05 Juli 2008

Jimbarwana TV Disegel

kpi.go.id 2/7/08 - Tim Gabungan Penertiban Penggunaan Frekuensi yang beranggotakan Balai Monitor Denpasar, KPID Bali, Polda Bali, Denpom/Udayana, dan Kejati Bali, Selasa (1/7) menyegel Jimbarwana TV.

Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Balmon) Kelas II Denpasar, Bali Slamet Wibowo membenarkan penyegelan tersebut. Tindakan itu dilakukan setelah penyelenggaranya tidak mematuhi peringatan dari kantor yang dipimpinnya. "Kami sudah layangkan peringatan dua kali. Karena tak digubris, sesuai aturan, kami melakukan penyegelan," ujar Slamet.

Selain kantor Jimbarwana TV di Jembrana, Tim Gabungan dari Balmon Kelas II Denpasar juga mendatangi pemancar Jimbarwana TV yang ada di Bukit Ungasan. "Kami sebagian ada di Bukit, dan beberapa staf saya ada di Jembrana," ungkap Slamet seraya menjelaskan, sebelum peringatan pertama dan kedua, stasiun TV yang berkantor di Negara itu ditolak proses perizinannya karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Menurut Slamet, setelah penyegelan ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan saksi-saksi yang berada di seputar kantor Jimbarwana TV. Ia mengingatkan, bila dalam pemeriksaan nanti diketahui ada pelanggaran fundamental, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka dalam kasus ini. "Kami akan dalami dulu, antara lain melalui keterangan saksi-saksi. Yang penting Jimbarwana TV tidak boleh mengudara," tandas Slamet.

Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali juga sudah menolak melanjutkan proses perizinan Jimbarwana TV. Menurut Ketua KPID Bali Komang Suarsana, penolakan itu disebabkan Jimbarwana TV tidak memenuhi persyaratan yang ada. Komang menegaskan, KPID Bali menghormati dan mendukung langkah tegas yang diambil tim gabungan sebagai upaya penegakan hukum di dunia penyiaran. Komang menyambut baik adanya tindakan penertiban terhadap Jimbarwana TV ini.

Untuk memastikan tidak akan bersiaran lagi, radio link milik Jimbarwana TV yang dipergunakan untuk siaran disita oleh tim sebagai barang bukti. Hal tersebut dilakukan sampai pihak televisi milik Pemkab Jembrana tersebut bisa menyelesaikan izin frekuensi dan penyiaran.

Penanggung Jawab Jimbarwana TV yang juga Kepala Dinas Inyahud Kabupaten Jembrana Dewa Putu Tilem yang dihubungi melalui HP-nya menyatakan tetap menaati aturan, kalau memang tidak boleh siaran pihaknya menghormati hal tersebut. (Bali Post)

Tidak ada komentar: