28 Juni 2008

Komisi I Minta Pemerintah Tertibkan Izin Stasiun Televisi

26 juni 2008 dpr.go.id - Anggota Komisi I DPR Djoko Susilo (F-PAN) menengarai kekacauan izin stasiun televisi di Indonesia disebabkan oleh adanya calo izin. Salah satu indikatornya adalah banyak lembaga penyiaran berani mengudara meski hanya mengantongi rekomendasi dan belum mendapat izin siaran radio. Hal tersebut dikatakan Djoko dalam Rapat Kerja dengan Menteri Telekominukasi dan Informatika M. Nuh yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Yusron Ihza Mahendra (F-BPD) di DPR, Kamis (26/6).


"Ada calo yang membuat kekacauan izin stasiun televisi di Indonesia," ujar Djoko.


Djoko berpendapat, ada celah dalam prosedur pengurusan izin siaran yang memungkinkan calo berkeliaran. Izin prinsip yang sudah didapat, dapat dengan mudah dijual ke pihak lain. "Disini ada prosedur yang mengganggu," katanya.


Djoko mencontohkan, beberapa stasiun televisi yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia, dengan alamat kantor dan program siaran yang tidak jelas, sudah beroperasi.


Karena itu Djoko meminta agar pemerintah membuat kebijakan yang mengatur penjualan dan pemindahtanganan izin dalam waktu tertentu.


Menyikapi hal tersebut, Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar yang mendampingi Menkominfo menyampaikan, semua stasiun televisi yang tidak berizin itu selama ini beroperasi dengan bekal izin dari dinas perhubungan setempat atau pemerintah daerah. Padahal izin frekuensi hanya bisa keluar dari forum rapat bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Departemen Komunikasi dan Informatika.


Basuki menambahkan, pemerintah tidak semerta-merta menyalahkan pengusaha karena kekacauan ini. Sebagian besar kekacauan ini menurutnya sebagian disebabkan oleh tumpang tindihnya kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. "Kami ingin hukum tegak, tetapi industri juga tidak guncang," jelas Basuki.


Pemerintah menurut Basuki akan menyiapkan perangkat perizinan yang bisa diakses melaui internet yang disebut e-lisence. Fasilitas tersebut diharapkan dapat membasmi calo dan mencegah praktek monopoli.


Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mendapati 127 lembaga penyaiaran televisi tidak memiliki izin stasiun radio. Akibatnya, alokasi frekuensi kacau, serta negara mengalami kerugian karena kehilangan penerimaan dari biaya hak penggunaan frekuensi.(ol)

Tidak ada komentar: