Kamis, 18 Juni 2009 :: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan bahan masukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengenai jam tayang yang tepat untuk anak. Menurut hasil telaahan KPAI, kecenderungan anak usia sekolah, jam anak menonton TV lebih banyak dibandingkan jam belajar. Kondisi diperparah dengan produksi hiburan TV yang hadir pada jam-jam belajar anak dan tidak sesuai dengan tumbuh kembang anak, seperti sinetron yang memperlihatkan kekerasan, mistisisme, bias gender, seksualitas serta program lain yang tidak ramah anak.
KPAI menjelaskan basis argumentasinya bahwa hak anak untuk dapat memperoleh hiburan yang sesuai dengan tumbuh kembang sejatinya secara substantif telah diamanatkan oleh Pasal 4 dan Pasal 10 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.KPAI juga menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 20, dalam UU No. 23 tahun 2002 maka negara, pemerintah, masyarakat termasuk dunia usaha pertelevisian, berkewajiban memfasilitasi serta memberikan informasi termasuk memberikan hiburan yang menstimulasi perkembangan moral, kreativitas, kecerdasan, kemandirian, dan pembangunan karakter anak. Dengan demikian, jika program hiburan bertentangan dengan kebutuhan tersebut maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak anak.
Hasil telaahan KPAI juga mengungkapkan anak yang menonton lebih dari 3 jam akan bersikap pasif sementara potensi aktif dan kreativitasnya tersumbat.
KPAI merekomendasikan pukul 15.00-18.00 WIB adalah waktu yang tepat penayangan program TV untuk anak. Pendampingan oleh orang tua terhadap anak ketika sedang menonton TV juga menjadi perhatian KPAI.
Menurut KPAI langkah tegas diperlukan terhadap produksi hiburan yang memproduksi sinetron kekerasan, mistisisme dan seksualitas sehingga berdampak negatif terhadap perkembangan psikologis dan intelektual anak.Red/AN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar