"Sanksinya kalau kami cuma teguran saja. Tetapi saya kira ini raport merah lah," kata Ketua KPI Sasa Djuarsa, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (4/6).
Sebelumnya, tiga media tersebut menayangkan acara Silatnas tanggal 30 Mei 2009 atau setelah dilakukan pengundian nomor urut capres dan cawapres di KPU. Tayangan tersebut disiarkan selama lebih dari 30 menit. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang peserta Pemilu untuk melakukan kampanye pada tanggal 29 Mei-1 Juni 2009.
Sasa mengatakan, pihaknya telah memanggil tiga stasiun televisi terkait untuk meminta klarifikasi.
"KPI punya tugas sesuai UU, adalah pengawasan. Acara itu terjadi di masa sebelum kampanye, padahal tiga pasang calon sudah ditetapkan sebagai capres dan cawapres. Dan kami klarifikasi ke tiga stasiun televisi itu," ujarnya.
Saat diklarifikasi, kata Sasa, ketiga stasiun televisi tersebut menjelaskan bahwa siaran tersebut termasuk dalam kategori dialog dan monolog yang diperbolehkan. Selain itu, ketiganya membantah adanya kampanye dan blocking time. "Ketiganya menjelaskan bahwa bukan kampanye dan blocking time," tuturnya.
Lebih jauh KPI akan menelisik penjelasan ketiga stasiun televisi tersebut. (ANI)
http://oase.kompas.com/read/xml/2009/06/04/19470290/Tiga.Stasiun.TV.Dapat.Raport.Merah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar