Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng menilai iklan kampanye capres/cawapres SBY-Boediono yang ditayangkan oleh 11 stasiun televisi nasional dan tiga televisi lokal melanggar UU No 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Setelah dilakukan pemantauan, durasi iklannya melebihi 30 detik, seperti yang diatur pada pasal 53 (1).
Anggota KPID dari Divisi Pengawasan Zaenal Abidin Petir menyatakan, setidaknya ada empat materi iklan yang dipersoalkan soal durasi waktu. Pertama, iklan versi ''mi instans'' yang dinyanyikan oleh Mike Mohede durasi waktunya 60 detik. Lantas versi petani dan nelayan durasi waktunya juga 60 detik, versi CEO dan pengusaha justru 90 detik dan kawula muda 60 detik.
''Untuk iklan pasangan yang lainnya justru sesuai aturan rata-rata 30 detik. Seperti iklan kampanye Jusuf Kalla versi sepatu Cibaduyut justru 30 detik,'' kata dia, Senin lalu.
Zaenal melanjutkan, ke-11 stasiun televisi nasional itu yakni TVRI Nasional, RCTI, TV One, Trans TV, Trans 7, Metro TV, Global TV, TPI, SCTV, Indosiar dan AN TV. Untuk tiga stasiun televisi lokal yakni Pro TV (Semarang), Cakra Semarang TV (Semarang) dan Ratih TV (Kebumen).
Dengan demikian, iklan kampanye SBY-Boediono terancam tidak bisa ditayangkan lagi di layar televisi karena jelas melanggar aturan. ''Hari ini (kemarin), kami sudah menyampaikan kepada KPI pusat untuk menindaklanjuti dan menjatuhkan sanksi kepada pengelola stasiun. Kami berharap KPI pusat bisa menindaklanjuti hasil pengawasan kami, meski iklan tersebut dilakukan oleh capres incumbent,'' ungkap dia.
Soal adanya judicial review pasal 53 (1) UU No 42/2008, KPID berkeyakinan Mahkamah Konstitusi belum memutuskan pembatalan. Karena itu penggunaan pasal tersebut untuk menegakkan aturan masih berlaku dan sah secara hukum. ''Saya memang dengar ada judicial review pasal itu, namun sejauh ini belum ada pembatalan dari MK. KPID berkeyakinan aturan tersebut masih berlaku,'' tandas dia.kpi.go.id 23/06/2009
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar