27 Juni 2008

16 TV Lokal "Bentrok Udara" di Surabaya

kpi.go.id 27/06/2006 - Sebanyak 16 televisi (TV) lokal "bentrok udara" di Surabaya, akibat tumpukan frekuensi tersebut kenyamanan masyarakat dalam menikmati TV terganggu.

"Tumpukan frekuensi itu terjadi, karena 16 TV lokal itu berebut tiga kanal TV yang masih tersedia," kata Ketua Bidang Kelembagaan dan Sosialisasi KPID Jatim, Surochiem As di Surabaya, pekan lalu.

Menurut alumnus FISIP Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu, rencana induk (masterplan) frekuensi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 76 Tahun 2003 menyebutkan, jumlah kanal TV di Surabaya ada 14.

"Padahal, 11 dari 14 kanal telah dipakai TV nasional yang mengantongi Izin Stasiun TV, sehingga hanya tersisa tiga kanal yang menjadi rebutan TV lokal," katanya mengungkapkan.

Peneliti lokal "The Ridep Institute" asal Lamongan itu mengemukakan, tiga kanal yang tersisa itulah yang diperebutkan 16 TV lokal, sehingga TV lokal pun bersiaran secara bertumpukan (interferens).

"Gara-gara banyak TV lokal yang interferens itu, masyarakat Surabaya memprotes KPID, karena siaran tidak bisa dinikmati dengan baik. Gambarnya menjadi kabur dan tidak terang. Mereka minta KPID untuk menyelesaikan secepatnya," katanya.

Sebagai regulator di daerah, katanya, KPID Jatim telah melakukan komunikasi dengan lembaga penyiaran yang siaran secara bertabrakan, dan hasilnya akan dibawa ke "desk bersama" dengan Balmon (Balai Monitoring) untuk mencari solusi.

"Sambil menunggu hasil rapat desk bersama, kami minta semua lembaga penyiaran untuk patuh hukum dan mengedepankan kepentingan publik. Bahkan gambar yang muncul juga sulit dinikmati," katanya menegaskan.

Selain itu, KPID Jatim juga mengimbau kepada lembaga penyiaran TV yang tidak melakukan proses perizinan untuk turun (off), karena bisa dipidanakan, yakni SUN TV.

"Kami juga berharap pemerintah melakukan revisi masterplan, sehingga memungkinkan untuk penambahan kanal TV atau segera merealisasikan program digitalisasi," katanya.

Di Jatim saat ini, TV Lokal yang sudah mengudara/memancar (ujicoba) berjumlah 12 TV, sehingga hal itu berarti ada sembilan TV yang memancar tidak sesuai kanal master plan.

Dari jumlah itu, tiga TV Lokal yang sesuai masterplan adalah kanal 58 (TV anak spacetoon), kanal 60 (JTV), dan kanal 62 (SBO).

Selebihnya atau sembilan TV lokal menggunakan co-channel (kanal 36, 38, 40, 42, 44, 46, 48, 62, dan 38) yakni Surabaya TV, TV Edukasi, BBS TV, Arek TV, MH TV, MN TV, PAS TV, Delta TV, dan SUN TV.

"Yang interferens adalah antara Surabaya TV dan TV Edukasi, TV Arek dan Pas TV, serta SBO dan MH TV, sedangkan TV yang sudah on-air tapi belum memproses perizinan adalah SUN TV (kanal 42)," katanya.

Tidak ada komentar: