23 November 2010

Wartawan Tidak Melakukan Pemerasan

Jakarta, Kompas - Mandiri Securities membantah ada pemerasan dan tekanan oleh sejumlah wartawan dalam proses penawaran perdana saham PT Krakatau Steel. Mandiri Securities adalah penjamin emisi penawaran saham perdana Krakatau Steel.

Pernyataan Mandiri Securities itu disampaikan di Jakarta, Selasa (23/11), di hadapan Dewan Pers dan pimpinan redaksi sejumlah media massa terkait adanya dugaan pemerasan dan tekanan dalam penawaran saham perdana (initial public offering/ IPO) Krakatau Steel (KS).

"Mandiri Securities mengatakan tidak ada pemerasan, tidak ada tekanan dari beberapa wartawan yang diduga melakukan permintaan untuk membeli saham," ujar Agus Sudibyo, Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers.

Agus menambahkan, wartawan terkait membeli saham melalui prosedur yang semestinya. Klarifikasi ini sekaligus meluruskan sejumlah pemberitaan yang menyebutkan adanya pemerasan oleh sejumlah wartawan terkait IPO KS pada 10 November.

Agus menjelaskan, guna meluruskan kasus ini, Dewan Pers akan memanggil Pemimpin Redaksi Koran Tempo dan Tempointeraktif. Dua media ini pada 17 November memunculkan terminologi 'gerombolan' dan 'pemerasan' dalam berita berjudul "Gerombolan Wartawan Diduga Peras Saham KS".

Selasa kemarin, Forum Wartawan Pasar Modal juga menuntut agar pelapor dugaan pemerasan membuktikan tuduhan yang telah disampaikannya kepada Dewan Pers. "Kami memberi tenggat tiga hari bagi pelapor membuktikan tuduhannya itu, yaitu sejak pernyataan sikap ini kami keluarkan," ujar Rahmat Baihaqi, Wakil Ketua Forum Wartawan Pasar Modal.

Apabila pelapor tidak bisa membuktikannya, kata Baihaqi, ia harus mencabut laporannya. "Serta memulihkan nama baik wartawan pasar modal dan empat wartawan yang disebut-sebut melalui permintaan maaf di media massa," katanya.

Forum itu membantah telah terjadi pemerasan oleh wartawan untuk mendapatkan jatah 1.500 lot saham KS. Wartawan justru ditawari oleh pelapor untuk membeli saham perdana KS dengan kompensasi wartawan harus membuat berita positif.

"Kronologi yang disebutkan masih simpang siur. Itu akan dimasukkan dalam kronologi yang akan kami publikasikan setelah tiga hari itu, setelah pelapor bisa membuktikan tuduhannya itu. Siapa pelapornya kan belum jelas. Dewan Pers tidak mau mengungkap juga," ujar Baihaqi.

Pihak pelapor yang dimaksud adalah Direktur Utama Kitacomm Henny Lestari. IPO KS menggunakan jasa Kitacomm sebagai konsultan public relation.

Menanggapi tuntutan tersebut, Henny yang ditemui seusai pertemuan di Dewan Pers menyatakan, dirinya tidak mengetahui nama-nama wartawan yang disebut dalam berita mencapai 30 orang. Ia juga membantah dirinya menawarkan saham KS kepada sejumlah wartawan.

Terkait pernyataan anggota Dewan Pers, Wina Armada, di media massa, yang dinilai memojokkan wartawan terkait IPO KS, Ketua Dewan Pers Bagir Manan berjanji akan menggelar Rapat Pleno Dewan Pers, Jumat mendatang, untuk membahas masalah itu.

BPK tunggu DPR

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo berjanji akan melakukan audit atas proses IPO KS, termasuk penetapan harga Rp 850 per saham, jika ada permintaan dari DPR.

Menurut pengamat pasar modal Yanuar Rizky, seharusnya Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang melakukan pemeriksaan terhadap IPO KS, termasuk transaksi di pasar sekunder.

Hal itu sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang tentang Pasar Modal bahwa Bapepam punya tugas memeriksa, menyidik, dan mengumumkan kepada publik.

Sementara itu, rapat internal Komisi XI DPR kemarin memutuskan akan memanggil pihak-pihak yang terkait IPO KS, untuk memperjelas pengelolaan IPO. Pemanggilan direncanakan pada 29-30 November.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis, dalam rapat Komisi XI berkembang pertanyaan seputar validitas basis penetapan harga IPO dan penanggung jawab penetapannya. "Kami juga mempertanyakan mengapa metode penjualan saham tertutup dan akses publik diabaikan," katanya.

Harry juga mempertanyakan waktu IPO KS yang hanya tiga hari. Di negara lain, waktunya sampai tiga bulan.

(OIN/ANG/WHY/ELY)

http://cetak.kompas.com/read/2010/11/24/04585752/wartawan.tidak.melakukan.pemerasan

Tidak ada komentar: