07 Mei 2010

Raymond Tidak Berhak

Pimpinan Lembaga Negara Prihatinkan Gugatan kepada Media

Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas mengemukakan, tersangka kasus perjudian, Raymond Teddy Horhoruw, tidak berhak menggugat tujuh media massa sebelum kasus perjudian yang diduga melibatkannya dibuktikan di pengadilan.

Penilaian itu dikatakan Busyro dalam pertemuan dengan enam unsur pimpinan lembaga tinggi negara di Jakarta, Kamis (6/5). Tuan rumah pertemuan itu adalah Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

"Seharusnya kasus yang melibatkan Raymond diproses dulu sampai pada terbukti atau tidak. Seandainya kelak tujuh media itu dinyatakan mencemarkan nama baik Raymond, tetapi ia juga terbukti terlibat perjudian, akan terjadi kontradiksi hukum," ungkap Busyro.

Jalan keluarnya, menurut dia, hakim dapat menetapkan putusan sela yang menyatakan gugatan Raymond dihentikan sambil menunggu proses hukum kasus perjudiannya. Hakim juga bisa memutus gugatan tak bisa diterima atau niet onvan kelijk (NO) sebab inti gugatan tak jelas.

Selain Ketua Komisi Yudisial (KY), lima unsur pimpinan lembaga negara lainnya juga memprihatinkan gugatan Raymond terhadap tujuh media massa. Menurut Irman, kasus ini harus segera dituntaskan karena selain mengancam kebebasan pers, juga membahayakan demokrasi.

Selain Irman dan Busyro, pertemuan itu juga dihadiri Ketua MPR Taufiq Kiemas, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa tidak hadir karena ada keperluan lain.

Selain kasus Raymond, tujuh hal lain juga dibicarakan dalam pertemuan yang diawali dengan makan siang bersama ini. Tujuh hal itu adalah tentang sinergitas lembaga negara, pengangkatan Sri Mulyani Indrawati sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia, makelar kasus, kasus pajak, kontroversi ujian nasional, reformasi birokrasi, dan Pemilu Kepala Daerah 2010.

Raymond, lewat penasihat hukumnya, Togar M Nero, menggugat tujuh media massa terkait pemberitaan tentang statusnya sebagai tersangka dalam perjudian yang digerebek kepolisian di The Sultan Hotel, Jakarta, 2008. Ketujuh media itu adalah RCTI, Kompas dan Kompas.com, Warta Kota, Suara Pembaruan, Republika, Detik.com, dan Seputar Indonesia.

Menurut Irman, enam unsur pimpinan lembaga tinggi negara setuju harus ada pengusutan tuntas kenapa kasus Raymond tidak kunjung disidangkan. "Yang bersangkutan seperti tak bisa disentuh hukum dan bisa mengatur banyak pihak," ujarnya.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, penasihat hukum Republika dan Detik.com, Warakah Anhar, dalam kesimpulannya yang diserahkan kepada ketua majelis hakim Haswandi menilai, pemberitaan mengenai kasus dugaan perjudian dengan tersangka Raymond pada 2008 tak tendensius atau menghakimi. Sumber pemberitaan adalah Polri sebagai lembaga yang berwenang.

Kesimpulan itu terkait gugatan perdata Raymond terhadap Republika dan Detik.com di PN Jakarta Selatan. (nwo/fer) http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/05/07/03380229/raymond.tidak.berhak

Tidak ada komentar: