Tiga stasiun televisi yakni TVRI, Metro TV, dan Trans 7 dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap UU No.42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres). Ketiga stasiun televisi tersebut dianggap telah menayangkan siaran kampanye dua calon presiden (capres) pada masa tenang yang sudah diatur dalam UU Pilpres tahun 2008. Itu terungkap dalam surat KPI Pusat yang bersifat himbaun kepada TVRI, Metro TV, dan Trans 7, Senin (1/6).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar