13 Juli 2009

Komnas PA Dukung KPI Tuntut Iklan Rokok

Senin, 13 Juli 2009 - Komisi Nasional Perlindungan Anak/Komnas PA mendukung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menuntut iklan rokok yang disiarkan dua stasiun televisi pada 8 Juli 2009 di luar jam tayang yang diperkenankan, yaitu pukul 21.30. Iklan rokok yang menggunakan tagline Bakti Lingkungan tersebut secara substansif sebenarnya tidak berbeda dengan iklan rokok itu sendiri. "Kami sangat menghargai dukungan Komnas Perlindungan Anak," kata anggota KPI Bimo Nugroho di Jakarta, Minggu (12/7). Surat dukungan Komnas PA itu diberikan kepada KPI setelah munculnya iklan merek rokok dengan tagline Bakti Lingkungan disiarkan di Metro TV dan TV One pada 8 Juli 2009 di siang hingga petang hari. 


Sesuai PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, penayangan iklan rokok di siang hari tersebut jelas melanggar pasal 21 Ayat (3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat di mana lembaga penyiaran tersebut berada.

Selanjutnya untuk sankSi, di pasal 57 menyebut Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), dan untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Surat dukungan Komnas PA kepada KPI tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Komnas PA Seto Mulyadi dan Sekretaris Jenderal Komnas PA Arist Merdeka Sirait. "Kami meminta KPI melakukan langkah-langkah hukum guna menegakkan regulasi dan mendorong kepatuhan industri rokok maupun perusahaan atau lembaga penyiaran," papar Seto Mulyadi. 

Di dalam UU Penyiaran telah disebutkan bahwa KPI merupakan wujud dari peranserta masyarakat di bidang penyiaran yang mewakili masyarakat. Oleh karena itu KPI wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelanggaran aturan.

Menurut Komnas PA, perlu ada pengawasan yang lebih ketat lagi terhadap iklan-iklan rokok baik itu iklan langsung maupun iklan tidak langsung guna menghindari anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula. Selain karena alasan tersebut di atas, penayangan iklan rokok di luar ham tayang yang diperkenankan merupakan pelanggaran terhadap pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

"Adanya pelanggaran tersebut membuktikan masih rendahnya penegakan hukum di negara ini dikarenakan patah oleh kepentingan bisnis industri rokok semata. Dengan kata lain, terjadi kelalaian yang disengaja oleh negara dan kapitalisme dengan mengorbankan anak-anak Indonesia," papar Seto Mulyadi.

Menurut Bimo Nugroho, dari tayangan iklan tersebut jelas terlihat lambang dan tulisan merek rokok ditulis dengan huruf hitam pekat dan lebih menonjol daripada tulisan Bakti Lingkungan. "Jadi yang ditonjolkan oleh iklan itu adalah merek dan lambang rokok. Kepedulian pada lingkungan adalah image yang dibangun, seperti image keberanian, persahabatan. Tagline Bakti Lingkungan itu sendiri adalah kesadaran palsu yang mahakonyol. Bagaimana mungkin asap rokok berbakti pada lingkungan? Kalau merusak lingkungan jelas iya," papar Bimo Nugroho. Red/ST dari Kompas  http://www.kpi.go.id/

Tidak ada komentar: