12 September 2008

MUI Adukan Majalah Berbau Pornografi

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengadukan sejumlah majalah mengandung unsure pornografi ke Dewan pers.

Pada salinan surat sebanyak dua lembar yang dilayangkan MUI ke Dewan pers, dikatakan bahwa majalah - majalah tersebut beredar luas dan dijual bebas di jalanan, kios koran dan toko buku.

Sehingga siapapun dapat dengan mudah untuk membeli atau membacanya.

"MUI dengan ini menyampaikan pengaduan kepada dewan pers atas beredarnya majalah - majalah yang kami maksud," kata Ketua Komisi Infokom MUI Said Budairy, dalam Konfrensi Pers Evaluasi 10 hari pertama tayangan televisi Ramadan, di gedung Depkominfo, Jakarta, Jumat (12/09/08).

Menurut MUI, majalah tersebut telah menyebarkan pencabulan seperti majalah Playboy.

"Oleh karena itu, kami mendukung upaya FPI yang telah melaporkan pengelola dan model majalah playboy ke polisi," ujar Said.

Majalah - majalah yang diadukan yakni majalah Barbuk, X2, Maxim, Oke Magazine, ME Asia, Cosmopolitan, Fenomena Exo, FHM Indonesia dan Popular.

"Kami berharap dewan pers menggunakan kewenanganya untuk segera membahas dan mengambil keputusan sikap terhadap pengaduan kami. MUI juga tidak menginginkan reaksi yang anarkis terjadi di tengah masyarakat kita," pungkasnya. (rgi)
http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/09/12/1/145487/mui-adukan-majalah-berbau-pornografi

Tidak ada komentar: