kpigoid 10 Juni 2009 - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melalui rapat pleno hari ini (9/6) memutuskan untuk menghentikan sementara program Bukan Empat Mata terhitung mulai tanggal 13 Juni hingga 13 Juli 2009. KPI menilai program Bukan Empat Mata telah beberapa kali melakukan pelanggaran.
Bahkan, menurut KPI Pusat dalam surat pemberhentian tersebut menjelaskan, pihak Trans7 melalui surat yang ditujukan ke KPI Pusat tanggal 8 Mei 2009, bernomor 275/Dirut/2009 berkomitmen untuk memperbaiki dan mengundurkan jam tayang program Bukan Empat Mata tersebut ke Pkl 22.00. Sayangnya, sampai dengan waktu yang ditentukan, belum direalisasikan.
Dalam surat tersebut juga diterangkan, berdasarkan pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, pada tanggal 3 Juni 2009 pukul 21.30 WIB, KPI Pusat menemukan adanya pelanggaran pada acara Bukan Empat Mata. Pada episode tersebut, salah satu personil Grup Kangen Band yang menjadi nara sumber secara spontan mengeluarkan kata kotor berkonotasi alat kelamin laki-laki.
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Ketua KPI Pusat ini, tayangan tersebut dinilai melanggar, Undang Undang Penyiaran No. 32/ 2002 Pasal (5) b yang berbunyi bahwa Isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Selain itu, tayangan seperti itu juga melanggar Standar Program Siaran KPI Pasal 13 ayat (1) yang berbunyi bahwa Lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan penggunaan bahasa atau kata-kata makian yang mempunyai kecenderungan menghina/merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar, serta menghina agama dan Tuhan.
Meskipun demikian, berkaitan dengan penghentian sementara program siaran tersebut, KPI pusat memberikan kesempatan kepada pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi kepada KPI Pusat. Perlu diketahui, Trans 7 sendiri sudah melayangkan surat permintaan pertemuan untuk mengklarifikasi penghentian sementara ini ke KPI Pusat, namun, pihak KPI Pusat belum menjadwalkan waktu pertemuan. Red/RG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar