10 April 2010

Data Penerbitan Pers Nasional 2009 - Sinopsis Buku

Metode dan Persoalan Pendataan

Penerbitan Data Penerbitan Pers telah dilakukan Dewan Pers empat tahun terakhir,  dalam upaya melaksanakan fungsi yang diamanatkan oleh UU Pers. Sebagaimana pendataan pada tahun-tahun sebelumnya, proses pendataan 2009 dilakukan melalui proses penelitian yang cukup panjang yang memakan waktu selama enam bulan. Proses pendataan diawali dengan mengirim formulir ke berbagai penerbitan pers di seluruh Indonesia, yang diketahui alamat redaksinya, hingga proses ferivikasi. Proses pendataan penerbitan pers 2009 relatif berjalan lebih mudah, mengingat basis data alamat penerbitan pers sudah dimiliki Dewan Pers. Selain itu, petugas pelaksana pendataan dan pemrosesan data telah belajar dari pengalaman proses pendataan pada tahun-tahun sebelumnya, sehingga untuk periode tahun 2009, proses pendataan berjalan relatif tanpa kesulitan.


Penerbitan pers umumnya kooperatif dalam membantu mengisi dan mengembalikan formulir pendataan ke Dewan Pers, khususnya penerbitan baru yang pada tahun sebelumnya belum terdata. Petugas pendata yang memverifikasi ulang formulir pendataan melalui telepon, relatif mendapatkan respon yang memadai. Meskipun demikian, sejumlah persoalan yang muncul pada pendataan sebelumnya masih terjadi. Misalnya, beberapa nomor telepon redaksi yang tercantum tidak bisa tersambung, atau tersambung ke nomor telepon rumah seseorang yang bukan kantor redaksi penerbitan pers.


Seperti proses pendataan sebelumnya, Dewan Pers menurunkan staf ke sejumlah daerah untuk melakukan verifikasi lapangan. Petugas pendataan mendatangi sejumlah alamat redaksi seperti tercantum dalam formulir. Pada beberapa kasus, petugas pendata berhasil menemukan alamat redaksi sebuah penerbitan yang tidak dapat diverifikasi melalui telepon. Kesulitan melakukan verifikasi terhadap penerbitan-penerbitan baru, yang terbit tiga tahun terakhir, masih terjadi. Persoalan yang masih terjadi adalah upaya mendapatkan edisi penerbitan yang reguler, sesuai kriteria yang ditentukan Dewan Pers, untuk mengidentifikasi keteraturan penerbitan pers bersangkutan. Serta mengidentifikasi kelayakan satu penerbitan untuk dikategorikan sebagai penerbitan pers, sehingga memenuhi kriteria untuk didata dalam buku ini.


UU No. 40/1999 tentang Pers menyebutkan "Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi….". Sementara itu, perusahaan pers, didefinisikan sebagai: "Badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi."


UU Pers tidak secara jelas mengatur atau mengidentifikasi kriteria penerbitan pers atau perusahaan penerbitan pers, sehingga batasan antara "penerbitan" dan "pers" menjadi kabur. "Penerbitan" adalah sebagai segala sesuatu yang tercetak, seperti buku, brosur, pamflet, buletin; sedangkan "penerbitan pers" merupakan produk penerbitan sebagai saluran karya jurnalistik yang terbit secara teratur. Situasi ini menjadi rumit ketika kebebasan untuk menerbitkan dan kemerdekaan untuk menjalankan usaha pers benar-benar terbuka. Dengan tidak adanya perijinan, registrasi, dan kewajiban mengirimkan nomor contoh bukti penerbitan, melakukan pendataan penerbitan pers secara akurat adalah upaya yang hampir mustahil. Tidak heran, muncul anekdot yang menyatakan, sejak era reformasi hanya Tuhan yang tahu pasti berapa jumlah penerbitan pers di Indonesia.


Pendataan Penerbitan Pers 2009 merupakan upaya untuk mengidentifikasi jumlah penerbitan pers sesuai dengan kriteria dan kualifikasi penerbitan pers yang ditentukan oleh Dewan Pers. Melalui pendataan ini Dewan Pers berharap memperoleh data mutakhir tentang penerbitan pers nasional, sehingga dapat menjadi bahan rujukan, evaluasi, dan kajian dalam upaya peningkatan kualitasnya. Sebagaimana pada pendataan tahun sebelumnya, dalam pendataan 2009 ini Dewan Pers merumuskan kriteria dan kualifikasi penerbitan pers, yang memenuhi kualifikasi untuk didata, sebagai berikut:


  1. Penerbitan yang diterbitkan oleh perusahaan pers yang berbadan hukum Indonesia, dan mencantumkan nama pengelola serta alamat yang dapat diverifikasi.  
  2. Badan hukum dimaksud berupa perseroan terbatas, koperasi, atau yayasan. Pers yang tidak mencantumkan badan hukum diverifikasi untuk mendapatkan informasi legalitas badan hukumnya.
  3. 3.  Penerbitan yang lalai mencantumkan badan hukum penerbit, dan lalai mencantumkan nama pengelola serta alamat, tetap dimasukkan data sejauh produk penerbitannya dinilai memenuhi kriteria sebagai penerbitan pers.
  4. Penerbitan yang terbit secara teratur, sesuai dengan frekuensi terbitnya (misalnya, harian terbit setiap hari, mingguan terbit setiap minggu, bulanan terbit setiap bulan, dan seterusnya). Penerbitan tersebut setidaknya terbit secara teratur dan beredar di masyarakat sekurang-kurangnya selama enam bulan, pada tahun 2009.
  5. 5.  Penerbitan yang diterbitkan untuk konsumsi masyarakat umum. Oleh karena itu, penerbitan yang ditujukan untuk kepentingan internal, buletin organisasi, jurnal yang dibagi gratis, media kehumasan, dan sejenisnya tidak dimasukkan dalam pendataan.
  6. Penerbitan yang diterbitkan sebagai usaha komersial, dijual secara terbuka kepada masyarakat. Penerbitan pers yang dibagikan secara gratis, namun diterbitkan sebagai usaha komersial (melalui perolehan iklan), tetap dimasukkan dalam data, jika isi penerbitan memenuhi kriteria sebagai pers.

Adapun informasi yang dimasukkan dalam pendataan penerbitan pers adalah: nama penerbitan, badan hukum penerbit dan alamat lengkap kantor redaksi, serta informasi lainnya yang relevan. Jumlah oplah atau sirkulasi, serta jumlah wartawan yang bekerja di penerbitan pers yang didata tidak dicantumkan mengingat tidak dapat diuji validitasnya.

Pelaksanaan pendataan ini dilakukan oleh tim petugas pendataan Dewan Pers, di bawah supervisi Komisi Pengkajian, Pendataan dan Pengembangan Profesi Kewartawanan. Proses pendataan dilakukan pada bulan Juli – November 2009.  Adapun pendataan dilakukan dengan beberapa tahapan proses, sebagai berikut:

Data jumlah penerbitan pers tersebut merupakan hasil optimal sesuai dengan metode pendataan dan kriteria yang dirumuskan Dewan Pers. Data tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan dinamika aktual kondisi penerbitan pers di Indonesia. Ada kemungkinan beberapa penerbitan pers tidak masuk dalam data, karena sedang berhenti terbit, tidak sengaja terlewati saat proses pendataan, dan baru terbit kembali setelah proses pendataan ini selesai pada November 2009. Atau sebaliknya, ada sejumlah penerbitan yang lolos masuk dalam pendataan ini karena secara formal memenuhi kriteria, namun sesungguhnya tidak memenuhi kriteria secara faktual misalnya, penerbitan yang (formal) mengaku sebagai harian, namun (aktual) tidak terbit setiap hari. Berikut tabulasi data penerbitan pers tahun 2009:

No       Provinsi                               harian    Mingguan Bulanan    Jumlah

  1.    Nanggroe Aceh Darussalam     7        4         -          11
  2.    Sumatera Utara                      30    31     6        67
  3.    Sumatera Barat                      3    15     2        20
  4.    Riau                                       11    18     2        31
  5.    Kepulauan Riau     5     4     -         9
  6.    Jambi    12     4     -        16
  7.    Bengkulu     5     -     -         5
  8.    Sumatera Selatan     17     4     1        22
  9.    Bangka Belitung     4     1     -         5
 10.    Lampung     11     9     -        20
 11.    Banten     8     2     8        18
 12.    DKI Jakarta    34    100    106        240
 13.    Jawa Barat     11     14    15        40
 14.    Jawa Tengah     9     5     4        18
 15.    DI. Yogyakarta     5     2     4        11
 16.    Jawa Timur    17    44     10        71
 17.    Bali     7     8     4        19
 18.    Nusa Tenggara Barat     6     -     -         6
 19.    Nusa Tenggara Timur     3     3     1         7
 20.    Kalimantan Barat     9     -     1        10
 21.    Kalimantan Selatan     8     9     -        17
 22.    Kalimantan Tengah     6     11     2        19
 23.    Kalimantan Timur     11     6     3        20
 24.    Sulawesi Selatan     10    38    28        76
 25.    Sulawesi Tenggara     8     -     -         8
 26.    Sulawesi Tengah     4     -     -         4
 27.    Gorontalo     3     -     -         3
 28.    Sulawesi Utara     10     -     -        10
 29.    Sulawesi Barat     1     -     -         1
 30.    Maluku     2     -     -         2
 31.    Maluku Utara     4     -     -         4
 32.    Papua     8     5     -        13
 33.    Papua Barat     2     -     -         2
    JUMLAH    291    337    197        825


Seperti pada pendataan tahun-tahun sebelumnya, Dewan Pers masih mendapatkan beberapa temuan "ketidaklaziman" penerbitan pers yang cukup menonjol sebagai berikut:


  1. Nama media yang mirip dengan instansi negara seperti: KPK, Buser, BIN, Bakin. Penerbitan semacam ini tidak dicantumkan dalam pendataan, karena  "penerbitan pers" tersebut menimbulkan kesalahpahaman identifikasi, serta diragukan itikad baik dari tujuan penerbitannya.
  2. Mayoritas penerbitan pers belum mencantumkan nama penanggung jawab perusahaan, sehingga dapat dinilai belum melaksanakan ketentuan UU Pers.
  3. Mayoritas penerbitan pers tidak mencantumkan badan hukum lembaga penerbitan, serta tidak mencantumkan nomor registrasi badan hukum tersebut (akta notaris, dsb.).
  4. 4.   Tim pendata mendapatkan temuan keberadaan penerbitan yang menyebut diri sebagai harian tetapi terbitnya mingguan. Diputuskan suratkabar semacam ini dimasukkan dalam kategori mingguan.
  5. Pendataan tahun ini tetap tidak mencantumkan oplah atau sirkulasi suratkabar. Sebab dari penelitian sebelumnya, banyak media memasukkan jumlah sirkulasi dengan data yang diragukan validitasnya dan sulit diverifikasi kebenarannya.
  6. Masih banyak media yang tidak mempunyai website. Padahal di era sekarang ini, website pen¬ting sebagai salah satu cara untuk berpromosi dan menunjukkan keberadaan ¬media ber¬sangkutan.
  7. 7.   Media yang masuk dalam pendataan tahun 2009 adalah media yang terbit pada kurun 2009. sejumlah penerbitan boleh jadi tidak terbit lagi pada tahun 2010 saat buku ini disebarluaskan ke masyarakat luas.
  8. Perusahaan pers yang masuk pada pendataan tahun 2008 namun tidak berhasil di-veri¬fikasi kembali oleh tim pendata (melalui surat, telepon, atau pencarian di situs) dicoret dari data tahun 2009. Bisa jadi media yang bersangkutan masih terbit namun pindah alamat.
  9. Menyadari adanya sejumlah kelemahan dan kerumitan dalam proses pelaksanaan pendataan ini, Dewan Pers dengan ini mengajak komunitas pers dan masyarakat pada umumnya untuk memberikan saran dan masukan untuk mengoptimalkan validitas data penerbitan pers ini, dan untuk menyempurnakannya pada pendataan penerbitan pers tahun 2010.


Tim Pendataan Penerbitan Pers, Dewan Pers

-------------------- 

Judul: Data Penerbitan Pers Nasional 2009
Penerbit: Dewan Pers, Desember 2009
Tebal: xiv + 231 halaman


Pengarang : Tim Dewan Pers
ISBN : 978-602-8721-02-8

Tidak ada komentar: