23 Maret 2011

Jika Polri SP3 Kasus Tayangan 'Silet', KPI Akan Praperadilkan

Lia Harahap - detikNews
Jakarta - Polri belum resmi memastikan kasus tayangan 'Silet' akan di-SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan). Namun jika kasus ini dihentikan, maka Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengajukan gugatan praperadilan.

"Yang dilakukan kalau SP3 dikeluarkan, kita akan tempuh langkah praperadilan," kata
Ketua KPI Dadang Rahmat dalam jumpa pers di Kantor KPI, Jl Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2011).

Sepengetahuan Dadang, SP3 merupakan kesimpulan penyelidikan Polri yang menyatakan bahwa dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh KPI Pusat tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana. 

"Pada dasarnya, KPI menurut UU menindaklanjuti segala aduan yang disampaikan oleh
publik. Dan dari pengamatan kita, ada yang dilanggar tayang tersebut maka itu kami
melakukan koordinasi dengan kepolisian, dan didapat pemahaman harus ada yang
melaporkan, maka yang meneruskan laporkan dalam hal ini adalah KPI," tuturnya.

Meski KPI belum menerima SP3 namun KPI merasa ada beberapa hal yang perlu dijelaskan. Mengacu pada pasal 36 ayat 5 poin a UU 32/2002 tentang Penyiaran, bahwa lembaga penyiaran dalam konteks siaran, isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan bohong. Dugaan KPI, isi siaran yang disampaikan 'Silet' ada unsur kebohongan dan menyesatkan.

"Maka itu kami itu ingin pertanyakan, apakah SP3 itu karena penyidik tidak menemukan adanya kebohongan?" imbuh Dadang.

Dia menambahkan, berdasarkan penjelasan para ahli saat penyelidikan di kepolisian, kasus itu tidak memenuhi unsur pidana, tetapi mengandung informasi bohong. Padahal saat KPI melaporkan kasus itu ke kepolisian, telah disertakan surat dari Walikota Yogya dan dari Sri Sultan HB X. Namun ternyata, kepolisian belum mengklarifikasi atau melakukan penyidikan terhadap surat itu.

"Saat kami pertanyakan kenapa belum diklarifikasi, penjelasan dari polisi, cuma bilang klarifikasi itu dilakukan kalau sudah memenuhi unsur pidana. Tidak minta keterangan Sultan karena menurut polisi prosesnya terlalu lama dan harus meminta persetujuan presiden," ucap Dadang.

Selain itu kepolisian tidak bisa menjelaskan kepada KPI mengapa tayangan 'Silet' dikatakan tidak bohong. Karena merasa aneh, KPI akan mengkaji. Padahal kepolisian belum menyampaikan kepada KPI apakah ada pihak atau ahli yang menyatakan hal itu bohong.

"Tapi kami akan tunggu dulu surat SP3-nya," sambung Dadang.

Dadang menambahkan, KPI juga akan melakukan proses banding terhadap putusan PTUN yang memenangkan gugatan RCTI selaku stasiun televisi yang menayangkan 'Silet'.

Sebelumnya, KPI meminta tayangan 'Silet' dihentikan mulai Selasa (9/11/2010), sampai status Awas Merapi dicabut. Permintaan KPI ini terkait penayangan 'Silet' pada 7 November mengenai Gunung Merapi.

KPI menyatakan, tayangan yang berdurasi 1 jam di RCTI itu telah terbukti menimbulkan keresahan masyarakat yang berada di Yogyakarta. Sampai-sampai dalam hitungan satu hari sejak tayangan itu muncul, KPI telah menerima 1.128 pengaduan dari masyarakat.

Akhirnya, KPI melaporkan Hari Tanoesoedibyo selaku penanggung jawab program 'Silet' ke Mabes Polri pada 30 November 2010.

‎ ​Menurut KPI, RCTI yang dalam hal ini diwakili Hary Tanoe telah melanggar UU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran Pasal 36 ayat 5 jo Pasal 57 KUHP. Yang dipidanakan merupakan isi acara yang menyesatkan dan merupakan kebohongan. Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara atau denda mencapai Rp 10 miliar.

Redaksi infotainment 'Silet' telah meminta maaf atas penayangan edisi Minggu (7/11/2010). Permintaan maaf itu mulai ditayangkan di layar RCTI pada Minggu (7/11/2010) malam.

Bunyi tulisan itu, "Segenap tim redaksi Silet memohon maaf yang sedalam-dalamnya atas pemberitaan Silet edisi Minggu 7 November 2010 yang memuat ramalan dan pesan berantai yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya tentang prediksi Merapi. Simpati dan doa kami untuk seluruh korban bencana."

Selain melalui tayangan beberapa detik itu, permintaan maaf juga disampaikan melalui teks berjalan (running text). (vit/nrl)

http://www.detiknews.com/read/2011/03/23/174003/1599767/10/jika-polri-sp3-kasus-tayangan-silet-kpi-akan-praperadilkan


Tidak ada komentar: