Nograhany Widhi K - detikNews
Jakarta - Dewan Pers marah kepada media yang menampilkan foto-foto kepala dan korban berdarah akibat aksi bom di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton. Media dan wartawan dinilai melanggar kode etik jurnalistik.
"Saya kira foto tidak boleh ditampilkan. Sketsa kasar bisa, tetapi tidak menampilkan darah. Polisi kan kemudian memperlihatkan tersangka dalam bentuk sketsa," kata anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2009).
Abdullah juga menyoroti wartawan yang mewawancarai keluarga yang diduga terkait kasus bom. Menurut dia, wawancara wartawan lebih galak daripada polisi yang ada di lapangan.
"Orang ini bukan tersangka, dia adalah keluarga yang menderita karena suami dan anaknya dicari para polisi. Tidak bisakah wartawan memperlihatkan empati. Sudah cukuplah polisi yang mencari anak dan suaminya," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Dewan Pers Leo Batubara menambahkan, menayangkan atau menampilkan potongan kepala atau korban berdarah yang tidak diblur melanggar kode etik jurnalistik pasal 4c.
"Tidak boleh ada sadisme di media cetak dan elektronik, baik gambar atau pun foto. Kaki pecah berdarah kena kaca atau korban berdarah itu nggak bisa (ditayangkan)," kata Leo.
Menurut dia, media bisa meminta maaf dan mengklarifikasi karena melanggar kode etik jurnalistik.
Leo meminta masyarakat proaktif dan kritis mengawasi kerja media. "Masyarakat harus kita berdayakan supaya bisa komplain baik ke KPI atau Dewan Pers supaya media bisa kita jewer. Itu pembelajaran," papar dia. (aan/iy)
http://www.detiknews.com/read/2009/07/24/171625/1171060/10/tampilkan-potongan-kepala-dewan-pers-marahi-media
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar