22 Agustus 2012

Tayangan Komedi Ramadhan Tuai Banyak Sanksi Teguran

Jakarta - Siaran Ramadhan di televisi sejatinya harus dibuat berdasar bingkai kaidah-kaidah agama serta menggambarkan realita kehidupan masyarakat beragama tersebut dalam layar kaca. Sehingga siaran ramadhan dapat menumbuhkan dan meningkatkan ketaatan beribadah masyarakat sebagai konsumen televisi. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mochamad Riyanto dalamkonferensi pers tayangan ramadhan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktoran Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kementrian Komunikasi dan Informatika di kantor Kemenkominfo pagi ini, (6/8).

Hasil pemantauan yang dilakukan oleh KPI selama bulan Ramadhan menunjukkan masih ada pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran dalam menayangkan program Ramadhan. Bahkan KPI Pusat telah menjatuhkan sanksi administrative berupa teguran tertulis kepada tujuh acara televisi di bulanramadhan. Ketujuh acara tersebut adalah, "Waktunya Kita Sahur" (Trans TV), "Kampung Sahur Bejo (RCTI), "Sahur Bersama Srimulat" (Indosiar), "Ngabuburit" (Trans TV), "Sabarrr Tingkat 2" (SCTV), "John Lenong" (Trans 7), dan "Inbox" (SCTV).

Menurut Komisioner KPI Pusat Bidang Isi Siaran, Nina Mutmainnah, secara umum sejumlah stasiun TV menampilkan acara yang sesuai dengan semangat Ramadhan, lewat acara ceramah, talkshow, features, sinetron dan film serial. Pelanggaran isi siaran justru terdapat pada acara-acara komedi, baik pada saat sahur ataupun menjelang berbuka puasa.

Dalam acara yang juga dihadiri Mentri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring,  Nina memaparkan, pelanggaran yang dilakukan program komedi tersebut umumnya atas empat hal. Yakni pelanggaran atas perlindungan kepada orang dan atau kelompok masyarakat tertentu. "Bentuk bisa melecehkan orang dengan kondisi fisik tertentu seperti bertubuh pendek dan bermulut maju", ujarnya. Selain itu ada juga pelanggaran atas perlindungan anak, pelanggaran norma kesopanan dan kesusilaan, serta pelanggaran penggolongan program siaran.

Nina juga menyampaikan, KPI sudah melayangkan sanksi dilengkapi penjelasan pelanggaran macam apa yang sudah dilakukan lembaga penyiaran. Sayangnya, sekalipun sudah diberikan teguran, pelanggaran serupa masih saja tampil di layar televisi, tuturnya.

Selama bulan Ramadhan, KPI terus melakukan pemantauan dan akan melaporkan hasil kerja tersebut kepada public. Dalam acara kali ini, selain KPI, MUI selaku perwakilan dari masyarakat juga ikut menyampaikan pemantauannya. Menurut Sinansari Ecip, Ketua MUI Bidang Komunikasi dan Informasi, MUI sangat cemas dengan tayangan komedi sepanjang bulan Ramadhan di televisi. Apalagi mengingat efek tiru yang sangat besar oleh anak-anak lantaran menonton televisi, ujar Ecip. Untuk itu, MUI mendorong dengan keras kepada KPI membuka daftar pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran, saat lembaga tersebut mengajukan perpanjangan izin. Ecip berharap, daftar "dosa" lembaga penyiaran tersebut dijadikan pertimbangan dalam proses pemberian izin.

http://www.kpi.go.id/component/content/article/14-dalam-negeri-umum/30714-tayangan-komedi-ramadhan-tuai-banyak-sanksi-teguran

Tidak ada komentar: