Tampilkan postingan dengan label ASTRO. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ASTRO. Tampilkan semua postingan

07 Oktober 2008

Astro Akan Ajukan Banding Hari Ini

All Asia Multimedia Networks FZ-LLC (AAMN) atau induk perusahaan Astro Malaysia, melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara hak siar Liga Inggris, hari ini, Rabu (8/10).

"Ya hari ini kami akan mendaftarkan pengajuan banding jam 11.00 WIB. Belum sidang. Kami merasa kecewa atas keputusan KPPU," kata kuasa hukum AAMN Alexander Lay, Rabu pagi (8/10).

Dalam sidang putusannya, tanggal 29 September lalu, KPPU menyatakan bahwa AAMN telah melanggar Pasal 16 UU Anti Monopoli. Pasal 16 UU No. 5/1999 memuat ketentuan yang melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU juga memerintahkan AAMN untuk menjaga dan melindungi kepentingan konsumen televisi berlangganan di Indonesia, dengan tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan Direct Vision dan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan, sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan Direct Vision (DV).

"KPPU tidak bisa memaksa AAMN untuk tetap berhubungan dengan DV dalam bisnis sampai ada kepastian. Ini kan masalah sengketa Lippo dan kami, bukan wilayah KPPU. Sangat tidak pantas dilakukan oleh KPPU", ujar Lay.

DV merupakan perusahaan bentukan Lippo Group dan AAMN dengan keseluruhan sahamnya dimiliki oleh Lippo Group dan menggunakan merek dagang Astro. AAMN merupakan pemasok puluhan channel dan dekoder untuk TV berbayar kepada DV.

"Jadi, bagaimana mungkin dalam perkara liga Inggris, KPPU juga mengurusi masalah bisnis AAMN dan DV. Kaitannya kan banyak, sudah bukan Liga Inggris lagi. DV seluruh sahamnya dimiliki Lippo Group, yang menang atas perkara ini, anda tahu kan siapa?," kata Lay. ANI

http://www.kompas.com/read/xml/2008/10/08/06301565/astro.akan.ajukan.banding.hari.ini

22 September 2008

Masyarakat dan Penegakan Hukum - Kasus Astro (Opini Frans H Winarta)

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang pejabat Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang menerima uang Rp 500 juta. Uang itu diduga untuk memengaruhi putusan perkara monopoli antara Astro versus PT Direct Vision.

Saat DPR memilih Antasari Azhar sebagai Ketua KPK, banyak orang meragukan integritasnya. Namun, berbagai bukti telah menepis tuduhan dan keraguan itu.

Terungkapnya peredaran 400 travellers cheque yang dibagikan kepada sejumlah anggota DPR lintas partai justru lebih mengagetkan. Siapa menyangka para wakil rakyat yang sering disebut lawmakers itu melakukan hal yang melanggar hukum.

Seharusnya para wakil rakyat memberi contoh. Sebagai pemimpin formal rakyat yang diwakili, paling tidak memberi contoh menghormati dan tunduk kepada hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Sungguh memalukan, tetapi ini fakta. Pantas jika muncul suara yang menginginkan KPK dibubarkan.

Pemberantasan korupsi

Pada era Orde Baru LBH/ YLBHI ada di garis depan untuk membela HAM dan hak politik rakyat yang tidak dapat dijalankan tiga partai politik yang ada saat itu, Golkar, PPP, dan PDI.

Kini ICW selalu di garis depan dalam pemberantasan korupsi. Tiap lembaga mempunyai peran sesuai kebutuhan zaman dan kondisi politik yang kondusif. Bayangkan jika peran itu dibalik, maka "jualan" LBH/YLBHI dan ICW tidak akan selaris pada zaman masing-masing.

Saat ini adalah zaman pemberantasan korupsi. Meski masalah BLBI sudah 10 tahun, tetapi masih belum dapat diselesaikan secara memuaskan. Karena itu, desakan untuk menyelesaikan dan pengambilalihan perkara BLBI dari Kejaksaan Agung kepada KPK terus bergulir sehingga tidak dapat lagi ditahan.

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) baru-baru ini mengkaji kasus-kasus BLBI dan 35 pakar hukum pidana berkesimpulan adanya unsur pidana dalam kasus BLBI. Hasil kajian ini disebarluaskan dan beberapa hari lalu Prof Romli Atmasasmita bersama anggota DPR dan DPD—seperti Ade Daud Nasution, Soeripto, dan Marwan Batubara—bertemu Ketua KPK Antasari Azhar yang sepakat mengambil alih perkara BLBI sambil menunggu putusan pengadilan.

Meski untuk itu masyarakat khawatir dengan putusan perkara Tommy Soeharto versus Pemerintah RI (Departemen Keuangan) tentang nasib uang Rp 1,2 triliun yang dibekukan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bank Mandiri, yang dinyatakan Mahkamah Agung RI sebagai uang Tommy Soeharto.

Keberanian dan ketegasan Sri Mulyani patut diacungi jempol, menyusul pencekalan atas 14 perusahaan batu bara yang menunggak royalti kepada negara. Sri Mulyani—yang terpilih sebagai wanita berpengaruh ke-23 di dunia dan ke-3 di Asia versi majalah Forbes—tidak kenal kompromi atas penyelewengan uang negara. Pembekuan uang Tommy disertai alasan dan bukti kuat. Namun, Mahkamah Agung RI berpendapat lain. Putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara uang Rp 1,2 triliun ini perlu dikaji para ahli hukum dan LSM agar dapat dinilai masyarakat kebenaran dari keputusan itu dan apakah memenuhi rasa adil masyarakat.

Aspirasi masyarakat

Tidak jarang putusan Mahkamah Agung RI tidak sesuai dan sejalan aspirasi masyarakat. Namun, sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani tidak akan membiarkan putusan ini tanpa upaya peninjauan kembali. Mengingat ini wilayah KPK, maka bantuan menyelidiki perkara ini diharapkan masyarakat. Logikanya, jika uang itu dianggap tidak legal tentu ada unsur pidana. Di sinilah KPK harus berperan aktif menegakkan hukum agar masyarakat yakin pilihan para wakil rakyat atas Antasari sebagai Ketua KPK tidak salah.

Sebaliknya dalam kasus BLBI, Menteri Keuangan diharapkan lebih fokus kepada obligor kakap yang tidak kunjung usai di Kejaksaan Agung. Menteri Keuangan layak mendesak penuntasan kasus BLBI karena menyangkut uang negara triliunan rupiah.

Segala upaya dan kemampuan lembaga penegak hukum harus dikerahkan dan dibantu PPATK, KY, KHN, dan Komisi Ombudsman. Pemeriksaan mendadak di bea cukai perlu dilanjutkan terhadap instansi-instansi yang rawan praktik korupsi. Dengan demikian, bola salju pemberantasan korupsi akan terus bergulir dan kian membesar karena dukungan masyarakat ada dan nyata. Tidak ada yang dapat lebih menjamin penegakan hukum dan pemberantasan korupsi akan berhasil selain dukungan masyarakat.

Keberhasilan membekuk para penyuap dan pejabat yang disuap tidak lepas dari bantuan masyarakat dalam memberikan informasi kepada KPK. Dukungan masyarakat adalah senjata paling ampuh dalam penegakan hukum, khususnya hukum pidana.

Frans H Winarta Advokat; Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/23/00265122/masyarakat.dan.penegakan.hukum

19 September 2008

Membela Integritas KPPU (Opini Moh Firdaus Rumbia)

PEKAN ini, media cetak dan elektronik diramaikan oleh penangkapan M. Iqbal, salah seorang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Billy Sindoro, mantan Presdir PT First Media, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Aryaduta (Selasa, 16 September 2008). Keduanya tertangkap tangan saat melakukan transaksi uang di hotel tersebut.

Pasca penangkapan itu, berbagai komentar bermunculan terkait dengan KPPU. Ismet Hasan Putro, ketua Masyarakat Profesional Madani, menyatakan bahwa putusan KPPU yang dalam proses sebelum dan sesudah kelahirannya dibumbui aroma transaksional atau suap seharusnya dianulir. Hal tersebut harus dilakukan guna melindungi kepentingan negara dan masyarakat (Koran Jakarta, Kamis 18 September 2008).

Sofyan Wanandi, ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa yang terjadi itu membuat dirinya tidak percaya lagi pada putusan-putusan KPPU. Kalau dunia usaha sudah tidak percaya pada KPPU, dia menanyakan urgensi lembaga tersebut (Media Indonesia, Jumat 19 September 2008).

Bahkan, Fraksi PDIP yang diwakili anggotanya, Hastyo Kristyanto, berniat melakukan berbagai kajian terkait dengan putusan-putusan KPPU.

Putusan KPPU

Putusan KPPU bukanlah sesuatu yang bersifat final. Pihak yang merasa dirugikan oleh putusan KPPU bisa mengajukan keberatan ke pengadilan negeri (pasal 44 ayat (2) UU No 5/1999). Dalam proses keberatan di pengadilan negeri tersebut, KPPU adalah pihak yang beperkara, sehingga kedudukannya sejajar dengan pihak terlapor (Peraturan Mahkamah Agung No 01/2003).

Dengan demikian, seyogianya jelas bagi kita, pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh putusan KPPU dapat mengajukan keberatan dan melanjutkan proses pencarian keadilan di pengadilan negeri sampai ke Mahkamah Agung.

Bila beberapa pengamat atau praktisi kemudian menganggap bahwa putusan-putusan yang dikeluarkan KPPU seakan-akan cacat, anggapan tersebut harus diluruskan. Masih ada proses hukum yang cukup panjang untuk menyatakan bahwa putusan KPPU tersebut salah secara substansi.

Jadi, pihak-pihak yang ingin berkomentar tentang KPPU, termasuk kalangan dunia usaha dan pers, seyogianya memahami porsi putusan KPPU dalam hukum beracara di Indonesia. Dengan begitu, sistem hukum persaingan usaha yang perlahan mulai dirintis tidak runtuh.

Kalaupun akan diadakan kajian lebih jauh terhadap putusan-putusan KPPU, seyogianya itu dilakukan oleh lembaga yang benar-benar independen. Dan yang terpenting, metode yang digunakan haruslah metode penelitian hukum murni yang mendasarkan diri pada mekanisme peraturan perundang-undangan. Bukan menggunakan metode penelitian sosial seperti analytical hierarchy process atau metode lain yang cenderung menguantitatifkan data-data kualitatif.

Mengapa? Sebab, ada hal yang mendasar pada putusan KPPU sebagai sebuah produk hukum yang merujuk pada peraturan-peraturan yang telah ada terkait dengan dasar hukum, konsistensi, koherensi putusan yang dilakukan dengan berbagai peraturan lain, baik berupa UU maupun aturan-aturan yang bersifat sektoral.

Putusan KPPU bukanlah kebijakan yang termasuk putusan tata usaha negara, sehingga putusan tersebut bukanlah objek tata usaha negara. Dengan demikian, tidak bisa diperkarakan di pengadilan tata usaha negara.

Integritas KPPU

Sejak 2000 hingga saat ini, KPPU telah mengeluarkan sekitar 80 putusan dan berbagai masukan kepada pemerintah (baca instansi terkait) dalam bentuk positioning paper. Berbagai output yang dikeluarkan KPPU adalah hasil institusi/lembaga, bukan merupakan produk pribadi.

Semua itu, termasuk daftar perkara yang ada, dimuat dalam website KPPU (www.kppu.go.id) dan bisa diakses setiap saat, termasuk salinan putusannya. Masa ini adalah periode kedua keberadaaan lembaga tersebut. Bahkan, KPPU adalah lembaga penegak hukum yang ''tidak mempunyai'' daya paksa selayaknya KPK atau penegak hukum lain. Namun, bisa kita lihat betapa berbagai kalangan, termasuk dunia usaha, parlemen, atau kalangan akademisi, sangat respek terhadap keberadaannya.

Masih segar di ingatan kita bagaimana tokoh reformasi Amien Rais menyematkan penghargaan kepada KPPU (11 Desember 2007). Kala itu, Amien mewakili Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) Jakarta, Perhimpunan Jurnalis Indonesia, dan Komite Nasional Penyelamat Industri Strategis atas keberanian KPPU mengeluarkan putusan yang menyatakan Temasek bersalah atas monopoli PT Indosat dan PT Telkomsel.

Kejadian di Aryaduta, Selasa lalu, tidak berarti runtuhnya integritas KPPU secara keseluruhan. Quick survey kecil-kecilan yang dilakukan penulis menunjukkan, budaya jujur penuh wibawa masih dijunjung tinggi oleh institusi yang dipenuhi mantan aktivis mahasiswa tersebut.

KPPU, KPK, dan Budaya Bangsa

Kehidupan berbangsa dan bernegara republik ini berada dalam ancaman. Satu per satu sendinya roboh. Sederet kasus yang melibatkan pejabat negara merupakan cermin kita semua. Banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia sedemikian parah dengan terbukanya berbagai kasus korupsi.

Namun, bila kita melihat masa lalu, akan tampak di hadapan kita masa depan Indonesia yang gilang-gemilang. Bukankah terbongkarnya begitu banyak kasus korupsi menunjukkan semakin banyak dan kuatnya anak bangsa yang antikorupsi?

Bukan hanya individu, tentunya berbagai institusi milik pemerintah maupun masyarakat bahu-membahu untuk bersama memberantas para koruptor. Perlahan namun pasti, kekuatan antikorupsi bertambah kuat. Biarkanlah KPPU sebagai institusi layaknya KPK atau PPATK melaksanakan tugas dan fungsinya. Integritas lembaga-lembaga independen tersebut harus tetap kita bela dan tegakkan.

Satu hal yang ingin saya sampaikan di sini adalah belum jelasnya kelembagaan KPPU. Hal tersebut tentu berpengaruh pada penetapan anggaran, honor (bukan gaji) para pegawainya, serta kemampuannya untuk melengkapi segala sarana dan prasarana. Dibutuhkan juga kepedulian lebih untuk masalah kelembagaan KPPU itu agar tidak lagi terombang-ambing oleh anggaran seperti delapan tahun perjalanan yang telah dilaluinya.

Akhirnya, bila memang M. Iqbal melakukan tindak tercela, KPPU secara institusi dan putusan-putusannya tidaklah batal atau cacat secara hukum. Demi persaingan yang sehat di republik ini, demi kesejahteraan rakyat, mari kita bela integritas KPPU!

* Moh. Firdaus Rumbia, peneliti di Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan (Depkeu)

http://www.jawapos.com/ 20 september 2008

18 September 2008

KPK Sita Berkas Liga Inggris - Pengusaha Ragukan Kredibilitas KPPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat mengumpulkan barang bukti terkait dengan dugaan suap kepada anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal. Kemarin (18/9), tim penyidik serentak menggeledah lima lokasi berbeda.

Rinciannya, Kantor KPPU di Jalan Juanda, Jakarta Pusat; PT Direct Vision (DV) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan; PT First Media Tbk (KBLV) di kawasan Lippo Karawaci, Tangerang; rumah Iqbal di kawasan Pamulang, Tangerang; serta rumah mantan Presdir PT First Media Billy Sindoro di kawasan Lippo Karawaci.

Dari gedung KPPU, tim penyidik mengumpulkan berkas putusan kasus hak siar Liga Inggris pada 29 Agustus lalu yang menyatakan PT DV tidak bersalah. Tampaknya, KPK berupaya menelusuri hubungan pemberian uang Rp 500 juta dari Billy ke Iqbal sebagai ''balas jasa'' putusan tersebut. PT DV merupakan hasil kerja sama antara PT First Media dengan Astro All Asia Network (AAAN) sebagai pemegang hak siar Liga Inggris.

Pukul 10.55, sembilan penyidik KPK berada di kantor KPPU yang bersebelahan dengan kantor lama KPK -sebelum pindah ke Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka berangkat dari KPPU menggunakan empat Toyota Kijang dan Avanza. Kedatangan para penyidik KPK itu langsung disambut Ketua KPPU Syamsul Maarif. Di dalam kantor disebutkan terdapat delapan di antara 13 anggota komisioner KPPU.

Selama penggeledahan, staf KPK bagian dokumentasi terlihat merekam menggunakan handycam. Dua anggota Brimob Polda Metro Jaya tampak mengamankan jalannya penggeledahan. Tim penyidik menggeledah hingga malam. Sekitar pukul 19.00, mereka tak kunjung meninggalkan gedung KPPU.

Menurut informasi, selain ruang kerja Iqbal, KPK menggeledah dua ruang anggota majelis KPPU yang ikut memutus sengketa monopoli hak siar Liga Inggris. Yakni, ruang Anna Maria Tri Anggraeni dan Benny Pasaribu. ''Mereka menyita sejumlah dokumen dari Pak Iqbal,'' jelas Muklas A.S., kuasa hukum Iqbal, di lokasi penggeledahan kemarin.

KPK memang berkepentingan memperluas penyelidikan. Sebelumnya, Ketua KPK Antasari Azhar menegaskan bahwa siapa pun yang terkait dengan dugaan korupsi itu bakal diusut. Namun, tersangka yang ditetapkan memang baru sebatas Iqbal dan Billy.

Di Kantor Lippo E-Net di kompleks ruko Cyber Park, Jalan Boulevard Gajah Mada no 2061-2063, Lippo Karawaci, KPK menggeledah ruang kerja Billy dan ruang direksi. Tim KPK beranggota 15 penyidik datang sekitar pukul 11.00 dengan menggunakan Kijang LGX B 2037 BQ, Kijang B 2418 LQ, Mitsubishi Kuda B 8715 BQ, dan Toyota Avanza.

Dalam penggeledahan, KPK terpaksa meminta bantuan tukang kayu untuk membongkar paksa pintu ruang penyimpanan data yang dalam keadaan terkunci. Selain menyita dokumen, KPK membawa dua staf Billy, Sugeng dan Agus. Keduanya diduga mengetahui detail hubungan Billy dengan Iqbal. ''Mereka dimintai keterangan sebagai saksi,'' ujar petugas KPK.

Media Relation Lippo E-Net FX WIbowo mengatakan, Billy adalah advisor di Lippo E-Net -yang merupakan salah satu anak perusahaan Grup Lippo membidangi investasi.

Tim KPK juga mendatangi rumah Iqbal di kawasan Jalan Kubis III, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang. Lima anggota KPK itu terpaksa membatalkan penggeledahan rumah itu karena hanya dihuni sang pembantu. Istri Iqbal dan kerabat yang lain sedang berada di Bandung. Mereka sempat terlihat melompati pagar setinggi 1,5 meter untuk mencari pintu masuk ke rumah. ''Saya sudah mengucap salam sambil berteriak, tetapi tidak ada yang menyahut. Kami akan menunda penggeledahan,'' kata petugas KPK. Dari informasi para tetangga Iqbal, rumah seluas 500 meter persegi itu akan dijual Rp 3 miliar sebelum keluarga pindah ke Bandung.

Tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Pusat PT DV di Citra Graha Building, Jakarta Selatan, kemarin. Namun, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Vice President Corporate Affair PT DV Halim Mahfudz enggan menjawab. Dia mengaku bahwa siaran Liga Inggris tidak mengudara lagi di PT DV. ''Liga Inggris musim 2008-2009 tidak akan disiarkan lagi oleh Direct Vision,'' tegasnya.

Wakil Ketua KPK M. Jasin hanya menyebut tiga lokasi penggeledahan. ''Di KPPU, rumah MI (Mohammad Iqbal) dan rumah BS (Billy),'' ujarnya. Selain penggeledahan, apakah KPK juga menyimpan rekaman pembicaraan kedua tersangka tersebut? ''Yang pasti, semua bahan keterangan dan informasi lain disimpan,'' katanya.

Menurut kuasa hukum Iqbal lainnya, Imron Halimy, tim KPK menyita tiga kardus berisi berkas kasus Liga Premiere Inggris dari lantai II kantor KPPU. Dokumen itu meliputi risalah (berita acara) pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan lanjutan, penentuan majelis hakim, dan rapat anggota. Tim KPK juga menyita berkas putusan. ''Semua dokumen itu disita dari ruang investigasi dan beberapa ruangan lain,'' kata Imron. Namun, kata Imron, petugas KPK tidak menyita catatan laporan keuangan atau biaya pemeriksaan perkara.

Ketua KPPU Syamsul Maarif mengungkapkan, KPK telah menyerahkan surat penggeledahan sebelum memulai tugasnya. ''Mengenai apa saja yang diambil, tentu dokumen yang berkaitan. Itu kan urusan penyidik. Tapi, KPPU berkomitmen membantu memberikan semua dokumen yang diperlukan,'' ungkapnya. Dia juga tidak berkeberatan bila KPK menyita berkas tentang putusan kasus hak siar Liga Inggris.

Dalam sidang putusan kasus Astro, KPPU membentuk majelis yang terdiri atas tiga anggota. Yaitu, Anna Maria Tri Anggraeni sebagai ketua serta Iqbal dan Benny Pasaribu sebagai anggota. Syamsul membantah adanya keterlibatan anggota majelis yang lain.

''Anggota majelis yang lain tidak tahu (pertemuan dengan Billy Sindoro). Dan mereka memang tidak tahu karena majelis otomatis bubar setelah putusan dibacakan,'' ungkapnya.

Setelah Ketua Majelis Anna, giliran anggota majelis Benny Pasaribu juga mengaku tidak tahu-menahu. Benny mengaku baru mendalami kasus itu sebulan sebelum dibacakan. Dia diminta memberikan pertimbangan mengenai hasil pemeriksaan lanjutan yang membebaskan PT DV dan memerintahkan Liga Inggris tetap disiarkan perusahaan tersebut.

''Saya juga mempelajari tanggapan dari para terlapor. Dan memang tidak ada yang salah dalam putusan itu,'' kata mantan anggota DPR yang menjadi kawan Iqbal semasa aktif di koperasi tersebut.

Sebulan sebelum diputus, Benny mengaku sudah tahu lisensi siaran Liga Inggris di PT DV tidak diperpanjang. Bahkan, Aora TV secara terang-terangan menyatakan bakal mengusung acara favorit itu. KPPU lantas memutus siaran Liga Inggris tetap berada di PT DV sampai ada titik terang mengenai status kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

''Pertimbangannya, ada pelanggan yang sudah bayar iuran enam bulan hingga setahun. Kalau siaran itu dicabut, lantas buat apa decoder atau antenanya? Kan nggak ada gunanya lagi,'' jelasnya.

Billy Undang Iqbal ke Hotel

Hubungan Iqbal dengan Billy terjalin sejak lama. Sebelum dijatuhkannya putusan kasus Liga Inggris, mereka ternyata sudah saling mengenal. ''Keduanya sering beraktivitas di Jakarta. Jadi, tidak berlebihan kalau saling mengenal. Apalagi, mereka berada dalam level tertentu,'' jelas Muklas kemarin.

Sebelum penangkapan itu, kata dia, Billy memang jarang mengontak. ''Bahkan, beberapa hari sebelum peristiwa itu, juga tak ada kontak dari Pak Billy,'' ungkapnya.

Namun, Selasa pagi (19/9), tiba-tiba ponsel Iqbal berdering. Tampaknya, panggilan itu datang dari mantan bos PT First Media tersebut. Namun, Muklas menolak kliennya justru disebut yang paling aktif menghubungi Billy.

Dia mengungkapkan, Billy saat itu mengajak bertemu di Hotel Aryaduta sambil berbuka puasa. Iqbal mengiyakan permintaan itu. Setelah pertemuan dan sesaat akan masuk lift, Billy memberikan bingkisan untuk koleganya tersebut. ''Pak Iqbal juga tidak tahu kalau berisi uang. Kalau tahu, pasti Pak Iqbal menolak,'' tegasnya.

Tiba-tiba, datang petugas KPK dan langsung menyergap mantan aktivis mahasiswa tersebut. Mereka memeriksa bingkisan di tangan mantan ketua KPPU itu. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi uang Rp 500 juta pecahan Rp 100 ribu.

Menurut Muklas, uang yang diterima Iqbal hanya Rp 500 juta. Tidak ada komitmen bahwa Billy akan memberikan uang yang lain. ''Tidak ada lagi uang yang lain. Uangnya hanya itu. Sekali lagi, kalau tahu isinya uang, Pak Iqbal juga pasti menolak,'' ujarnya. Setelah ditangkap, petugas juga menyita handphone Iqbal.

Setelah diperiksa seharian penuh, Iqbal dijebloskan ke tahanan Polres Jakarta Pusat. ''Dia masih sangat terpukul atas penangkapan itu,'' jelasnya.

Di tahanan, Iqbal di tempatkan satu sel dengan tahanan KPK yang lain. Yakni, anggota Komisi IV DPR yang juga suami penyanyi Hetty Koes Endang, Yusuf Emir Faishal, yang menjadi tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan Tanjung Api-Api.

Pengusaha Kecewa

Tertangkapnya salah seorang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal yang diduga menerima suap dari mantan Presdir First Media Billy Sindoro telah menurunkan kredibilitas lembaga itu. Pengusaha pun mulai meragukan independensi KPPU.

''Bagaimana negara ini bisa berjalan kalau lembaga yang independen saja masih bisa dimainkan? Kalau begitu, apakah masih perlu ada KPPU?'' ungkap Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi kepada Jawa Pos kemarin.

Dia mengaku segolongan pengusaha mulai meragukan putusan KPPU. Bisa jadi putusan itu dibuat berdasar jumlah dana yang disetorkan pelaku usaha yang terlibat.

Ketua Apindo Djimanto menambahkan, kredibilitas KPPU telah menurun di mata pengusaha. Padahal, selama ini KPPU menjadi harapan pengusaha untuk mendorong terbentuknya good governance (iklim usaha yang baik). Pengusaha sangat memercayakan pengawasan iklim usaha yang sehat kepada KPPU.

Namun, dengan adanya penangkapan itu, kalangan pengusaha mulai ragu. ''Semoga mereka segera memperbaiki diri. Tapi, itu tentu butuh waktu,'' katanya.

Djimanto menyatakan, setiap putusan tidak bisa dianggap mutlak benar. Selama ini, kata dia, putusan-putusan KPPU sudah cukup baik, namun ada juga yang janggal. Pihaknya berharap, setelah kasus suap itu terungkap, KPPU tidak patah arang dan terus menjadi solusi memberantas monopoli serta persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia.

''Kalaupun gajinya rendah, tapi kalau sejak awal memilih menjadi anggota KPPU, godaan sebesar apa pun harus dapat ditepis,'' tegasnya. (wit/git/rko/yay/rud/jpnn/agm)

http://www.jawapos.com/ Jum'at, 19 September 2008

Putusan KPPU Sudah Final

[JAKARTA] Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tidak akan membatalkan putusannya tentang praktik curang yang dilakukan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN), anak usaha Astro Malaysia karena sudah bersifat final. Kalau pun ada pihak yang keberatan, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

"Keputusan KPPU sudah final, tidak mungkin dibatalkan," kata anggota KPPU Tadjuddin Noersaid yang sedang menjalankan ibadah umroh saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/9).

Tadjuddin secara tegas menyatakan, keputusan KPPU tidak ada sangkut pautnya dengan kasus dugaan suap sebesar Rp 500 juta, yang melibatkan anggota KPPU Muhammad Iqbal dan Billy Sundoro. "Kalau ada yang keberatan, sesuai perintah undang-undang silakan dibawa ke pengadilan negeri," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPPU Syamsul Maarif mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah kasus tersebut termasuk penyuapan atau gratifikasi. "KPPU tidak berwenang menilai apakah uang yang diterima Iqbal sebagai suap atau gratifikasi," tegasnya ketika dihubungi SP di Jakarta, Kamis (18/9) pagi.

Menurut Syamsul, hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berkompeten menilai apakah hal itu termasuk penyuapan atau gratifikasi. Sebab, peristiwa tersebut terjadi setelah keputusan KPPU terhadap kasus monopoli hak siar Liga Inggris.

Saat ini KPPU tinggal menunggu penjelasan perspektif dari KPK. Jika, berdasarkan penilaian KPK Iqbal terbukti bersalah, maka dia harus menjalani konsekuensinya, yakni maju di persidangan. "Kami tunggu saja kabar dari KPK. Sampai saat ini, saya belum bertemu dengan Iqbal. Jadi belum tahu info dari dia," ujarnya.

Di tempat terpisah, mantan anggota KPPU Faisal Basri menyatakan, uang Rp 500 juta yang diterima M Iqbal bisa saja merupakan tanda terima kasih. "Barangkali ini adalah uang terima kasih. Tapi saya tidak tahu," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan mekanisme di KPPU, kata Faisal, pengambilan keputusan dilakukan oleh tiga anggota majelis komisioner. Sebelum majelis mengambil keputusan, terlebih dulu ada rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner periode 2006-2011, yang berjumlah 13 orang.

Pada rapat pleno inilah anggota komisioner yang tidak duduk dalam majelis memiliki otoritas untuk memberikan pendapat."Mustahil kalau memberikan uang untuk mempengaruhi putusan kepada satu orang. Yang memutuskan ini majelis setelah rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner. Tapi, uang ini diberikan kepada Iqbal setelah perkara ini diputus. Dan ini menang kok. Tidak ada gunanya menyogok, apalagi menyogok bawahan," tambah Faisal.

Pribadi Bersih

M Iqbal selama ini dikenal sebagai pribadi yang bersih. Pria kelahiran Yogyakarta 9 November 1955 ini adalah insinyur teknik yang ahli dalam koperasi. Iqbal menamatkan pendidikan Sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung. Selama menjadi mahasiswa dia dikenal aktif di berbagai organisasi.

Pada tahun 1977, Iqbal sudah menjabat sebagai Ketua Presidium Dewan Mahasiswa ITB. Dua tahun kemudian, Iqbal dipercaya sebagai Ketua bidang kekaryaan PB HMI hingga 1981.

Suami dari Andralilianti Soekardi ini kemudian berkecimpung di bidang perkoperasian, mulai sebagai pengurus Koperasi Kesejahteraan Mahasiswa Bandung (1979-1981), Ketua Umum Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo, 1981-1999), dan Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin, 1983-2004).

Iqbal pernah menjabat sebagai Direktur PT Yala Tekno Geothermal-sebuah perusahaan kemitraan antara koperasi dan swasta di bidang pengembangan panas bumi (1995-2000), dan pada kepengurusan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN Indonesia) periode 2004-2008, duduk sebagai Ketua Komite Tetap Pengawas Persaingan Usaha.

Selain itu, Iqbal juga menjadi anggota MPR Periode 1999-2004, mewakili golongan Koperasi. Di tingkat internasional, sejak 1998-2004 Iqbal menjabat Vice Chairman of the Consumer Co-operative Committee ICA ROAP.

Bapak dua putra putri ini terpilih sebagai ketua KPPU periode Juni 2001 sampai Juni 2002, dan tercatat sebagai anggota KPPU hingga 2005. Selanjutnya Iqbal terpilih kembali sebagai anggota KPPU untuk periode 2006-2011.

Sementara itu, Direktur First Media, Harianda Noerlan menegaskan, sejak tidak menjabat sebagai presdir di perusahaan itu pada Juni 2008, aktivitas Billy Sindoro sudah tidak ada kaitannya sama sekali dengan First Media. "Kita tidak tahu apa-apa tentang aktivitas Pak Billy, karena memang sudah tidak ada kaitannya sama sekali dengan First Media," tegasnya, Kamis pagi.

Dia mengakui, di bawah kepemimpinan Billy sekitar lima tahun, kinerja First Media mengalami perkembangan yang signifikan. "Dan kami tidak pernah tersangkut persoalan pelanggaran hukum," jelasnya.

Menurut sejumlah pihak yang mengenal dekat Billy Sindoro, sosok ini digambarkan sebagai pribadi yang berjiwa sosial tinggi dan banyak berkecimpung dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

Digeledah

Tim penyidik KPK menggeledah kantor KPPU di Jalan Juanda No 36 Jakarta Pusat, Kamis (18/9) siang. Dari pantauan SP, belasan petugas KPK yang didampingi aparat Brimob Polda Metro Jaya tiba di gedung KPPU pukul 11.00 WIB. Sebelum melakukan penggeledahan tim penyidik menemui Ketua KPPU Syamsul Maarif. Setelah itu, penggeledahan di ruang kerja M Iqbal yang terletak di lantai II gedung KPPU dilakukan petugas KPK dengan didampingi Ketua KPPU. Sampai berita ini diturunkan, pengeledahan di ruang kerja M Iqbal masih berlangsung. [RRS/A-17/M-17]

Tidak Terbukti Monopoli

Pada 29 Agustus 2008 KPPU memutuskan Astro tidak terbukti melakukan monopoli penyiaran Liga Inggris. Putusan ini terkait laporan Indosat Mega Media (IM2), Indonusa Telemedia, dan MNC Sky Network terkait laporan dugaan monopoli yang dilakukan Astro All Asian Network

KPPU dalam amar putusannya menyatakan, ESPN Star Sports ( ESS) dan AAMN terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999. Sebaliknya, PT Direct Vision (DV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No 5 Tahun 1999.

KPPU menyatakan, ESPN dan AAMN bersalah, karena membuat perjanjian eksklusif hak siar Liga Inggris tanpa melalui proses yang kompetitif, sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menyebutkan, proses pemeriksaan perkara terkait hak siar Liga Inggris dilakukan sejak 29 Januari hingga 18 Juli 2008. Tim Pemeriksa terdiri atas Anna Maria Tri Anggraini (ketua) dengan anggota tim M Iqbal dan Tresna P Soemardi. Untuk melindungi pelanggan Astro TV, KPPU memerintahkan AAMN untuk mempertahankan pasokan konten ke PT DV, penyelenggara televisi berbayar Astro Indonesia, sebelum ada keputusan hukum terkait kasus kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

KPPU juga memberikan tiga rekomendasi kepada pemerintah guna melindungi hak-hak konsumen. Pertama, Depkominfo diminta membuat ketentuan umum mengenai standar dan kualifikasi konten eksklusif (premium content) dalam bidang penyiaran. Kedua, pemerintah disarankan membuat regulasi yang mewajibkan peralihan konten eksklusif melalui proses kompetitif dan transparan oleh operator televisi. Ketiga, pemerintah diminta segera membuat regulasi soal konten yang tidak boleh disiarkan secara eksklusif oleh televisi berbayar. [A-17]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/18/index.html

17 September 2008

Rekan M Iqbal Tak Tahu Ada Suap di Balik Putusan Astro

Kamis, 18/09/2008 00:39 WIB
E Mei Amelia R - detikNews


Jakarta - Anggota KPPU M Iqbal ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Presdir First Media Billy Sindoro yang juga telah menjadi tersangka. Menurut KPK, suap ini terkait dengan hal siar liga Inggris yang ditayangkan oleh stasiun TV berlangganan, Astro.

Karena dianggap memonopoli siaran, Astro dilaporkan oleh Indovision, Telkom Vision dan Indosat Mega Media (IMM) ke KPPU. KPPU memenangkan Astro dalam gugatan tersebut.

Berikut wawancara detikcom dan sejumlah wartawan lain dengan Ketua Majelis Hakim KPPU, Anna Maria Tri Anggraini yang memutus kasus Astro tersebut di ruangannya di Gedung KPPU, Jl Juanda, Jakarta, Rabu (17/8/2008).

Sejak kapan tim terbentuk?


Kurang lebih lima-enam bulan yang lalu. Tim pemeriksa itu batasnya hanya
sampai Laporan Hasil Pemeriksaan Lanjutan (LHPL), sedangkan tim sidang majelis mulai sidang majelis di mana terlapor memberikan tanggapan atau pembelaan sampai putusan. Dalam peraturan internal kami, yang juga diberlakukan secara umum, tim pemeriksa dan tim sidang majelis sebaiknya berbeda.

Dalam hal ini Pak Iqbal masuk dalam tim yang mana?

Tim pemeriksa dan sidang majelis.

Jadi merangkap?

Enggak diganti semua, yang diganti cuma satu, Pak Tresna (salah satu anggota tim).

Ada perbedaan pengambilan suara?

Perbedaan pasti ada. Apa ada kerugian atau tidak Tapi pada prinsipnya, apa yang ditulis itu yang jadi putusan kami, selama tidak ada opinion

Pernah mencium adanya dugaan Iqbal sering kontak BS?

Tidak sama sekali.

Dibolehkan Lobi?


Dalam kode etik kami, jelas tertulis tidak boleh temui terlapor. Pelapor andaikan kita panggil untuk mengajukan dakwaan tambahan. Pelapor kalau dipanggil dalam sidang. Kami beri kesempatan untuk ajukan data tambahan. Ketika lakukan survei, pelapor kami libatkan dan akhirnya berdiri 1 lembaga survei independen untuk mengetahui seberapa jauh konten Liga Inggris, apa betul bisa dipindahkan dari TV 1 ke TV lainnya.

Pelapor siapa?

Indovision, Telkom Vision dan Indosat Mega Media (IMM)

Ketika diberi tahu MI ditangkap, bagaimana?


Awalnya saya tidak percaya karena ini pengalaman pertama. Saya baru gabung dengan KPPU. Saya generasi kedua, Pak Iqbal dua kali baru dua tahun. Ketika dia muncul di detikcom dan running teks Metro TV, saya terkejut.

Ibu sama sekali tidak mengetahui adanya dugaan suap dilakukan M Iqbal?


Sama sekali tidak mengetahui akan adanya dugaan suap.

Sering satu tim dengan Pak Iqbal?


Tahun ini satu tim degan Pak Iqbal dan Tresna, dalam tim itu diusahakan ada ahli hukum, ekonomi dan teknologi. Kemarin kami gantungkan pada tim ekonomi. Investigator kami ada yang jago dalam ekonomi.

Rapat tadi ada kaitannya dengan putusan?


Putusan itu dianggap putusan yang praktis, tidak ada rapat internal yang menggugat putusan itu sendiri. Putusannya sendiri tanggal 29 Agustus 2008.

Apabila ada yang keberatan?


Ada prosedurnya, ke pengadilan untuk ajukan gugatan.(mei/anw)

Dugaan Suap KPPU - Iqbal dan Billy Tersangka, Tiga Lainnya Jadi Saksi

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO / Kompas Images
Mantan Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sindoro (tengah) digiring petugas KPK untuk ditahan di Ruang Tahanan Polres Jakarta Barat seusai diperiksa selama sekitar 24 jam di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/9) .

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, dan mantan Presiden Direktur First Media Tbk Billy Sindoro, Rabu (17/9), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan. Penetapan ini dilakukan menyusul penangkapan keduanya pada Selasa petang di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, karena diduga terlibat penyuapan dengan barang bukti pecahan uang Rp 100.000 sebesar Rp 500 juta yang disimpan di dalam tas hitam.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah di Jakarta menuturkan, Billy dan Iqbal dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) dan (b), Pasal 12 huruf (a) dan (b), Pasal 13, Pasal 5 Ayat 2, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Iqbal ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Billy ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat.

Tiga orang lain yang ditangkap Selasa petang, yaitu asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan office boy Hotel Aryaduta berinisial G dibebaskan. Ketiganya berstatus sebagai saksi.

Saat keluar dari Gedung KPK, Rabu pukul 17.00, untuk ditahan, Iqbal tak mengeluarkan sepatah kata pun. Penasihat hukum Iqbal, Muhammad Mukhlas, menuturkan, dalam pemeriksaan, kliennya mengaku menerima tas dari Billy. Namun, Iqbal tak tahu jika isi tas itu uang dan menduganya hanya berisi suvenir.

Billy juga memilih diam saat keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 19.30.

Chandra menegaskan, pengakuan tersangka bukan faktor terpenting. Untuk membuktikan kasus ini, KPK akan mengumpulkan bukti dari sejumlah tempat.

Sebelum ditangkap, ujarnya, Iqbal dan Billy turun bersama dari lantai 17 Hotel Aryaduta dengan menggunakan lift. Dalam lift itu, Billy menyerahkan tas berisi uang yang dibawanya kepada Iqbal. Mereka ditangkap tim KPK yang menunggu di lobi hotel.

Diduga, tutur Chandra, pemberian uang itu terkait perkara yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada KPPU pada September 2007. Mereka melaporkan, televisi berbayar Astro TV dan PT Direct Vision melakukan monopoli siaran Liga Inggris.

Bagian perkara

Secara terpisah, Ketua KPPU Syamsul Ma'arif, Rabu, mengatakan, PT First Media Tbk adalah pemegang saham Direct Vision. Mereka bagian dari perkara ini.

Untuk menyelesaikan kasus itu, kata Syamsul, lima bulan lalu KPPU membentuk tim pemeriksa yang diketuai Anna Maria Tri Anggraini dengan anggota Benny Pasaribu dan Iqbal. Dalam putusan pada 29 Agustus 2008, tim menyatakan, Astro dan Direct Vision tidak bersalah.

Jika tak puas atas putusan itu, Syamsul mempersilakan pihak yang beperkara mengajukan keberatan ke pengadilan negeri. Sebab, tak ada mekanisme evaluasi dari KPPU atas putusan itu.

Jika ternyata ada indikasi suap dalam pemeriksaan kasus itu, kata Syamsul, akan dilihat dengan berdasarkan ketentuan kode etik KPPU. Menurut kode etik KPPU, selama pemeriksaan kasus itu tidak ada mekanisme lobi. Komisioner KPPU tak boleh bertemu dengan pengusaha yang sedang beperkara, kecuali di persidangan. Pertemuan saat beperkara adalah pelanggaran kode etik.

Dia menambahkan, untuk sementara tugas Iqbal di KPPU akan dilakukan komisioner lain. Usulan penonaktifan Iqbal dari KPPU belum diputuskan untuk dilaporkan kepada Presiden karena belum ada informasi lengkap dari Iqbal.

Kuasa hukum Astro All Asia Networks Plc, Alexander Lay, menegaskan, kliennya tak memiliki hubungan apa pun dengan Billy dan First Media Tbk. Penyuapan yang diduga dilakukan Billy juga bukan atas perintah Astro. "Bahkan, First Media dan beberapa perusahaan lain di bawah Grup Lippo sekarang sedang berseteru dengan Astro," kata Lay.

Astro, katanya, juga selalu mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi dan menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi di Indonesia. Untuk itu, jika diminta, Astro siap bekerja sama dengan KPK dalam penyidikan kasus ini.

Langsung atau tak langsung

Mantan anggota KPPU, Faisal Basri, menyatakan kekecewaannya atas tertangkapnya Iqbal karena diduga menerima suap Rp 500 juta. Kasus itu mempermalukan KPPU.

"Dalam kode etik anggota KPPU secara tegas disebutkan tidak boleh menerima sesuatu secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan jabatannya. Itu jelas melanggar kode etik," katanya. Faisal mengaku sempat menangis saat mendengar berita penangkapan Iqbal.

Menurut Faisal, tindakan Iqbal menghancurkan nama baik KPPU. "KPPU hanya punya integritas. Itu yang selalu kami tanamkan saat membangun KPPU. Semua pegawai KPPU, khususnya yang masuk generasi pertama, menangis karena apa yang dibangun selama ini hancur," paparnya sambil memperlihatkan sejumlah layanan pesan singkat (SMS) dari pegawai KPPU.

Terkait penangkapan sejumlah anggota komisi independen terkait kasus penyuapan, menurut Faisal, masalah ini muncul karena perekrutan yang dilakukan DPR bermasalah.

"Kita mulai sesuatu dari yang salah. Perekrutan yang dilakukan DPR untuk memilih anggota komisi independen akan menghasilkan anggota yang tak berkualitas. DPR tak melihat kompetensi, melainkan dukungan parpol," tuturnya. (nwo/osa/vin)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/18/01491851/iqbal.dan.billy.tersangka.tiga.lainnya.jadi.saksi

Iqbal dan Billy Jadi Tersangka - Billy Sindoro Bukan Presdir First Media

Antara - Mohammad Iqbal

[JAKARTA] Setelah melakukan pemeriksaan lebih dari delapan jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya, Rabu (17/9) menetapkan anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Mohammad Iqbal dan Billy Sindoro sebagai tersangka.

"Kasusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan selama 20 hari," kata Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (17/9).

Dia menjelaskan, Mohammad Iqbal akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat, sedangkan Billy Sindoro akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Sedangkan, tiga orang yang ikut tertangkap, statusnya masih sebagai saksi.

Dari hasil analisis penyidik, penangkapan dan penetapan keduanya sebagai tersangka terkait perkara di KPPU yang diajukan pada September 2007 dengan pelapor PT Indosat Mega Media dan PT MNC Skyvision. Mereka melaporkan praktik monopoli yang dilakukan PT Astro All Asian Network, ESPN, StarSport dan Multimedia Network terkait dengan penayangan liga primer Inggris.

Chandra melanjutkan kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal-pasal suap dan penyuapan, antara lain, Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Saat ditanya apakah ada pihak lain yang diduga terlibat, Chandra mengatakan untuk sementara hanya ada dua tersangka. Namun, KPK masih terus mengembangkan kasus ini dan mengumpulkan barang bukti yang ada di beberapa tempat.

Klarifikasi

Sementara itu, First Media mengklarifikasi bahwa Billy Sindoro bukan Presiden Direktur First Media, sebagaimana diberitakan banyak media massa. "Pak Billy sudah tidak lagi menjabat Presdir First Media sejak RUPS Luar Biasa, 13 Juni 2008, dan sudah tidak punya jabatan lagi. Beliau diganti Pak Krisnadi Kartawijaya," jelas Direktur First Media, Harianda Noerlan, Rabu pagi.

Oleh karena itu, dia menegaskan, Billy Sindoro sudah tidak ada sangkut pautnya lagi dengan First Media. "Kami juga tidak tahu penangkapan Pak Billy itu terkait kasus apa. Memang KPPU baru saja mengeluarkan keputusan yang ada hubungannya dengan kami, dan orang lantas bisa mudah mengaitkannya," tegasnya.

Secara terpisah, Ketua KPPU, Syamsul Maarif belum dapat memastikan apakah penangkapan M Iqbal ada kaitan dengan kasus-kasus persaingan usaha yang ditangani KPPU.

"Saya belum bisa memastikan, terutama apakah ada kaitan dugaan suap tersebut dengan perkara Astro yang sedang ditangani," jelasnya, Rabu pagi.

Dia menambahkan, KPPU menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan KPK, sebelum mengambil langkah lanjutan. "Saya belum tahu persis. Toh sampai saat ini status Iqbal belum jelas," ujarnya.

Tak Terkait

Secara terpisah, pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan penangkapan Muhammad Iqbal yang diduga terkait penyuapan senilai Rp 500 juta, tidak ada hubungan dengan masalah kliennya, PT Direct Vision.

Menurut Hotman pengaduan kasus kliennya masih ditangani Polda Metro Jaya. "Saya tidak punya hak menjelaskan penangkapan ang-gota KPPU itu, yang pasti, klien kami PT Direct Vision sama sekali tidak ada kaitan dengan penangkapan ter- sebut," katanya. [M-17/A-17/RRS/G-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/17/index.html

Dugaan Suap, KPK Tangkap Anggota KPPU, Diduga Terima Rp 500 Juta

PERSDA/BIAN HARNANSA / Kompas Images
Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mohammad Iqbal, ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (16/9) malam. Iqbal diduga tertangkap tangan telah menerima suap dari Presiden Direktur PT First Media Tbk Billy Sundoro di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusa t.

Jakarta, Kompas - Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Mohammad Iqbal, Selasa (16/9) sekitar pukul 18.20, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat. Mantan Ketua KPPU ini diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang disimpan dalam tas hitam dari pengusaha Billy Sindoro.

Selain Iqbal dan Billy, KPK juga menangkap tiga orang lainnya, yaitu asisten Billy berinisial BD, sopir Iqbal berinisial BR, dan G, office boy Hotel Aryaduta.

Saat tiba di Gedung KPK dengan mobil Toyota Kijang sekitar pukul 19.50, Iqbal tak menjawab pertanyaan wartawan. Ketika dibawa memasuki Gedung KPK, pria yang memakai baju batik warna putih-biru dan celana warna gelap ini, sambil tersenyum dan geleng-geleng kepala, hanya mengatakan, "Tidak tahu deh... tidak tahu deh... tidak tahu."

Billy dibawa dengan mobil terpisah dari Iqbal. Ia hanya diam saja dan langsung masuk ke Gedung KPK. Demikian juga dengan tiga orang lainnya.

Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, Billy membawa sebuah tas berwarna hitam yang ternyata berisi uang Rp 500 juta. Transaksi dilakukan dalam lift hotel. "Uang itu diduga suap terkait perkara di KPPU," ujarnya.

Antasari telah memerintahkan tim KPK untuk melakukan upaya lain guna memperkuat bukti yang dimiliki, seperti penggeledahan atau penyitaan. Saat ditanya apakah Kantor KPPU akan digeledah, ia menjawab, hal itu bisa saja dilakukan. "Tetapi, tidak bisa dijelaskan secara rinci karena dapat membuat pihak lain menghilangkan barang bukti. Kasus ini kemungkinan juga berkembang," kata Antasari lagi.

Ia juga mengatakan bahwa status Iqbal, Billy, dan tiga orang lainnya akan ditentukan dalam 1 x 24 jam setelah ditangkap.

Ia juga menegaskan, KPK merasa perlu mengumumkan penangkapan ini untuk menghindari kesimpangsiuran. Kasus ini juga berdiri sendiri, tidak terkait dengan kasus lain yang sedang ditangani komisi ini.

Terkait penangkapan Iqbal itu, anggota KPPU, Anna Maria Tri Anggraini, Selasa malam di Jakarta, mengakui, kredibilitas KPPU sedang diuji. Kredibilitas itu tetap berada pada masing-masing pribadi sehingga publik sebaiknya tidak menggeneralisasi perilaku semua anggota KPPU.

Anna kaget terkait dengan penangkapan itu. Ia semula tak bisa berkata-kata, tidak percaya atas penangkapan itu.

Menurut Anna, yang menjadi Ketua Tim Pemeriksa Kasus Astro, sejak Selasa siang tim KPPU, termasuk Iqbal, memeriksa salah satu perkara yang terjadi di Kupang. Karena janji menemui seseorang, Iqbal berpamitan meninggalkan ruang pemeriksaan.

"Saya tak menyangka kalau dia pergi menemui orang itu. Kalau betul terkait Astro, saya bakalan ikut diperiksa, nih," ujarnya.(nwo/osa)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/17/01505813/kpk.tangkap.anggota.kppu.diduga.terima.rp.500.juta

11 September 2008

Jual Siaran Ilegal, Astro Malaysia Digerebek

[JAKARTA] Polda Metro Jaya, Sabtu (6/9), menggerebek agen-agen Astro Malaysia yang menjual produk siaran Malaysia langsung kepada pemirsa di Indonesia. Tim Polda Metro Jaya berhasil menemukan bukti transaksi transfer biaya berlangganan Astro Malaysia di sebuah rumah di kawasan ruko pasar Modern Sarua, Perumahan Vila Dago, Ciputat, Tangerang. Bahkan, polisi sempat menyaksikan tayangan sejumlah stasiun TV langsung dari Malaysia.

"Siaran dari Astro Malaysia itu sempat kami saksikan setelah petugas teknisi selesai memasang peralatan jaringan, termasuk dekoder di rumah itu," tutur seorang petugas penggerebekan yang enggan disebut namanya.

Sekretaris Perusahaan PT MNC Skyvision Arya Mahendra Sinulingga juga membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Ini tanda Indonesia memang menjadi pangsa pasar yang besar bagi Astro Malaysia yang sudah tidak mengantongi izin siaran di Indonesia, ini jelas pelanggaran, yang harus ditangani polisi maupun Departemen Kominfo," kata Arya, Selasa (9/9).

Sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya penjualan siaran gelap itu antara lain bukti transfer pembayaran berlangganan, dekoder, dan parabola. Dekoder milik Astro Indonesia berwarna hitam, tapi yang dijumpai petugas berwarna silver. Padahal, Astro Malaysia sudah menghentikan pasokan dekoder untuk PT Direct Vision (DV) selaku pemegang hak siaran Astro di Indonesia yang sah. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mengindikasikan adanya pengiriman dekoder gelap untuk menangkap siaran langsung dari Malaysia.

Siaran gelap langsung dari Astro Malaysia yang bisa ditangkap di Indonesia itu menggunakan satelit Measat. Saat ini, satelit tersebut tidak mempunyai izin labuh di Indonesia. Perangkat dekoder dan parabolanya pun tidak disertifikasi oleh Ditjen Postel. Siarannya belum mendapat rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Modus siaran ilegal ini dengan menggunakan dealer-dealer di Indonesia untuk mencari pelanggan. Saat penggerebekan, polisi meminta keterangan petugas dealer dan pelanggan.

Siaran itu bertentangan dengan UU Penyiaran No 32 Tahun 2000 yang menyatakan, segala penyiaran yang dilakukan di negara RI harus dilakukan oleh perusahaan di Indonesia yang mempunyai izin dari pemerintah. Semua alat-alat penyiaran yang digunakan harus disertifikasi oleh Ditjen Postel dan sistem konfigurasi penyiaran harus lulus uji coba yang diselenggarakan pemerintah. Perangkat fasilitas up link bagi penyiaran harus berlokasi di Negara RI.

Sementara itu, UU perpajakan menyebutkan, barang-barang yang diimpor penyelenggara penyiaran harus membayar bea impor yang ditetapkan pemerintah. Penyelenggaraan penyiaran sacara langsung dari luar negeri dapat diartikan penyelundupan yang menghilangkan pendapatan negara. Pemerintah pun dirugikan karena tidak mendapatkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan jasa TV berbayar.

Pemerintah juga tidak menerima pemasukan dari biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan kehilangan potensi penggunaan tenaga kerja dalam negeri. [G-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/10/index.html

Astro Harus Siarkan TV Berbayar di Indonesia

Jakarta, Kompas - Meski perseteruan Astro All Asia Network PLC (Malaysia) dan grup usaha Lippo kian meruncing, sesuai putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Astro harus tetap men-support dan memberikan semua pelayanan kepada PT Direct Vision dalam menyediakan siaran televisi berbayar kepada pelanggannya.

Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum PT Ayunda Prima Mitra, Rabu (10/9) di Jakarta, mengatakan, produk hukum formal sudah menetapkan Astro untuk tetap memberikan pelayanan melalui PT Direct Vision.

Menurut Hotman, jika Astro melanggar, hal ini bisa dipandang sebagai wujud kesombongan dan melecehkan pemerintah dan aparat hukum Indonesia. Hotman menduga Astro punya itikad terselubung dengan cara mendirikan usaha sendiri, setelah meraup 140.000 pelanggan televisi berbayar di Indonesia.

PT Ayunda Prima Mitra adalah anak perusahaan grup Lippo yang memiliki saham di PT Direct Vision. Astro sebelumnya telah menjelaskan kepada Bursa Saham Kuala Lumpur bahwa pemicu sengketa antara grup Astro Malaysia dan Lippo karena adanya dugaan "permainan uang".

Dugaan "permainan uang" justru ditemukan Lippo setelah uang milik perusahaan patungan, yaitu PT Direct Vision, sejumlah 16,185 juta dollar AS "hilang". Setelah diselidiki, uang itu diduga mengalir ke rekening PT Adi Karya Visi, perusahaan milik keluarga mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Ketika dikonfirmasi, baik melalui telepon selular dan layanan pesan singkat pada Rabu malam, Alexander Lay, kuasa hukum pihak Astro, tidak memberikan jawaban. (OSA)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/11/00565958/astro.harus.siarkan.tv.berbayar.di.indonesia

Astro tentang Liga Inggris (Tanggapan Surat Pembaca)

Sehubungan surat Bapak Sulaiman, "Astro Ingkar Janji" (Kompas, 3/9), perlu dijelaskan, kami tidak menjadi carrier Liga Inggris musim kompetisi 2008/ 2009 dan tak pernah menginformasikan akan menyiarkan pertandingan Liga Inggris selama tiga musim pertandingan. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami saat ingin menonton tayangan Liga Inggris di Astro.

Kami memiliki komitmen kepada semua pelanggan dan tetap memberikan layanan terbaik. Jadwal penayangannya dapat dilihat melalui Astro Guide atau situs web Astro, www.astro.co.id. Informasi dan bantuan bisa diperoleh di Layanan Contact Center pada Senin-Minggu pukul 07.00-24.00 pada nomor 021) 255Astro (27876).
HALIM MAHFUDZ Senior Vice President, Corporate Affairs PT Direct Vision

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/12/00314414/redaksi.yth

01 September 2008

KPPU: Astro Tak Boleh Lari dari DV

[JAKARTA]Demi melindungi pelanggan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan All Asia Multimedia Networks, FZ-LLC (AAMN) untuk mempertahankan pasokan konten ke PT Direct Vision, penyelenggara televisi berbayar Astro Indonesia, sebelum ada keputusan hukum terkait kasus kepemilikan saham di perusahaan tersebut.

"Keputusan KPPU ini demi melindungi hak pelanggan atas layanan PT Direct Vision," ujar Komisioner KPPU M Iqbal di Jakarta, Sabtu (30/8).

KPPU pun siap menghadapi upaya hukum keberatan yang akan ditempuh AAMN. "Itu haknya AAMN, dan kami siap kasasi jika mereka memenangi perkara di tingkat pengadilan negeri (PN). Keputusan kami berdasarkan bukti, jadi KPPU siap menghadapi setiap proses yang terjadi," jelas Iqbal.

Dia menambahkan, KPPU hanya fokus melindungi hak konsumen dan menjaga iklim persaingan usaha. "Kalau ada tindakan yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, harus dihentikan," kata Iqbal yang merupakan anggota majelis atas kasus Astro-AMMN.

Secara tertulis, Astro Group mengancam akan memutuskan hubungan dengan PT Direct Vision, akhir Agustus 2008. KPPU mengecam tindakan semena-mena dari Astro Group itu. Hal ini terkait kepentingan 140.000 pelanggan dan industri TV berbayar di Indonesia. Selama ini, Astro Malaysia memasok semua konten dan sebagai pemilik satelit keluar dari PT Direct Vision. Bila Astro Malaysia hengkang, berarti 140.000 pelanggan di Indonesia tak bisa menikmati tayangan Astro.

Jumat (29/8), KPPU mengeluarkan beberapa keputusan terkait sepak terjang Astro Malaysia di Indonesia, terutama terkait pasokan konten dan hak siar Liga Inggris dalam industri televisi berbayar. Dalam keputusannya, KPPU menyatakan, ESPN Star Sports (ESS) dan All Asia Multime- dia Networks, FZ-LLC (AAMN) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 UU No 5 Tahun 1999. Sebaliknya, PT Direct Vision (PTDV) dan Astro All Asia Networks, Plc (AAAN) tidak terbukti melanggar Pasal 16 dan Pasal 19 huruf (a) dan (c) UU No 5 Tahun 1999.

KPPU menyatakan, ESPN dan AAMN bersalah, karena membuat perjanjian eksklusif hak siar Liga Inggris tanpa melalui proses yang kompetitif, sehingga mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Proses pemeriksaan perkara itu bergulir sejak 29 Januari hingga 18 Juli 2008. Tim Pemeriksa terdiri atas Anna Maria Tri Anggraini (Ketua) dengan anggota tim M Iqbal dan Tresna P Soemardi.

Usai pembacaan putusan KPPU itu, kuasa hukum AAMN Alexander Lay kecewa atas putusan itu dan akan banding. [ID/M-6]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/01/index.html

29 Agustus 2008

Astro Harus Siarkan Lagi Liga Inggris

Jakarta, Kompas - Televisi berlangganan Astro diharuskan menyiarkan kembali tayangan Liga Primer Inggris atau English Premier League/EPL untuk musim 2007-2010. Setidaknya, EPL ditayangkan hingga ada penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision, pemegang nama dagang Astro di Indonesia.

Demikian salah satu keputusan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibacakan di Gedung KPPU, Jumat (29/8) di Jakarta.

Keputusan KPPU itu bermula dari laporan Indovision, Telkomvision, IndosatM2, dan beberapa kelompok masyarakat terhadap dugaan praktik monopoli terkait hak siar EPL. Sejak Agustus 2008, pelanggan Astro tidak lagi menikmati tayangan EPL karena hak siarnya beralih ke Aora TV.

"Kami juga memutuskan agar ESPN Star Sports (ESS) selaku terlapor III membatalkan atau memperbaiki perjanjian dengan All Asia Multimedia Network (AAMN) selaku terlapor IV. Mereka harus menempatkan hak siar dengan proses kompetitif di antara operator televisi di Indonesia," ujar Ketua Majelis Komisi Anna Maria Tri Anggraini.

Perjanjian ESS dan AAMN dinilai dapat menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan konsumen. Hak pelanggan televisi berbayar, terutama pelanggan PT DV, harus dilindungi.

Kuasa hukum AAMN, Alexander Lay, mengatakan kecewa atas putusan ini. KPPU juga tidak dapat menemukan bukti yang menunjukkan dampak dari monopoli terhadap pasar.

Paras Sharma, Senior Director Marketing and Corporate Communications ESS, menyatakan akan mempelajari keputusan KPPU. ESS akan mengevaluasi pilihan hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan ESS.

KPPU juga mendesak pemerintah agar membuat ketentuan tentang standar dan kualifikasi tayangan penting (premium content) dalam penyiaran. Juga regulasi yang mewajibkan peralihan premium content melalui tender dan regulasi atas tayangan yang tidak boleh disiarkan secara eksklusif oleh operator televisi berbayar. (RYO)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/30/0241336/astro.harus.siarkan.lagi.liga.inggris

05 Agustus 2008

Terlambat Bayar untuk Ikut Promo

Terkait dengan surat di Kompas (24/7) "Pengalaman Buruk dengan Astro" yang disampaikan oleh Ibu Melly Setiawati (pelanggan Astro nomor: 60106xxx-x), kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan saat ingin mengikuti program promosi BG6, yaitu jika membayar enam bulan di awal berlangganan akan mendapat gratis berlangganan Astro selama enam bulan berikutnya.

Penelitian kami menunjukkan bahwa terjadi keterlambatan pembayaran saat ingin mengikuti promo BG6. Promo BG6 Astro berlaku sejak 10 April 2007 hingga 23 Mei 2007. Berdasarkan data dalam sistem kami, Ibu Melly melakukan pembayaran sebesar Rp 900.000 pada 28 Mei 2008, beberapa hari setelah batas akhir promo itu sehingga tidak tercatat untuk dapat mengikuti promo yang ditawarkan.

Sesuai dengan permintaan Ibu Melly, kami telah melakukan pengembalian dana yang telanjur terdebet sebesar Rp 900.000 per tanggal 25 Juli 2008. Proses pengembalian pembayaran ini membutuhkan 2-3 hari kerja untuk sampai ke rekening yang bersangkutan.

Jika membutuhkan informasi dan bantuan lain, pelanggan dapat menghubungi layanan pusat pemanggilan lewat telepon (021) 255 ASTRO (27876) atau lewat e-mail: wecare@astro.co.id. Halim Mahfudz Senior Vice President, Corporate Affairs PT Direct Vision

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/06/00340530/redaksi.yth

17 Juli 2008

Ada Monopoli Astro di Siaran Liga Inggris

Kompas, Kamis, 17 Juli 2008 | 10:24 WIB

Dugaan monopoli acara siaran sepakbola liga Inggris alias English Premier League (EPL) semakin kental. Senin (14/7) lalu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah merampungkan pemeriksaan lanjutan terhadap PT Direct Vision, pemilik jaringan televisi berbayar Astro, pemegang hak eksklusif siaran EPL.

Anggota KPPU Anna Maria Tri Anggraini mengatakan, dugaan monopoli ini bukan hanya pada penyiaran EPL. "Tapi, fokus KPPU pada pemberian hak siar kepada Direct Vision. Itulah yang menimbulkan praktek monopoli," kata Anna yang juga Ketua Tim Pemeriksa Lanjutan kasus ini, Rabu (16/7).

KPPU menduga, pemberian hak siar dari Astro All Asia Multimedia Network ke Direct Vision tersebut tidak berjalan secara wajar. Ada perjanjian antara Astro dengan Direct Vision yang menyebabkan pemirsa tiga televisi berbayar lain yang ada di Indonesia tak bisa menikmatinya. Yakni Indovision, IM2 Pay TV dan Telkomvision.

Walhasil, banyak pelanggan TV berbayar lain yang terpaksa pindah berlangganan Astro. "Ini cara mencari pelanggan yang salah," tandas Anna.

Pengacara Direct Vision, Is Prawidha Murti tentu menolak tudingan KPPU. la menjelaskan, kliennya tidak berbisnis dengan cara yang tidak sehat dengan melanggar peraturan. "Kita tidak melakukan pelanggaran apapun," tampik Prawidha.

Ia menambahkan, Direct Vision sebenarnya tidak mengetahui secara persis akar permasalahan ini. Pasalnya, pemeriksaan KPPU sangat membingungkan. "Dalam pemeriksaan, arah investigasi KPPU terus berubah-ubah, tidak jelas arahnya," kritik Prawidha pula.

Keputusan final atas nasib Direct Vision itu ada di tangan Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang akan bersidang dalam waktu dekat ini. Cuma, biasanya, keputusan Majelis Komisi tidak akan berbeda dengan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Lanjutan. (Kontan/Adi Wikanto)

01 Juli 2008

Tayangan "Komando 6" - Menyulap Sipil Jadi Militer

Seorang peserta program reality show, "Komando 6" berlari menyusul delman dalam tahap eliminasi pertama di Pusat Pendidikan Kopassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Senin (30/6). Kompetisi yang memperebutkan 6 tiket jalan-jalan ke Afrika dan satu buah mobil SUV ini diikuti oleh 29 peserta dan bakal ditayangkan di televisi berbayar, Astro Awani mulai Oktober 2008.


Tidak sedikit dari kita yang sebenarnya bercita-cita atau setidaknya merasakan pendidikan ala militer. Setidaknya itu terlihat dari jumlah pendaftar Komando 6, program reality show dokumenter yang menyajikan perjuangan pria sipil menempuh pendidikan militer dari Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

Dari 400 orang yang mendaftar untuk mengikuti program dari stasiun televisi berbayar, Astro Awani ini, hanya 30 orang saja yang akhirnya berkesempatan mengecap pendidikan secara langsung di Pusat Pendidikan Kopassus (Pusdikpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat selama tiga minggu.

"Pendidikan ini biasanya ditempuh tentara dalam waktu tujuh bulan, kalau ini hanya satu bulan. Jadi, bebannya juga sepertujuhnya," kata Riza Primadi, pemimpin redaksi Astro Awani.

Para peserta yang berasal dari beragam profesi seperti mahasiswa, karyawan swasta, instruktur olahraga, pengusaha, hingga seorang desainer tank ini beradu kemampuan fisik dan mental, sejak Jumat (27/6) lalu. Dalam setiap tahapan, sambung Riza, ada peserta yang dicoret dari daftar peserta. Tergantung kemampuan masing-masing. Pada akhirnya akan terpilih enam orang pria yang memiliki kemampuan fisik dan psikis yang paling unggul. Mereka itu bakal mendapatkan hadiah enam paket wisata safari ke Afrika.

"Karena berenam, makanya diberi nama Komando 6. Satu orang terbaik akan dapat hadiah tambahan berupa satu unit mobil SUV," ungkap Riza.

Proses eliminasi pertama dilakukan pada tahap pengkondisian di Danau Cimanglid, Batujajar, Senin (30/6). Para peserta - yang jumlahnya 29 orang karena ada satu yang mengundurkan diri - diharuskan berenang sekitar 200 meter dari daratan di tengah danau. Usai itu dilanjutkan dengan lari sepanjang dua kilometer.

Tapi jangan bayangkan para peserta ini mengalami kesulitan yang amat sangat. Pasalnya, mereka tidak menggunakan seragam loreng, ransel, helm, dan juga sepatu lars. Mereka malah diperbolehkan mengenakan kacamata renang dan juga pelampung.

Karena mencapai titik akhir dengan catatan waktu paling lambat, tiga orang peserta yang masing-masing berprofesi sebagai pengusaha penjernihan air, mahasiswa, dan karyawan swasta harus meninggalkan lokasi. "Mereka kurang baik hasil tesnya," ujar Humas PT Adi Karya Visi (Astro Indonesia) Aityawati Asyari.

Dari Batujajar, para peserta yang rentang usianya antara 20 hingga 35 tahun ini akan kembali bersaing di kawasan Citatah, Padalarang. Di sana, mereka bakal mendapatkan materi seputar panjat tebing selama empat hari. Selain itu, peserta juga akan menempuh materi gunung-hutan di kawasan Situ Lembang, serta materi rawa-laut di daerah Cilacap, Nusa Kambangan.

"Kami ingin memberikan gambaran dokumenter bahwa tidak mudah menjadi tentara. Sekaligus memberikan sesuatu yang lebih buat penonton kita. Sehingga program kita harus lebih dari televisi tidak berbayar," ungkap Riza lagi.

Audisi untuk mendapatkan peserta sendiri, meliputi beberapa tahapan, yaitu pemeriksaan kesehatan, tes kemampuan fisik, penyaringan, dan tes psikologi.

Pemeriksaan kesehatan sendiri terdiri dari pengukuran keidealan tubuh antara tinggi dan berat badan, pemeriksaan tensi darah, kesehatan mata, cek buta warna, telinga, jantung, paru-paru, hati, hernia, ambeien, varises, kulit, gigi, dan urine.

Walau tampak sepele, tes ini merupakan salah satu tahap penting dalam audisi. Di tahap ini ditemukan beberapa calon peserta yang ternyata memiliki kelainan pada organ tubuhnya, meskipun secara sepintas memiliki proporsi ideal.

Tes kekuatan fisik yang dilaksanakan di Lapangan Atang Sutresna dan Kolam Renang Tirta Yudha, Kompleks Kopassus Cijantung ini terdiri dari lari, angkat tubuh, sit up, push up, lari angka delapan, dan renang.

Setelah dinyatakan lolos dari audisi jasmani, para peserta menjalani penyaringan berupa wawancara mengenai latar belakang pribadi setiap calon kontestan. Tidak berhenti sampai disitu, audisi dilanjutkan dengan tes psikologi.

Proses eliminasi atau pencoretan peserta ini sekilas mirip dengan Program Survivor, produksi Mark Burnett. Dalam tayangan ini, sejumlah peserta ditempatkan dalam satu pulau selama beberapa waktu untuk bersaing menjadi yang paling akhir dipulangkan. Bedanya, dalam Komando 6, setiap peserta yang dicoret tidak dimatikan obornya, tetapi dicabut kalung namanya.

"Semua peserta yang sudah terbawa ke Batujajar akan mendapatkan uang tunai. Eliminasi berikutnya, akan lebih besar," papar Thya, sapaan akrab Adityawati. [SP/Adi Marsiela]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/01/index.html