20 Juni 2008

BHP Frekuensi Radio Ditarik Secara Obyektif, Transparan, Cepat dan Auditable

kpi.go.id 20/06/2008 - Dalam siaran persnya 16 Juni 2008, Ditjen Postel menjelaskan bagaimana proses penghitungan BHP frekuensi radio. Adapun isi siaran persnya yakni sebagai berikut: UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 34 Ayat (1) menyebutkan, bahwa pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar biaya penggunaan frekuensi radio, yang besarannya didasarkan atas penggunaan jenis dan lebar pita frekuensi. Lebih lanjut dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit disebutkan, bahwa:

Pertama, setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio; Kedua, dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio digunakanformula dengan memperhatikan komponen: a. jenis frekuensi radio; b. lebar pita dan atau kanal frekuensi radio; c. luas cakupan; d. lokasi; e. minat pasar. Demikian pula yang disebut pada Pasal 30 dari PP No. 53 tersebut, bahwa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio bagi penggunaan bersama pita frekuensiradio dan atau kanal frekuensi radio dibebankan secara penuh kepada masing-masing pengguna.

Formula besaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio itu sendiri tersebut pada PP No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika, yaitu pada Pasal 2 Ayat (2) yang menyebutkan, bahwa besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya pancar dengan formula sebagai berikut: Tarif (Rp) = ½ {(ib x HDLP x b) + (ip x HDDP x p)} . Keterangan: ib = index bandwidth; HDLP = Harga Dasar Lebar Pita (Rp); b = bandwidth (kHz); ip = index power; HDDP = Harga Dasar Daya Pancar (Rp); p = power (ERP dalam dBm).

Berdasarkan hitungan data power (p) tersebut , maka langkah berikutnya adalah dengan melihat tabel indeks biaya pendudukan frekuensi (ib) dan indeks biaya pemancaran daya (ip) yang tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Kominfo No. 19/PER/KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Dari tabel tersebut diketahui dapat diketahui indeks biaya yang dikehendaki apakah indeks untuk jaringan teresterial, jaringan tetap FWA, jasa seluler TDMA (GSM, DCS & PCS), telekomunikasi khusus keperluan sendiri, telekomunikasi khusus penyiaran teresterial atau telekomunikasi khusus penyiaran satelit. Seandainya indeksnya sudah, tinggal berikutnya mencari table pembagian zone penggunaan frekuensi yang terdapat pada Lampiran II Peraturan Menkominfo No. 19/PER/KOMINFO/10/2005 tersebut.

Sebagai contoh, hasil perhitungan BHP frekuensi radio untuk radio dan televisi siaran dengan asumsi power 10kW adalah sebagai berikut:

Zone 1

(Rp)

Zona 2

(Rp)

Zona 3

(Rp)

Zona 4

(Rp)

Zona 5

(Rp)

Televisi

62,5 juta

50 juta

37,5 juta

25 juta

12,5 juta

Radio

4 juta

3,2 juta

2.4 juta

1,6 juta

800 ribu


Frekuensi radio ini perlu diatur dan diberlakukan pentarifannya, karena dimaksudkan untuk mencegah saling interferensi, merupakan sumber daya terbatas (sehingga harus ada jaminan ketersediaan spectrum frekuensi radio untuk semua kepentingan seperti untuk tujuan keselamatan/SAR, pertahanan keamanan, pemerintahan, komersial, satelit, penelitian, penyiaran dan lain-lain). Sehingga frekuensi radio digunakan secara optimal namun efisien dan efektif untuk memberikan manfaat bagi masyarakat umum sesuai ketentuannya.

Di samping itu, frekuensi radio bernilai strategis bagi negara dan kehidupan publik, memiliki nilai ekonomis, memiliki dampak internasional (lintas batas negara). Namun jika penggunaannya tidak sesuai, maka dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia, seperti misalnya gangguan dalam frekuensi navigasi penerbangan dapat membahayakan keselamatan penerbangan.

Hanya saja, sebagaimana diatur pada Pasal 31 PP No. 53, maka Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak dikenakan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi : a. telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan keamanan negara; b. telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus; c. telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah yang digunakan olehperwakilan negara asing di Indonesia ke dan atau dari negara asal berdasarkan azas timbal balik.

Ditjen Postel berusaha menjunjung komitmen yang tinggi dalam melakukan penarikan BHP frekuensi radio ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara obyektif, transparan dan auditable. Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkecil adanya deal tertentu dalam pembayaran BHP frekuensi radio dan juga untuk menghindari praktek percaloan ataupun kemungkinan adanya pungutan lain non budgeter yang tidak diatur di dalam peraturan yang berlaku.

Bagaimanapun juga seluruh BHP frekuensi radio tersebut langsung disetorkan ke kas negara, sehingga tidak ada peluang bagi Ditjen Postel untuk menarik "interest rate" (bunga bank) karena akan ketahuan pada saat audit oleh pemeriksa secara intensif dan berlapis. Komitmen transparansi pembayaran BHP frekuensi radio ini sudah mulai dipublikasikan sejak 2 tahun terakhir ini dengan website Ditjen Postel (khususnya di folder perizinan Ditjen Postel yaitu terutama di Direktorat Frekuensi Radio baik untuk proses maupun status perizinannya), dimana masyarakat umum dapat mengetahui mulai dari informasi diagram proses perizinan frekuensi radio, komponen BHP frekuensi radio, status perizinan frekuensi radio, hingga penerbitan SPP (Surat Pemberitahuan Pembayaran) hingga posisi bulan Mei 2008. SP Ditjen Postel/Red

Tidak ada komentar: