28 Oktober 2010

Wah, Ada 695 Saluran TV Berbayar Ilegal

JAKARTA, KOMPAS.com - Siaran televisi berbayar (pay TV) tanpa izin kian marak. Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) mencatat, kini sedikitnya ada 695 saluran televisi berbayar ilegal di Indonesia.

Televisi berbayar ilegal tentu menggerus pasar televisi berbayar. Arya Mahendra Sinulingga, Sekretaris Jenderal APMI menaksir, pelanggan televisi berbayar ilegal kini mencapai 2 juta. "Itu dua kali lipat pelanggan televisi berbayar legal," ujar Arya.

Operator televisi berbayar ilegal mendapatkan siaran dengan mencuri siaran milik operator resmi. Mereka lalu menyebarkan siaran itu dengan harga murah lewat jaringan kabel yang juga dipasang secara ilegal ke jaringan kabel resmi milik operator.

Modus lain, ada pula yang memasang parabola demi menangkap siaran milik televisi berbayar tertentu, lalu menyebarkanluaskannya.

"Konsumen sebenarnya tahu itu mencuri," kata Arya. Toh, banyak orang menjadi pelanggan karena tarifnya 50 persen lebih murah ketimbang tarif televisi berbayar yang resmi.

Katakanlah mereka mematok tarif Rp 50.000 per bulan, dengan pelanggan sebanyak 2 juta, berarti pendapatan mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp 100 miliar.

Untuk konten, menurut Arya, hampir semua penyelenggara ilegal membajak program siaran yang banyak peminatnya. Contohnya, Liga Inggris, HBO, Star, Cartoon Network, dan CNN. Akibat pembajakan ini, konten premium internasional sempat melayangkan protes. Nama Indonesia juga tercemar karena dituding sebagai negara pembajak.

Sebenarnya, kata Arya, cukup mudah melacak mereka. APMI bahkan sudah mengantongi nama merek dagang dan wilayah operasinya. Di Kalimantan Timur, misalnya, beberapa penyelenggara ilegal adalah Mitra Vision, Bukadri Vision, Borneo Vision, Barelang Vision, dan Tepian Cable.

Tempuh jalur hukum

Guna mengatasi maraknya aksi pembajakan, beberapa penyelenggara televisi berbayar menempuh jalur hukum. Tengok saja PT MNC Sky Vision. Operator televisi berbayar dengan merek dagang Indovision ini memperkarakan PT Matrix Vision, penyelanggara televisi berbayar ilegal di Manado, Sulawesi Utara. Indovision menyeret terdakwa Daniel, pemilik Matrix Vision, ke Pengadilan Negeri Tondano. "Vonis terdakwa diputus akhir Oktober ini," kata Arya yang juga Sekretaris Perusahaan PT MNC Sky Vision.

Elvizar KH, Direktur Utama PT Indonusa Telemedia, operator Telkom Vision menyerukan agar pemerintah mengambil langkah tegas mengatasi masalah ini.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berjanji akan menindak para penyelenggara televisi berbayar yang belum mengantongi izin. "Sekarang kami baru menindak mereka secara administratif," ujar Gatot. (Gloria Haraito, Indira Prana Ning Dyah/Kontan)

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/10/28/22192277/Wah..Ada.695.Saluran.TV.Berbayar.Ilegal

Tidak ada komentar: