20 Juni 2008

KPID NTB dan NTT Sambangi KPI Pusat

kpi.go.id 19/06/2008 - Sejumlah anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTT) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke KPI Pusat, Kamis (19/6). Dalam kunjungan ini dibicarakan beberapa hal mengenai proses perizinan di daerah, isi siaran dan kelembagaan KPID di masing-masing provinsi.

Salah satu anggota KPID dari NTT melaporkan bahwa sampai saat ini sudah ada 29 lembaga penyiaran dari NTT yang sudah melakukan proses permohonan perizinan penyiaran di KPID.
 
Diceritakan juga oleh KPI NTT bahwa mereka mengalami kesulitan dengan format baru permohonan perzinan yang dibuat Depkominfo. Pasalnya, format tersebut sangat berbeda dengan format yang disetujui pada Rakornas KPI di Surabaya tempo lalu.

KPID NTT juga mengharapkan kepada KPI Pusat agar diadakan semacam pelatihan mengenai persoalan teknis penyiaran untuk membantu mereka melakukan pengecekan teknik dari lembaga penyiaran pada saat verifikasi faktual.

Dibidang isi siaran, terkait dengan proses pemilihan kepala daerah di provinsinya, KPID NTT menyatakan bahwa tidak banyak mengalami masalah. Mereka juga mengungkapkan mengenai kesulitan anggaran untuk melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran di daerahnya karena faktor geografis wilayahnya.
 
Adapun persoalan kelembagaan, KPID NTT menyatakan bahwa keberadaan sebuah sekretariat di KPID NTT tentunya akan sangat membantu pekerjaan. Mereka berharap dengan adanya Permendagri soal organisasi sekretariat KPID akan dapat mewujudkan terbentuknya sekretariat KPID NTT yang baik.

Sementara itu, dari KPID NTB menyampaikan mengenai persoalan akan diadakan pemilihan gubernur (Pilgub) di provinsi mereka dalam waktu dekat ini. Oleh karena itu, mereka meminta beberapa masukan mengenai aturan-aturan yang telah dibuat oleh KPI Pusat bersama-sama dengan KPU mengenai Pilkada.

Mengenai beberapa persoalan yang diutarakan oleh ke dua KPID tersebut, Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja mengatakan terkait persoalan perlu tidaknya diadakan semacam pelatihan mengenai teknik penyiaran akan dibicarakan pada rakornas nanti. Meskipun demikian, dirinya setuju jika pengetahuan mengenai teknik penyiaran sepatutnya dimiliki oleh setiap anggota KPI meski sebenarnya hal itu merupakan wewenang instansi terkait.

Adapun anggota KPI Pusat lainnya, Muhammad Izzul Muslimin menjelaskan, nantinya kewenangan proses perizinan yang ada di KPI hanya terkait dengan program siaran atau konten. Kemungkinan, persoalan verifikasi faktual yang sifatnya teknis akan menjadi wewenang pemerintah atau dinas terkait. Namun, kata Izzul, hal itu belum dapat ditentukan karena belum ditetapkan oleh menteri.

Menjawab persoalan Pilkada, anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, Mochamad Riyanto menuturkan, sudah ada beberapa contoh MoU antara KPI Pusat dengan KPUD mengenai pilkada. Riyanto juga menceritakan bahwa saat ini KPI Pusat sudah membuat draft masukan kepada KPU terkait penyiaran pemilu.

"Intinya kita memberikan kelonggaran kepada industri tapi dengan pengawalan dari KPI supaya tidak bertentangan dengan aturan P3 dan SPS," ungkap Riyanto

Tidak ada komentar: