23 Februari 2012

Protes Pemberitaan Soal PD, 9 Politisi Demokrat Lapor ke KPI

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 23/02/2012 07:00 WIB

Jakarta Sembilan orang fungsionaris Partai Demokrat (PD) siang ini akan mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Keperluannya untuk melaporkan adanya dugaan kesalahan penyiaran yang dilakukan oleh beberapa media.

Sembilan politisi Partai Demokrat tersebut adalah Ferry Juliantono (Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP PD), Tedy Wibisana (Anggota Komisi Pemenangan Pemilu DPP PD), Poltak Ike Wibowo (Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM DPP PD, Irwansyah (Departemen Kehutanan DPP PD), Yusuf Alin Lubis (Departemen Perekonomian DPP PD), Suryawijaya (Departemen Penanggulangan Kemiskinan DPP PD), Jemmy Setiawan (Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP PD), Japrak Haes (Departemen Kehutanan DPP PD), Jansen Sitindaon (Departemen Hukum dan Perundang-undangan DPP PD, dan Kurniawan Adi Nugroho (Departemen Pemajuan dan Perlindungan HAM DPP PD). Sembilan politisi Demokrat ini akan datang ke kantor KPI di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, pada pukul 13.00 WIB, Kamis (23/2/2012).

"Kedatangan kami untuk menanyakan peran media televisi, adalah yang termasuk di dalam pilar penting demokrasi dan bertujuan menyampaikan informasi kepada publik secara jujur dan berimbang," kata Wakil Sekretaris Komisi Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Ferry Juliantono, melalui siaran pers kepada detikcom.

Menurut dia, media seharusnya memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan opini dan penyadaran kepada publik. Namun, selain itu media berusaha untuk tidak sekadar mendukung kepentingan pemilik modal.

"Sebab tanpa itu kepemilikan perusahaan di tangan kepemilikan hanya akan menjadi corong kepentingan politik dan bisnis pemilik modal," ujarnya.

Ferry sangat berterimakasih kepada media yang telah ikut berperan memberikan informasi kepada masyarakat selama ini. Namun, di sisi yang lain terutama terhadap pemberitaan soal partai Demokrat, dia melihat fakta kecenderungan beberapa media secara terang benderang menjadi kurang objektif dan tendensius.

"Ketidakobjektifan pemberitaan dengan melakukan penggiringan opini jelas telah melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran khususnya mengenai pasal 2 soal etika dan pasal 5 yang berbunyi memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung jawab, dan juga pasal 36 yang berisi kewajiban untuk menjaga netralitas dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu serta pasal 8 mengenai rasa hormat terhadap hal pribadi dan ketepatan serta kenetralan program berita," lanjut Ferry.

Selain itu, dia juga menganggap ada tendensi telah terjadi pelanggaran UU no 40 tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat 1 yang menjelaskan tentang kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan serta azas praduga tak bersalah.

Untuk itu, Ferry meminta kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi terhadap media atas pemberitaannya terhadap Partai Demokrat yang dianggap dilatarbelakangi dengan kepentingan politik.

"Langkah ini terpaksa kami ambil agar media tersebut sebagai media masyarakat kembali menjadi pilar penting dalam demokrasi di Indonesia," jelasnya. (arb/van)

http://news.detik.com/read/2012/02/23/041415/1849508/10/protes-pemberitaan-soal-pd-9-politisi-demokrat-lapor-ke-kpi

Tidak ada komentar: