Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyesalkan adanya iklan rokok yang ditayangkan di televisi pada siang hari. Hal tersebut melanggar Undang-Undang Penyiaran, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur jam penayangan iklan rokok di televisi.
"Iklan rokok siang hari sangat kami sesalkan. KPI sudah berkirim surat ke semua pengelola televisi agar tayangan iklan yang berhubungan dengan merek rokok setelah pukul 21.30 malam," kata anggota KPI, Bimo Nugroho, di Jakarta, Rabu (8/7).
Bimo Nugroho menyikapi iklan "Bakti Lingkungan" dari suatu merek rokok. Iklan rokok tersebut ditayangkan terus-menerus beberapa kali sepanjang siang-sore hari, 8 Juli 2009.
"KPI tidak akan berdiam diri apabila televisi terus menyiarkan iklan berbau rokok pada siang hari," kata Bimo Nugroho.
KPI juga mengajak masyarakat untuk melek media serta turut mengawasi dan menyadari bahaya asap rokok. Bagaimanapun rokok mengganggu kesehatan dan lingkungan.
"Ujungnya, kita perlu mengajak masyarakat untuk kritis bahwa lingkungan yang sehat harus dibangun dengan kebiasaan hidup yang sehat, seperti tidak merokok atau meracuni orang lain, termasuk anak-anak, dengan asap rokok," ujar Bimo.
Merek rokok
Meskipun mengusung iklan yang isinya mengenai kepedulian terhadap lingkungan hidup, M Joni, Tim Litigasi Komisi Nasional Perlindungan Anak, tetap memandang tayangan itu iklan rokok karena memajang merek rokok.
"Itu bukan iklan terselubung. Ada unsur merek rokok, itu sudah terang-terangan beriklan. KPI harus bisa bersikap tegas sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
M Joni menyatakan, seharusnya stasiun televisi patuh terhadap undang-undang. Harus ada filter, jika memang ada larangan beriklan rokok pada siang hari, sebaiknya iklan itu tidak ditayangkan.
"Apa yang terjadi sudah melanggar hukum dan KPI harus bertindak. KPI harus melakukan penegakan hukum Undang-Undang Penyiaran dan PP Nomor 19 Tahun 2003. Ada jam tayang yang dilanggar di sini," kata M Joni.
Komnas Perlindungan Anak, menurut M Joni, akan mendukung dan memberi apresiasi kepada KPI untuk melakukan penegakan hukum karena itu memang patut dilakukan.
"Ini peluang KPI untuk bertindak tegas," kata Joni. Red/RG dari Kompas
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar