SIARAN PERS
KPI DAN MUI MINTA STASIUN TV UNTUK
BERHATI-HATI DALAM MEMPERSIAPKAN TAYANGAN RAMADHAN
Nomor : 09/KPI/SP/08/09
KPI DAN MUI MINTA STASIUN TV UNTUK
BERHATI-HATI DALAM MEMPERSIAPKAN TAYANGAN RAMADHAN
Nomor : 09/KPI/SP/08/09
Terkait dengan datangnya bulan Ramadhan 1430H dalam waktu dekat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Lembaga Sensor Film (LSF) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta stasiun TV untuk berhati-hati dalam mempersiapkan tayangan Ramadhan.
Sebagaimana yang telah diketahui, bagi Umat Islam, Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang dianggap memiliki kekhususan sebagai masa penyucian diri. Dalam kaitan itu, KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran menghormati bulan suci Ramadhan dengan menyajikan tayangan yang dapat meningkatkan ibadah Umat Islam, serta tidak menayangkan program-program yang mengandung muatan bertentangan dengan semangat penyucian diri tersebut.
Sebagaimana yang telah diketahui, bagi Umat Islam, Bulan Ramadhan adalah bulan suci yang dianggap memiliki kekhususan sebagai masa penyucian diri. Dalam kaitan itu, KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran menghormati bulan suci Ramadhan dengan menyajikan tayangan yang dapat meningkatkan ibadah Umat Islam, serta tidak menayangkan program-program yang mengandung muatan bertentangan dengan semangat penyucian diri tersebut.
Walaupun di bulan-bulan lain, hal-hal seperti ini tetap tidak diperbolehkan, namun, pada bulan Ramadhan, secara khusus KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati agar :
- Tidak menayangkan program yang berisi kekerasan, baik verbal maupun fisik termasuk penggunaan kata-kata yang cenderung merendahkan/menghina martabat manusia, makian, serta menghina agama dan Tuhan.
- Tidak menayangkan program yang bermuatan seks, vulgar dan mesum.
- Tidak menayangkan program infotainment yang mengandung unsur pergunjingan (ghibah) seperti, membicarakan persoalan rumah tangga dan kejelekan orang lain tanpa bukti-bukti.
- Tidak menyiarkan program yang berisi penyebaran ajaran sekte, kelompok atau praktek agama yang secara resmi dinyatakan dilarang oleh Pemerintah.
- Tidak menayangkan iklan, program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, klenik, praktek spiritual magis, mistik dan kontak dengan roh.
- Tidak menayangkan film atau sinetron yang kesimpulannya berisi menghalalkan apa yang dilarang agama seperti, kumpul kebo, hubungan sejenis, hubungan seks di luar nikah, minum-minuman keras dan lain-lain.
- Melakukan sensor internal terhadap film-film asing.
- Tidak menayangkan program siaran dengan Klasifikasi 'D' menurut P3SPS, kecuali yang positif dan harus masuk seleksi ketat. Alasannya pada pukul 22.00 orang baru saja menunaikan ibadah salat tarawih kemudian dilanjutkan dengan tadarrus Alquran. Anak-anak dan remaja pada umumnya tidak lantas tidur, tetapi menonton TV. Sementara pada pukul 03.00 waktunya bersiap untuk makan sahur. Jadi, tayangan antara jam 22.00 – 03.00 praktis ditonton semua umur.
- Lembaga penyiaran harus tetap konsisten untuk menyiarkan azan Magrib dan Subuh. Serta mengingatkan waktu-waktu sholat lainnya (Isya, zuhur, dan Ashar) agar diumumkan di televisi kita.
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT
dari: kpigoid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar