24 November 2011

Lima Media Cetak Tolak Pembatasan Iklan Kampanye

Sandro Gatra | Heru Margianto | Kamis, 24 November 2011 | 15:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lima media cetak nasional yakni Harian Kompas, Media Indonesia, Republika, Indo Pos, dan Majalah Gatra menolak pembatasan iklan kampanye partai politik ketika Pemilu.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum antara perwakilan media cetak dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu di Komplek DPR, Kamis (24/11/2011).

Harian Kompas diwakili Redaktur Pelaksana Budiman Tanuredjo, Media Indonesia diwakili Direktur Pemberitaan Usman Kansong, Republika diwakili Kepala News Room Irwan Ariefyanto, Indo Pos diwakili Pemimpin Redaksi Don Kardono, dan Majalah Gatra diwakili Direktur Pemberitaan Hedi Lukito.

Mereka dimintai pandangan terkait iklan partai politik di media cetak. Menurut Ketua Pansus Arif Wibowo, ada penilaian ketidakadilan iklan partai politik yang tampil di media. Partai bermodal besar dapat jor-joran beriklan.

Budiman menjelaskan, mayoritas media cetak di Indonesia, salah satunya Kompas, hidup berdasarkan iklan. Pers, kata dia, tidak mungkin bisa sehat jika tidak sehat dari segi bisnis.

Di Kompas, lanjut Budiman, terdapat dinding api (fire wall) yang memisahkan antara editorial dengan komersial sehingga keduanya tidak bisa saling mempengaruhi. Dalam kesempatan itu, Budiman meluruskan persepsi publik mengenai iklan partai politik di Kompas.

"Orang sudah pasang iklan di Kompas seakan-akan beritanya akan baik-baik saja. Itu asumsi yang sangat keliru," kata Budiman.

Mengenai pernyataan Arif bahwa ada ketidakadilan iklan partai di media, menurut Budiman, Kompas memberi kesempatan yang sama kepada seluruh partai untuk memasang iklan. Namun, mereka tetap harus mematuhi aturan di Kompas.

Usman mengatakan, RUU Pemilu seharusnya hanya mengatur penyelenggaraan pemilu, tidak sampai mengatur iklan partai di media. Pasalnya, kata dia, kerja media cetak sudah diatur dalam UU seperti UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Ketika ada masalah (iklan kampanye di media cetak), undang-undang mana yang mau dipakai," kata Usman.

TERKAIT:

Tidak ada komentar: