Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok di siang hari tersebut jelas melanggar pasal 21 Ayat (3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada.
Selanjutnya untuk sankSi, di pasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Surat dukungan Komnas PA kepada KPI tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Komnas PA Seto Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Komnas PA Arist Merdeka Sirait. "Kami meminta KPI melakukan langkah-langkah hukum guna menegakkan regulasi dan mendorong kepatuhan industri rokok maupun perusahaan atau lembaga penyiaran," papar Seto Mulyadi.
Di dalam UU Penyiaran telah disebutkan bahwa KPI merupakan wujud dari peranserta masyarakat di bidang penyiaran yang mewakili masyarakat. Oleh karena itu KPI wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelanggaran aturan.
Menurut Komnas PA, perlu ada pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap iklan-iklan rokok baik itu iklan langsung maupun iklan tidak langsung guna menghindari anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula. Selain karena alasan tersebut di atas, penayangan iklan rokok di luar ham tayang yang diperkenankan merupakan pelanggaran terhadap pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.
Menurut Bimo Nugroho, dari tayangan iklan tersebut jelas terlihat lambang dan tulisan merek rokok ditulis dengan huruf hitam pekat dan lebih menonjol daripada tulisan Bakti Lingkungan. "Jadi yang ditonjolkan oleh iklan itu adalah merek dan lambang rokok. Kepedulian pada lingkungan adalah image yang dibangun, seperti image keberanian, persahabatan. Tagline Bakti Lingkungan itu sendiri adalah kesadaran palsu yang mahakonyol. Bagaimana mungkin asap rokok berbakti pada lingkungan? Kalau merusak lingkungan jelas iya," papar Bimo Nugroho. Red/ST dari Kompas http://www.kpi.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar