01 Desember 2010

Keputusan Dewan Pers tentang Dugaan Wartawan Meminta Hak Istimewa untuk Membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) Krakatau Steel

01 Desember 2010 15:44:24 :: Setelah mengumpulkan informasi, keterangan dan penjelasan dari berbagai pihak, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers memutuskan beberapa hal terkait dengan dugaan sejumlah wartawan meminta hak istimewa untuk membeli Saham Penawaran Umum Perdana (IPO) PT. Krakatau Steel.

Dewan Pers telah bertemu dengan beberapa media yang wartawannya diduga terlibat dalam kasus ini untuk meminta bukti-bukti dan memberikan kesempatan kepada masing-masing media untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan internal terhadap wartawan bersangkutan, serta memberikan kesempatan kepada masing-masing media untuk mengambil keputusan.

Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan silang dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait, antara lain, Metro TV, Harian Seputar Indonesia, Harian Kompas, detik.com, Henny Lestari (konsultan IPO PT. Krakatau Steel), dan Mandiri Sekuritas. Dari pemeriksaan tersebut dan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, Dewan Pers  memutuskan sebagai berikut:
  1. Terjadi pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan profesi wartawan karena ada usaha yang dilakukan wartawan untuk mendapatkan saham IPO PT. Krakatau Steel dengan menggunakan profesi dan jaringannya sebagai wartawan. Tindakan tersebut menimbulkan konflik kepentingan karena sebagai wartawan yang meliput kegiatan di Bursa Efek Indonesia juga berusaha terlibat dalam proses jual-beli saham untuk kepentingan pribadi, hal mana bertentangan dengan Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik.
  2. Dewan Pers sejauh ini belum menemukan bukti-bukti kuat adanya praktek pemerasan yang dilakukan wartawan terkait dengan kasus pemberitaan IPO PT. Krakatau Steel.
Terkait dengan nama-nama media yang wartawannya diduga terlibat dalam kasus pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:  
  1. Setelah mendapatkan informasi dari Dewan Pers, detik.com secara internal melaksanakan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap wartawan detik.com yang diduga terlibat dalam kasus permintaan oleh sejumlah wartawan untuk mendapatkan hak istimewa pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel. Detik.com menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik oleh wartawan tersebut. Yang bersangkutan juga secara jujur telah mengakui terlibat dalam proses pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel dan dengan suka-rela mengundurkan diri dari detik.com.
  2. Harian Seputar Indonesia telah mengirimkan surat kepada Dewan Pers yang menyatakan bahwa wartawannya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama telah mengundurkan diri dari Seputar Indonesia sejak 10 November 2010.
  3. Dewan Pers telah menyampaikan informasi tentang dugaan keterlibatan wartawan Metro TV dalam kasus kasus dugaan pembelian saham IPO PT. Krakatau Steel oleh sejumlah wartawan.  Metro TV menyatakan membuka diri untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada wartawannya jika yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik dalam kasus ini. Dewan Pers belum dapat mengambil kesimpulan tentang keterlibatan wartawan Metro TV ini dan membutuhkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk mengambil kesimpulan, dengan tetap memegang asas praduga tidak bersalah. Dewan Pers akan melanjutkan pemeriksaan, dan menghimbau agar Metro TV secara internal juga melakukan penyelidikan. 
  4. Berdasarkan penyelidikan Dewan Pers terhadap bukti-bukti yang ada, dan berdasarkan hasil verifikasi, Dewan Pers memutuskan wartawan Kompas telah dengan sengaja berusaha menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai wartawan, jaringannya sebagai wartawan, untuk meminta diberi kesempatan membeli saham IPO PT. Krakatau Steel. Dewan Pers belum mengetahui secara pasti apakah wartawan Kompas ini pada akhirnya membeli saham IPO PT. Krakatau Steel atau tidak, namun usaha-usaha yang dia lakukan untuk mendapatkan jatah membeli saham IPO PT. Krakatau Steel sudah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tidak profesional dan melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 6 yang menyatakan: "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap." Selanjutnya, Dewan Pers memberi kesempatan kepada Manajemen Kompas untuk menjatuhkan sanksi yang sepatutnya kepada yang bersangkutan.
Dewan Pers menghargai sikap profesional dan niat baik detik.com, Kompas, MetroTV dan Seputar Indonesia dalam proses penyelesaian kasus ini. Dewan Pers menghimbau agar segenap pers Indonesia untuk menegakkan Kode Etik Jurnalistik dan profesionalisme media. Dewan Pers mendorong pers Indonesia untuk terus melakukan peliputan terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik, termasuk dalam konteks ini isu saham IPO PT. Krakatau Steel dengan tetap berpegang kepada Kode Etik Jurnalistik.

Jakarta, 1 Desember 2010

Dewan Pers

Bagir Manan
Ketua Dewan Pers

http://www.dewanpers.org/dpers.php?x=news&y=det&z=acccebc16b55298b9c020e375dedf3f0

Tidak ada komentar: