11 Juni 2008

ATVSI Dukung SKB Pembatasan Iklan Luar Negeri

10/06/08 ANTARA News - Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung diberlakukannya peraturan bersama (Surat Keputusan Bersama/SKB) Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dan Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) yang membatasi iklan dari luar negeri yang diputar atau dimuat di media massa Indonesia.
"Kita mendukung dan menyambut baik SKB pembatasan iklan itu. SKB Itu sebenarnya pelaksanaan dari UU Penyiaran, dan bertujuan untuk mengembangkan industri kreatif dalam negeri," kata Ketua Harian ATVSI, Uni Z. Lubis, yang dihubungi di Jakarta, Selasa.

Akan tetapi, lanjut Uni, beberapa asosiasi periklanan dan media TV, seperti ATVSI, PPPI (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) dan APPINA (Assosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia) telah bertemu dan memberikan penjelasan kepada pemerintah tentang minimnya sumberdaya manusia yang berkualitas pada industri periklanan Indonesia.

"Selama ini, kita kekurangan tenaga kreatif pembuat iklan yang baik. Kalau ada terkonsentrasi pada sejumlah rumah produksi yang besar, yang sebagian diantaranya ada saham asingnya. Order pembuatan iklan semua ke mereka," jelas Uni.

Oleh karena itu, banyak produsen pembuat iklan yang akhirnya membuat iklan di luar negeri seperti Thailand daripada antri lama menunggu pembuatan iklan di beberapa rumah produksi tersebut.

Untuk menyiasati kondisi tersebut, Uni mengatakan ATVSI telah mensosialisasikan kepada asosiasai pembuat iklan bahwa mereka harus mengisi formulir yang menyatakan bahwa iklan yang akan diputar di televisi anggota ATVSI dibuat di Indonesia.

"Kita sudah buat peraturan, rumah produksi harus menandantangani surat pernyataan bahwa iklan sudah dibuat sesuai permen itu (SKB pembatasan iklan) untuk melindungi industri televisi sendiri. Selama ini sudah ada yang berjalan," kata Uni.

Sebelumnya, Depkominfo) dan Depbudpar mengeluarkan peraturan bersama (Surat Keputusan Bersama/SKB) yang membatasi iklan dari luar negeri yang diputar atau dimuat di media massa Indonesia.

"SKB Depkominfo dan Depbupdar ini bertujuan agar industri periklanan di dalam negeri tumbuh lebih baik," kata Menkominfo Muhammad Nuh di Jakarta, Jumat (6/6).

Nuh menjelaskan SKB dalam bentuk peraturan menteri (Permen) tersebut telah ditandatangani oleh dirinya dan Menbudpar Jero Wacik pada 30 Mei kemarin dengan nomor surat Nomor 20/Permen Kominfo/05/08 dan PP-32/PW.204/MKP/2008.

Dengan SKB ini, produksi iklan yang dipertunjukkan dan disiarkan wajib menggunakan sumber daya berasal dari dalam negeri, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia.

Esensi dari peraturan bersama Menkominfo dan Menbupdar yaitu untuk mendorong tumbuhnya kemampuan nasional meliputi sumber daya manusia dalam rangkaian produksi periklanan seperti sutradara, pemeran atau model, pengarah kreatif, dan sebagainya.

Selain itu juga untuk meningkatkan penggunaan sumber daya alam untuk produksi iklan, seperti panggung, bangunan, panorama alam, flora, fauna, musik, kesenian, dan bahasa.

"Ada dua pendekatan kebijakan SKB ini yaitu memberi kesempatan yang lebih besar bagi rumah produksi dalam negeri dan perbandingan penggunaan satu tenaga ahli luar negeri harus didampingi tiga tenaga dari dalam negeri untuk pembelajaran," jelas Nuh.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen SKDI (Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi) Depkominfo Freddy Tulung mengatakan dari hasil tim peneliti empat asosiasi (APPINA, PPPI, IPFFI dan ATVSI) ditemukan fakta kurannya sutradara yang berkualitas.

"KIta hanya mempunyai lima sutradara yang berkualitas internasional. Padahal idealnya dibutuhkan 50 sutradara dengan asumsi setiap sutradara film iklan mampu membuat 2-3 film iklan," kata Freddy.

Sedangkan jumlah iklan baru yang melibatkan rumah produksi diperkirakan 1.400 iklan per tahun atau sekitar 116 judul film iklan.

Sesuai SKB Depkominfo dan Depbudpar, lanjut Freddy, setiap lembaga penyiaran wajib mengutamakan penyiaran produk iklan yang menggunakan sumber daya dalam negeri, kecuali iklan yang terpaksa karena kondisi alam dan SDM dalam negeri tidak tersedia sehingga diproduksi dari luar negeri.

Iklan yang mendapat pengecualian misalnya iklan pariwisata negara asing; iklan properti yang berlokasi di luar Indonesia; iklan pertandingan internasional, perlombaan, pendidikan dan kegiatan yang berlokasi di luar negeri; serta iklan brand global atau brand image dengan tokoh yang sama di seluruh dunia. (*)

http://www.antara.co.id/arc/2008/6/10/atvsi-dukung-skb-pembatasan-iklan-luar-negeri/

Tidak ada komentar: