13 Agustus 2008

Wapres: Ada yang Salah dengan TVRI

/
Rabu, 13 Agustus 2008 | 19:25 WIB

JAKARTA, RABU - Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla mengatakan, Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia atau TVRI seyogyanya harus lebih baik dari stasiun televisi lainnya manapun. Pasalnya, anggaran LPP TVRI ditanggung penuh oleh pemerintah.

Apabila kondisi TVRI lebih jelek dari stasiun televisi lainnya, bisa jadi terdapat kesalahan dalam pengelolaannya. Hal itu disampaikan Kalla saat meresmikan siaran langsung TV Digital di Auditorium Gedung LPP TVRI di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Rabu (13/8) sore. Acara itu dihadiri Menteri Negara Komunikasi dan Informasi Muhammad Nuh, Direktur Utama TVRI, I Nyoman Arsana, dan kalangan pertelevisian dan radio lainnya.   

"Mestinya, TVRI bisa bersaing lebih baik dengan siapa saja. Karena TVRI tidak pernah bicara tentang pengembalian modal, biaya penyusutan. Sedangkan stasiun TV lainnya bicara itu semua. Jadi, kalau TVRI tidak baik, berarti ada kesalahaan. Tiada yang lain. Jadi, Badan Pengawas TVRI mesti marah jika itu (tidak baik) terjadi," ujar Wapres Kalla.

Menurut Wapres, pemerintah percaya bahwa dengan adanya investasi tambahan dan perubahan sistem dengan baik, diharapkan inovasi TVRI bisa lebih baik pula, sehingga masyarakat yang menikmati TVRI dapat menikmati tontonan yang baik pula.

Wapres mengakui selama ini, menonton TVRI menjadi alternatif terakhir. "Terus terang saja, sebelum jadi Wapres, TVRI selalu jadi alternatif terakhir kalau menonton televisi Oleh sebab itu, diharapkan dengan sistem digitalisasi ini TVRI bisa lebih baik. Saya akan buktikan kalau saya pulang ke Makassar, apakah TVRI sudah tidak seperti 'gerimis' lagi," tambah Wapres.

Tentang kritik yang kerapkali dilontarkan TVRI terhadap program pemerintah, Wapres Kalla mengingatkan agar ada batasan-batasannya. Inovasi, tentunya, dalam batas pemerintah, yaitu karena uangnya dari pemerintah. "Boleh saja tetap kritis, akan tetapi dalam batasan dana dari pemerintah. Jadi, berbeda dengan televisi swasta," lanjut Wapres.

Sementara, Muhammad Nuh menyatakan, melalui Peraturan menteri Kominfo No. 07/PM.Kominfo/3/2007, tanggal 21 Maret 2007, pemerintah menetapkan Digital Video Broadcast-Terrestrial (DVB-T) sebagai standar penyiaran digital untuk televisi tidak bergerak di Indonesia. DVB-T merupakan standar televisi digital di Eropa.

"Dengan digital, siaran TV akan menjadi lebih baik dan memiliki kelebihan dalam kualitas penerimaan dan satu kanal frekuensi yang bisa digunakan untuk penyiaran lebih dari satu program siaran televisi," ujarnya. Selama uji coba siaran TV Digital ini, masyarakat tetap bisa menerima siaran TV analog.

http://www.kompas.com/index.php/read/xml/2008/08/13/1925019/wapres.ada.yang.salah.dengan.tvri

Tidak ada komentar: