02 November 2009

DPR Bentuk Tim untuk Kasus Pailit TPI

Tim ini akan mengupayakan tenaga kerja di TPI tidak terabaikan haknya.

Komisi IX DPR akan membentuk tim yang bertugas menyelesaikan kasus pailit Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) khususnya yang berkaitan dengan persoalan nasib tenaga kerja. Itulah salah satu hasil rapat dengar pendapat umum Komisi IX dengan perwakilan Serikat Pekerja TPI.

"Nantinya tim ini juga akan mengundang Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk membicarakan persoalan tenaga kerja di TPI," kata anggota DPR dari PDIP Nursuhud saat Rapat Kerja dengan Ketua Serikat Pekerja TPI Marah Bangun, di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 2 November 2009.

Dalam RDPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, di Gedung Nusantara I itu, Nursuhud menjelaskan selama ini proses advokasi terkait persoalan tenaga kerja selalu gagal karena tidak adanya konsistensi dalam menyelesaikan persoalan ini. "Karena itu para serikat kerja harus membangun langkah-langkah sistemik dengan serikat pekerja lainnya," ujarnya.

Erwin Tunggul Setiawan (F-PDIP) menegaskan Komisi IX DPR harus segera mengadakan Rapat dengan Depnakertrans terkait persoalan tenaga kerja yang terancam pailit. "Apabila tidak tercapai pemerintah harus bertanggung jawab terhadap persoalan, karena itu kita mendukung adanya mediasa antara Pekerja dengan Pengusaha," katanya.

Sementara Gandung Pardiman (F-PG)mengatakan, DPR akan mengawal kasus ini sampai tuntas jika perlu kita akan mengundang pihak terkait persoalan tenaga kerja ini.

Rieke Diah Pitaloka dari PDIP menilai berdasarkan peraturan KPI apabila TPI dinyatakan Pailit maka ijin siaran tidak serta merta dicabut tetapi kembali kepada negara. "Jadi selama negara tidak mencabut ijin TPI maka TPI tetap ada," katanya.

Berdasarkan UU Tenaga Kerja, paparnya, apabila terjadi pailit maka nasib karyawan harus diutamakan. "Ini semua ada jaminan dari negara terhadap nasib buruh," katanya. Rieke menambahkan, apabila terjadi pailit maka perlu dipertimbangkan disusunnya regulasi bersama yang mengatur persoalan Pailit sehingga nasib karyawan TPI tetap menjadi prioritas.

Ketua Serikat Pekerja TPI Marah Bangun menilai upaya mempailitkan TPI melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU perselisihan hubungan industrial serta mengingkari UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU penyiaran. "Jadi dengan demikian yang dilanggar bukan hanya hak pekerja juga masyarakat penonton TPI berjumlah 4 juta orang dalam memperoleh informasi, pengetahuan dan hiburan," ujarnya. • VIVAnews - http://politik.vivanews.com/news/read/101924-dpr_bentuk_tim_untuk_kasus_pailit_tpi


Tidak ada komentar: