02 Agustus 2008

MASA KAMPANYE, Pemberitaan Diatur dengan UU Pers

Jakarta, Kompas - Semua masalah yang terkait dengan pemberitaan di media massa selama masa kampanye Pemilihan Umum 2009 akan diselesaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bukan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Itu kesepakatan Dewan Pers dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Juni lalu. Dengan demikian, jika ada masalah dengan pemberitaan selama kampanye, pertama-tama KPU akan menyerahkannya ke Dewan Pers, untuk kemudian diselesaikan dengan UU Pers," kata anggota Dewan Pers, Abdullah Alamudi, Jumat (1/8).

Kesepakatan itu dibuat untuk mengantisipasi pertentangan antara UU Pers dan UU Pemilu. Pertentangan ini dipicu oleh Pasal 99 UU No 10/2008 yang menyatakan, pers dapat dikenai berbagai sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin penerbitan, jika melakukan pelanggaran dalam pemberitaan selama kampanye.

Padahal, dalam UU No 40/ 1999, berbagai saksi itu tidak dikenal. Bahkan, dinyatakan tidak ada penyensoran atau pemberedelan untuk pers. Menyikapi hal ini, Presiden Yudhoyono mempersilakan kalangan pers melakukan uji materi terhadap UU No 10/2008 (Kompas, 1/8).

Dewan Pers sudah lama berniat mengajukan uji materi atas UU No 10/2008, khususnya terhadap Pasal 99. "Namun, hal itu belum terlaksana karena terhambat sejumlah persoalan, seperti tiadanya biaya," kata Alamudi.

Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, membenarkan, KPU telah bersepakat dengan Dewan Pers guna menyelesaikan semua sengketa yang terkait dengan pemberitaan dengan menggunakan UU Pers. Langkah ini diambil karena UU Pemilu dinilai terlalu jauh mencampuri hal-hal tentang pemberitaan media. KPU juga merasa tak punya cukup otoritas untuk memberi sanksi bagi media seperti termuat di UU Pemilu.

Meski demikian, Putu tetap memandang perlu ada uji materi terhadap UU No 10/2008 karena akan menghilangkan adanya dualisme peraturan yang saling menegasikan. Sebab, dualisme itu sewaktu-waktu dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh media.

Agus Sudibyo dari Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi juga menilai, uji materi atas UU No 10/2008 tetap perlu dilakukan. Sebab, aturan dalam UU Pemilu itu perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membatasi kebebasan pers secara luas dan tidak hanya ketika pemilu. (NWO)

http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/08/02/00313727/pemberitaan.diatur.dengan.uu.pers

Tidak ada komentar: