12 Februari 2009

PWI Pecat Tiga Wartawan SIB

Ormas Islam di Sumut desak kasus unjuk rasa Protap segera dituntaskan.

JAKARTA -- Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memberhentikan sementara tiga anggotanya yang merupakan wartawan surat kabar Sinar Indonesia Baru (SIB). Mereka diduga terlibat dalam insiden Sumut yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut), Abdul Aziz Angkat.

Siaran pers PWI Pusat di Jakarta, Rabu (12/2), menyebutkan, sanksi berupa pemberhentian sementara dari keanggotaan PWI itu diberikan sampai ada keputusan hukum pasti atas ketiga wartawan surat kabar SIB tersebut.

Sanksi itu diberikan karena PWI Pusat menilai telah terjadi pelanggaran berat atas Kode Etik Jurnalistik dan merusak citra organisasi PWI. Ketiga wartawan SIB tersebut adalah GM Panggabean (pemimpin umum), Chandra Panggabean (wakil pemimpin umum/ketua dewan redaksi), dan Victor Siahaan (penanggung jawab).

PWI Pusat, melalui Dewan Kehormatan PWI, sebelumnya telah menerima laporan dari pengurus PWI cabang Sumatra Utara dan Dewan Kehormatan Daerah PWI cabang Sumut tentang pemberitaan SIB pada 3 Februari 2009 dan keterlibatan wartawan anggota PWI dalam demonstrasi anarkis di Gedung DPRD Sumut, Selasa (3/2), yang mengakibatkan meninggalnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Aziz Angkat.

Siaran pers yang ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Margiono, dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Tarman Azam, itu juga menyebutkan keterlibatan wartawan anggota PWI dalam demostrasi anarkis itu telah menodai kehormatan profesi wartawan dan citra PWI.

PWI Pusat juga menilai, pemberitaan SIB pada 3 Februari 2009 berjudul "Ketua Umum PGI Wilayah Sumut: PROTAP: Warga Tapanuli Tidak Terhempang Lagi" dan beberapa berita sebelumnya dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik PWI.

Meski demikian, PWI Pusat mengimbau semua pihak tetap menghormati kemerdekaan pers dan tidak bertindak anarkis terhadap pers, khususnya terhadap surat kabar SIB.

Sementara itu, sampai kemarin, Poltabes Medan sudah menahan dan menetapkan 52 orang tersangka kasus unjuk rasa pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) tersebut. Kemarin, Poltabes Medan menetapkan dua tersangka baru.

Penahanan terhadap dua tersangka baru, kemarin, merupakan pengembangan dari pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan tersangka. "Mereka dikenai ancaman pasal perusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penghasutan. Ancaman hukuman berlapis itu bisa mencapai enam tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Baharuddin Jafar.

Pada sisi lain, kini juga muncul kekhawatiran masalah demonstrasi anarkis akan bergeser substansinya. Hal ini menyusul tudingan dari Fraksi Golkar DPRD Sumut yang menyalahkan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, dalam menyikapi isu pembentukan Protap. Alasannya, pendukung Protap terdorong untuk memaksa dewan mengeluarkan rekomendasi karena sudah dikeluarkannnya Surat Gubernur Sumut No 143 tanggal 26 September 2008 ke Mendagri tentang persetujuannya dengan pemekaran wilayah itu.

Padahal, menurut seorang anggota Fraksi Golkar, tidak semestinya gubernur mengeluarkan surat itu karena belum diplenokan di DPRD Sumut. "Adanya surat itulah sesungguhnya yang membuat pendukung Protap ngotot ke dewan untuk menerbitkan rekomendasi," kata seorang anggota fraksi ini.

Seruan Ormas Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut bersama seluruh organisasi kemasyarakatan Islam di provinsi ini juga kembali mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas insiden 3 Februari 2009. Pasalnya, bila tidak diusut tuntas, efeknya bisa mengganggu kondusivitas daerah ini.

"Semua yang terlibat, baik yang berada di Medan maupun di Jakarta, yang tampak atau tidak tampak di belakangnya agar diusut dan dihukum sesuai kesalahan masing-masing," kata Ketua MUI Sumut, Abdullahsyah, yang bersama tokoh Islam lainnya menjumpai Gubernur Sumut. Mereka mewakili NU, Al Washliyah, IKADI, Al Ithadiyah, serta Koalisi Ummat. nin/ant

http://www.republika.co.id/koran/140/31158/PWI_Pecat_Tiga_Wartawan_I_SIB_I

Tidak ada komentar: