dalam UU No 32/2002, kewenangan bidang perizinan lembaga TV swasta semula ada di tangan KPI. Namun, pasca dikeluarkannya PP 49-52 tentang Penyiaran, konstelasi hukum penyiaran berubah. Menurut keputusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review terhadap PP 49-52/2005 tentang Penyiaran yang diajukan KPI, tidak ada yang salah dalam PP tersebut.

Artinya, kewenangan perizinan lembaga penyiaran ada di tangan Depkominfo sebagaimana ditetapkan PP 49-52/2005 adalah sah. Dengan demikian, Depkominfo adalah institusi yang berwenang atas perizinan lembaga siaran di tanah air.

Tidak Jelas

Meski kewenangan perizinan ada di tangan Depkominfo, secara praktis, masih terjadi ketidakjelasan dan tumpang tindih kewenangan di tingkat daerah mengingat Depkominfo ialah departemen tanpa lembaga di daerah. Oleh karena itu, diperlukan waktu sosialisasi yang tidak gampang di tingkat daerah. Sayang, belum ada greget yang tampak dari Depkominfo untuk menyosialisasikan hal tersebut ke daerah.

Kedua, ketidakberdayaan hukum. Sistem Siaran Berjaringan (SSB) yang dinyatakan sebagai produk final tentang sistem penyiaran di tanah air -yang harus diberlakukan Desember 2009- makin tidak jelas. Janji dan peringatan Depkominfo kepada stasiun TV swasta (nasional) untuk segera melakukan kerja sama siaran dengan TV lokal ternyata mandul.

Faktanya, tidak ada TV swasta yang melakukan upaya ke arah SSB. Malah, TV swasta cenderung melakukan penggabungan kepemilikan untuk memperkuat basis bisnisnya.

Misalnya, ANTV membeli Lativi di bawah bendera OneTV, mengikuti langkah yang dilakukan TransTV dan Media Nusantara Citra Group. Meski langkah TV swasta itu merupakan pengingkaran atas semangat SSB, Depkominfo tidak (bisa) melakukan upaya sebagai respons atas ketidakpatuhan tersebut.

Ketiga, ketidakadilan hukum. Menurut Kepmenhub 76/2003 tentang penggunaan frekuensi radio pita UHF (Ultra High Frequency), masing-masing provinsi mendapatkan "jatah" frekuensi yang jumlahnya beragam, dari 14 frekuensi hingga 20-an frekuensi. Dari jatah yang dimiliki setiap frekuensi, 10 frekuensi sudah digunakan oleh 10 TV swasta yang sekarang mengudara secara sentral dari Jakarta dengan stasiun pemancar yang ada di daerah.

Praktis, alokasi frekuensi yang bisa diperebutkan TV lokal adalah frekuensi yang tidak digunakan stasiun swasta. Padahal, secara umum, frekuensi ''sisa" tersebut adalah frekuensi tidak ''layak jual" karena meng-cover area yang tidak diminati pasar iklan.

Tindakan Koreksi

Dengan tiga kegagalan di atas, pemerintah perlu melakukan tindakan korektif untuk menjamin kepastian hukum di bidang penyiaran dan terlaksananya SSB tahun 2009 nanti. Ada beberapa upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjamin proses terlaksananya SSB.

Pertama, menetapkan masa transisi. Kurun waktu pasca judical review hingga SSB diberlakukan adalah masa transisi, termasuk transisi perundangan. Pada masa ini, pembinaan TV lokal sangat penting mengingat mereka akan jadi pelaku utama pada saat SSB dilaksanakan.

Ketiadaan perizinan tidak seharusnya direspons dengan represif berupa penutupan, mengingat pada masa ini adalah masa kompetisi dan pembelajaran bagi TV lokal -secara teknis, manajemen, dan lainnya.

Dengan penutupan TV lokal, dapat dipastikan bahwa SSB akan gagal, akibat tidak terpenuhinya kuota TV lokal yang ''digandeng" TV swasta.

Kedua, meminta komitmen TV swasta untuk melaksanakan proses siaran berjaringan. Tindakan hukum jelas belum bisa dilakukan mengingat tenggat terakhir TV swasta melakukan siaran berjaringan adalah 28 Desember 2009. Namun, pemerintah bisa mengawasi dan mengevaluasi proses yang dilakukan TV swasta ke arah siaran berjaringan.

Tindakan itu bisa dan perlu dilakukan pemerintah untuk menjamin bahwa SSB akan terlaksama paling lambat pada 28 Desember 2009.

Ketiga, melakukan pemutihan atas izin frekuensi TV swasta di tingkat lokal. Sebelum pemerintah melakukan penutupan terhadap TV lokal yang ''ditengarai" tanpa izin, Depkominfo harus ''mengembalikan hak daerah" atas izin frekuensi sebagaimana diatur dalam Kepmenhub 76/2003. Selajutnya, diperebutkan kepemilikannya oleh stasiun TV lokal di daerah tersebut. Langkah ini mutlak dilakukan untuk memberikan tumbuhnya TV lokal yang legal secara hukum.

Namun, langkah itu bukannya tanpa risiko. Pemirsa di daerah akan kehilangan akses menyaksikan siaran televisi swasta. Itu akan menimbulkan persoalan lagi. Oleh karena itu, langkah lain yang bisa ditempuh adalah memberikan kesempatan kepada televisi lokal yang saat ini tidak berizin hingga pertengahan 2009.

Pada masa transisi tersebut, TV swasta masih bisa menggunakan frekuensi yang digunakannya, asalkan mereka melakukan upaya terkait dengan SSB seperti pendahuluan proses kerja sama siaran dengan TV lokal. Bagi TV lokal, masa transisi itu digunakan untuk meningkatkan kualitasnya baik dari sisi sumber daya manusia maupun teknis penyiaran.

Pada akhir masa transisi, jatah frekuensi daerah yang masih digunakan TV swasta harus sudah diputihkan (diserahkan kepemilikannya kepada daerah). Frekuensi tersebut selanjutnya ''diperebutkan" secara sehat oleh TV lokal dengan mempertimbangkan kemajuan yang telah mereka capai selama proses transisi tersebut.

Keempat, me-review kembali Kepmenhub 76/2003 tentang jatah frekuensi UHF. Pemberian jatah frekuensi harus didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang dinamis. Dalam koridor ini, dimungkinkan terjadinya jumlah penambahan jatah frekuensi bagi daerah - disesuaikan dengan tingkat kebutuhan daerah setempat.

Keempat langkah tersebut penting dilakukan pemerintah untuk menjamin terlaksananya SSB paling lambat 28 Desember 2009 sebagaimana yang telah ditetapkan. Jika pemerintah telah melaksanakan tugasnya secara adil dan transparan, niscaya semua stakeholder pertelevisian dan masyarakat akan mendukung langkah penegakan hukum seperti penertiban lembaga penyiaran tak berizin.

*. I Wayan Sadwika Salain , ketua Asosiasi Rumah Produksi Bali (ARPB).Jawa Pos,
[ Kamis, 04 September 2008 ]

07 Agustus 2008

Citra TV Peroleh IPP Tetap

kpigoid 4/08/2008 ;; Pemerintah cq Depkominfo melalui KPI telah mengeluarkan dan memberikan izin tetap penyelenggaraan penyiaran (IPP) kepada lembaga penyiaran berlangganan (LPB) PT Karyamegah Adijaya atau Citra TV. Hal itu terungkap dalam surat keputusan menteri Kominfo No.198/Kep/M.Kominfo/7/2008 pada yang ditembuskan kepada KPI pada 31 Juli 2008.

Dalam keterangan yang ada dalam surat tembusan tersebut, menteri menandatangani izin tetap itu didasarkan atas hasil tim evaluasi uji coba siaran pada 29 Juli 2008. Adapun tim uji coba siaran tersebut merupakan gabungan antara unsur KPI dan Pemerintah.

Meskipun demikian, izin tetap yang diberikan kepada Citra TV belum merupakan lampiran izin tetap asli. Izin penyelengaraan (IPP) asli akan diberikan kepada Citra TV jika pihak Citra TV sudah membayar biaya IPP ke kas negara. Red

01 Agustus 2008

Balmon Siapkan Penertiban Frekwensi Radio dan Televisi Di Surabaya

kpigoid-1/08/2008 :: Balai Monitoring (Balmon) Frekwensi Radio Surabaya berencana melakukan operasi penertiban terhadap stasiun-stasiun televisi dan radio yang mengabaikan aturan serta mengakibatkan interferensi sehingga merugikan masyarakat.

Ini diungkapkan Purwoko, Kepala Balai Monitoring Frekwensi Radio Surabaya pada media setempat, bulan lalu. Menurut dia, pihaknya memang sudah memonitor adanya interensi tersebut dan menerima laporan dari KPID Jawa Timur.

Interferensi frekwensi itu terjadi lantaran stasiun-stasiun televisi yang statusnya masih melakukan siaran ujicoba sebagai syarat mendapatkan Ijin Siaran Radio (ISR) malah berlomba-lomba menduduki kanal yang terbatas. Akibatnya, satu kanal bisa digunakan oleh 2 stasiun televisi.

Stasiun televisi tersebut adalah Surabaya TV dan TV Edukasi, TV Arek dan Pas TV, SBO dan MH TV. Selain pelanggaran interfrensi, pelanggaran lainnya adalah terkait dengan proses perizinan dimana ada stasiun televisi yang belum memproses ijin sama sekali namun sudah menempati kanal. Menurut Surochiem, Ketua Bidang Kelembagaan dan Sosialisasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, stasiun televisi itu menempati kanal 42 yakni SUN TV.

Bagaimana bentuk penertiban tersebut, Purwoko menjelaskan yang pasti bukan berupa pencabutan ISR karena pada prinsipnya belum ada stasiun televisi di Jawa Timur yang sudah memiliki ISR.

"Penertiban akan kami lakukan sesuai tingkat kesalahannya. Tapi yang terberat akan kita proses secara hukum," ujarnya.

Proses hukum terhadap pelanggaran ISR, ujar Purwoko juga pernah dilakukan Balai Monitoring Frekwensi Radio terhadap 4 stasiun radio siaran di Surabaya, Mojokerto, dan Sidoarjo karena melampaui kanal yang disediakan untuk siaran radio dan mengganggu frekwensi radio penerbangan di sekitar Bandara Udara Internasional Juanda.

Penertiban frekwensi radio tidak hanya dilakukan terhadap frekwensi televisi, namun juga frekwensi radio, terutama yang membahayakan nyawa manusia seperti gangguan frekwensi radio di sekitar Bandara Udara Internasional Juanda.

Kapan penertiban itu akan berlangsung, Purwoko enggan membeberkannya. "Nanti kalau dibocorkan, saya yang salah," ujarnya sambil tersenyum. Suara Surabaya/Red

05 Juli 2008

Jimbarwana TV Disegel

kpi.go.id 2/7/08 - Tim Gabungan Penertiban Penggunaan Frekuensi yang beranggotakan Balai Monitor Denpasar, KPID Bali, Polda Bali, Denpom/Udayana, dan Kejati Bali, Selasa (1/7) menyegel Jimbarwana TV.

Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Balmon) Kelas II Denpasar, Bali Slamet Wibowo membenarkan penyegelan tersebut. Tindakan itu dilakukan setelah penyelenggaranya tidak mematuhi peringatan dari kantor yang dipimpinnya. "Kami sudah layangkan peringatan dua kali. Karena tak digubris, sesuai aturan, kami melakukan penyegelan," ujar Slamet.

Selain kantor Jimbarwana TV di Jembrana, Tim Gabungan dari Balmon Kelas II Denpasar juga mendatangi pemancar Jimbarwana TV yang ada di Bukit Ungasan. "Kami sebagian ada di Bukit, dan beberapa staf saya ada di Jembrana," ungkap Slamet seraya menjelaskan, sebelum peringatan pertama dan kedua, stasiun TV yang berkantor di Negara itu ditolak proses perizinannya karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Menurut Slamet, setelah penyegelan ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi yang berada di seputar kantor Jimbarwana TV. Ia mengingatkan, bila dalam pemeriksaan nanti diketahui ada pelanggaran fundamental, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini. "Kami akan dalami dulu, antara lain melalui keterangan saksi-saksi. Yang penting Jimbarwana TV tidak boleh mengudara," tandas Slamet.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali juga sudah menolak melanjutkan proses perizinan Jimbarwana TV. Menurut Ketua KPID Bali Komang Suarsana, penolakan itu disebabkan Jimbarwana TV tidak memenuhi persyaratan yang ada. Komang menegaskan, KPID Bali menghormati dan mendukung langkah tegas yang diambil tim gabungan sebagai upaya penegakan hukum di dunia penyiaran. Komang menyambut baik adanya tindakan penertiban terhadap Jimbarwana TV ini.

Untuk memastikan tidak akan bersiaran lagi, radio link milik Jimbarwana TV yang dipergunakan untuk siaran disita oleh tim sebagai barang bukti. Hal tersebut dilakukan sampai pihak televisi milik Pemkab Jembrana tersebut bisa menyelesaikan izin frekuensi dan penyiaran.

Penanggung Jawab Jimbarwana TV yang juga Kepala Dinas Inyahud Kabupaten Jembrana Dewa Putu Tilem yang dihubungi melalui HP-nya menyatakan tetap menaati aturan, kalau memang tidak boleh siaran pihaknya menghormati hal tersebut. (Bali Post)

28 Juni 2008

Komisi I Minta Pemerintah Tertibkan Izin Stasiun Televisi

26 juni 2008 dpr.go.id - Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo (F-PAN) menengarai kekacauan izin stasiun televisi di Indonesia disebabkan oleh adanya calo izin. Salah satu indikatornya adalah banyak lembaga penyiaran berani mengudara meski hanya mengantongi rekomendasi dan belum mendapat izin siaran radio. Hal tersebut dikatakan Djoko dalam Rapat Kerja dengan Menteri Telekominukasi dan Informatika M. Nuh yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra (F-BPD) di DPR, Kamis (26/6).


"Ada calo yang membuat kekacauan izin stasiun televisi di Indonesia," ujar Djoko.


Djoko berpendapat, ada celah dalam prosedur pengurusan izin siaran yang memungkinkan calo berkeliaran. Izin prinsip yang sudah didapat, dapat dengan mudah dijual ke pihak lain. "Disini ada prosedur yang mengganggu," katanya.


Djoko mencontohkan, beberapa stasiun televisi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia, dengan alamat kantor dan program siaran yang tidak jelas, sudah beroperasi.


Karena itu Djoko meminta agar pemerintah membuat kebijakan yang mengatur penjualan dan pemindahtanganan izin dalam waktu tertentu.


Menyikapi hal tersebut, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar yang mendampingi Menkominfo menyampaikan, semua stasiun televisi yang tidak berizin itu selama ini beroperasi dengan bekal izin dari dinas perhubungan setempat atau pemerintah daerah. Padahal izin frekuensi hanya bisa keluar dari forum rapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Departemen Komunikasi dan Informatika.


Basuki menambahkan, pemerintah tidak semerta-merta menyalahkan pengusaha karena kekacauan ini. Sebagian besar kekacauan ini menurutnya sebagian disebabkan oleh tumpang tindihnya kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. "Kami ingin hukum tegak, tetapi industri juga tidak guncang," jelas Basuki.


Pemerintah menurut Basuki akan menyiapkan perangkat perizinan yang bisa diakses melaui internet yang disebut e-lisence. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membasmi calo dan mencegah praktek monopoli.


Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mendapati 127 lembaga penyaiaran televisi tidak memiliki izin stasiun radio. Akibatnya, alokasi frekuensi kacau, serta negara mengalami kerugian karena kehilangan penerimaan dari biaya hak penggunaan frekuensi.(ol)

27 Juni 2008

16 TV Lokal "Bentrok Udara" di Surabaya

kpi.go.id 27/06/2006 - Sebanyak 16 televisi (TV) lokal "bentrok udara" di Surabaya, akibat tumpukan frekuensi tersebut kenyamanan masyarakat dalam menikmati TV terganggu.

"Tumpukan frekuensi itu terjadi, karena 16 TV lokal itu berebut tiga kanal TV yang masih tersedia," kata Ketua Bidang Kelembagaan dan Sosialisasi KPID Jatim, Surochiem As di Surabaya, pekan lalu.

Menurut alumnus FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu, rencana induk (masterplan) frekuensi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2003 menyebutkan, jumlah kanal TV di Surabaya ada 14.

"Padahal, 11 dari 14 kanal telah dipakai TV nasional yang mengantongi Izin Stasiun TV, sehingga hanya tersisa tiga kanal yang menjadi rebutan TV lokal," katanya mengungkapkan.

Peneliti lokal "The Ridep Institute" asal Lamongan itu mengemukakan, tiga kanal yang tersisa itulah yang diperebutkan 16 TV lokal, sehingga TV lokal pun bersiaran secara bertumpukan (interferens).

"Gara-gara banyak TV lokal yang interferens itu, masyarakat Surabaya memprotes KPID, karena siaran tidak bisa dinikmati dengan baik. Gambarnya menjadi kabur dan tidak terang. Mereka minta KPID untuk menyelesaikan secepatnya," katanya.

Sebagai regulator di daerah, katanya, KPID Jatim telah melakukan komunikasi dengan lembaga penyiaran yang siaran secara bertabrakan, dan hasilnya akan dibawa ke "desk bersama" dengan Balmon (Balai Monitoring) untuk mencari solusi.

"Sambil menunggu hasil rapat desk bersama, kami minta semua lembaga penyiaran untuk patuh hukum dan mengedepankan kepentingan publik. Bahkan gambar yang muncul juga sulit dinikmati," katanya menegaskan.

Selain itu, KPID Jatim juga mengimbau kepada lembaga penyiaran TV yang tidak melakukan proses perizinan untuk turun (off), karena bisa dipidanakan, yakni SUN TV.

"Kami juga berharap pemerintah melakukan revisi masterplan, sehingga memungkinkan untuk penambahan kanal TV atau segera merealisasikan program digitalisasi," katanya.

Di Jatim saat ini, TV Lokal yang sudah mengudara/memancar (ujicoba) berjumlah 12 TV, sehingga hal itu berarti ada sembilan TV yang memancar tidak sesuai kanal master plan.

Dari jumlah itu, tiga TV Lokal yang sesuai masterplan adalah kanal 58 (TV anak spacetoon), kanal 60 (JTV), dan kanal 62 (SBO).

Selebihnya atau sembilan TV lokal menggunakan co-channel (kanal 36, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 62, dan 38) yakni Surabaya TV, TV Edukasi, BBS TV, Arek TV, MH TV, MN TV, PAS TV, Delta TV, dan SUN TV.

"Yang interferens adalah antara Surabaya TV dan TV Edukasi, TV Arek dan Pas TV, serta SBO dan MH TV, sedangkan TV yang sudah on-air tapi belum memproses perizinan adalah SUN TV (kanal 42)," katanya.

Pemerintah Akan Siapkan Moratorium Izin TV dan Radio di Daerah Padat

kpi.go.id 26/06/2008 - Pemerintah cq Depkominfo dalam waktu dekat segera menerbitkan surat edaran tentang moratorium (penghentian untuk sementara waktu permohonan perizinan) bagi televisi dan radio, khususnya di daerah-daerah padat, sebelum diberlakukannya penyiaran digital (digital broadcasting).

Langkah ini diambil berkaitan dengan banyaknya jumlah pemohon dan secara riil berkaitan dengan ketersediaan kanal frekuensi di daerah-daerah padat yang memang sangat terbatas. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kominfo, Mohammad Nuh dalam rapat kerja Depkominfo dengan Komisi I DPR RI, Kamis (26/6).

"Selain itu, pemerintah berkeinginan dalam menjaga dan mengembangkan pertumbuhan industri penyiaran yang sehat perlu diciptakan keseimbangan antara jumlah penyelenggara penyiaran dengan jumlah iklan yang ada," jelas mantan rektor ITS ini.

Ditambahkan oleh Menkominfo, melalui kebijakan ini pemerintah berharap ada pertumbuhan industri penyiaran dan diharapkan dapat merata di seluruh wilayah nusantara. Tujuannya, selain untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat juga dalam rangka mencerdaskan bangsa dan menumbuhkankembangkan sosial ekonomi nasional secara merata.

Nuh juga menjelaskan, hingga kini jumlah permohonan IPP sebanyak 2425 pemohon yang terdiri dari 2167 radio (109 LPP, 1707 LPS, 351 LPK), sedangkan untuk televisi sebanyak 258 TV dengan rincian LPP 12, LPS 179, LPK 13 dan 54 LPB.

Menurut Menkominfo, jika penyiaran digital diberlakukan, kendala kurangnya kanal seperti saat ini tidak akan terjadi lagi, pasalnya dengan digital, masyarakat lebih berpeluang memperoleh informasi dan pendidikan di segala bidang.

"Kesempatan untuk berkomunikasi menjadi terbuka. Momentum penyiaran digital dapat membuka peluang yang lebih banyak bagi masyarakat dalam meningkatkan kemampuan ekonominya. Peluang usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi audio, video, multimedia, industri sinetron, film, hiburan, komedi dan sejenisnya menjadi potensi baru untuk menghidupkan ekonomi masyarakat," kata Nuh.

Mengenai proses digital ini, saat ini, Depkomifo sedang melakukan kajian bahwa dalam penyelenggaraan penyiaran TV digital terdiri dari network provider dan content provider, sehingga dimungkinkan dalam penyelenggaraan network provider yang jumlahnya tidak banyak namun membutuhkan investasi yang besar maka dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh konsorsium.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan siaran uji coba TV digital yang bertujuan untuk mengetahui aspek teknis dan non teknisnya untuk dijadikan business model, prediksi kinerja perangkat, dan layanan siaran yang diharapkan oleh masyarakat dan industri penyiarn," kata Menkominfo.

Selain itu, lanjut Nuh, saat ini pemerintah telah menetapkan penggunaan standar TV digital yakni DVB-T sedang standar radio digital masih dalam proses pengkajian. "Depkominfo juga tengah menyiapkan regulasi untuk standarisasi perangkat. Sedang pemetaan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan TV siaran digital teresterial, baik TV siaran dengan penerimaan free to air maupun siaran digital bergerak telah selesai dilaksanakan," katanya.

Adapun alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free to air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF yaitu kanal 28-45 (total 18 kanal). Ditiap wilayah layanan diberikan jatah 6 kanal, dimana 1 kanal dapat diisi 6 sampai 8 program siaran televisi. Diharapkan pada tahun 2008 atau selambat-lambatnya tahun 2009, era digital di tanah air dapat dimulai.

20 Juni 2008

BHP Frekuensi Radio Ditarik Secara Obyektif, Transparan, Cepat dan Auditable

kpi.go.id 20/06/2008 - Dalam siaran persnya 16 Juni 2008, Ditjen Postel menjelaskan bagaimana proses penghitungan BHP frekuensi radio. Adapun isi siaran persnya yakni sebagai berikut: UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan, bahwa pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi radio, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi. Lebih lanjut dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit disebutkan, bahwa:

Pertama, setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio; Kedua, dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakanformula dengan memperhatikan komponen: a. jenis frekuensi radio; b. lebar pita dan atau kanal frekuensi radio; c. luas cakupan; d. lokasi; e. minat pasar. Demikian pula yang disebut pada Pasal 30 dari PP No. 53 tersebut, bahwa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensiradio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.

Formula besaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio itu sendiri tersebut pada PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, yaitu pada Pasal 2 Ayat (2) yang menyebutkan, bahwa besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: Tarif (Rp) = ½ {(ib x HDLP x b) + (ip x HDDP x p)} . Keterangan: ib = index bandwidth; HDLP = Harga Dasar Lebar Pita (Rp); b = bandwidth (kHz); ip = index power; HDDP = Harga Dasar Daya Pancar (Rp); p = power (ERP dalam dBm).

Berdasarkan hitungan data power (p) tersebut , maka langkah berikutnya adalah dengan melihat tabel indeks biaya pendudukan frekuensi (ib) dan indeks biaya pemancaran daya (ip) yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Kominfo No. 19/PER/KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Dari tabel tersebut diketahui dapat diketahui indeks biaya yang dikehendaki apakah indeks untuk jaringan teresterial, jaringan tetap FWA, jasa seluler TDMA (GSM, DCS & PCS), telekomunikasi khusus keperluan sendiri, telekomunikasi khusus penyiaran teresterial atau telekomunikasi khusus penyiaran satelit. Seandainya indeksnya sudah, tinggal berikutnya mencari table pembagian zone penggunaan frekuensi yang terdapat pada Lampiran II Peraturan Menkominfo No. 19/PER/KOMINFO/10/2005 tersebut.

Sebagai contoh, hasil perhitungan BHP frekuensi radio untuk radio dan televisi siaran dengan asumsi power 10kW adalah sebagai berikut:

Zone 1

(Rp)

Zona 2

(Rp)

Zona 3

(Rp)

Zona 4

(Rp)

Zona 5

(Rp)

Televisi

62,5 juta

50 juta

37,5 juta

25 juta

12,5 juta

Radio

4 juta

3,2 juta

2.4 juta

1,6 juta

800 ribu


Frekuensi radio ini perlu diatur dan diberlakukan pentarifannya, karena dimaksudkan untuk mencegah saling interferensi, merupakan sumber daya terbatas (sehingga harus ada jaminan ketersediaan spectrum frekuensi radio untuk semua kepentingan seperti untuk tujuan keselamatan/SAR, pertahanan keamanan, pemerintahan, komersial, satelit, penelitian, penyiaran dan lain-lain). Sehingga frekuensi radio digunakan secara optimal namun efisien dan efektif untuk memberikan manfaat bagi masyarakat umum sesuai ketentuannya.

Di samping itu, frekuensi radio bernilai strategis bagi negara dan kehidupan publik, memiliki nilai ekonomis, memiliki dampak internasional (lintas batas negara). Namun jika penggunaannya tidak sesuai, maka dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia, seperti misalnya gangguan dalam frekuensi navigasi penerbangan dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Hanya saja, sebagaimana diatur pada Pasal 31 PP No. 53, maka Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi : a. telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara; b. telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus; c. telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan olehperwakilan negara asing di Indonesia ke dan atau dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.

Ditjen Postel berusaha menjunjung komitmen yang tinggi dalam melakukan penarikan BHP frekuensi radio ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara obyektif, transparan dan auditable. Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkecil adanya deal tertentu dalam pembayaran BHP frekuensi radio dan juga untuk menghindari praktek percaloan ataupun kemungkinan adanya pungutan lain non budgeter yang tidak diatur di dalam peraturan yang berlaku.

Bagaimanapun juga seluruh BHP frekuensi radio tersebut langsung disetorkan ke kas negara, sehingga tidak ada peluang bagi Ditjen Postel untuk menarik "interest rate" (bunga bank) karena akan ketahuan pada saat audit oleh pemeriksa secara intensif dan berlapis. Komitmen transparansi pembayaran BHP frekuensi radio ini sudah mulai dipublikasikan sejak 2 tahun terakhir ini dengan website Ditjen Postel (khususnya di folder perizinan Ditjen Postel yaitu terutama di Direktorat Frekuensi Radio baik untuk proses maupun status perizinannya), dimana masyarakat umum dapat mengetahui mulai dari informasi diagram proses perizinan frekuensi radio, komponen BHP frekuensi radio, status perizinan frekuensi radio, hingga penerbitan SPP (Surat Pemberitahuan Pembayaran) hingga posisi bulan Mei 2008. SP Ditjen Postel/Red

13 Juni 2008

66 LP Yogya dan Banten Lalui Pra-FRB

kpi.go.id 13/06/2008 - 66 lembaga penyiaran asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Banten, berhasil melalui proses pengecekan administratif atau Pra-FRB yang diadakan oleh Depkominfo bersama-sama KPI di Hotel Megamendung, Cipayung, Bogor, Kamis (12/6) sampai Jumat (13/6). Ke 66 lembaga penyiaran tersebut terdiri dari enam lembaga penyiaran asal Yogya dan 60 asal Banten.

Adapun mengenai rencana FRB ke 66 lembaga penyiaran ini akan dilaksanakan setelah berkas kekurangan masing-masing lembaga penyiaran dilengkapi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima surat pemberitahuan dari Depkominfo.

Pada saat berlangsungnya forum tersebut, anggota KPID Banten, Harris Withardja, mengusulkan agar ada kebijakan yang lebih operasional menyangkut penggunaan frekuensi di Provinsi Banten. Dasar-dasarnya, menurut dia, adalah aspek kewilayahan. "Misalnya, untuk Tangerang dan Serang, ke dua daerah ini harus diberi kesempatan untuk menumbuhkan lembaga penyiaran dengan tidak terkendala pada peta teknik yang dituangkan dlam KM 76 tahun 2003," jelasnya.

Harris juga menuangkan beberapa opsi atau solusi kepada pemerintah misalnya frekuensi yang diperuntukan bagi Banten yang di dalam KM 76 dijatahkan untuk Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Malimping dan Kota Cilegon itu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk wilayah Banten termasuk Tengerang dan Serang.

Selain itu, anggota KPID Banten bidang perizinan ini juga memberikan mengusulkan, khususnya untuk lembaga penyiaran publik lokal agar alokasi reserve kanal untuk mereka cukup disediakan satu kanal dari dua kanal yang disediakan. "Untuk wilayah kota Serang, Tangerang, kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang kanal yang disediakan untuk LPP cukup satu kanal saja," harap Harris.

Menurut Harris, sebaiknya usulan dan solusi ini dijadikan catatan untuk dibawa ke forum rapat bersama nanti. Usulan dan opsi ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dari pemerintah.

Hadir dalam forum sebelum FRB ini anggota KPI Pusat, Amar Ahmad dan Bimo Nugroho Sekundatmo dan juga perwakilan KPID DIY dan Banten. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Ditjen Postel serta SKDI Depkominfo.

13 Lembaga Penyiaran Jateng Bersepakat Tidak Menjual Izin

kpi.go.id 13/6/08 - Sebanyak 13 lembaga penyiaran di Jawa Tengah menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan dan persetujuan untuk tidak menjual atau memindahtangankan Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IPPP) kepada pihak lain. Pernyataan itu ditandatangani di kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Semarang Senin (9/6) dan Selasa (10/6).

Koordinator Bidang Perizinan KPID Jateng Hari Wiryawan, Rabu (11/6) mengatakan, penandatanganan itu dilakukan menjelang diterbitkanya IPPP oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Muhammad Nuh. Penandatanganan kesanggupan tidak menjual izin memang merupakan prosedur standar. Namun Hari Wiryawan tidak menampik adanya gejala yang kurang sehat. Selama ini, ada kabar santer bahwa sejumlah pialang dari Jakarta sudah ke Jawa Tengah untuk membeli izin yang bakal turun. "Kita juga mendengar itu, karena itu kita antisipasi," katanya.

Menurut Hari, Undang-undang penyiaran No. 32 tahun 2002 melarang jual beli atau pemindahtanganan izin. Dengan demikian bila ada jual beli izin akan batal demi hukum. "KPID bisa menggugat balik secara hukum kepada lembaga penyiaran yang telah menerima izin, bila ternyata izinya dijual," kata anggota KPID Jateng yang periode sebelumnya menangani bidang Hukum dan Sanksi.

Di samping penandatanganan kesanggupan itu, KPID Jateng juga menegaskan sekali lagi bahwa proses Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tidak dipungut biaya. "Belakangan ini ada telepon gelap yang mengatasnamakan KPID untuk meminta sejumlah uang kepada lembaga penyiaran yang sedang memproses izin. Alhamdulillah itu bisa dicegah, sehingga tidak ada korban penipuan," katanya.

Ke-13 Lembaga Penyiaran yang menandatangani adalah 2 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) yaitu Wijaya Kusuma (Batang) dan Yobel (Pemalang); 7 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio yaitu Gama FM (Tegal), Radio Suara Purbowangi (Kebumen), Suara Purwokerto (Purwokerto), Unima FM (Magelang), Solo Radio dan Meta FM (Solo), Karsyma FM (Boyolali), dan 4 LPS Jasa Penyiaran TV yaitu TATV dan MGTV (Solo), TVKU dan TV Borobudur (Semarang). (wir-KPID Jateng)

12 Juni 2008

KPI Pusat Akan EDP Lima LP DKI Jakarta

kpi.go.id 12/06/2008 - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali akan melakukan proses evaluasi dengar pendapat (EDP) dengan lima lembaga penyiaran di DKI Jakarta. Rencananya, EDP ke lima lembaga penyiaran akan dilakukan pada minggu depan, Senin (16/6) di kantor KPI Pusat.

Adapun ke lima lembaga penyiaran yang akan mengikuti proses EDP dengan KPI Pusat terdiri dari dua radio dan tiga televisi berlangganan. Nama-nama lembaga penyiarannya yakni PT Radio Vineyard Indonesia, PT Radio Media Marzuki, PT Mega Media Indonesia, PT Biznet Multimedia dan PT Publik Akademika Sinergi.

Sebelumnya, ke lima lembaga penyiaran ini sudah melalui proses verifikasi faktual oleh tim perizinan KPI Pusat. Rencananya, acara EDP ini akan dimulai pada pukul 09.00 pagi WIB dan dibagi menjadi dua sesi. Untuk sesi pertama akan dimulai dengan EDP PT Radio Vineyar Indonesia dan PT Radio Media Marzuki. Dan, di sesi kedua yakni PT Mega Media Indonesia, PT Biznet Multimedia dan PT Publik Akademika Sinergi.

KPI dan Kominfo Pra FRB 60 LP Banten dan Yogya

kpi.go.id 11/06/2008 - KPI dan Depkominfo akan melakukan proses pengecekan administratif atau Pra-FRB permohonan izin penyelenggaraan penyiaran 66 lembaga penyiaran dari wilayah Provinsi Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Recananya, proses pengecekan akan dilakukan secara marathon pada Kamis (12/6) dan Jumat (13/6) di Hotel Megamendung Permai, Bogor.

Adapun lembaga penyiaran tersebut yakni dari Banten sebanyak 60 lembaga penyiaran yang terdiri dari PT Radio Banten Megah Promo, PT Radio Putra Banten Kharisma, PT Pariwara Angkasa Selaras Suara, PT Radio Threefour Mediatama Communication, PT Radio Refa Suara Abadi, PT Radio Pesona Nostalgia, PT Radio Suara Angkasa Semesta, PT Radio Amirah, PT Radio Citra Budaya Banten, PT Radio Serang Banten Raya, PT Radio Swara Rama Lokantara, PT Radio Banten Swaragraha Gemilang, PT Radio Hutama Orkestra Trendi Serang, PT Radio Suara Banten Perkasa, PT Radio Iramanada Suara Selaras, PT Radio Dimensi Global Serang, PT Radio Harbayu Tribanten, PT Radio Al-Ariq Sekar Bagus, PT Radio Panorama Indah Permai, PT Radio Cipta Swara Perkasa, PT Radio Gema Nusantara Jaya, PT Radio Swara Pesona Akarsari, PT Radio Swara Adhi Kusuma, PT Radio Arjuna, PT Radio Bahana Citra Mas, PT Radio Agnesta, PT Radio Surya Gemilang Pratama, PT Radio Paranti, PT Cahaya Televisi Indonesia, PT Visi Citra Mitra Mulia, PT Carita Utama Televisi, PT Banten Media Global Televisi, PT Insta Media, Radio Komunitas Suara Hikmat FM, Radio Komunitas Rad Zona 2 Ciputat, Radio Komunitas Viomas FM, Radio Komunitas Anak Muda Balaraja, Radio Komunitas Gema Suara Tercinta SMPN 2 Cilegon, Radio Komunitas Mahasiswa Elektro FT. Untirta, Radio Komunitas Civitas Akademika IAIN SMH Banten, Radio Komunitas Suara Qalbun Salim SMAN 1 Serang, Televisi Komunitas Civitas Akademika IAIN SMH Banten, PT Carlita Televisi Indonesia, PT Central Televisi Indonesia, PT Dimensi Global Televisi, PT Komando Media Televisi, PT Media Citra Televisi Utama, PT Tiga Televisi Indonesia, PT Radio Gema Bahari Selatan, PT Radio Khatuliswa Sentra Senada, PT Radio Suara Sejahtera Karawaci, PT Radio Swara Angkasa Megah, PT Radio Swara Putra Tercinta, Televisi Komunitas Civitas Akademika Fisip Untirta Banten, Radio Komunitas Civitas Akademika Fisip Untirta Banten, Radio Komunitas Erdamah, Radio Komunitas Karang Taruna Tunas Kahal Suralaya dan Radio Komunitas Kulliyyatul Al Naasyiin Al Islamiyyah.

Sedangkan enam lembaga penyiaran yakni PT Radio Arma 11, PT Mega Adi Citra Yogya, PT Matahari Yogya Televisi, PT Malioboro Media Televisi, PT Arah Dunia Televisi dan PT Jogja Citra Nuansa Televisi.

Dalam forum ini, rencananya akan hadir anggota perwakilan KPI Pusat, anggota KPID Banten dan anggota KPID DIY serta perwakilan Dirjend Postel dan Dirjend SKDI Depkominfo.