11 September 2008

Jual Siaran Ilegal, Astro Malaysia Digerebek

[JAKARTA] Polda Metro Jaya, Sabtu (6/9), menggerebek agen-agen Astro Malaysia yang menjual produk siaran Malaysia langsung kepada pemirsa di Indonesia. Tim Polda Metro Jaya berhasil menemukan bukti transaksi transfer biaya berlangganan Astro Malaysia di sebuah rumah di kawasan ruko pasar Modern Sarua, Perumahan Vila Dago, Ciputat, Tangerang. Bahkan, polisi sempat menyaksikan tayangan sejumlah stasiun TV langsung dari Malaysia.

"Siaran dari Astro Malaysia itu sempat kami saksikan setelah petugas teknisi selesai memasang peralatan jaringan, termasuk dekoder di rumah itu," tutur seorang petugas penggerebekan yang enggan disebut namanya.

Sekretaris Perusahaan PT MNC Skyvision Arya Mahendra Sinulingga juga membenarkan adanya penggerebekan tersebut. "Ini tanda Indonesia memang menjadi pangsa pasar yang besar bagi Astro Malaysia yang sudah tidak mengantongi izin siaran di Indonesia, ini jelas pelanggaran, yang harus ditangani polisi maupun Departemen Kominfo," kata Arya, Selasa (9/9).

Sejumlah barang bukti yang menunjukkan adanya penjualan siaran gelap itu antara lain bukti transfer pembayaran berlangganan, dekoder, dan parabola. Dekoder milik Astro Indonesia berwarna hitam, tapi yang dijumpai petugas berwarna silver. Padahal, Astro Malaysia sudah menghentikan pasokan dekoder untuk PT Direct Vision (DV) selaku pemegang hak siaran Astro di Indonesia yang sah. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi mengindikasikan adanya pengiriman dekoder gelap untuk menangkap siaran langsung dari Malaysia.

Siaran gelap langsung dari Astro Malaysia yang bisa ditangkap di Indonesia itu menggunakan satelit Measat. Saat ini, satelit tersebut tidak mempunyai izin labuh di Indonesia. Perangkat dekoder dan parabolanya pun tidak disertifikasi oleh Ditjen Postel. Siarannya belum mendapat rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Modus siaran ilegal ini dengan menggunakan dealer-dealer di Indonesia untuk mencari pelanggan. Saat penggerebekan, polisi meminta keterangan petugas dealer dan pelanggan.

Siaran itu bertentangan dengan UU Penyiaran No 32 Tahun 2000 yang menyatakan, segala penyiaran yang dilakukan di negara RI harus dilakukan oleh perusahaan di Indonesia yang mempunyai izin dari pemerintah. Semua alat-alat penyiaran yang digunakan harus disertifikasi oleh Ditjen Postel dan sistem konfigurasi penyiaran harus lulus uji coba yang diselenggarakan pemerintah. Perangkat fasilitas up link bagi penyiaran harus berlokasi di Negara RI.

Sementara itu, UU perpajakan menyebutkan, barang-barang yang diimpor penyelenggara penyiaran harus membayar bea impor yang ditetapkan pemerintah. Penyelenggaraan penyiaran sacara langsung dari luar negeri dapat diartikan penyelundupan yang menghilangkan pendapatan negara. Pemerintah pun dirugikan karena tidak mendapatkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan jasa TV berbayar.

Pemerintah juga tidak menerima pemasukan dari biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan kehilangan potensi penggunaan tenaga kerja dalam negeri. [G-5]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/09/10/index.html

Tidak ada komentar: