Corporate Secretary RCTI, Gilang Iskandar berjanji menghilangkan adegan bermasalah dalam tayangan ulang The Master. "Respon kami adalah kami akan hilangkan (tayangan) yang aksesnya gampang (ditiru) masyarakat", jelas Gilang dalam klarifikasinya di kantor KPI Pusat.
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 16 Juli 2009 memberikan teguran untuk program The Master. Pada program "The Master", KPI Pusat menemukan banyak sekali pelanggaran karena menampilkan adegan yang tidak layak dipertontonkan seperti, memotong-motong lidah, leher, tangan, dan kaki, memperlihatkan adegan menusuk jarum, menarik truk menggunakan telinga serta adegan memegang api dan menusukkan paku ke hidung. "Adegan ini menimbulkan rasa ngeri dan trauma ", kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat yang menerima rombongan RCTI.
Yarziwan Uyun meminta RCTI untuk menghindari tayangan adegan seperti ini karena dilarang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS)."Kami mengerti ini acara sulap, apakah di luar negeri bisa ditayangkan kita sudah tidak bisa lagi memperbandingkan karena di sini ada UU-nya", kata pria yang akrab disapa Iwan Uyun ini.
Uyun juga menambahkan, selain RCTI, KPI Pusat juga menegur House of Demian yang ditayangkan SCTV karena juga menampilkan adegan yang menimbulkan rasa ngeri. Untuk itu, Uyun meminta tayangan malam hari yang mengandung muatan kekerasan serta mudah ditiru penontonnya, tidak ditayangkan kembali pada siang hari. Ini dikarenakan, siang hari merupakan waktu tonton untuk anak-anak dan remaja.
Dari pihak RCTI, Gilang menerima segala bentuk masukan yang diberikan KPI, Gilang juga menjelaskan pihaknya juga sudah melakukan sensor ulang/editing untuk siaran ulang. Sedangkan pada tayangan live (langsung) pihaknya akan menyesuaikan sesuai (P3) dan (SPS) KPI. Red/ST - kpigoid 29/7/09
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar