Tampilkan postingan dengan label DEPKOMINFO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label DEPKOMINFO. Tampilkan semua postingan

28 Juni 2008

Komisi I Minta Pemerintah Tertibkan Izin Stasiun Televisi

26 juni 2008 dpr.go.id - Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo (F-PAN) menengarai kekacauan izin stasiun televisi di Indonesia disebabkan oleh adanya calo izin. Salah satu indikatornya adalah banyak lembaga penyiaran berani mengudara meski hanya mengantongi rekomendasi dan belum mendapat izin siaran radio. Hal tersebut dikatakan Djoko dalam Rapat Kerja dengan Menteri Telekominukasi dan Informatika M. Nuh yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra (F-BPD) di DPR, Kamis (26/6).


"Ada calo yang membuat kekacauan izin stasiun televisi di Indonesia," ujar Djoko.


Djoko berpendapat, ada celah dalam prosedur pengurusan izin siaran yang memungkinkan calo berkeliaran. Izin prinsip yang sudah didapat, dapat dengan mudah dijual ke pihak lain. "Disini ada prosedur yang mengganggu," katanya.


Djoko mencontohkan, beberapa stasiun televisi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia, dengan alamat kantor dan program siaran yang tidak jelas, sudah beroperasi.


Karena itu Djoko meminta agar pemerintah membuat kebijakan yang mengatur penjualan dan pemindahtanganan izin dalam waktu tertentu.


Menyikapi hal tersebut, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar yang mendampingi Menkominfo menyampaikan, semua stasiun televisi yang tidak berizin itu selama ini beroperasi dengan bekal izin dari dinas perhubungan setempat atau pemerintah daerah. Padahal izin frekuensi hanya bisa keluar dari forum rapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Departemen Komunikasi dan Informatika.


Basuki menambahkan, pemerintah tidak semerta-merta menyalahkan pengusaha karena kekacauan ini. Sebagian besar kekacauan ini menurutnya sebagian disebabkan oleh tumpang tindihnya kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. "Kami ingin hukum tegak, tetapi industri juga tidak guncang," jelas Basuki.


Pemerintah menurut Basuki akan menyiapkan perangkat perizinan yang bisa diakses melaui internet yang disebut e-lisence. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membasmi calo dan mencegah praktek monopoli.


Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mendapati 127 lembaga penyaiaran televisi tidak memiliki izin stasiun radio. Akibatnya, alokasi frekuensi kacau, serta negara mengalami kerugian karena kehilangan penerimaan dari biaya hak penggunaan frekuensi.(ol)

27 Juni 2008

16 TV Lokal "Bentrok Udara" di Surabaya

kpi.go.id 27/06/2006 - Sebanyak 16 televisi (TV) lokal "bentrok udara" di Surabaya, akibat tumpukan frekuensi tersebut kenyamanan masyarakat dalam menikmati TV terganggu.

"Tumpukan frekuensi itu terjadi, karena 16 TV lokal itu berebut tiga kanal TV yang masih tersedia," kata Ketua Bidang Kelembagaan dan Sosialisasi KPID Jatim, Surochiem As di Surabaya, pekan lalu.

Menurut alumnus FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu, rencana induk (masterplan) frekuensi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2003 menyebutkan, jumlah kanal TV di Surabaya ada 14.

"Padahal, 11 dari 14 kanal telah dipakai TV nasional yang mengantongi Izin Stasiun TV, sehingga hanya tersisa tiga kanal yang menjadi rebutan TV lokal," katanya mengungkapkan.

Peneliti lokal "The Ridep Institute" asal Lamongan itu mengemukakan, tiga kanal yang tersisa itulah yang diperebutkan 16 TV lokal, sehingga TV lokal pun bersiaran secara bertumpukan (interferens).

"Gara-gara banyak TV lokal yang interferens itu, masyarakat Surabaya memprotes KPID, karena siaran tidak bisa dinikmati dengan baik. Gambarnya menjadi kabur dan tidak terang. Mereka minta KPID untuk menyelesaikan secepatnya," katanya.

Sebagai regulator di daerah, katanya, KPID Jatim telah melakukan komunikasi dengan lembaga penyiaran yang siaran secara bertabrakan, dan hasilnya akan dibawa ke "desk bersama" dengan Balmon (Balai Monitoring) untuk mencari solusi.

"Sambil menunggu hasil rapat desk bersama, kami minta semua lembaga penyiaran untuk patuh hukum dan mengedepankan kepentingan publik. Bahkan gambar yang muncul juga sulit dinikmati," katanya menegaskan.

Selain itu, KPID Jatim juga mengimbau kepada lembaga penyiaran TV yang tidak melakukan proses perizinan untuk turun (off), karena bisa dipidanakan, yakni SUN TV.

"Kami juga berharap pemerintah melakukan revisi masterplan, sehingga memungkinkan untuk penambahan kanal TV atau segera merealisasikan program digitalisasi," katanya.

Di Jatim saat ini, TV Lokal yang sudah mengudara/memancar (ujicoba) berjumlah 12 TV, sehingga hal itu berarti ada sembilan TV yang memancar tidak sesuai kanal master plan.

Dari jumlah itu, tiga TV Lokal yang sesuai masterplan adalah kanal 58 (TV anak spacetoon), kanal 60 (JTV), dan kanal 62 (SBO).

Selebihnya atau sembilan TV lokal menggunakan co-channel (kanal 36, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 62, dan 38) yakni Surabaya TV, TV Edukasi, BBS TV, Arek TV, MH TV, MN TV, PAS TV, Delta TV, dan SUN TV.

"Yang interferens adalah antara Surabaya TV dan TV Edukasi, TV Arek dan Pas TV, serta SBO dan MH TV, sedangkan TV yang sudah on-air tapi belum memproses perizinan adalah SUN TV (kanal 42)," katanya.

Pemerintah Akan Siapkan Moratorium Izin TV dan Radio di Daerah Padat

kpi.go.id 26/06/2008 - Pemerintah cq Depkominfo dalam waktu dekat segera menerbitkan surat edaran tentang moratorium (penghentian untuk sementara waktu permohonan perizinan) bagi televisi dan radio, khususnya di daerah-daerah padat, sebelum diberlakukannya penyiaran digital (digital broadcasting).

Langkah ini diambil berkaitan dengan banyaknya jumlah pemohon dan secara riil berkaitan dengan ketersediaan kanal frekuensi di daerah-daerah padat yang memang sangat terbatas. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kominfo, Mohammad Nuh dalam rapat kerja Depkominfo dengan Komisi I DPR RI, Kamis (26/6).

"Selain itu, pemerintah berkeinginan dalam menjaga dan mengembangkan pertumbuhan industri penyiaran yang sehat perlu diciptakan keseimbangan antara jumlah penyelenggara penyiaran dengan jumlah iklan yang ada," jelas mantan rektor ITS ini.

Ditambahkan oleh Menkominfo, melalui kebijakan ini pemerintah berharap ada pertumbuhan industri penyiaran dan diharapkan dapat merata di seluruh wilayah nusantara. Tujuannya, selain untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat juga dalam rangka mencerdaskan bangsa dan menumbuhkankembangkan sosial ekonomi nasional secara merata.

Nuh juga menjelaskan, hingga kini jumlah permohonan IPP sebanyak 2425 pemohon yang terdiri dari 2167 radio (109 LPP, 1707 LPS, 351 LPK), sedangkan untuk televisi sebanyak 258 TV dengan rincian LPP 12, LPS 179, LPK 13 dan 54 LPB.

Menurut Menkominfo, jika penyiaran digital diberlakukan, kendala kurangnya kanal seperti saat ini tidak akan terjadi lagi, pasalnya dengan digital, masyarakat lebih berpeluang memperoleh informasi dan pendidikan di segala bidang.

"Kesempatan untuk berkomunikasi menjadi terbuka. Momentum penyiaran digital dapat membuka peluang yang lebih banyak bagi masyarakat dalam meningkatkan kemampuan ekonominya. Peluang usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi audio, video, multimedia, industri sinetron, film, hiburan, komedi dan sejenisnya menjadi potensi baru untuk menghidupkan ekonomi masyarakat," kata Nuh.

Mengenai proses digital ini, saat ini, Depkomifo sedang melakukan kajian bahwa dalam penyelenggaraan penyiaran TV digital terdiri dari network provider dan content provider, sehingga dimungkinkan dalam penyelenggaraan network provider yang jumlahnya tidak banyak namun membutuhkan investasi yang besar maka dalam penyelenggaraannya dapat dilakukan oleh konsorsium.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan siaran uji coba TV digital yang bertujuan untuk mengetahui aspek teknis dan non teknisnya untuk dijadikan business model, prediksi kinerja perangkat, dan layanan siaran yang diharapkan oleh masyarakat dan industri penyiarn," kata Menkominfo.

Selain itu, lanjut Nuh, saat ini pemerintah telah menetapkan penggunaan standar TV digital yakni DVB-T sedang standar radio digital masih dalam proses pengkajian. "Depkominfo juga tengah menyiapkan regulasi untuk standarisasi perangkat. Sedang pemetaan kanal frekuensi untuk penyelenggaraan TV siaran digital teresterial, baik TV siaran dengan penerimaan free to air maupun siaran digital bergerak telah selesai dilaksanakan," katanya.

Adapun alokasi kanal frekuensi untuk layanan TV digital penerimaan tetap free to air DVB-T di Indonesia adalah pada band IV dan V UHF yaitu kanal 28-45 (total 18 kanal). Ditiap wilayah layanan diberikan jatah 6 kanal, dimana 1 kanal dapat diisi 6 sampai 8 program siaran televisi. Diharapkan pada tahun 2008 atau selambat-lambatnya tahun 2009, era digital di tanah air dapat dimulai.

20 Juni 2008

BHP Frekuensi Radio Ditarik Secara Obyektif, Transparan, Cepat dan Auditable

kpi.go.id 20/06/2008 - Dalam siaran persnya 16 Juni 2008, Ditjen Postel menjelaskan bagaimana proses penghitungan BHP frekuensi radio. Adapun isi siaran persnya yakni sebagai berikut: UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan, bahwa pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi radio, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi. Lebih lanjut dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit disebutkan, bahwa:

Pertama, setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio; Kedua, dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakanformula dengan memperhatikan komponen: a. jenis frekuensi radio; b. lebar pita dan atau kanal frekuensi radio; c. luas cakupan; d. lokasi; e. minat pasar. Demikian pula yang disebut pada Pasal 30 dari PP No. 53 tersebut, bahwa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensiradio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.

Formula besaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio itu sendiri tersebut pada PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, yaitu pada Pasal 2 Ayat (2) yang menyebutkan, bahwa besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: Tarif (Rp) = ½ {(ib x HDLP x b) + (ip x HDDP x p)} . Keterangan: ib = index bandwidth; HDLP = Harga Dasar Lebar Pita (Rp); b = bandwidth (kHz); ip = index power; HDDP = Harga Dasar Daya Pancar (Rp); p = power (ERP dalam dBm).

Berdasarkan hitungan data power (p) tersebut , maka langkah berikutnya adalah dengan melihat tabel indeks biaya pendudukan frekuensi (ib) dan indeks biaya pemancaran daya (ip) yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Kominfo No. 19/PER/KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Dari tabel tersebut diketahui dapat diketahui indeks biaya yang dikehendaki apakah indeks untuk jaringan teresterial, jaringan tetap FWA, jasa seluler TDMA (GSM, DCS & PCS), telekomunikasi khusus keperluan sendiri, telekomunikasi khusus penyiaran teresterial atau telekomunikasi khusus penyiaran satelit. Seandainya indeksnya sudah, tinggal berikutnya mencari table pembagian zone penggunaan frekuensi yang terdapat pada Lampiran II Peraturan Menkominfo No. 19/PER/KOMINFO/10/2005 tersebut.

Sebagai contoh, hasil perhitungan BHP frekuensi radio untuk radio dan televisi siaran dengan asumsi power 10kW adalah sebagai berikut:

Zone 1

(Rp)

Zona 2

(Rp)

Zona 3

(Rp)

Zona 4

(Rp)

Zona 5

(Rp)

Televisi

62,5 juta

50 juta

37,5 juta

25 juta

12,5 juta

Radio

4 juta

3,2 juta

2.4 juta

1,6 juta

800 ribu


Frekuensi radio ini perlu diatur dan diberlakukan pentarifannya, karena dimaksudkan untuk mencegah saling interferensi, merupakan sumber daya terbatas (sehingga harus ada jaminan ketersediaan spectrum frekuensi radio untuk semua kepentingan seperti untuk tujuan keselamatan/SAR, pertahanan keamanan, pemerintahan, komersial, satelit, penelitian, penyiaran dan lain-lain). Sehingga frekuensi radio digunakan secara optimal namun efisien dan efektif untuk memberikan manfaat bagi masyarakat umum sesuai ketentuannya.

Di samping itu, frekuensi radio bernilai strategis bagi negara dan kehidupan publik, memiliki nilai ekonomis, memiliki dampak internasional (lintas batas negara). Namun jika penggunaannya tidak sesuai, maka dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia, seperti misalnya gangguan dalam frekuensi navigasi penerbangan dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Hanya saja, sebagaimana diatur pada Pasal 31 PP No. 53, maka Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi : a. telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara; b. telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus; c. telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan olehperwakilan negara asing di Indonesia ke dan atau dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.

Ditjen Postel berusaha menjunjung komitmen yang tinggi dalam melakukan penarikan BHP frekuensi radio ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara obyektif, transparan dan auditable. Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkecil adanya deal tertentu dalam pembayaran BHP frekuensi radio dan juga untuk menghindari praktek percaloan ataupun kemungkinan adanya pungutan lain non budgeter yang tidak diatur di dalam peraturan yang berlaku.

Bagaimanapun juga seluruh BHP frekuensi radio tersebut langsung disetorkan ke kas negara, sehingga tidak ada peluang bagi Ditjen Postel untuk menarik "interest rate" (bunga bank) karena akan ketahuan pada saat audit oleh pemeriksa secara intensif dan berlapis. Komitmen transparansi pembayaran BHP frekuensi radio ini sudah mulai dipublikasikan sejak 2 tahun terakhir ini dengan website Ditjen Postel (khususnya di folder perizinan Ditjen Postel yaitu terutama di Direktorat Frekuensi Radio baik untuk proses maupun status perizinannya), dimana masyarakat umum dapat mengetahui mulai dari informasi diagram proses perizinan frekuensi radio, komponen BHP frekuensi radio, status perizinan frekuensi radio, hingga penerbitan SPP (Surat Pemberitahuan Pembayaran) hingga posisi bulan Mei 2008. SP Ditjen Postel/Red

13 Juni 2008

66 LP Yogya dan Banten Lalui Pra-FRB

kpi.go.id 13/06/2008 - 66 lembaga penyiaran asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Banten, berhasil melalui proses pengecekan administratif atau Pra-FRB yang diadakan oleh Depkominfo bersama-sama KPI di Hotel Megamendung, Cipayung, Bogor, Kamis (12/6) sampai Jumat (13/6). Ke 66 lembaga penyiaran tersebut terdiri dari enam lembaga penyiaran asal Yogya dan 60 asal Banten.

Adapun mengenai rencana FRB ke 66 lembaga penyiaran ini akan dilaksanakan setelah berkas kekurangan masing-masing lembaga penyiaran dilengkapi paling lambat 30 hari kerja sejak diterima surat pemberitahuan dari Depkominfo.

Pada saat berlangsungnya forum tersebut, anggota KPID Banten, Harris Withardja, mengusulkan agar ada kebijakan yang lebih operasional menyangkut penggunaan frekuensi di Provinsi Banten. Dasar-dasarnya, menurut dia, adalah aspek kewilayahan. "Misalnya, untuk Tangerang dan Serang, ke dua daerah ini harus diberi kesempatan untuk menumbuhkan lembaga penyiaran dengan tidak terkendala pada peta teknik yang dituangkan dlam KM 76 tahun 2003," jelasnya.

Harris juga menuangkan beberapa opsi atau solusi kepada pemerintah misalnya frekuensi yang diperuntukan bagi Banten yang di dalam KM 76 dijatahkan untuk Kabupaten Pandeglang, Kecamatan Malimping dan Kota Cilegon itu bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk wilayah Banten termasuk Tengerang dan Serang.

Selain itu, anggota KPID Banten bidang perizinan ini juga memberikan mengusulkan, khususnya untuk lembaga penyiaran publik lokal agar alokasi reserve kanal untuk mereka cukup disediakan satu kanal dari dua kanal yang disediakan. "Untuk wilayah kota Serang, Tangerang, kota Cilegon, Kabupaten Lebak dan kabupaten Pandeglang kanal yang disediakan untuk LPP cukup satu kanal saja," harap Harris.

Menurut Harris, sebaiknya usulan dan solusi ini dijadikan catatan untuk dibawa ke forum rapat bersama nanti. Usulan dan opsi ini diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan dari pemerintah.

Hadir dalam forum sebelum FRB ini anggota KPI Pusat, Amar Ahmad dan Bimo Nugroho Sekundatmo dan juga perwakilan KPID DIY dan Banten. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Ditjen Postel serta SKDI Depkominfo.

Agustus, Televisi Bersama Indonesia-Malaysia

(12 Juni 2008) KERJASAMA Pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam bidang komunkasi dan informasi yang dilakukan oleh Depkominfo dan Kementerian Penerangan Malaysia, antara lain bakal diwujudkan dalam bentuk pembuatan jaringan televisi bersama khusus untuk news tv channel.

Menkominfo Mohammad Nuh, menjanjikan Agustus 2008 mendatang sudah harus ada realisasinya. "Kita akan mengambil momentum Hari Kemerdekaan baik Indonesia maupun Malaysia di bulan Agustus. Mudah-mudahan pada Agsutus ini sudah ada realisasinya," katanya dalam jumpa pers bersama Menteri Penerangan Malaysia, Dato' Ahmad Shabery, di Jakarta, Kamis (12/6) siang.

Nuh mengungkapkan, sebagai negara serumpun, ada wacana dan keinginan untuk membuat televisi bersama dalam bentuk News TV Channel. Potensi penduduk hampir 300 juta jiwa serta penekanan terhadap berita aktual di kedua negara menjadi salah satu bahan pertimbangan.

Sementara Menteri Penerangan Malaysia, Dato' Ahmad Shabery, mengatakan, pihaknya akan menggunakan saluran yang sudah eksisting. "Penekannnya memang bagaimana kami sebagai negara bertetangga mendapatkan informasi tentang Indonesia dari Indonesia sendiri, demikian sebaliknya. Bukan mendapatkan informasi Malaysia dari negara lain, karena ini dikhawatirkan akan bias," katanya.

Selain kerjasama itu, disinggung pula beberapa bentuk kerjasama spesifik di bidang kewartawanan antar lembaga profesi, PWI dengan Persatuan Wartawan Melayu Malysia (PWMM). (kem)
http://www.depkominfo.go.id/

12 Juni 2008

KPI dan Kominfo Pra FRB 60 LP Banten dan Yogya

kpi.go.id 11/06/2008 - KPI dan Depkominfo akan melakukan proses pengecekan administratif atau Pra-FRB permohonan izin penyelenggaraan penyiaran 66 lembaga penyiaran dari wilayah Provinsi Banten dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Recananya, proses pengecekan akan dilakukan secara marathon pada Kamis (12/6) dan Jumat (13/6) di Hotel Megamendung Permai, Bogor.

Adapun lembaga penyiaran tersebut yakni dari Banten sebanyak 60 lembaga penyiaran yang terdiri dari PT Radio Banten Megah Promo, PT Radio Putra Banten Kharisma, PT Pariwara Angkasa Selaras Suara, PT Radio Threefour Mediatama Communication, PT Radio Refa Suara Abadi, PT Radio Pesona Nostalgia, PT Radio Suara Angkasa Semesta, PT Radio Amirah, PT Radio Citra Budaya Banten, PT Radio Serang Banten Raya, PT Radio Swara Rama Lokantara, PT Radio Banten Swaragraha Gemilang, PT Radio Hutama Orkestra Trendi Serang, PT Radio Suara Banten Perkasa, PT Radio Iramanada Suara Selaras, PT Radio Dimensi Global Serang, PT Radio Harbayu Tribanten, PT Radio Al-Ariq Sekar Bagus, PT Radio Panorama Indah Permai, PT Radio Cipta Swara Perkasa, PT Radio Gema Nusantara Jaya, PT Radio Swara Pesona Akarsari, PT Radio Swara Adhi Kusuma, PT Radio Arjuna, PT Radio Bahana Citra Mas, PT Radio Agnesta, PT Radio Surya Gemilang Pratama, PT Radio Paranti, PT Cahaya Televisi Indonesia, PT Visi Citra Mitra Mulia, PT Carita Utama Televisi, PT Banten Media Global Televisi, PT Insta Media, Radio Komunitas Suara Hikmat FM, Radio Komunitas Rad Zona 2 Ciputat, Radio Komunitas Viomas FM, Radio Komunitas Anak Muda Balaraja, Radio Komunitas Gema Suara Tercinta SMPN 2 Cilegon, Radio Komunitas Mahasiswa Elektro FT. Untirta, Radio Komunitas Civitas Akademika IAIN SMH Banten, Radio Komunitas Suara Qalbun Salim SMAN 1 Serang, Televisi Komunitas Civitas Akademika IAIN SMH Banten, PT Carlita Televisi Indonesia, PT Central Televisi Indonesia, PT Dimensi Global Televisi, PT Komando Media Televisi, PT Media Citra Televisi Utama, PT Tiga Televisi Indonesia, PT Radio Gema Bahari Selatan, PT Radio Khatuliswa Sentra Senada, PT Radio Suara Sejahtera Karawaci, PT Radio Swara Angkasa Megah, PT Radio Swara Putra Tercinta, Televisi Komunitas Civitas Akademika Fisip Untirta Banten, Radio Komunitas Civitas Akademika Fisip Untirta Banten, Radio Komunitas Erdamah, Radio Komunitas Karang Taruna Tunas Kahal Suralaya dan Radio Komunitas Kulliyyatul Al Naasyiin Al Islamiyyah.

Sedangkan enam lembaga penyiaran yakni PT Radio Arma 11, PT Mega Adi Citra Yogya, PT Matahari Yogya Televisi, PT Malioboro Media Televisi, PT Arah Dunia Televisi dan PT Jogja Citra Nuansa Televisi.

Dalam forum ini, rencananya akan hadir anggota perwakilan KPI Pusat, anggota KPID Banten dan anggota KPID DIY serta perwakilan Dirjend Postel dan Dirjend SKDI Depkominfo.