Penyelengaran televisi swasta yang terlanjur mengudara dengan berbekal Rekomendasi Kelayakan (RK) KPI/KPI Daerah jangan terlalu bergembira dulu. Sebab posisi mereka masih belum aman.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto menyatakan RK hanya bersifat sementara. Karena televisi swasta haruslah tetap mengurus Izin Penyelenggaran Penyiaran (IPP).
"RK belum sepenuhnya aman. Kata Pak Menteri kan hanya temporary. Karena jika menghuni kanal milik orang lain maka harus mundur. Dan IPP tetap harus diurus," kata Gatot S.Dewa Broto saat dihubungi detiksurabaya.com, Selasa (28/7) kemarin.
Depkominfo kata Gatot tak henti-hentinya terus melakukan sosialisasi untuk mengingatkan kepada publik bahwa ada proses jika televisi swasta bisa bersiaran setelah mengantongi IPP.
"Kenyataannya tingkat kepedulian mengurus IPP masih rendah. Idealnya secara hukum bisa bersiaran setelah memiliki IPP," kata dia.
Namun meski begitu, Gatot menyatakan bahwa dalam penertiban yang dilakukan sejak 2008 lalu juga disertai edukasi. "Kita tidak main tutup atau hantam kromo. Tapi ada nilai-nilai edukasinya," ujarnya.
Dan kata dia bahwa yang terjadi sebelumnya ada eforia. Diantarnya saat itu kewenangan frekuensi bisa dikeluarkan daerah dan kemudian ada perubahan kewenangannya ditarik ke pusat.
Dia juga menepis jika Depkominfo dinilai sebagian masyarakat tidak tegas menindak adanya pelanggaran massal yang terjadi. "Kita edukasi mereka. Kebijakan kami memang dianggap tidak populer, tidak tegas. Tapi yang jelas penertiban tetap berlangsung," katanya. Red/ST dari detikSurabaya http://www.kpi.go.id/
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar