13 November 2009

Dewan Pers Tidak Setuju Pelarangan Siaran Langsung Sidang

Reza Yunanto - detikNews
Anggota Dewan Pers Bambang Harymurti tidak setuju pada pelarangan siaran langsung sidang pengadilan yang diwacanakan oleh KPI. Usulan itu dinilai kurang tepat. Sebab kewenangan menyatakan sidang tertutup atau terbuka ada di hakim pengadilan.

"Kalau ada orang keberatan kalau ada sidang terbuka, itu tidak tepat. Itu peradilan kan terbuka kecuali kalau dinyatakan tertutup oleh hakim," ujar Bambang dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/11/2009).

Bambang mengatakan, kalau ada pihak-pihak yang keberatan dengan siaran langsung sidang semestinya dilaporkan ke Komisi Yudisial, dan bukannya menekan KPI. "Masa hakim sudah menyatakan terbuka kenapa diminta tetutup?" kata Bambang.

Bambang mensinyalir ada anggota DPR yang merasa kepentingannya terganggu di balik wacana larangan siaran langsung sidang pengadilan itu. "Saya curiga ada apa dengan anggota DPR? Begitu mereka jadi anggota DPR mereka merasa jadi public figure tapi takut privasinya terbuka," katanya.

Terkait wacana KPI ini, Bambang sudah mengklarifikasi ke KPI. "Saya sudah cek sama Pak Sasa (Ketua KPI Prof Sasa Djuarsa PhD) apakah KPI mau melarang siarang langsung? Dia bilang itu tidak betul," ujarnya.

Bambang mengatakan, Senin 16 November, KPI dan Dewan Pers akan bertemu untuk membicarakan wacana pelarangan siaran langsung sidang pengadilan ini.

KPI mewacanakan hal ini dengan alasan untuk melindungi pemirsa dari hal-hal yang berbau negatif, terutama bagi anak-anak. KPI selama ini mendapat banyak masukan baik dari anggota DPR atau pun masyarakat luas yang merasa risih dengan tayangan-tayangan di pengadilan yang disiarkan secara langsung. Wacana ini muncul setelah siaran langsung sidang perdana Antasari Azhar. Dakwaan yang dibacakan jaksa dianggap vulgar. (Rez/nrl) -- http://www.detiknews.com/read/2009/11/13/104755/1241051/10/dewan-pers-tidak-setuju-pelarangan-siaran-langsung-sidang


Pelarangan Siaran Live Sidang Langgar Hak Publik
Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Ilustrasi
Jakarta - Wacana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan persidangan di pengadilan secara langsung menuai kritik. Wacana ini dianggap berlebihan karena mengorbankan kepentingan publik di atas kepentingan pihak tertentu.

"Kalau menurut saya pelarangan itu berlebihan, persidangan itu public interest, itu menjadi kepentingan publik. Jangan karena melindungi kepentingan sebagian orang, kepentingan publik justru dikorbankan," ujar Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) Agus Sudibyo dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (13/11/2009).

Agus berpendapat bila memang ada hal-hal yang dianggap kurang pantas untuk disiarkan dalam persidangan, seharusnya KPI mengimbau kepada setiap orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

"Kalau memang ada perkataan ataupun hal-hal yang vulgar, KPI harusnya mengimbau orang tua untuk mendampingi anaknya atau melarang anaknya menyaksikan tayang tersebut," tegas Agus.

Menurut dia, penyiaran secara langsung persidangan merupakan praktek jurnalistik yang memiliki nilai berita yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dan pelarangan akan hal tersebut sama saja dengan melanggar hak-hak publik untuk mendapatkan informasi. Melanggar hak publik berarti melanggar hak konstitusional warga negara.

"Hak publik itu termasuk hak konstistusional. Secara universal diputuskan bahwa hak publik untuk mendapatkan akses informasi termasuk right to attend public meeting (hak untuk menghadiri pertemuan publik)," tuturnya.  (nvc/nrl)


KPI Juga Usulkan Pelarangan Siaran Live Sidang DPR
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Tidak cuma sidang di pengadilan yang diusulkan dilarang ditayangkan langsung TV. Sidang di DPR pun bernasib sama karena kadang mengandung unsur tak mendidik.

"Semua persidangan rencananya akan diberlakukan, termasuk sidang di DPR, termasuk di MK, utamanya lebih ke persidangan-persidangan yudikatif," kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Prof Sasa Djuarsa Sendjaja PhD kepada detikcom, Jumat (13/11/2009).

Pelarangan sidang di DPR dilandasi alasan sidang-sidang DPR kadang juga mengandung unsur yang tidak mendidik misalnya makian atau anggota Dewan terlibat aksi kekerasan.

Rencananya pelarangan siaran live sidang ini akan diberlakukan mulai Desember 2009. Hal itu menurut Sasa, sebab akan dibarengkan dengan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang rencananya akan dilakukan akhir tahun.

Sasa menegaskan pelarangan tersebut sifatnya masih wacana. "Perlu saya klarifikasi, ini baru wacana dan belum jadi kebijakan," kata Sasa.  (iy/nrl)


KPI Temui Dewan Pers Bahas Usul Pelarangan Siaran Live Sidang Pengadilan
Anwar Khumaini - detikNews

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewacanakan melarang TV melakukan siaran sidang di pengadilan secara langsung (live). KPI akan menemui Dewan Pers untuk membahas wacana ini bisa diberlakukan mulai Desember atau tidak.

"Perlu saya klarifikasi, ini baru wacana dan belum jadi kebijakan. Kita akan melakukan pertemuan dengan Dewan Pers dulu untuk menggodoknya," kata Ketua KPI Prof Sasa Djuarsa Sendjaja PhD kepada detikcom, Jumat (13/11/2009).

Pelarangan siaran langsung sidang untuk melindungi pemirsa dari hal-hal yang berbau negatif, terutama bagi anak-anak. KPI selama ini mendapat banyak masukan baik dari anggota DPR atau pun masyarakat luas yang merasa risih dengan tayangan-tayangan di pengadilan yang disiarkan secara langsung.

"Padahal terkadang ada unsu-unsur porno yang tidak mendidik. Misalnya dalam kasus sidang Antasari Azhar," ujarnya.

Selain itu, wacana pelarangan siaran langsung ini, menurut Sasa, dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada pihak stasiun TV untuk mengedit konten-konten siaran yang berbau tidak mendidik.

"Ketika acara dimulai pukul 08.00 WIB misalnya, TV bisa menyiarkan 5 menit atau 10 menit sesudahnya. Artinya ada kesempatan media untuk mengedit jika ada hal-hal yang melanggar norma kesusilaan. Misalnya ada kata-kata makian, atau porno dan sebagainya," papar pria yang bergelar profesor ini menjelaskan.

Saat ditanya kenapa akan diberlakukan pada Desember 2009, menurut Sasa, dibarengkan dengan revisi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang rencananya akan dilakukan Desember nanti. (anw/iy) http://www.detiknews.com/read/2009/11/13/095000/1240998/10/kpi-temui-dewan-pers-bahas-usul-pelarangan-siaran-live-sidang-pengadilan

Tidak ada komentar: