Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Rabu (4/11) menegur Global TV atas tayangan iklan video klip penyanyi Shakira yang berjudul 'She Wolf'. Tayangan ini dipandang bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan serta merendahkan perempuan yang menjadi objek seks. Selain itu juga KPI memperingatkan seluruh stasiun TV agar tidak menayangkan iklan dan video klip aslinya.
Dari pemantauan KPI, dalam video klip ini terdapat adegan tarian sendual dengan gerakan yang dapat menimbulkan hasrat sensual. Karena itu KPI menilai iklan tersebut telah melanggar Pasal 11, 17 dan 21 ayat 2 dan 3 Standar Program Siaran (SPS).
Selain itu perlu diketahui untuk tayangan iklan video klip 'She Wolf" dapat dikategorikan melanggar UU Penyiaran khususnya Pasal 46 ayat 3 (d). Oleh sebab itu KPI akan terus melakukan pemantauan dan sanksi berat akan dijatuhkan sesuai UU Penyiaran apabila iklan tersebut kembali ditayangkan oleh stasiun TV. Red/ST -- kpigoid Kamis, 5 November 2009
video klip shakira dapat dipreview via youtube berikut:
http://www.youtube.com/watch?v=ZSwqbUCciT4&feature=related
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar