kpigoid :: KPI Pusat menghimbau seluruh stasiun televisi untuk tidak menayangkan iklan tentang rokok pada hari Minggu (31 Mei 2009) nanti. Tanggal 31 Mei merupakan Hari Tanpa Tembakau (HTT) yang diperingati diseluruh dunia yang didukung oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Dalam surat himbauan yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Sendjaja dijelaskan, himbauan itu merupakan tindaklanjut dari permohonan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) yang meminta KPI untuk meniadakan tayangan iklan rokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei.
Selain permintaan Komnas PA, KPI Pusat juga disurati oleh sejumlah lembaga perlindungan anak dari beberapa daerah seperti Bali dan Jawa Barat yang intinya meminta kepada KPI mendukung langkah Komnas PA untuk menghentikan atau meniadakan tayangan iklan rokok pada hari Minggu nanti.
Permintaan lembaga perlindungan anak ini merupakan komitmen mereka untuk melindungi anak-anak Indonesia dari pengaruh buruk iklan rokok dan tentunya juga merokok. Bahkan, komitmen juga datang dari Badan Kesehatan PBB atau yang biasa disebut WHO (World Health Organization). WHO melalui Direktur Jenderalnya, Margaret Chan mengatakan, kalau pelarangan iklan rokok merupakan langkah yang efektif menghindarkan anak-anak dari pengaruh rokok.
"Pelarangan total segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok adalah langkah yang efektif dalam upaya melindungi anak muda," ungkapnya dalam situs WHO yang dirilis oleh KB Antara, beberapa waktu lalu.
Saat ini, menurut berita info disitus tersebut, kebanyakan orang sudah mulai merokok sebelum usia mereka genap 18 tahun, bahkan hampir seperempatnya mulai menjadi perokok sebelum berusia 10 tahun.
WHO juga mencatat, semakin muda usia seseorang saat mulai mencoba merokok untuk pertama kalinya, maka semakin besar kemungkinan mereka untuk menjadi perokok, dan semakin kecil keinginan mereka untuk berhenti merokok.
Selain komentar Margaret Chan, Douglas Bettcher yang juga salah satu Direktur di WHO mengatakan untuk Inisiatif Tanpa Tembakau, pelarangan segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok terbukti bisa menurunkan tingkat konsumsi rokok hingga 16 persen.
"Pelarangan total terhadap segala bentuk iklan rokok terbukti berhasil menurunkan angka konsumsi tembakau, setidaknya hal itu terlihat di negara-negara yang sudah menerapkan aturan hukum pelarangan iklan rokok," kata Douglas Bettcher. Red/RG
Ini Alasan MK Batalkan Status RSBI/SBI
11 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar