Soal multi tafsir dalam penerapan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran masih menjadi pokok bahasan dalam sidang Komisi Isi Siaran Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Hal ini disampaikan hampir seluruh narasumber yang diundang oleh KPI untuk memperkaya materi pembahasan sidang komisi isi siaran ini.
Agung Darmajaya, narasumber yang mewakili ATVLI mengulas pemahaman Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang kerap berbeda-beda di daerah-daerah. Ini persoalan yang harus diselesaikan dalam P3 dan SPS. Selain itu, soal Lembaga Sensor Film juga disoroti. Stasiun TV kerap menerapkan sistem kejar tayang dalam program-programnya, padahal program-program itu harus disensor oleh LSF. Akibatnya, LSF kerepotan untuk menyensor. Ditambah lagi dengan program yang diproduksi di daerah padahal tidak ada LSF di daerah-daerah.
Sedangkan Gilang Iskandar, Corporate Secretary MNC juga sebagai narasumber menyampaikan, P3 dan SPS yang baru harus praktis sebagai pedoman dan mudah diterapkan, sehingga mampu melahirkan isi siaran yang ramah terhadap keluarga. Selain Agung dan Gilang, sidang Komisi Isi Siaran Rakornas ini menghadirkan Heri Margono dari PPPI.
Setelah sesi tanya jawab dan para narasumber sudah meninggalkan tempat, rapat yang dipimpin oleh Koordinator Isi Siaran KPI Pusat, Yazirwan Uyun dibantu oleh Rahmat (KPID DIY), Freddy (KPID Maluku) dan Catur (KPID Jatim) ini membahas mekanisme sidang komisi secara internal.Red http://www.kpi.go.id/
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar