28 November 2012

KPI Berikan Sanksi Tegas Untuk Program Siaran “Supertrap Minggu”


Ditulis oleh ST   
Rabu, 28 November 2012 13:22

altPertemuan KPI Pusat dan Trans TVJakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 27 November 2012 mengadakan pertemuan dengan Trans TV terkait tayangan program siaran "Supertrap Minggu". Pada program  ini telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Trans TV diterima oleh Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dan Wakil Ketua, Ezki Suyanto, serta Anggota KPI Pusat, Nina Mutmainnah, Azimah Soebagjo dan Iswandi Syahputra.

Riyanto yang membuka pertemuan, menyatakan kekecewaannya atas tayangan pada 25 November 2012 pukul 20.08 WIB  yaitu adegan jebakan di toilet umum yang memasang kamera dengan toilet yang di desain dengan menggunakan sistem hidrolik. "Hal tersebut sangat berbahaya, bahwa ruang privacy bisa di on air kan ke publik", jelas Riyanto. Menurutnya, adegan seperti itu tidak dibenarkan dan dapat mempengaruhi mindset culture publik serta memberikan efek trauma sosial bagi anak-anak yang menonton.

Selain itu, Ezki juga menjelaskan bahwa banyak pelanggaran yang terjadi dari sisi etika, dan adanya pembohongan publik yang dapat menjadi hukum pidana karena tidak mencantumkan bahwa tayangan tersebut adalah rekayasa jika itu memang benar rekayasa.

Sementara itu, pihak Trans TV yang diwakili Aris Ananda, menjelaskan bahwa adegan pada segmen tersebut memang benar merupakan rekayasa yang menggunakan talent sebagai korban. Trans TV juga telah menyadari kesalahan yang telah diperbuat dan akan mengevaluasi kembali agar kesalahan tidak terulang kembali.

Aduan resmi yang masuk ke KPI Pusat mengenai hal ini sampai kemarin sore telah mencapai 1.109 aduan (melalui email, SMS, telepon, dan twitter), dan masih berjalan sampai saat ini. Menurut Nina, pengaduan juga diterima oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena adanya orang yang memakai jilbab dalam tayangan tersebut. "Ini sudah termasuk isu soal agama dan dapat menyebar kemana mana" jelasnya. Pemberdayaaan perempuan juga menerima pengaduan karena menganggap adanya pelecehan terhadap perempuan walupun ini juga termasuk pelecehan terhadap laki-laki.

Sesuai dengan aturan UUD Penyiaran No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS KPI Tahun 2012, Nina menyampaikan bahwa KPI Pusat telah memutuskan untuk memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Trans TV. Selain itu dengan tegas meminta Trans TV untuk memberikan pernyataan minta maaf kepada publik secepatnya dan menyiarkan atau memberikan pernyataan yang terkait dengan aduan yang telah terbukti benar melanggar P3 Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 21 ayat (1) serta SPS Pasal 9 ayat 92), Pasal 13 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a. Hal ini dibenarkan Azimah, "Pantauan real ada di masyarakat, tolong diperhatikan untuk memakai nilai kesantunan masyarakat, bukan dari ide kreatif", tambahnya.

Pada akhir pertemuan, Iswandi sebagai Koordinator Anggota Bidang Perijinan KPI Pusat menambahkan bahwa persoalan ini dapat mempengaruhi suatu penilaian terhadap perpanjangan izin suatu stasiun televisi, karena menjadi kredit poin yang negatif. red

http://www.kpi.go.id/component/content/article/14-dalam-negeri-umum/30944-kpi-berikan-sanksi-tegas-untuk-program-siaran-supertrap-minggu

Tidak ada komentar: