05 Juli 2008

Sekeluarga Dibunuh di Bekasi - Gara-gara Dilarang Nonton TV

[BEKASI] Tri Widyo Murdani (25), tersangka pembunuhan terhadap satu keluarga di Jl Mayor Umar, Kampung Utan RT 3 RW 2, Kelurahan Jaka Setia, Kota Bekasi Jumat (4/7) siang, mengaku melakukan perbuatan kejinya karena dilarang menonton TV oleh Heru Cahyo (52), kepala keluarga yang menjadi korban.

Pengakuan itu disampaikan Tri saat diperiksa di Mapolrestro Kota Bekasi, Jumat malam. Hingga berita ini diturunkan, Tri masih menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati dilarang nonton televisi. Tri Widyo telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui perbuatannya," ujar Kapolrestro Kota Bekasi Kombes Mas Guntur Laope kepada wartawan, Sabtu (5/7) pagi.

Dikatakan Kapolres, tersangka merasa tersinggung atas semua perkataan tidak enak oleh korban beberapa hari sebelum peristiwa pembunuhan itu. Dia akhirnya nekat melakukan perbuatan sadis itu. Tri sudah menyiapkan sebilah pisau untuk melaksanakan aksinya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.

Tiga orang menjadi korban tewas dalam aksi sadis Tri. Seluruhnya adalah satu keluarga. Mereka ditemukan tewas terbunuh dekat kamar mandi. Pembunuhan itu terjadi sekitar pukul 16.30 WIB dan diketahui dua jam kemudian. Ketiga korban yakni Heru Cahyo (52) Tanti (45) serta anak bungsu pasangan suami isteri itu, Nada Alfatiha (11).
Pembunuhan pertama kali diketahui Teguh (25), anak pertama keluarga korban pembantaian yang baru saja pulang bekerja. Teguh yang saat itu tiba di rumah curiga melihat pintu rumah dan garasi mobil terkunci serta lampu teras dan lampu ruang tengah rumah padam. Berulang kali pintu diketuk namun tidak ada sahutan.

Penasaran dengan hal itu, Teguh yang merupakan karyawan PT Yakult segera mengambil ponsel pribadinya dengan tujuan menelepon rumah. Cara itu pun tetap tidak berhasil karena tidak ada orang di rumah yang ditempatinya sejak dua setengah tahun itu memberi jawaban.
Teguh lantas pergi ke rumah H Salim (72), tetangganya, untuk bertanya kemana orang tuanya pergi. "Teguh mengambil kunci cadangan garasi yang berada di atas pintu," ujar Salim.

Sesaat setelah membuka pintu garasi, lanjutnya, Teguh berlari kembali rumah saya dan mengatakan ayahnya tewas bersimbah darah di depan pintu kamar mandi ruang tengah. Kemudian teguh berlari ke arah jalan raya untuk melapor ke polisi.

Menurut Teguh, imbuh Salim, di dalam rumah terlihat Tri Widyo Murdani (25), sahabatnya sewaktu SMA, sedang terduduk melihat jasad ayahnya. Pada jenazah Heru terdapat luka tusuk di perut dan leher. Sedangkan di jenazah Tanti dan Nada terdapat luka tusuk di perut.

Sementara itu, Kapolrestro Bekasi Kombes Mas Guntur Laope di lokasi kejadian mengatakan, Tri telah ditetapkan sebagai tersangka. "Mayat Tanti dan Nada berada di dalam kamar mandi, sementara Heru berada di pintu," katanya.

Pelaku membunuh dengan menggunakan pisau dapur. Pisau tersebut dibawanya sejak dua hari lalu atau saat pelaku menginap di rumah keluarga Heru. [HTS/Y-4]

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/07/05/index.html

Tidak ada komentar: